DPR sudah beberapa kali menggunakan hak angket yang kebanyakan ‘masuk angin’. Bagaimana dengan hak angket kasus Bank Century?
Ketika kasus penyaluran dana talangan atau bailout sebesar Rp 6,7 triliun melalui LPS ke Bank Century semakin disorot masyarakat, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas menyelidiki kasus tersebut sedang diobok-obok beberapa pihak, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) muncul niatan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dipelopori oleh beberapa orang anggota DPR, di antaranya Maruarar Sirait dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan DPR menggunakan haknya (hak angket).
Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang paling kuat untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.
Dalam hal pengajuan hak angket Bank Century, walau sebelumnya ketentuan dalam UU No 6 Tahun 1954 telah digenapi, namun sempat mendapat hambatan dari internal DPR sendiri. Usulan yang sudah ditandatangani lebih dari seratusan orang dari berbagai fraksi di DPR kecuali Fraksi Partai Demokrat (F-PD), dan sejak awal telah mengatakan bahwa niatan mereka mengajukan hak angket itu hanya untuk mengetahui perihal kebijakan dan aliran dana bailout, tidak untuk melengserkan pemerintahan atau seseorang di pemerintahan, namun usulan yang disampaikan kepada pimpinan DPR itu sempat tidak mendapat tanda tangan dari Ketua DPR Marzuki Ali yang notabene berasal dari F-PD dengan alasan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah hasil audit BPK diserahkan kepada DPR, serta setelah ada kesan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyo yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat telah memberi restu, barulah seluruh anggota F-PD menyetujui usulan tersebut yang secara resmi dinyatakan dalam rapat paripurna tanggal 1 Desember 2009.
Selanjutnya, sesuai prosedur, DPR kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) yang dinamakan Panitia Angket yang beranggotakan 30 orang. Setelah memilih Idrus Marhan dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketuanya, keputusan DPR ini selanjutnya disampaikan kepada Presiden, sekaligus untuk diumumkan dalam Berita Negara.
Para anggota DPR yang duduk di dalam Panitia Angket ini akan bertindak seperti seorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan dalam menyelidik suatu dugaan tindak pidana. Bedanya, penyelidikan dalam angket ini dilakukan oleh politisi untuk menemukan fakta dan “bukti” dari suatu kasus, bukan penyelidikan “pro yustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa.
Sebagaimana lembaga penyelidik, untuk mendapatkan kejelasan dari kasus ini, fakta dan bukti bukan saja dari kalangan Pemerintah, tapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai suatu masalah yang diselidiki. Mereka yang diperlukan itu wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Panitia Angket, kecuali apabila penyerahan dokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara.
Mereka yang dipanggil tapi tidak datang tanpa alasan yang sah bisa dikenakan sanksi. Panitia Angket juga dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan seorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang mereka minta agar menyerahkannya.
Setelah menyelesaikan penyelidikan, Panitia Angket selanjutnya akan memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya untuk pengambilan keputusan DPR tentang laporan Panitia Angket itu, sebelumnya akan didahului dengan pendapat akhir fraksi.
Jadi intinya, hak angket adalah satu langkah sebelum DPR mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa pemerintah dinyatakan melakukan atau tidak melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan. Jika dinyatakan melakukan pelanggaran, hal tersebutlah yang selama ini sering disebut impeachment. Karena itulah kemudian angket ini dianggap lebih menakutkan pemerintah dibandingkan hak interpelasi (bertanya) yang hanya membutuhkan jawaban pemerintah.
Angket ini juga mendebarkan dan menakutkan bagi beberapa partai-partai politik yang diduga terlibat. Karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik yang terbukti menerima aliran uang haram, dalam hal ini dari dana talangan Bank Century.
