| Article Index |
|---|
| Perempuan Melenggang ke Senayan |
| Menanti Kiprah Mereka |
| All Pages |
Pada pemilu 2009 kali ini, keterwakilan perempuan meningkat cukup signifikan. Sekarang tinggal bagaimana perempuan itu menunjukkan dirinya mampu terlibat dalam pengambilan keputusan.
Menelusuri kembali sejarah pemilihan umum di Tanah Air, masyarakat Indonesia masih menjadikan perempuan sebagai pilihan kedua untuk menduduki jabatan politik. Sejak pemilihan pertama tahun 1955, perempuan belum dapat secara maksimal ambil bagian dalam panggung politik.
Pada pemilihan umum pertama tahun 1955 hanya ada 3,8 % perempuan di parlemen Indonesia dan tahun 1960-an ada 6,3 %. Angka tertinggi ada pada periode 1987-1992 yaitu 13 %. Tetapi turun lagi menjadi 12,5 % tahun 1992-1997, 10,8 % menjelang Soeharto jatuh, dan hanya 9 % pada periode 1999-2004. Sedangkan pada tahun 2004-2009, hanya ada 11,4 % atau sekitar 63 orang.
Namun, tak disangkal memang pada masa itu perempuan masih banyak yang belum siap terjun dalam dunia politik akibat pendidikan yang masih rendah dan minimnya pengetahuan akan dunia politik. Dan adanya kecenderungan perempuan itu sendiri yang berpikir politik itu adalah dunianya laki-laki. Kebanyakan lebih cenderung memilih sebagai ibu rumah tangga yang baik.
Perempuan sebenarnya mempunyai peluang besar untuk menyejajarkan diri dengan laki-laki. Dari 220 juta lebih penduduk Indonesia, 51%-nya adalah perempuan. Dan akhirnya pada era reformasi, hak-hak perempuan mulai diperhatikan dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Parpol wajib menyertakan 30% keterwakilan perempuan sebagai pengurus partai sebagaimana tertuang pada pasal 2 ayat (2). Dilanjut lagi dengan adanya UU Pemilu No.10 tahun 2008. Hal ini membuat kaum perempuan semakin bernafas untuk lebih terlibat dalam dunia politik.
Indonesia sendiri, dibandingkan negara-negara lain, keterwakilan perempuan di parlemen masih tergolong rendah, masih didominasi laki-laki, akibatnya keberpihakan kepada perempuan berkurang. Dari 189 negara, keterlibatan perempuan di parlemen Indonesia masih berada di peringkat 89. Dari laporan UNESCO EFA (Education for All movement) perbaikan iklim perpolitikan di Indonesia yang mulai berbenah dengan memberlakuan kuota 30% dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sudah mulai menempatkan posisi bagi kaum perempuan dalam peta perpolitikan di Indonesia.
Tinggal bagaimana, perempuan dapat meningkatkan kualitasnya, sehingga mampu mengatasi persoalan-persoalan berat dan keras yang selama ini penyelesaiannya masih bertumpu hanya pada kaum Adam. Dengan begitu, kaum perempuan akan lebih mampu membuat keputusan yang berpihak kepada kepentingan mereka dalam membangun kesejahteraan perempuan.
Sebelumnya memang ada keraguan, apakah dengan memperbanyak partisipasi perempuan di parlemen membawa kebaikan kepada perempuan apalagi kalau melihat fakta yang terjadi sejak 1970-an di negara Skandinavia (Swedia). Terobosoan memberikan tempat pada perempuan mencapai 40%, memberikan dampak buruk yang cukup berpengaruh pada tingkat perpecahan dan ketidakstabilan keluarga yang tinggi dimana angka perceraian tinggi, sementara angka perkawinan amat rendah (Megawangi, 1999). Laporan The Economist (9/9/1995) menyebutkan bahwa hal ini berdampak pada tingginya persentase anak yang dilahirkan di luar pernikahan (50 persen).
Biar bagaimanapun, hal itu tidaklah menjadi suatu hal yang mendasar untuk dijadikan alasan, untuk tidak memberikan akses bagi perempuan untuk terjun dalam dunia politik. Jelas, salah satu faktor, budaya di Eropa (Barat) jelas berbeda dengan budaya di Indonesia. Budaya Barat yang terkenal dengan gaya hidup yang bebas, tidak bisa disamakan dengan kehidupan perempuan di Indonesia. Dan tidak bisa juga dipungkiri, faktor-faktor kultural itu sendiri masih mempengaruhi keterlibatan wanita dalam pengambilan keputusan pada berbagai tingkat yaitu rumah tangga, organisasi, dan tingkat nasional (Pikiran Rakyat 21/4/2009).
