Prinsip mengutamakan pelayanan merupakan kebijakan umum BUMN Terbaik tahun 2005 ini.
Perusahaan PT Asuransi Jasa Raharja membuktikan kinerjanya yang semakin baik, dengan memprioritaskan aspek pelayanan pemberian santunan yang makin cepat, tepat dan baik.
Sebagai sebuah kebijakan umum, seluruh jajaran pengurus PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja dari level paling atas sampai ke pelaksana lapangan, berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Semua berada dalam satu kesatuan langkah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964.
Misalnya bagaimana Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban secepatnya. Kecepatan sangat dibutuhkan mengingat mobilitas kendaraan semakin tinggi, kondisi lalu lintas jalan semakin semrawut, dan kemacetan seolah merupakan pemandangan umum sehari-hari. Semua mengakibatkan akumulasi angka kecelakaan yang semakin tinggi. Bahkan, persoalan klasik perkotaan ini belakangan merambat melanda daerah pinggiran hingga pelosok-pelosok pula.
Data Direktoran Lalu Lintas Kepolisian RI menunjukkan, pada periode tahun 1955-1963 rata-rata dalam setahun terjadi 136.490 kali kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan korban jiwa 13.135 orang meninggal dunia, 87.675 orang luka-luka, dan kerugian materiil ratusan juta rupiah.
Sementara untuk periode tahun 2003-2005, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, diketahui dalam setahun rata-rata 30 ribu nyawa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Ini berarti, setiap hari sebanyak 82,19 nyawa terbujur kaku akibat kecelakaan.
Santunan Jemput Bola
Manusia adalah faktor utama penyebab kecelakaan, dan korbannya pun manusia pula. Sesuai semangat pemikiran sosial yang tertuang dalam UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964, maka setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap resiko-resiko yang mungkin diderita di luar perkiraan. Perlindungan ini diwujudkan dengan memberikan jaminan sosial.
Karena itu aspek pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja tak sebatas melayani pengurusan klaim dan santunan. Tetapi, turut melekat aspek sosial seperti memberi informasi selengkapnya kepada pengguna jalan raya, pemasangan rambu-rambu peringatan, seperti yang bisa dilihat di sepajang jalan pantai utara pulau Jawa. Berbagai tulisan besar dan menyolok terpampang untuk mengingatkan, misalnya hati-hati jalan menurun, menanjak, tikungan tajam, jalan bergelombang, atau hati-hati sering terjadi kecelakaan. Demikian pula di daerah-daerah lain, tujuannya keselamatan agar berhati-hati berlalu-lintas.
Kepala Bagian Pelayanan PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Jakarta, Iskandar B.W., didampingi Martinus W sebagai Kasubbag, mengataan, selama ini Jasa Raharja telah melakukan berbagai sosialisasi tentang tata cara proses pengurusan santunan, seperti pengurusan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964.
Kata Iskandar, Jasa Raharja Cabang Jakarta pada periode tahun 2005 sudah memberikan santunan total senilai Rp 16,636 miliar. Pemberian santunan dari target sebelumnya delapan hari, dapat dipercepat menjadi tujuh hari asalkan kelengkapan administrasi sudah sesuai syarat yang ditentukan.
Santunan yang diberikan berasal dari masyarakat pula, yang dikumpulkan melalui setiap penumpang sah jasa angkutan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut.
Kata Iskandar, setiap orang yang menjadi korban cacat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan berhak mendapat santunan. Untuk korban cacat jumlahnya maksimal Rp 5 juta, untuk korban meninggal dunia Rp 10 juta. Untuk kecelakaan yang terjadi di udara, korban meninggal diberikan santunan Rp 50 juta, untuk korban cacat maksimum Rp 25 juta.
Jasa Raharja mulai proakrtif menerapkan sistem pelayanan yang terpadu dan jemput bola. Untuk menangani korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara misalnya, sudah dikordinasikan dengan aparat Kepolisian, Perhubungan, Pamong Parja, rumah sakit dan ahli waris si korban.
“Sejauh ini Jasa Raharja bergerak cepat mengindetifikasi korban dan ahli waris untuk proses santunan sejak dini, lebih cepat, tepat diterma ahli waris akan lebih baik,” ujar Iskandar. RI/HT (Berita Indonesia 19)
| < Prev | Next > |
|---|



