Majalah Berita Indonesia

Friday, Mar 12th

Last update09:52:26 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Tokoh Jimly Asshiddiqie: Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi

Jimly Asshiddiqie: Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode kedua tahun 2006-2009. Kepemimpinannya selama 3 tahun semenjak dilantik 15 Agustus 2003 lalu dinilai berhasil. Kiprahnya sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi layak disegani.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHMantan Wakil Sekretaris Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), ini dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) sebuah lembaga baru kenegaraan hasil amandemen konstitusi.

 

MK yang dibentuk berdasarkan UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sering menggunakan tiga dari lima kewenangan yang dimiliki yakni meninjau undang-undang, menengahi perselisihan hasil Pemilu, dan menengahi sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara.

Jimly ayah dari empat orang anak, melalui putusan-putusan yang diambil bersama delapan hakim konstitusi lain berhasil meredam berbagai potensi konflik di masyarakat. Sebab jika melihat bobot perselisihan, potensi konflik yang mungkin terjadi di antara lembaga-lembaga negara dan kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda dalam menafsirkan bunyi UU cukup besar.

Potensi ini bila menjadi nyata bukan tak mungkin malah menimbulkan instabilitas nasional. Maklum, terdapat 27,3 persen undang-undang yang mempunyai potensi bermasalah karena bertentangan dengan konstitusi baru hasil amandemen.

Pada Pemilu 2004, terjadi 500 kasus perselisihan hasil Pemilu, walau yang dapat diterima MK sebagai perkara hanya 376 kasus. Semua kasus sudah berhasil diselesaikan.

Potensi konflik antar lembaga negara juga menganga lebar sebab banyak lembaga negara baru, dan dengan kewenangan yang baru pula, yang tentu saja pasti mengurangi kewenangan lembaga yang lama.

Berani Mengambil Putusan
Jimly pada hari Senin (14/8) secara khusus berbicara kepada pers untuk menyambut HUT ke-3 MK. Banyak hal evaluatif yang disampaikannya.
Intinya, dalam usia yang baru tiga tahun, MK yang memiliki slogan “Constitution for All”, atau “Konstitusi untuk Semua”, telah membawa angin segar dalam perkembangan hukum ketatanegaraan di Indonesia.

Jimly mengatakan, sesuai kewenangan konstitusional yang diemban, setiap kali MK sudah memutuskan perkara, para pejabat negara seharusnya sudah tinggal melaksanakan saja, dan tidak usah mengomentari putusan tersebut.
Putusan MK tentu sangat tak populer di masyarakat sebab “melawan” kehendak banyak orang. Di sinilah, sebagai negarawan, Jimly tampil tanpa pernah goyah manakala mendapatkan reaksi yang berbeda dari masyarakat.

Jimly hanya berpegang kepada prinsip bahwa putusan yang diambilnya harus pas serta sesuai dengan ketentuan konstitusi. Syukur-syukur kalau juga terasa menyejukkan hati sehingga setiap pihak yang bertikai tidak merasa dimenangkan atau dikalahkan. Semua pihak harus bisa bersikap sama bahwa yang menang adalah konstitusi.

Menurut Jimly, setiap putusan MK sudah final dan mengikat. MK melakukan pengujian terhadap produk UU yang bertentangan dengan UUD, karenanya sifatnya final dan mengikat. Dengan demikian jika pejabat enggan menjalankan undang-undang, termasuk yang telah direvisi MK, sebaiknya pejabat itu mundur.

Salah satu contoh, bagaimana Jimly harus menyelesaikan sengketa Pilkada Kota Depok. Sengketa terjadi antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengusung nama Nurmahmudi Ismail, dengan Partai Golkar yang mengusung Badrul Kamal.
Kedua pihak berseteru sejak di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Akhirnya kedua pihak bisa lega ketika perkara tiba di MK, dan MK memutuskan Nurmahmudilah walikota baru yang sah di Kota Depok.

Putusan Jimly yang terbaru adalah menengahi perseteruan antara benteng terakhir pencarian keadilan, MA, dengan Komisi Yudisial (KY). KY juga sebuah lembaga baru kenegaraan hasil amandemen konstitusi. Fungsi dan tugas KY adalah mengawasi perilaku para hakim.

Banyak pihak menduga awalnya, Jimly akan mengalami konflik kepentingan dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan yang akan diambil terkait pula dengan dirinya sendiri, selaku hakim konstitusi di MK yang akan diawasi KY.

Tetapi dengan penuh hikmat, Jimly memutuskan memenangkan permohonan 31 hakim agung MA, yang mengajukan uji material terhadap UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial.