Sirmadji Ketua DPD PDI-P Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, minimnya kaum perempuan yang terlibat aktif di dunia politik karena adanya pandangan yang keliru dalam kultur masyarakat kita yaitu, tidak adanya rasa percaya terhadap istri yang berkiprah dalam politik dari sang suami. Serta adanya pendapat bahwa politik itu hanya untuk kaum laki-laki saja, dan perempuan tidak perlu turut campur dalam kegiatan tersebut. Laki-laki sebaiknya memberi kesempatan lebih luas kepada perempuan untuk berpolitik. Sebaliknya keinginan perempuan untuk berpolitik harus ditingkatkan dengan meningkatkan kualitasnya.
Namun jangan hanya perempuan saja yang perlu dituntut kualitasnya. Pihak laki-laki yang ada di dewan juga belum tentu berkualitas. Demikian hal itu diungkapkan pengamat perempuan dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip UI Sri Budi Eko Wardhani. Ia mengatakan tidak adil jika menilai anggota legislatif dari kaum perempuan kurang vokal dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Media hanya mengekspos anggota legislatif laki-laki, sehingga legislator perempuan kalah pamor dan vokalnya akan berkurang.
Pandangan itu semakin tidak adil karena jumlah keterwakilan perempuan (misalnya) di DPR hanya 11,5% atau 63 orang dari 550 kursi di DPR. Sementara laki-laki berjumlah 88,5% atau 487 orang. Dia juga mencontohkan dalam masyarakat sipil (PNS) khususnya perempuan yang terlibat dalam birokrasi, sangat berkualitas dengan memiliki sikap yang cukup profesional dan wawasan yang luas.
Pada pemilu 2009 kali ini, keterwakilan perempuan meningkat cukup signifikan. Jumlah caleg DPR RI 2009 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) (29/10/2008) menunjukkan daftar calon legislatif tetap (DCT) 11.301 orang. Sebanyak 7.391 di antaranya laki-laki, sedangkan 3.910 perempuan (34,60%).
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol) UI sudah mencatat jumlah perempuan di DPR periode 2009-2014 meningkat daripada jumlah perempuan yang duduk di parlemen sebelumnya. Jika anggota DPR perempuan sekarang berjumlah 56 orang, Puskapol UI memperkirakan, jumlah perempuan di DPR akan mencapai 80-83 orang. Untuk sementara dari 29 provinsi, Puskapol UI mencatat perkiraan jumlah caleg perempuan yang pasti lolos ke Senayan adalah 73 orang.
Di sisi lain, dari sekian banyak perempuan yang terpilih menjadi anggota parlemen, ada pula yang mampu bersaing dengan caleg pria dengan perolehan suaranya yang melampaui BPP. Sebanyak tujuh dari 25 caleg perempuan tersebut memperoleh suara di atas 30%. Bahkan, terdapat tiga caleg perempuan yang meraih suara di atas 100% bilangan pembagi pemilih (BPP). Mereka adalah Puan Maharani (Putri Megawati Soekarno Putri) dari dapil Jateng 5 memperoleh 242.504 suara atau 128,90% dari BPP 188.131 suara dan Karlon Margaret Natasa dari PDIP dapil Kalbar meraih 222.021 suara atau 151.79% dari BPP 146.273 suara, serta Ratu Munawarah Zulkifli istri Gubernur Jambi dari PAN dapil Jambi memperoleh 157.651 suara atau 106,69% dari BPP 147.760 suara.
Sementara itu dari Jateng III, Evita Nursanty dari PDIP meraih 63.116 suara atau 39% dari BPP 161.840 suara dan Angelina Sondakh dari Demokrat 145.159 suara atau 74.15%. Dari Kalteng, caleg Golkar Hj Chairun Nisa mendapat 40.017 suara atau 34,66% dari BPP 115.472. Di Sulut, caleg PAN Yasti Soeppredjo Mokoagow memperoleh 48.937 suara atau dari BPP 163.083.
Bertambahnya jumlah caleg perempuan di Senayan tidak lepas dari peranan partai yang memberlakukan kuota perempuan 30% dan tidak menempatkan perempuan dalam nomor sepatu. Alhasil perolehan Partai Demokrat dibanding tahun 2004 meningkat 250%. Dari Pemilu 2004 hanya berjumlah enam orang, sekarang menjadi 21 orang. Sementara itu, caleg perempuan PDI-P juga mengalami peningkatan dari 12 orang menjadi 19 orang. Sedangkan caleg perempuan Golkar, PKB dan PPP yang akan duduk di parlemen cenderung stabil, hanya PKS dan PAN yang mengalami penurunan.
Menurut Sri Budi Eko Wardhani, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip UI, peningkatan perolehan suara partai juga didukung oleh penempatan para caleg perempuan dalam nomor urut. Di samping itu meningkatnya representasi perempuan di parlemen didominasi oleh caleg dengan latar belakang dinasti politik, yaitu caleg yang basis rekruitmennya melihat aspek ikatan keluarga. HTS, LOR (Berita Indonesia 67)
| < Prev | Next > |
|---|



