Buronan polisi tertangkap di Cina setelah melanglang buana berbulan-bulan. Mafia kayu Adelin Lis diterbangkan dari Beijing ke Jakarta, kemudian Medan untuk dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Medan.
Nasib Adelin Lis tidak semujur Edy Tansil, pemalak uang Bapindo hampir Rp 1 triliun, yang raib di negeri Cina sampai sekarang. Namun reputasi buruknya tujuh ratus kali lipat lebih dari Edy Tansil mencuri kekayaan negara berupa kayu hutan yang ditaksir Rp 705,835 triliun.
Namanya memang tidak setenar “raja hutan” Bob Hasan atau Prajogo Pangestu, tetapi mafia kayu Adelin Lis sudah terkenal di Sumatera Utara sejak tahun 1980-an. Namanya tiba-tiba mengguncang publik dan pers Indonesia menyusul dua drama penangkapannya di Beijing (7-8/9). Kata seorang perwira Mabes Polri yang pernah bertugas di Medan kepada Media Indonesia: “Adelin Lis mampu memindahkan Kapolda sekali pun.”
Di Sumut, Adelin memiliki berbagai perusahaan; industri kayu, hotel berbintang, lapangan golf dan sebuah pulau di perairan Sibolga. Di Pulau Poncan inilah Adelin menimbun jutaan kubik kayu log yang dicuri dari hutan-hutan Mandailing Natal, Sumut, dijual ke berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia dan Hongkong. Tetapi Adelin, dalam percakapan singkat dengan wartawan, menyangkal tuduhan pembalak liar karena dia memegang izin HPH.
Ahli waris dinasti Lis ini mengaku mewarisi dua perusahaan pemegang izin HPH ayahnya (tahun 1970-an); PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh seorang petinggi kehutanan, tetapi nasib HPH-nya akan ditentukan setelah jatuhnya vonis pengadilan. Dalam kasus illegal logging Adelin dan dua petinggi Kehutanan terjerat Kepala Dinas dan Sub Dinas Kehutanan Madina, Budi Ismoyo, dan M.Tohir. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya, Adenan Lis dan Leek Suk Man, warga negara Korea.
Sepak terjang Adelin (49 tahun) bersama abangnya Adenan diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 705,835 triliun. Audit BPK mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut tidak menyetor provisi setoran dana hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) masing-masing Rp 278,5 triliun untuk IT dan Rp 335,8 miliar untuk KNDI. Sedangkan Departemen Kehutanan merilis hasil audit kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembalakan liar (illegal logging) mereka: masing-masing Rp 225 triliun oleh IT dan Rp 202 triliun oleh KNDI.
Namun polisi tidak menjaring Adelin dengan UU Lingkungan Hidup, hanya menjeratnya dengan UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Bupati Mandailing Natal (Madina), Amru Daulay disebut-sebut di dalam kasus Adelin. Amru mengatakan pihaknya tidak bisa dilibatkan atau dimintai tanggung jawab atas tindakan Adelin. Alasannya, bupati tidak bertanggung jawab langsung terhadap pengawasan teknis kehutanan. “Dinas Kehutanan, bukan bupati yang harus melakukan pengawasan kegiatan Adelin,” kata Amru kepada MI (10/9).
Drama Penangkapan
Adelin, buronan Polda Sumut, lari keluar negeri sejak Februari 2006. Tetapi Jaksa Agung memutuskan pencekalannya, 29 Juni 2006.
Menurut laporan Indo Pos (11/9), Adelin datang bersama anaknya ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk memperpanjang paspornya. Dia memperkenalkan diri sebagai mahasiswa Renmin University of China. Kecurigaan muncul setelah pegawai KBRI menemukan cap visa perjalanan ke Singapura, Amerika Serikat, Denmark dan Italia. Belakangan baru diketahui bahwa paspor tersebut atas nama Adelin Lis.
Lantas KBRI mengontak Jakarta untuk mengecek jati diri Adelin. Jawaban baru sampai ke Beijing Kamis sore. Aparat KBRI kemudian menahan Adelin. Namun Adelin tidak kehabisan akal. Dia meminta staf KBRI mengantarnya ke Hotel Hyatt, dengan alasan, mengambil barang dan pakaiannya. Yudha, staf KBRI, mengantar Adelin tanpa menaruh rasa curiga. Setelah mengambil barangnya, Adelin meninggalkan tasnya di lobi. Dia berusaha mengecoh Yudha agar bisa melarikan diri. Tetapi usahanya gagal karena Yudha lebih sigap. Adelin dibekuk kembali.
Keesokan harinya, Adelin mengatur siasat baru, diam-diam mengontak anaknya yang kuliah di Beijing, agar mengirim orang-orang ke KBRI untuk membebaskannya. Hari itu, Adelin berpura-pura sakit, meminta diantar ke rumah sakit. Adelin diantar ke RS Sino-German, hanya 10 menit perjalanan dari Kedutaan, dikawal empat staf dan seorang sopir. Di antara staf KBRI terdapat seorang staf lokal bernama Zhou.
Dalam perjalanan ke rumah sakit, 20 tukang pukul yang dikirim putra Adelin, menghadang para staf Kedubes. Di tengah hadangan dan hantaman tukang pukul, Zhou terus mengejar Adelin. Tiba-tiba melintas mobil patroli polisi. Zhou dan Adelin ditangkap, kemudian mereka dibawa ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan di kantor polisi persoalan menjadi jelas.
Adelin diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (9/9). Kemudian ke Medan dan dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda. Adelin dalam percakapan singkat dengan wartawan menyangkal bahwa para tukang pukul tersebut orang-orang yang dia bayar.
Menteri Kehutanan MS Kaban dalam wawancara khusus dengan SCTV (11/9), mengatakan aparat telah bekerja keras untuk menangkap para buron, tetapi belum seperti yang diharapkan. Nama 47 pembalak hutan telah diserahkan oleh Departemen Kehutanan ke aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.
Sepak terjang kakak beradik Adenan dan Adelin sudah lama diamati oleh aparat Dephut. Kata MS Kaban, meskipun memegang izin HPH, kedua perusahaan itu dinilai melanggar aturan penebangan kayu. Karena melanggar, katanya, mereka harus menjalani proses hukum. “Semua pelaku kejahatan tetap harus diproses secara hukum. Tetapi harus proporsional. Kalau punya izin HPH, dia harus memenuhi aturan-aturan hukum tersendiri,” kata MS Kaban.
MS Kaban ingin agar 47 buron dikejar sampai dapat. DPO, katanya, bukan tameng untuk membiarkan mereka.SH (Berita Indonesia 22)
| < Prev | Next > |
|---|



