Majalah Berita Indonesia

Thursday, Sep 02nd

Last update06:39:43 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Nasional Pahlawan itu Masih Relatif

Pahlawan itu Masih Relatif

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Pahlawan harus memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasionalSepeninggalnya KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur 30 Desember 2009 lalu, masalah penganugerahan gelar pahlawan kembali menjadi polemik yang berkepanjangan.

Belakangan ini, masyarakat dari berbagai kelompok dan etnis mengusulkan Gus Dur agar digelari pahlawan nasional. Sebab Presiden Republik Indonesia keempat yang juga mantan ketua PBNU itu dikenal sebagai seorang tokoh pluralistik, pembela hak minoritas dan hak azasi manusia, pengawal reformasi dan demokratisasi bangsa, bahkan sebagai tokoh yang memperkenalkan muslim Indonesia ke dunia internasional sebagai muslim yang ramah.

Seiring dengan dorongan agar Gus Dur digelari pahlawan, sebagian masyarakat, khususnya Partai Golkar kembali bersemangat memperjuangkan Presiden RI kedua HM Soeharto agar diberikan gelar yang sama. Seperti diketahui, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto sebenarnya telah diusulkan beberapa saat setelah Pak Harto wafat 27 Januari 2008 silam. Tidak hanya Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sempat menayangkan sebuah iklan di televisi yang belakangan mendapat kecaman keras. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan gelar tersebut karena polemik soal layak tidaknya jenderal bintang lima yang digelari juga sebagai ‘Bapak Pembangunan’ itu mendapat gelar pahlawan, begitu besar.

Kini, bangsa ini kembali tercebur dalam polemik layak tidaknya seorang tokoh khususnya Pak Harto dianugerahi gelar pahlawan. Polemik ini juga sebenarnya bukan baru terhadap HM Soeharto. Sebelumnya, beberapa tokoh lainnya yang oleh banyak pihak dianggap sudah layak dianugerahi gelar pahlawan juga sempat  lama baru diberikan gelar. Sebaliknya, ada beberapa tokoh yang baru saja meninggal sudah langsung dianugerahi gelar. Dalam hal inilah makanya sejarahwan Anhar Gonggong berpendapat, bahwa pemberian gelar pahlawan sangat dipengaruhi oleh rezim yang berkuasa saat itu.

Sebagai contoh, kasus pemberian gelar pahlawan pada Bung Tomo. Pejuang dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Jawa Timur itu baru mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2008 setelah menunggu selama 25 tahun. Bung Tomo sudah diajukan dua kali pada Badan Pembina Pahlawan Nasional Departemen Sosial (Depsos), tapi selalu ditolak. Penolakan itu diduga tidak terlepas dari sikap Bung Tomo yang sering mengkritik kebijakan pemerintahan Soekarno maupun Soeharto.

Nasib serupa juga dialami DR Muhammad Natsir. Mantan Perdana Menteri Pertama RI tahun 1950-1951 ini harus menunggu tak kurang 17 tahun untuk mendapat pengakuan gelar pahlawan nasional. Padahal pengajuan gelar pahlawan bagi tokoh yang ikut membangun Indonesia di masa-masa kemerdekaan itu sudah dilakukan sejak tahun 1991, tidak lama setelah ia wafat. Sama seperti Bung Tomo, M Natsir juga dianggap pemerintah Orde Baru kala itu bersuara lantang menentang pemerintah dengan ikut menandatangi petisi 50. Selain itu, ia juga dituduh sebagai sosok yang anti Pancasila dan disebut hendak mendirikan negara Islam.

M Natsir dan Bung Tomo akhirnya baru mendapat gelar pahlawan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.041/TK/tahun 2008 tertanggal 6 November 2008, semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Contoh yang paling kontras lagi adalah gelar pahlawan nasional yang belakangan diberikan pada proklamator Soekarno dan M Hatta. Presiden Soekarno yang wafat tanggal 20 Juni 1970 baru diberikan gelar sebagai pahlawan Nasional 16 tahun setelah ia wafat, tepatnya tahun 1986. Begitu pun nasib Bung Hatta yang wafat tahun 1980 baru digelari Pahlawan Nasional 6 tahun kemudian.

Baik Natsir maupun Bung Tomo masih beruntung, sebab akhirnya diakui gelar kepahlawanannya. Berbeda dengan Tan Malaka, meski ia pernah mendapat gelar pahlawan Kemerdekaan Nasional dari Soekarno yang dituangkan dalam Keputusan Presiden RI N0 53 tanggal 23 Maret 1963, namun di era Soeharto namanya tidak pernah tercantum sebagai pahlawan nasional di buku-buku pelajaran sekolah.

Selain Tan Malaka, Amir Syarifuddin yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri juga tidak mendapat pengakuan sebagai pahlawan nasional. Padahal menurut saksi sejarah, Mantan Menteri Penerangan Kabinet Amir, Setyadi Reksoprojo, Amir Syarifuddin adalah tokoh yang pernah mengusahakan hubungan diplomatik mengenai posisi dan status Indonesia dengan Belanda. Amir dianggap cacat sejarah ketika dituduh mendalangi pemberontakan PKI di Madiun. Bahkan tanpa melalui proses pengadilan, Amir akhirnya mendapat ganjaran hukuman mati pada 19 Desember 1948.

