Tragedi jebolnya Situ Gintung merupakan puncak dari kelalaian pihak-pihak yang terkait.
Barangkali di sana ada jawabnya, mengapa di tanahku terjadi bencana. Mungkin Tuhan mulai bosan bersahabat dengan kita, coba kita tanyakan pada rumput yang bergoyang.”
Demikian sepenggal lagu Ebiet G. Ade menggambarkan kedaan negeri kita yang sering dilanda bencana. Bencana yang sering melanda beberapa wilayah di Tanah Air, telah mengisyaratkan, ketidakbersabatan manusia dengan lingkungan. Dan sebagai konsukuensinya manusia harus menanggung akibatnya.
Tragedi jebolnya Situ Gintung yang terjadi pada dini hari, Jumat (27/3) di Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sempat menyita perhatian masyarakat. Selain memporak-porandakan pemukiman penduduk, sedikitnya 100 nyawa melayang dan sejumlah korban lainnya yang belum ditemukan. Sebanyak 250 bangunan rusak. Di antaranya 183 rumah dan selebihnya fasilitas umum mengakibatkan kerugian mencapai ratusan miliar.
Sebelum jebolnya situ Gintung, beredar isu yang mengatakan bahwa kalau warga sudah pernah melaporkan gejala tanggul jebol sejak tiga tahun lalu. Namun, hal itu ditampik Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, Winarjono, “Memangnya warga melapor ke mana?” Dia bersikukuh, penyebab utama tanggul jebol karena tak mampu menampung volume air yang terus memenuhi waduk, terutama jika hujan deras turun seperti yang terjadi pada sehari sebelum kejadian.
Walau awalnya ada kesan menutup-nutupi siapa yang bertanggungjawab atas kejadian ini, Kepala Departemen Penguatan Regional dan Juru Kampanye Air dan Pangan Walhi Eksekutif Nasional Erwin Usman kepada Harian Suara Pembaruan mengatakan, hasil investigasi sementara Walhi menunjukkan bahwa ada dugaan kuat kelalaian pemerintah provinsi dalam melakukan perawatan melekat terhadap Situ Gintung.
Menurutnya, jebolnya tanggul Situ Gintung, murni kealpaan pemerintah dalam menerapkan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut Erwin, pada November 2008, tanggul pernah jebol. Saat itu warga yang melakukan perbaikan. Padahal, sejak dua tahun lalu sudah ada rapat koordinasi membahas masalah Situ Gintung, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan departemen teknis terkait. Bahkan, terdapat dana APBN 2008 yang diperuntukkan bagi perawatan situ sebesar Rp 1,8 miliar.
Di sela kunjungan kerjanya ke Surabaya (30/3), Menteri PU Joko Kirmanto mengakui bahwa jebolnya tanggul Situ Gintung merupakan kesalahan dari pemerintah, khususnya dalam hal ini dilakukan oleh Departemen PU. “Untuk mencegah musibah sejenis di seluruh Indonesia, saya sudah menginstruksikan bagi seluruh kepala dinas maupun departemen di bawah departemen PU langsung maupun tidak langsung untuk melakukan inventarisasi seluruh bendungan di Indonesia. Masing-masing kasatker harus bertanggungjawab mengontrol kekuatan tanggul-tanggul bendungan itu,” tandas Joko Kirmanto.
Beberapa pihak yang terkait berpendapat, jebolnya situ Gintung diakibatkan oleh berubahnya sebagian kawasan ini menjadi daerah pemukiman, lahan pertanian, dan pendangkalan yang menjadikan fungsi dari situ ini menjadi tidak maksimal. Dan itu terlihat dari kondisi situ dimana luas awal sekitar 31 hektar dengan kedalaman 10 meter, kini tinggal 21 hektar dengan kedalaman 3 sampai 4 meter.
