Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk jabatan Wakil Menteri Luar Negeri. Jabatan baru ini jadi polemik karena masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu yang tinggal setahun lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan Departemen Luar Negeri (Deplu) terkait peningkatan volume kegiatan yang menghendaki kehadiran Menteri Luar Negeri, baik bilateral, regional, maupun multilateral, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk jabatan Wakil Menteri Luar Negeri (Wakil Menlu). Pembentukan jabatan baru itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 dan 21 Tahun 2008 tertanggal 10 Maret. Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, pertimbangan utama pembentukan jabatan ini adalah penyempurnaan terus menerus struktur organisasi Deplu guna meningkatkan misi diplomasi Indonesia.
Sebenarnya di negara lain, jabatan wakil menlu bukan hal baru. Di negeri China, Jepang, Vietnam, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa, jabatan ini sudah lebih dulu dikenal. Namun, karena baru pertama kali di negeri ini, masalah ini tak urung menjadi polemik. Pendapat publik terbelah dalam dua arus besar. Sebagian berpendapat jabatan wakil menlu sangat positif, sedangkan sebagian lagi berpendapat kebijakan ini tidak tepat waktu, bisa menimbulkan dualisme kepemimpinan di Deplu, pemborosan serta sekadar mau bagi-bagi jabatan.
Ketua F-PDIP DPR-RI Tjahjo Kumolo, Anggota Komisi I DPR dari F-PG Yudddy Chrisnandy, Sekjen PDI-P Pramono Anung, Anggota DPR dari F-PG Slamet Effendy Yusuf dan anggota DPR dari F-PDIP Andreas Pareira, adalah sebagian dari barisan politisi yang kurang setuju dengan jabatan wakil menlu ini. Mereka berpendapat, tidak perlu ada jabatan wakil menlu. Menurut mereka, jabatan itu akan menimbulkan masalah baru yakni dualisme kepemimpinan di Deplu, pemborosan, dan tidak tepat waktu mengingat masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu sekarang ini tidak lama lagi berakhir.
Berbeda dengan pendapat para politisi di atas, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan berpendapat, pembentukan wakil menlu wajar saja dalam sistem presidensial. Hanya, dia berpendapat sebaiknya inovasi seperti itu sebelumnya dimunculkan di awal pembentukan kabinet. Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga juga berpendapat, tidak ada masalah dengan jabatan baru itu. Tapi, karena bukan jabatan politis, Presiden menurutnya perlu berkonsultasi dengan DPR.
Mantan Ketua MPR, yang juga tokoh senior Partai Amanat Nasional Amien Rais dan Abdillah Toha (anggota Komisi I DPR dari F-PAN) juga berpendapat, tidak ada masalah dengan jabatan wakil menlu. Bahkan menurut mereka, Indonesia seharusnya sudah memiliki dua-tiga wakil menlu.
Sedangkan anggota Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari (F-PG) memberikan pendapat yang agak berbeda. Ia berpendapat, agar posisinya lebih kuat, sebaiknya posisi yang diisi bukan wakil menlu melainkan menteri muda luar negeri untuk lebih mengefektifkan kewenangannya di forum internasional.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Menlu Hassan Wirajuda menjelaskan, bahwa wakil menlu tidak akan tumpang tindih dengan Menlu sebab jabatan wakil menlu adalah jabatan struktural, bukan jabatan politik. Tugasnya adalah membantu Menlu dalam mengelola kepemimpinan di Deplu. Karena merupakan jabatan struktural, maka jabatan itu akan diisi oleh pegawai negeri. Idealnya juga dari pejabat senior di Deplu. Sebagaimana jabatan struktural lain, dia akan diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menlu. Sedangkan mengenai anggaran, Menlu juga menjamin tidak akan membebani anggaran Deplu.
Mengenai kriteria calon wakil menlu, Menlu Wirayuda menjelaskan, selain seorang eselon I, dia juga pernah menjadi kepala perwakilan di luar negeri. Sedangkan mengenai siapa yang mengusulkan calonnya, sesuai ketentuan Perpres, Menlu berkewenangan mengusulkan dua nama kepada Presiden untuk dipilih salah satu.
Untuk mengisi jabatan perdana ini, di Deplu saat ini terdata 12 orang, sedangkan di kantor perwakilan terdapat sekitar 100 orang calon yang memenuhi kriteria. “Yang dibutuhkan hanya satu orang. Saya perlu memilih wakil menlu itu dengan benar-benar cermat," kata Wirayuda.
Keputusan membuat jabatan baru ini memang hak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Namun mengingat masa pemerintahan kabinet sekarang yang hanya tinggal satu tahun lagi, bisa dimaklumi apabila ada yang kurang setuju.
Ketua Panitia Khusus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan, sebaiknya pemerintah membicarakan kebijakan ini lebih dulu secara menyeluruh, termasuk aturan hukumnya dalam pembahasan RUU Kementerian Negara. Sehingga, jangan nanti baru dibentuk tapi sudah hilang. Sekarang, efektif tidaknya jabatan wakil menlu yang baru ini, bisa dilihat dari kinerjanya dalam setahun ke depan. MJ (BI 56)
| < Prev |
|---|