Namun, merujuk pada perjalanan usulan angket sebelum-sebelumnya, tidak semua masyarakat menaruh optimis dengan angket kali ini. Seperti diketahui, dalam sejarahnya, DPR-RI sudah beberapa kali mencoba mengusulkan hak angket, namun usul tersebut rata-rata gagal, alias berhenti di tengah jalan karena tidak mendapat dukungan mayoritas dari anggota DPR. Yang masih hangat adalah pada April 2009 lalu. Ketika itu, sekitar 22 anggota DPR RI dari enam fraksi, di antaranya PDI-P, Golkar, dan PPP, mengajukan hak angket terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Mereka menilai DPT memiliki banyak kelemahan karena pemutakhiran data yang tidak cermat sehingga memasung hak politik sejumlah warga negara. Usulan itu akhirnya hanya berhenti di tengah jalan karena tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota dewan.
Usul angket lainnya adalah angket BBM. Angket pertama terjadi 22 Maret 2005, menyusul kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 29 persen (28 Februari 2005). Angket BBM kedua pada 24 Januari 2006 setelah BBM kembali dinaikkan pemerintah sebesar 128 persen (1 Oktober 2005). Kedua angket ini juga berakhir mengecewakan dan hanya menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya, revisi UU No.22/2001 tentang Migas, meminta pemerintah melakukan negosiasi ulang atas kontrak kerja sama migas di Blok Tangguh dan Cepu, dan meminta pemerintah meninjau ulang keberadaan BP Migas dan BPH Migas.
Cerita angket gagal lainnya adalah angket kebijakan pemerintah soal impor beras pada awal 2006. Namun sama seperti angket tersebut di atas, rencana ini juga kandas karena tidak mendapat dukungan.
Walaupun sesungguhnya ukuran keberhasilan angket bukanlah lengsernya pejabat-pejabat tertentu, namun cerita sukses penggunaan hak angket dalam sejarahnya hanya terjadi pada tahun 2001 dalam kasus Bulogate yang temuannya kemudian digunakan sebagai senjata untuk melengserkan Presiden Abdurrahman Wahid.
Kembali ke masalah hak angket Bank Century, seperti disebutkan di atas, sejumlah kalangan juga sebelumnya telah mengkhawatirkan gagalnya hak angket ini. Gejalanya sudah terlihat dari sikap Fraksi Partai Demokrat. Untuk mengantisipasi terulangnya kegagalan tersebut, para inisiator sejak awal terus menggalang dukungan, baik dari anggota DPR maupun dari para tokoh nasional seperti mantan Presiden Megawati, mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), mantan Ketua Umum Muhammadiah Syafii Maarif, dan lain sebagainya.
Kini, walaupun bagi sebagian fraksi terkesan terpaksa, usulan angket akhirnya sudah disetujui. Pertanyaan pun mulai terlontar, apakah yang akan terjadi sesudah Panitia Angket menyelesaikan tugasnya nanti?
Menjawab pertanyaan tersebut, semuanya tentu tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Jika semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar penyaluran dana bailout pada Bank Century itu telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja.
Namun, jika penyelidikan menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses selanjutnya juga masih diperlukan ketulusan dan kejujuran para anggota dewan melihat permasalahan, mengingat laporan Panitia Angket itu masih harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk didengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Karena, tentu dalam proses itu masih terbuka kemungkinan perbedaan cara pandang anggota dewan sebelum memutuskan dan menindaklanjuti laporan pansus.
Selain itu, perlu juga diwaspadai adanya kemungkinan menyusupnya para makelar kasus ke dalam perjuangan anggota Pansus. Sebab, jika hal itu terjadi, pansus kemungkinan akan dijadikan ajang untuk bargaining politik dan transaksi.
Dalam kaitan itulah seperti keinginan para inisiator sebelumnya, pengawasan publik masih terus diperlukan agar jalannya angket ini tidak ‘masuk angin’. Sementara para anggota Pansus sendiri juga diharapkan mau mendengar aspirasi publik yang menginginkan semua pihak yang kemungkinan terlibat skandal kelak bisa diungkap dalam proses politik di parlemen, dan kemudian diproses secara hukum di pengadilan untuk mencari keadilan dan kebenaran. MS,PAN (Berita Indonesia 73)
| < Prev | Next > |
|---|