Sebagai pusat drainase wilayah Ciputat, pada curah hujan dengan intensitas tinggi, situ tidak mampu menahan volume air dalam situ. Hal ini dipertegas oleh Kepala Balai Besar Sungai Cisadane dan Cidurian Banten, Joko Suryanto. Situ Gintung yang memiliki kapasitas tampung sekitar 2 juta meter kubik, sudah tidak bisa menampung curahan air hujan yang intensitasnya akhir-akhir ini cukup tinggi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik KLH yang turun ke lapangan, Sugeng Priyanto mengatakan, adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan situ Gintung. Dia mengatakan, telah terjadi kesalahan perhitungan atau perkiraan dampak dari segala aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Sugeng menambahkan, sebagai kawasan lindung, Situ Gintung memiliki beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh semua pihak. Peraturan Daerah Banten, khusus untuk kawasan situ harus steril dari pembangunan radius 50 meter dari tepi situ.
Pendapat senada juga disampaikan Kepala Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Gadis Heryani. Menurutnya ada tiga faktor yang bisa diteliti terkait dugaan kelalaian perawatan, yakni tujuan pembuatan situ yakni sebagai bendungan irigasi yang dalam perkembangannya berubah fungsi, kondisi perkembangan secara komprehensif, dan evaluasi. “Yang perlu dipertanyakan adalah setelah berubah fungsi, apakah ada evaluasi rutin mengenai kondisinya,” ujar Gadis. Tampaknya, evaluasi terhadap Situ Gintung tidak dilakukan secara komprehensif.
Sementara itu kepada Republika, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arief Wahyudi menyatakan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus jebolnya tanggul Situ Gintung yang menewaskan ratusan jiwa.Ia meragukan jebolnya Situ Gintung itu merupakan musibah. “Saya tak yakin kalau kejadian ini murni musibah. Sebab, kasus jebolnya tanggul itu ada prolognya, seperti pemeliharaan yang tidak benar,” katanya.
Diduga pengerukan lumpur dan pembangunan jogging track di sekitar Situ Gintung dituding menjadi penyebab jebolnya Situ Gintung. Pasalnya, debit air Situ Gintung setelah adanya jogging track, kian bertambah. Dari pengakuan Heru, warga kelurahan Pisangan, Ciputat Timor, Kota Tangerang Selatan mengatakan,” Biasanya sebelum ada jogging track, air di Situ Gintung itu menggenang di area Pulau Situ Gintung. Itu terjadi jika air di Situ Gintung meluap,” katanya. Namun demikian, setelah ada pengerukan dan jogging track di wilayah sekitar Situ Gintung, air itu tidak pernah menggenang lagi. Ini disebabkan adanya tumpukan lumpur yang dikeruk dan dijadikan jogging track. “Seharusnya, sebelum jogging track itu dibangun, pihak Balai Besar Ciliwung (BBCC), Cisadane, memperbaiki tanggul Situ Gintung terlebih dahulu,” kata dia.
Warga sudah melaporkan retaknya tanggul Situ Gintung ke Kelurahan Cireunde. Oleh pihak kelurahan melapor ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dirjen Pemeliharaan dan Pengairan Departemen Pekerjaan Umum. “Bukan tanggul Situ yang diperbaiki, pemerintah malah membuat jogging track,” kata Mulyadi (44) warga Kelurahan Cireunde. Selain tanggul yang retak, saluran air untuk irigasi yang berada di sebelah kiri Situ Gintung sudah tidak berfungsi sejak 1990-an, karena di bagian bawah aliran Situ Gintung sudah banyak dibangun perumahan mewah sehingga pembukaan aliran air tidak maksimal.
Mengenai adanya informasi, kemungkinan dihentikannya penyelidikan kasus jebolnya situ Gintung oleh Polda Metro Jaya, ketua tim advokasi korban Situ Gintung, Bery Nandian Forqan mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk tidak menghentikan kasus Situ Gintung ini. Menurutnya penghentian itu sangat merugikan warga dan korban bencana,” kata Bery. Ia melanjutkan jebolnya tanggul Situ Gintung merupakan bukti kelalaian pemerintah terhadap aspek perawatan, aspek pemberian izin bangunan, dan aspek antisipasi bencana. Dan kewenangan itu ada pada pemerintah.
