Pernyataan Anwar Nasution biasa bikin panas kuping orang. Tetapi usai melontarkan kritik bahwa MA tak lebih seperti Kantor Kelurahan (8/8), terkait sejumlah penarikan ongkos perkara yang tak utuh disetor ke kas Negara, nama Ketua BPK yang doyan berkelakar ini serta-merta menjadi sorotan media.
Sejak duduk di bangku SMP Negeri Sipirok (lulus tahun 1958), dan di SMA Negeri Teladan Medan (lulus tahun 1961), pria kelahiran Sipirok 5 Agustus 1942 ini sudah menjadi anggota sebuah gank anak muda alias preman. Tetapi walau seorang gangster, ia dapat menyelesaikan sekolah secara cerdas dan lulus sebagai yang terbaik pula.
Bahkan, setelah berkiprah di sektor ekonomi dan keuangan, entah sebagai akademisi, akuntan, konsultan, komisaris sejumlah perusahaan negara, auditor dan segala macam, hingga menjadi Dekan FE-UI (1998-1999), Deputi Senior Gubernur BI (1999-2004), dan kini Ketua BPK (2004-2009), Anwar Nasution kerap kali menunjukkan sikap kerasnya.
Anwar yang memiliki ayah dan ibu yang berprofesi guru SMP, tanpa tedeng aling-aling berani mengatakan yang benar sebagai benar dan yang salah sebagai salah. Ia tak segan berbeda arus dengan opini publik kalau memang pandangannya dianggapnya merupakan kebenaran yang sesungguhnya. Anwar pun mengangkat berbagai tamsil atau perumpamaan untuk memudahkan menjelaskan keteguhan sikapnya.
Sebelum masuk BI misalnya, ia pernah bersabda kalau bank sentral ini tak lebih dari sarang penyamun. Bahkan, ulah bank sentral ini diibaratkannya mirip rumah gadai karena kerap memberikan kredit tanpa memperhatikan karakter dan tingkah laku penerima kredit.
Nama besar Anwar Nasution sebagai seorang Dekan FE-UI yang dikenal kritis terhadap kebijakan sektor ekonomi, moneter dan politik, sempat diragukan apakah akan tetap bisa terjaga bersih tatkala di tahun 1999 diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sebelum diangkat menjadi Deputi, Anwar dikenal galak terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara yang terjadi di “Sarang Penyamun” itu. Akankah ia malah ikut menjadi penyamun pula?
Tetapi ia menjawabnya dengan melontarkan pernyataan, ia masuk ke situ justru untuk membersihkannya. Anwar pun dengan tegas mengatakan, bila ada pejabat BI terlibat penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ia akan mengantarkannya sendiri ke Kejaksaan Agung. Ia pun bersikeras agar BI tidak boleh lagi memberikan kredit-kredit yang bernuansa politik.
Penyelenggara seminar ekonomi tahun 1966, yang kesimpulannya dipakai sebagai bahan Ketetapan MPRS No. 63/MPRS/66 ini tetap menunjukkan sikap kritis manakala Menkeu Boediono melontarkan wacana supaya BI menukarkan portofolio cadangan devisa dari dollar AS ke euro. Usul ini disampaikan Boediono terkait serangan AS ke Irak di tahun 2003.
Kata Anwar, simpati kepada Irak jangan menimbulkan reaksi berlebihan terhadap dollar AS. Selaku Deputi Gubernur Senior BI ia menyebut pengalihan itu sebagai masalah serius. Janganlah kita tembak kaki sendiri, sebab negara yang ekonominya paling stabil di dunia hanya AS. Kestabilan menyebabkan dollar AS menjadi mata uang yang dijadikan reserve money (cadangan devisa).
Anwar kemudian melepaskan kursi sebagai Deputi Senior Gubernur BI Selasa 27 Juli 2004 digantikan oleh Miranda S. Goeltom. Selama menjadi Deputi Senior Anwar berhasil mengembalikan fungsi BI sebagai bank sentral, dari sebelumnya lebih berperan sebagai bagian dari birokrasi.
Di masa lalu hampir semua program kredit yang dikeluarkan BI bernuansa politik. Sehingga, sering kali terjadi praktek mark up, korupsi, kolusi, dan nepotisme serta investasi keliru yang mengakibatkan kehancuran sistem perbankan.
