Sampai saat ini, kontribusi terbesar pada APBN dari tahun ke tahun berasal dari sektor pajak. Begitu besarnya peranan sektor pajak sampai-sampai pemerintah mencanangkan pada tahun anggaran 2007, kas APBN bisa ditopang sepenuh nya dari sektor penerimaan pajak.
Penguatan infrastruktur dunia perpajakan kini tengah dilakukan Pemerintah dan DPR dengan mereformasi substansi peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Sebagai catatan, dewasa ini DPR sedang membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) Perpajakan, sebagai revisi atas tiga undang-undang (UU) Perpajakan yang berlaku selama ini.
Kesatu, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan mengubah UU No. 16 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 6 tahun 1983.
Kedua, RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang akan mengubah UU No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1983.
Ketiga, RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) serta RUU Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengubah UU No. 18 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 8 tahun 1983.
Ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi dari RUU Perpajakan yang kini memasuki tahap masukan dari kelompok masyarakat, LSM, dan para pakar.
Diharapkan, UU Perpajakan yang baru kelak akan menciptakan satu sistem perpajakan yang sederhana, efisien, dan efektif sehingga memberikan kemudahan kepada wajib pajak memperoleh informasi pajak, mengisi formulir pajak, dan membayar kewajiban pajaknya.
Pengisian formulir pajak bagaimanapun harus sederhana, efisien alias tidak berbelit-belit agar wajib pajak tidak akan merasa terbebani membayar kewajiban pajaknya, dan efektif dalam pengertian tercapai target penerimaan negara dari sektor pajak.
Jangan sampai data-data yang sebelumnya sudah diserahkan wajib pajak ke institusi pajak menjadi spread up (beredar ke luar). Sebab, data-data itu menyangkut kerahasiaan perusahaan.
Pengalaman selama ini, muncul ekses yakni beredarnya data-data perusahaan ke luar dan itu potensial memotivasi perusahaan-perusahaan yang menjadi lawannya untuk masuk ke wilayah itu.
Perlu adanya satu perhatian khusus menyangkut bagaimana meng-cut off masalah-masalah pajak yang terjadi di masa sebelumnya agar tidak berlarut-larut.
Penulis melihat proses pembangunan dan pembaruan hukum di negeri ini belum mengarah pada terbentuknya satu sistem penegakan hukum yang terpadu (integrated legal system).
Salah satu contoh yang penulis kritisi, walaupun ada institusi Polri sebagai pihak paling berwewenang menyidik, ada lagi penyidik di sejumlah instansi pemerintah yang disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ada PPNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, PPNS Ditjen Pajak, PPNS Badan POM, dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut hemat penulis, tugas penyidikan atas kasus-kasus pidana yang terjadi di instansi-instansi tersebut jangan lagi diserahkan kepada PPNS sebab potensial sekali mengarah pada konflik kepentingan (conflict of interest).
Khusus mengenai keberadaan PPNS Pajak, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Pansus DPR yang membahas RUU Perpajakan, penulis mengutarakan gagasan agar wewenang PPNS Pajak sebaiknya dialihkan kepada pihak kepolisian.
Konkretnya, terhadap kasus-kasus perpajakan baik itu yang dilakukan wajib pajak maupun petugas pajak sendiri, proses penyidikannya sepatutnya ditangani langsung oleh pihak kepolisian, bukan oleh PPNS Pajak, guna menghilangkan wilayah abu-abu dan mencegah konflik kepentingan.
Pertimbangan penulis, institusi Polri punya bagian khusus yang menangani kejahatan ekonomi, termasuk di dalamnya kasus-kasus perpajakan.
Di satu sisi, aparat institusi pajak bertugas sebagai pemeriksa dan pemungut pajak. Tapi, di lain sisi, aparat institusi pajak juga berperan sebagai petugas PPNS. Ada konflik kepentingan di situ.
Keberadaan PPNS Pajak justru bisa dijadikan ‘senjata’ oleh oknum petugas (pemungut) pajak untuk memaksa wajib pajak agar mau berkolusi atau, berbuat lebih ekstrim lagi, dengan sengaja dan dengan segala cara merugikan wajib pajak.
Misalnya, petugas pemeriksa dan pemungut pajak bisa saja mengancam wajib pajak: “Kalau tidak mau saya ‘urus’, Anda akan saya laporkan kepada petugas PPNS Pajak!”.
Dengan tidak adanya aparat pajak yang berperan sebagai petugas PPNS, akan tercipta satu transparansi dalam proses pemeriksaan dan pemungutan pajak dari wajib pajak. Sebab, tidak ada peluang penyalahgunaan wewenang.
Kita berharap, dengan UU Perpajakan (1) tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan dunia usaha di tanah air, (2) meningkatnya penerimaan APBN dari sektor pajak, dan (3) diterapkannya asas keadilan yang setara bagi setiap pihak berkepentingan.
Tak kalah pentingnya pula, masyarakat luas dan kalangan dunia usaha sebagai wajib pajak tetap bisa mengawasi kinerja institusi pajak di Indonesia, dan melaporkannya melalui Desk Pajak pada Komisi Ombudsman, Kotak Pos Pengaduan bagi wajib pajak, dan Komite Kode Etik Nasional. * M. Aziz Syamsuddin: Anggota Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR-RI dan Anggota Komisi III (Hukum) dari Fraksi Partai Golkar DPR-RI. (Berita Indonesia 13)***
| < Prev | Next > |
|---|



