Tidak bersedianya Sultan Hamengku Buwono X menjadi gubernur lagi punya dua makna. Yakni perlu adanya UU Keistimewaan Yogyakarta dan tekadnya untuk berkiprah di kancah nasional.
Tidak ada yang menduga akan ada pernyataan itu. Yakni soal ketidaksediaan Sri Sultan Hamengku Buwono X menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah berakhir masa jabatannya pada Oktober 2008 nanti. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam orasi budaya pada peringatan Wiyosan Dalem (Hari Ulang Tahun Sri Sultan Hamengku Buwono X) ke-61.
“Setelah saya pertimbangkan secara mendalam dengan laku spiritual, saya menyatakan tidak bersedia lagi menjabat sebagai gubernur. Selanjutnya saya titipkan masyarakat DIY kepada gubernur yang akan datang,” ujarnya pada acara yang diselenggarakan di Pagelaran Keraton Kesultanan Yogyakarta, 7 April 2007 lalu seperti diberitakan Kompas (8/4).
Tak pelak, pernyataan Ngarso Dalem (sebutan untuk Sultan) itu membuat warga masyarakat Yogya tersentak. Karena sebagai daerah istimewa, masyarakat di bekas Kerajaan Mataram itu, mengenal pakem bahwa Sultan tetap menjadi gubernur karena di situlah letak keistimewaan DIY. Apalagi pengakuan tentang keistimewaan DIY secara tegas dinyatakan dalam pasal 18 UUD 45 beserta amandemennya.
Ketua DPRD DIY H.Djuwarto mengaku sangat terkejut dengan pernyataaan Sri Sultan yang mendadak itu. Dia menyatakan DPRD akan melihat reaksi masyarakat dulu untuk kemudian menentukan langkah. “Kita harus tetap menghargai keputusan Sultan, apa lagi UU Keistimewaan DIY yang menjadi dasar pemilihan kepala daerah di DIY memang belum final,” ujarnya.
Mengacu pada UU Pemilu, Sri Sultan yang sudah dua periode menjadi gubernur memang tidak mungkin mencalonkan diri lagi. “Tetapi itu kan yang terjadi di provinsi lain, sedang DIY yang punya keistimewaan, punya tata cara lain. Namun, sayangnya, ini belum dinaungi hukum,” kata Djuwarto.
Pernyataan Sultan itu memunculkan persoalan mendasar dalam pilkada di DIY. Hal itu merupakan perkara mendesak yang harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk sistem pemilihan suara jika pemerintah pusat punya aturan main baru. “Depdagri harus menyosialisasikan aturan Pilkada Gubernur DIY secepatnya. Jika pemerintah pusat punya aturan baru dalam pemilihan Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan,” kata Ketua KPU DIY Suparman Marzuki.
Belakangan, soal ketidaksediaan itu kembali diungkapkan Sultan pada acara pesowanan ageng (pertemuan akbar) yang digelar di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Rabu (18/4). Di hadapan puluhan ribu warga masyarakat yang memenuhi bangsal keraton, Sultan yang didampingi permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan putri-putrinya berharap mereka ikhlas menerima apa yang telah diputuskannya itu.
Ada dua esensi penting dari pernyataan sikap yang disuarakan Sultan Yogya. Pertama, terkait dengan persoalan keistimewaan Yogyakarta yang memerlukan adanya payung hukum berupa UU. Karena bagi masyarakat, keistimewaan itu bukan hanya sekadar status tapi juga menyangkut sebuah aturan yang memberi peluang dalam rangka membentuk pemerintahan (daerah istimewa), organisasi dan manajemen yang lebih sesuai dalam menghadapi tantangan ke depan. Apalagi RUU Keistimewaan DIY itu telah disampaikan ke pemerintah pusat. “Demi masa depan Yogyakarta, jangan ada yang gelisah.
Tapi mari kita kawal RUU Keistimewaan,” ujar Sultan mantap. Kedua, adalah tekadnya untuk terjun di kancah nasional. Sultan menyatakan kegundahannya atas perjalanan reformasi selama ini. Karena di era reformasi seharusnya kehidupan masyarakat lebih makmur. Namun yang terjadi kini justru kemiskinan meningkat dan lapangan kerja semakin sempit.
Dengan tidak menjadi gubernur, Sultan berharap lebih bisa berbuat demi perbaikan bangsa. “Harapan saya, masyarakat Yogya mengikhlaskan saya untuk bisa berbuat demi bangsa yang kita cintai. Kalau ada yang menyatakan pernyataan saya ini dengan agenda 2009 (pemilihan presiden-red) , silakan saja,” tandasnya.
Rektor UGM Sofian Effendi menilai keinginan Sultan berkiprah di kancah nasional wajar dan bahkan sudah saatnya. Apakah itu nanti menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Ini karena Sultan memiliki modal sosial yang sangat besar. Namun untuk maju ke kancah politik nasional, akan sangat tergantung pada siapa yang akan menjadi pasangannya. Juga kendaraan politik apa yang akan digunakan.
Meski menjadi Penasihat Partai Golkar, menurut Sofian, Sultan akan sulit untuk maju sebagai calon presiden bersama partai berlambang pohon beringin itu. Namun bisa saja Sultan mendampingi calon presiden dari Partai Golkar dengan menjadi calon wapres. SP (Berita Indonesia 37)
| < Prev | Next > |
|---|