Audit Semua Institusi Negara
Anwar lalu dilantik sebagai Ketua BPK di era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tertuang dalam Keppres No. 185/M/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Dalam pernyataan singkat usai dilantik, Anwar menyebut satu kontribusi yang bisa diberikannya adalah membantu membuat keuangan negara menjadi transparan. “BPK hanya ingin agar uang negara tidak ditilep. Itu saja,” ujar Anwar, di lain kesempatan.
BPK periode 2004-2009 memiliki program kerja dengan 11 agenda. BPK sangat ingin dapat melakukan empat jenis audit, yaitu audit finansial pengeluaran negara, audit kepatuhan pada UU serta peraturan, audit ketatalaksanaan yang sekaligus mencakup efisiensi ongkos dan kinerja kegiatan yang dibiayai, serta audit penerimaan negara.
Ketika sudah menjadi Ketua BPK, Anwar melontarkan pernyataan akan mengaudit semua institusi negara. Ide itu, menurutnya karena BPK adalah satu-satunya lembaga yang diberikan kebebasan dan kemandirian untuk memeriksa keuangan negara.
Salah satu institusi yang juga ingin segera diauditnya adalah Mahkamah Agung (MA). Ia berpedoman kepada bunyi Pasal 23a Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pemungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang. Ada aturan agar setiap lembaga negara tidak seenaknya menarik dana dari masyarakat.
Berdasar ketentuan itulah sulung dari enam bersaudara ini mengarahkan “kaca pembesar” mesin auditornya ke MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dalam sebuah acara (8/8) di Jakarta, Anwar Nasution mengatakan, benteng terakhir pencarian keadilan ini sudah melakukan pungutan liar dengan cara memungut biaya-biaya perkara tanpa payung hukum yang kuat setara undang-undang, kecuali hanya didasarkan atas aturan internal MA sendiri. BPK akan melakukan audit atas semua pungutan uang perkara di MA.
Anwar berkesimpulan penarikan biaya perkara di MA sebagai ilegal atau pungli, tidak dapat dibenarkan sebab hanya didasarkan pada Surat Keputusan Ketua MA. Seharusnya, MA mengacu pada UU tentang Keuangan Negara bagaimana memungut-mungut, siapa yang akan dipungut, dan bagaimana administrasinya. Ia pun mencontohkan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, orang yang membuat sendiri pungutan kini sudah mendekam di tahanan.
“Jika tiap instansi bikin pungutan, kacaulah RI kita ini,” kata Anwar, yang menyebut hanya DPR institusi negara yang memiliki hak budget.
Pungli dalam penanganan perkara, kata Anwar berlangsung seperti layaknya kelurahan, yang menarik bayaran dari orang yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pungutan perkara bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. MA menjadi tidak beda dengan kantor kelurahan sebab memungut biaya perkara lebih besar, sementara yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 1.000 per perkara.
Tetapi MA menyatakan tak sudi diaudit. Bahkan Ketua MA, Bagir Manan mengancam akan menyomasi Anwar. Pernyataan ini dibalas Anwar dengan melontarkan ketentuan mengenai sanksi, jika menolak diaudit para hakim agung bisa terancam hukuman penjara satu tahun enam bulan. Anwar juga mempersilakan Ketua MA agar segera saja menyampaikan somasi supaya cepat urusannya.
Anwar Nasution berseteru dengan Bagir Manan, orang yang pada hari Jumat 3 Desember 2004 lalu mengambil sumpahnya sebagai Ketua BPK di Istana Negara, Jakarta menggantikan Satrio Budihardjo “Billy” Joedono.
Tak Ditindaklanjuti
Sebagai pejabat negara yang berpendirian teguh kepada kebenaran, norma dan etika, Anwar pernah menyebut dirinya sebagai pahlawan, bukan Khairiansyah Salman, yang dianggap berhasil menjebak Anggota KPU Mulyana W. Kusumah saat memberikan suap kepada auditor BPK di Hotel Ibis, Jakarta tahun 2004.