Beberapa contoh itu sangat kontradiktif dengan pemberian gelar pahlawan nasional pada beberapa tokoh lainnya. Seperti pemberian gelar kepada Siti Hartina Soeharto (Ibu Tien) yang diberikan gelar pahlawan nasional hanya berselang sehari setelah kematiannya, tepatnya tanggal 28 April 1996. Juga gelar kepahlawanan yang diberikan pada Anak Agung Gde Agung dari Bali. Meski Anak Agung pernah berjasa membawa Indonesia pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) tapi figur ini menurut beberapa saksi sejarah pernah menjabat Perdana Menteri Negara Indonesia Timur (NIT), yakni negara boneka bentukan penjajah Belanda yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Merujuk pada beberapa contoh kasus itu, beberapa sejarahwan dan pengamat sosial pun mengusulkan agar bangsa ini membuat sebuah acuan untuk menilai seorang tokoh itu layak atau tidak untuk menerima penghargaan gelar pahlawan. Selain itu, sejarah perjuangan si tokoh tersebut juga diharapkan agar dibuka lebar-lebar. Bahkan, beberapa pihak mengusulkan agar dilakukan rehabilitasi nama para tokoh tertentu, sehingga beban sejarah di kemudian hari dihindarkan.

Dalam kasus rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada Gus Dur sekarang ini misalnya, di tengah maraknya dukungan dari berbagai pihak terhadap usulan tersebut, wacana rehabilitasi reputasi Gus Dur juga muncul. Ini berkaitan dengan dilengserkannya Gus Dur oleh MPR pada tahun 2001 karena tersandung kasus penyelewengan dana nonbudjeter Bulog dan sumbangan dari Sultan Brunai Darussalam.

Seperti dikatakan oleh anggota DPR dari FPKS yang juga mantan Ketua MPR 2004-2009, Hidayat Nur Wahid, sekarang merupakan momentum yang tepat untuk melakukan rehabilitasi nama Gus Dur. “Saya pribadi tidak ada masalah. Soal gelar pahlawan untuk Gus Dur sudah klir. Tapi kontroversi dari pihak lain mungkin ada, presiden yang di-impeachment kok dapat gelar pahlawan,” katanya (4/1/2010) di Gedung DPR. Dia mengusulkan agar MPR mengadakan sidang khusus untuk merehabilitasi nama Gus Dur. Caranya, dengan mencabut TAP MPR Nomor 2 tahun 2001 yang menjatuhkan Gus Dur dari kekuasaannya. Konteksnya menurut Nur Wahid bukan membenarkan perilaku Gus Dur. Tapi, lebih agar itu menjadi pembelajaran serius sehingga ke depannya tidak terulang lagi.

Nur Wahid juga mengusulkan agar TAP MPRS No.33/1967 yang mencabut kekuasaan Bung Karno, serta TAP MPR No.11/1998 yang telah diperkuat TAP MPR No.1/2003 yang salah satu isinya memerintahkan pengusutan kasus korupsi Soeharto juga dicabut. “Kini saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah,” ujarnya.

Untuk menjawab adanya polemik itu, pemerintah bersama DPR sebenarnya sejak Mei 2009 sudah mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang ini sebagai acuan umum dan khusus penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan terhadap seorang tokoh.

Menurut UU ini, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Sementara Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Untuk membantu presiden menentukan layak tidaknya seseorang itu dianugerahi gelar pahlawan, Pasal 15 UU ini menyebut, presiden dibantu oleh sebuah dewan yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan ini terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsur: akademisi 2 orang; militer dan/atau berlatar belakang militer 2 orang; dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 orang. Calon anggota Dewan itu diusulkan oleh Menteri, kemudian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi Dewan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara itu, syarat-syarat memperoleh gelar menurut UU ini adalah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum dimaksud, terdiri atas: WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sedangkan syarat khusus untuk diberikan gelar pahlawan adalah, si tokoh semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tapi, hingga tulisan ini diturunkan, Dewan Gelar dimaksud belum dibentuk, sehingga penganugerahan gelar pahlawan kepada Gus Dur yang sebelumnya sempat diberitakan akan diserahkan pada 10 November nanti, belum diketahui apakah akan diselesaikan sesuai peraturan sebelum lahirnya UU No 20/2009 atau harus menunggu dibentuk dulu Dewan Gelar.

Tapi terlepas dari kapan diserahkannya penghargaan tersebut, dukungan seluruh komponen bangsa pada penganugerahan itu sudah melebihi penghargaan formal tersebut. Semoga keterbukaan yang diteladankan Gus dur semasa hidupnya menularkan hal yang sama pada generasi sekarang ini. Dengan demikian ke depan, dilema pemberian gelar pahlawan pun tidak lagi menjadi polemik di negeri berbudaya ini. MS (Berita Indonesia 73)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_14_75.jpg
Dipecat (dikorbankan) walau merasa bukan dia yang salah, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK dan Bank Century, Komjen Pol. Drs. Susno
utama_5_20.jpg
Dalam pandangan publik, DPR masih stempel karet pemerintah. Mereka jinak, menurut dan tidak banyak mennyalurkan aspirasi rakyat.

Visi Berita

visi_43.jpg
Separatisme, keinginan untuk memisahkan diri (bercerai) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih menjadi
visi_62.jpg
Dunia sangat terkesima dengan kemenangan Barack Obama yang terpilih menjadi presiden ke-44 AS dan akan dilantik 20

Lentera

lentera_6_73.jpg
Syaykh Al-Zaytun mengatakan, bahwa untuk memahami ajaran agama, akal budi harus diasah. Dan untuk memahami makna firman
lentera_8_61.jpg
Syaykh Al-Zaytun AS Panji Gumilang menegaskan bahwa nilai-nilai dasar negara Indonesia (Pancasila), sepenuhnya
Share/Save/Bookmark