Jimly memutuskan KY hanya berhak mengawasi hakim di tingkat PN dan PT. KY tidak berwenang melakukan pengawasan dalam bentuk apapun terhadap perilaku hakim agung, sampai adanya revisi terhadap UU No. 22/2004 tentang KY, khususnya soal pengawasan. KY juga tidak berwenang melakukan seleksi terhadap hakim agung.

Segala ketentuan di dalam UU No. 22/2004 tentang KY yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45. Ketentuan pengawasan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terbukti malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Prinsip kebebasan hakim oleh hakim sendiri harus dimaknai sebagai adanya kewajiban untuk mewujudkan peradilan yang bebas yang merupakan prasyarat bagi tegaknya rule of law,” kata Jimly.

“Keputusan MK justru akan membuka peluang untuk menyelesaikan perseteruan antara KY dan MA selama ini,” ujar Jimly Asshiddiqie. “Semua itu terjadi karena UU-nya tidak jelas. Sekarang justru ada kesempatan memperbaiki dan merinci mana yang bisa dikerjakan dan mana yang tidak oleh kedua pihak.”

Untuk sementara ke-31 hakim agung bernafas lega sebab segala perilakunya belum perlu dibeberkan ke publik. Mereka juga tak perlu dulu memenuhi panggilan pemeriksaan KY.

Tetapi MK berpesan kepada MA, agar lebih meningkatkan pengawasan, dengan bersedia lebih membuka diri dalam merespons kritik, harapan, dan saran dari berbagai pihak.

Pesan sesungguhnya cukup mengena. MA dikenal memiliki otoritas dan monopoli yang dijamin oleh konstitusi. Bila MA minus transparansi tentu rentan untuk korupsi. Itu sebabnya, Jimly harus menyampaikan pesan, MA harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban, khususnya dalam penggunaan biaya perkara yang notabene diambil dari publik.

Sementara itu KY dengan tegas menyatakan akan berupaya mempercepat amandemen UU No. 22/2004, agar tumpukan 833 laporan masyarakat tentang perilaku hakim dapat segera diselesaikan.

Masih ada putusan lain Jimly Asshiddiqie yang dinilai kontroversial. Seperti, permohonan uji materiil terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Di sini MK mengoreksi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang dipandang sebagai hal yang kontroversial. MK memutuskan, pemberantasan korupsi akan macet karena seseorang hanya bisa dijadikan sebagai tersangka apabila delik formilnya terbukti.

Putusan kontroversial lain adalah uji materiil UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, yang ditolak MK, lalu UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, serta UU No. 30/2002 tentang KPK.

Terpilih untuk Kedua Kali
Adalah Komisi Hukum DPR RI yang mengadakan proses uji kepatutan dan kelayakan pada 13-14 Agustus 2003, memilih nama Jimly Asshiddiqie sebagai salah satu hakim konstitusi dengan raihan suara paling banyak 37 suara.

Ia pun terpilih menjadi ketua pertama MK, dalam sidang perdana MK yang digelar di ruang kantor Mahkamah Agung, Jakarta, 19 Agustus 2003. Saat itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini meraih lima suara dari delapan anggota MK yang hadir.

MK, yang beranggotakan sembilan hakim konstitusi, kembali memilih nama Jimly sebagai Ketua MK untuk periode kedua tahun 2006-2009, dalam sebuah pemilihan langsung yang diadakan di ruang sidang MK Lantai I, Jumat (18/8).

Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini berhasil meraih delapan suara dari sembilan hakim konstitusi, satu suara lagi dinyatakan abstain. Pemilihan berlangsung demokratis dalam suasana kekeluargaan. Pemilihan ini dapat dijadikan contoh, bahwa demokrasi tidak harus dilaksanakan dalam suasana tegang. Ia ingin di masa kepemimpinan keduanya, performa MK dapat lebih baik. ‘’Saya berharap MK dapat dijadikan model bagi lembaga lainnya.

Sebagai penjaga konstitusi, Jimly juga model bagaimana pejabat seharusnya berhati-hati dalam mengemukakan pendapat. Pendapat seseorang, apalagi jika yang mengungkapkannya masih dalam kapasitas pejabat publik, harus dapat disertai bukti yang kuat.

Jimly mengemukakan ini terkait ramainya perseteruan antara Ketua MA Bagir Manan, dengan Ketua BPK Anwar Nasution. Perseteruan bermula tatkala tampil sebagai pembicara dalam Dialog APBN, di Jakarta, Selasa (8/8), Anwar menyebut MA melakukan ‘’pemerasan’’ karena memungut biaya besar dalam sebuah perkara, namun hanya menyerahkan Rp 1.000 kepada negara.