Khairiansyah ketika itu dinobatkan sebagai penerima Integrity Award dari Transparency International (TI), dan dianggap sebagai pahlawan dalam kasus pembongkaran korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Anwar malah menyebut dirinyalah pahlawan itu, dan Khairiansyah justru telah melanggar kode etik sebagai auditor. Tindakan Khairiansyah menjebak Mulyana tidak etis, ganjil, dan sama seperti dosen yang menjelek-jelekkan mahasiswanya.
Klaim Anwar dirinyalah pahlawan sebab telah empat kali menolak laporan keuangan KPU, lalu memerintahkan KPK untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan proses hukum, tentu tidak dimaksudkannya untuk meraih simpati.
Melainkan, sekadar untuk menunjukkan kalau langkah Khairiansyah tak sepenuhnya bisa dibenarkan. Terbukti pulalah di kemudian hari Khairiansyah akhirnya mengembalikan penghargaan yang diraih saat tersangkut kasus Dana Abadi Umat (DAU). Ia lalu menyatakan keluar dari BPK, dan masuk sebagai auditor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Dalam kasus Khairiansyah, Anwar tampil seorang diri berbeda pendapat menghadapi opini publik. Publik saat itu sangat mengelu-elukan Khairiansyah sebagai pahlawan pemberantas korupsi. Tetapi Anwar malah mencap anak buahnya ini sebagai kampungan, hanya cari popularitas, dan pahlawan kesiangan.
Anwar memang sangat begitu geram manakala ada pihak-pihak yang memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK untuk maksud-maksud tertentu. Ketika meresmikan Kantor Perwakilan BPK di Samarinda, Kalimantan Timur (12/6), ia dengan berterus-terang mengatakan oknum aparat hukum apakah itu kepolisian atau kejaksaan, banyak terindikasi tidak menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan lembaganya. Mereka justru menjadikan laporan BPK sebagai bahan untuk melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala daerah dan pimpinan instansi.
Padahal kejanggalan yang ditemukan BPK disampaikan ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan maksud untuk ditindaklanjuti dan disidik. Bukan untuk menjadi petenteng seolah aparat hukum itu yang paling bersih, hingga dijadikan bahan untuk melakukan pemerasan.
Pernyataan Anwar soal pemerasan segera mencelikkan mata betapa sudah buruknya citra aparat penegak hukum. Anwar juga mengeluh banyak sekali temuan BPK yang diabaikan begitu saja, banyak kewajiban yang belum ditarik pemerintah, ada penerimaan yang tidak disetor ke Kas Negara, dan ada rekening pemerintah yang disimpan atas nama pribadi apakah itu di sipil, TNI dan POLRI atau Kejagung.
BPK lalu mengaudit 557 rekening pejabat di semua departemen untuk ditertibkan, kecuali pejabat di MA yang malah berniat menyomasi Anwar. Media massa kemudian ramai-ramai memuat daftar nama pejabat pemilik rekening penampung penerimaan negara bukan pajak. Nama ini sesungguhnya sudah tak lagi berada di posnya karena mutasi, atau sudah pensiun, atau meninggal dunia. Ironis, bukan? HT (Berita Indonesia 21)
Biodata:
Nama : Prof. Dr. Anwar Nasution
Lahir : Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5 Agustus 1942
Agama : Islam
Jabatan : Ketua BPK
Isteri : Maya Ayuna (menikah 1974)
Pendidikan Terakhir:
- Fakultas Ekonomi UI, Jakarta (1968)
- Master in Public Administration, the Kennedy School of Government, Harvard University, Cambridge, Massachusetts, USA (1973)
- Tax Administration, University of Southern California, Los Angeles (1976)
Ph.D in Economics, Tufts University, Medford, Massachusetts, USA (1982)
Penghargaan/Tanda Jasa:
a. Satya Lancana Pembangunan, dari Pemerintah Republik Indonesia.
Karya Tulis:
Financial Institutions and Policies in Indonesia, ISEAS, 1983
Alamat Rumah:
Jalan Taman Lebak Bulus I No. 3, Cilandak, Jakarta Selatan
Alamat Kantor:
Badan Pemeriksa Keuangan
Jalan Jend Gatot Subroto Kav 31
Jakarta 10210 - Telp 021-5704395
| < Prev | Next > |
|---|