Akibat kerusakan yang ditimbulkan jebolnya situ Gintung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah akan merehabilitasi tanggul Situ Gintung, sehingga bisa berfungsi seperti sedia kala. Sebagai konservasi dan melestarikan sumber - sumber air yang tersisa sebagai langkah pelestarian situ-situ. Pemerintah berjanji memberi ganti rugi berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 30 juta untuk setiap bangunan dengan perincinan ganti rugi untuk rusak ringan Rp 5 juta, rusak sedang Rp 15 juta, dan rusak berat Rp 30 juta.
Sedangkan upaya rehabilitasi Situ Gintung sedang dalam proses. Iwan Nursyirwan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum mengatakan, ada dua opsi rehabilitasi Situ Gintung. Pertama, membangun kembali bendungan Situ Gintung. Kedua, meniadakan bendungan dan memperlebar sungai sehingga air sungai langsung mengalir ke laut. “Dua opsi itu sedang disusun, lalu dimatangkan rencana teknisnya, baru ditawarkan kepada masyarakat setempat. Setelah masyarakat menjatuhkan pilihan, baru kami bangun,” ujar Iwan.
Jika keberadaan dari situ tetap dipertahankan, konstruksi tanggul Situ Gintung harus dibangun selayaknya konstruksi bendungan yang benar. Volume air yang melimpah ruah telah memberikan tekanan besar pada tanggul situ. Konstruksi tanggul dari urugan tanah harus diganti dengan konstruksi urugan batu dan beton yang lebih kuat. Setelah tanggul diperkuat dengan konstruksi urugan batu beton, maka perlu dilakukan penanganan proses sedimentasi lumpur yang membuat dangkal kedalaman situ melalui pengerukan.
Perbaikan Situ Gintung harus memperhatikan karakteristik utama situ tersebut. Secara topografis, letak Situ Gintung lebih tinggi dari pemukiman penduduk dan sekelilingnya dipadati pemukiman penduduk. Kondisi ini mengharuskan adanya pengamanan terhadap lahan-lahan tepian situ (sempadan). Faktanya saat ini lahan-lahan sekeliling situ telah makin sesak dibangun manusia. Sehingga dalam usaha untuk menormalisasi situ dengan menghijaukan kawasan sempadan situ yang berfungsi untuk menahan limpahan air, warga di sekitar situ harus segera direlokasi karena akan mengganggu situ dan juga tidak aman untuk ditinggali.
Walaupun berada di Provinsi Banten, penanganan Situ Gintung merupakan wewenang pemerintah pusat. Revitalisasi Situ Gintung pada tahun 2008 juga dilakukan pemerintah pusat. Dana revitalisasi sebesar Rp 1,5 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pun diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane sebagai pelaksana revitalisasi, bukan Pemerintah Provinsi Banten.
Pemprov Banten sendiri tidak mengalokasikan anggaran perawatan karena bukan wewenang mereka. “Ini tanggung jawab bersama sesuai dengan MOU tiga gubernur dengan beberapa bupati/wali kota dan beberapa menteri tahun 2004. Tetapi yang memiliki wewenang untuk menangani adalah pemerintah pusat,” ujar Winarjono Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten.
Diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk perbaikan situ Gintung sekitar Rp 200 miliar. Kepada Kompas. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyirwan menegaskan, perbaikan tanggul Situ Gintung akan menggunakan dana dari APBN tahun 2009. Dan akan ditangani oleh dinas PU (Pekerjaan Umum), walaupun melibatkan para ahli dari Jepang dalam hal bertukar pikiran. BHS,RIE (Berita Indonesia 66)
| < Prev | Next > |
|---|