“Sebagai pejabat, seharusnya berhati-hati dalam mengemukakan pendapatnya. Ini straatbar (tuduhan, red), bisa dihukum kalau tidak benar,’’ ungkap Jimly. “Pejabat tidak boleh saling mengkritik tanpa dasar. Hanya jaksa yang boleh memberikan tuduhan.”

Jimly secara umum menilai kualitas bernegara para pejabat publik saat ini sedang dipertanyakan. Masyarakat malah menjadi bingung dengan perilaku pejabat. Alih-alih menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum secara baik, para pejabat justru berpolemik di media massa. Jimly berpendapat mekanisme hubungan pejabat harus ditata kembali.

Jimly lebih kecewa lagi betapa minimnya pemahaman para pejabat terhadap konstitusi. Kekurangpahaman mengakibatkan banyak sengketa antarlembaga negara. Bahkan, sedikit saja orang yang paham bahwa konstitusi sudah 300 persen berubah. Dari sebelumnya 71 butir ketentuan, setelah empat kali diubah, kini sudah menjadi 199 butir ketentuan.

Jimly pernah merasakan betapa banyak pihak belum mengerti perubahan konstitusi. Ketika menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2004 di MK, 2 Agustus 2004 yang diajukan oleh pasangan Capres/Cawapres Witranto-Wahid terhadap KPU, tim kuasa hukum Mega-Hasyim berlaku seolah-olah sebagai tergugat. Padahal kehadirannya hanya sebagai pihak yang terkait. Haknya hanya boleh memberi keterangan bila diperlukan, tapi tidak mengambilalih permasalahan sebab yang digugat KPU.

Demikian pula sikap kuasa hukum pemohon dan tergugat yang melontarkan banyak pertanyaan menyangkut tata cara, hak, dan posisi mereka dalam persidangan. “Tugas Anda sebagai pemohon maupun pihak yang tergugat, hanya meyakinkan panelis. Bukan untuk saling menyerang. Ini lembaga tinggi yang mengalihkan perselisihan di jalan menjadi konstitusi,” kata Jimly mendudukkan pokok permasalahan.

Jimly dalam bekerja memang berpegang kepada asas “rule of constitution” saja. Asas ini ada di setiap negara, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan berdasarkan jumlah mayoritas. Sebab hakim konstitusi telah mendapat amanat untuk menjaga konstitusi.

Karena itu, sesuai kewenangan yang dimiliki, Jimly bersama sejumlah kecil hakim konstitusi lain bisa dengan “mudah” mementahkan hasil pembahasan UU yang melibatkan 550 anggota DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.

Dasarnya sederhana, mantan Asisten Pribadi Presiden BJ Habibie Bidang Kesra ini sudah diamanatkan oleh konstitusi untuk menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi. HT (Berita Indonesia 22)

Biodata
Nama : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Lahir : Palembang, 17 April 1956
Jabatan : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jabatan Fungsional:
Guru Besar Hukum Tata Negara, FH-UI
Pendidikan:

  • S-1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1977-1982
  •  S-2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1984-1987
  • S-3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1987-1990
  • Peneliti Tamu pada School Law, University of Washington, Seatle, AS, 1989
  • Post Doktoral pada program Legal Theories and Legal Philosophy, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, AS, 1994
  • Peneliti Tamu pada Kyoto University, Kyoto, Jepang, 2003

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Utama

utama_13_71.jpg
Setelah gempa Padang 30 September 2009, Indonesia harus bersiap menghadapi bencana-bencana lain yang sedang mengintip ingin
Utama_1_62.jpg
Jutaan orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, bersukaria menyambut terpilihnya Barack Obama menjadi Presiden Amerika Serikat

Visi Berita

visi_28.jpg
Predikat bangsa terkorup—tahun ini di urutan ke tujuh—masih melekat pada Indonesia. Tidak salah bila para
visi_18.jpg
June shock boleh juga satu saat menggeser hebohnya April mop. Tanggal 29 Juni lalu, para pemirsa benar-benar tersentak

Lentera

lentera_11_62.jpg
Keberhasilan tim ASSA tidak hanya milik para pesepeda namun juga milik tim-tim pendukung yang perannya sangat
lentera_7_70.jpg
Syaykh Al-Zaytun menegaskan, Bangsa Indonesia, dari seluruh lapisan generasi, mesti kembali kepada nilai-nilai
Share/Save/Bookmark