Pernyataan SBY dan rencana BPKP mengaudit KPK, membuat kesal sebagian kalangan.
Belum selesai kasus yang menimpa pimpinan KPK, Antasari Azhar, muncul lagi 'upaya' baru yang dinilai sebagian kalangan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ceritanya berawal dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan pimpinan Harian Kompas (24/6).
Saat itu, SBY ditanya tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan bagaimana jika UU Tipikor tidak hadir sebelum 19 Desember dan masa depan KPK. Dari sekian banyak jawabannya itu, SBY menyatakan, "Terkait KPK, saya wanti-wanti benar `power must not go unchecked`. KPK ini sudah `powerholder` yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati". Pernyataan ini kemudian dimuat Harian Kompas pada terbitan 25 Juni.
Sehari setelah pernyataan SBY ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan mengaudit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggunaan keuangan yang bersumber dari negara yang meliputi penggunaan keuangan langsung dan manfaat peralatan kerja yang dibeli.
"Apalagi saat ini sedang ramai kontroversi soal penyadapan telepon yang dilakukan oleh KPK. Jangan sampai lembaga yang seharusnya bekerja secara profesional ini juga masuk ke wilayah politik," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta (25/6). Menurut dia, audit BPKP terhahap KPK ini adalah perintah tak tertulis dari Presiden. Apalagi Presiden sudah mewanti-wanti keberadaan lembaga KPK yang dinilai sebagai lembaga yang tidak terkontrol dan bisa berbahaya.
Berita yang beredar semakin simpang siur karena esoknya (26/6), SBY menegaskan bahwa BPKP tidak berhak mengaudit KPK dan membantah memberi perintah kepada BPKP mengaudit KPK. Anehnya lagi, beberapa lama setelah SBY menggelar konferensi pers, Didi Widayadi malah menyatakan tetap berniat mengaudit KPK.
Pernyataan SBY dan niat BPKP mengaudit KPK itu kemudian menjadi polemik dan menuai kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya, BPKP tak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK. Lembaga tersebut adalah pengawas internal yang berada di bawah eksekutif, tetapi dalam melakukan tugasnya atas permintaan kepala instansi di bawah eksekutif.
Melihat hal ini, pengamat Hukum Tata Negara yang juga aktivis antikorupsi, Saldi Isra, mengatakan, Didi harus membuka, dari mana mendapatkan perintah tersebut. "Didi Widayadi harus terbuka, siapa yang memerintahkan dia. BPKP itu lembaga tinggi negara yang tidak mungkin bekerja kalau tidak ada yang mengorder. Yang harus dicari, siapa yang mengorder?" ujar Saldi, pada sebuah diskusi mingguan, di Jakarta, Sabtu (27/6). Tindakan BPKP, menurutnya, sangat janggal dan patut diusut latar belakangnya. KPK, Saldi mengatakan, sudah berdiri sejak 2003. Selama ini, audit sudah dilakukan lembaga yang berwenang, yaitu BPK.
"Lalu, kenapa BPKP baru muncul saat ini dan mau melakukan audit, apalagi katanya ada perintah presiden, meski kemudian dibantah. Didi harus menjelaskan, kalau bukan presiden, siapa yang menyampaikan perintah itu. Kalau tidak, berarti dia punya skenario sendiri dan itu bahaya sekali," ujarnya. Sekadar informasi, sebelumnya, BPKP sudah meminta untuk menarik orang-orang BPKP yang ada di KPK. Namun, permintaan ini tidak begitu saja diloloskan karena harus memenuhi sejumlah syarat.
Sedangkan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehumahua menilai, KPK tidak sepenuhnya memiliki kekuasaan yang sangat besar. Abdullah mencontohkan, untuk melakukan penggeledahan, KPK juga tak bisa bertindak semaunya dan harus mengantongi izin. Ia juga menyatakan keheranannya atas pernyataan Didi Widayadi, yang mengaku mendapatkan perintah dari Presiden untuk mengaudit KPK. Padahal, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Pendapat senada diungkapkan Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana. Menurutnya masih ada lembaga yang lebih superbody yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam lembaga itu semua fungsi polisi, penuntutan dan pengadilan ada di sana. KPK hanya menggabungkan fungsi polisi dan kejaksaan saja sedangkan fungsi peradilan ada di Tipikor. Sehingga KPK tidak super secara struktural. Ia juga menambahkan kalau kontrol terhadap KPK itu tetap ada, bisa dilakukan DPR, pers dan masyarakat.
Sedangkan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (28/6), mengatakan, bila memang audit ini dilakukan BPKP terhadap KPK setelah pernyataan kontroversial Presiden, ini menunjukkan SBY tak mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif," katanya. LOR (Berita Indonesia 68)
| < Prev | Next > |
|---|



