Pertikaian antara Indonesia dan Malaysial soal Ambalat dipastikan masih akan terus berputar-putar. Meski pemerintah Indonesia sudah berulang kali dilecehkan, akhir cerita selalu berakhir bahagia dengan memaafkan Malaysia. Tidak ada kejelasan, siapa yang menang atau kalah.
Belum adanya tapal batas yang jelas antara wilayah Indonesia dengan negara-negara tetangga memberikan peluang bagi negara-negara lain untuk mengklaim sebuah wilayah yang berada di antara dua negara dengan secara sepihak. Apalagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia - sekitar 17.500 pulau, masih belum didukung batas-batas yang jelas dan akurat tentang keberadaan pulau tersebut. Dan masih banyak pulau-pulau yang belum memiliki nama.
Sedikitnya ada beberapa pulau yang memiliki persinggungan dengan batas-batas laut dengan 10 negara tetangga yaitu: India di ujung utara Sumatera (dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dimana pulau terluarnya yaitu Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Rondo); Malaysia di sepanjang Selat Malaka (berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur), dengan pulau yang merupakan titik terluar adalah Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Anambas di Provinsi Riau, Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Timur); Singapura di sepanjang Selat Philip, dimana pulau terluarnya adalah Pulau Nipa (Provinsi Riau); Thailand di bagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman (pulau terluarnya adalah Pulau Rondo (Provinsi NAD).
Dengan Vietnam di daerah Laut Cina Selatan dengan pulau terluarnya ada Pulau Sekatung (Provinsi Riau Kepulauan, Kabupaten Natuna); Philipina di daerah utara Selat Makasar, dengan pulau-pulau terluarnya adalah Pulau Marore dan Miangas yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara; Republik Palau di daerah utara Laut Halmahera, dimana pulau terluarnya adalah Pulau Fani, Fanildo dan Bras (Provinsi Papua); Australia di sekitar selatan Pulau Timor dan Pulau Jawa; Timor Leste di sekitar wilayah Maluku dan NTT dengan pulau terluarnya adalah P Asutubun (Provinsi Maluku), Pulau Batek (Provinsi NTT), Pulau Wetar (Provinsi Maluku); Papua Nugini di sekitar wilayah Jayapura dan Merauke (tidak memiliki pulau terluar).
Akibat kurangnya respon pemerintah mengatasi masalah perbatasan dan minimnya mobilitas di daerah-daerah perbatasan untuk menjaga wilayah perbatasan Indonesia telah mengakibatkan beberapa titik perbatasan rawan untuk dikuasai asing. Contohnya beberapa tahun yang lalu, Indonesia harus melepaskan dua buah pulau Indonesia yang berada di antara perbatasan Pulau Kalimantan dan negara Malaysia yakni Pulau Sipadan dan Ligitan (2005).
Belakangan mencuat kembali kasus Ambalat yang sudah diributkan sejak 2005. Ribut-ribut soal Ambalat ini dipicu oleh pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal-kapal perang Diraja Malaysia (KD). Terhitung sebanyak 110 kali, Malaysia melakukan pelanggaran memasuki perairan Indonesia. Di antaranya 76 kali pada tahun 2007, 23 kali pada tahun 2008 dan 11 kali pelanggaran di tahun 2009.
Pemerintah Indonesia sendiri sejak tahun 1980 telah melakukan beberapa kali protes terkait dengan pembuatan peta 1979 secara sepihak oleh Malaysia dan mengklaim blok Ambalat. Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) telah menyampaikan Nota protes yang ke-36 (4/6) kepada pemerintah Malaysia atas sikap arogansi negara tersebut yang semena-mena memasuki wilayah kedaulatan Indonesia di perairan Ambalat. Seluruh nota protes pemerintah tersebut menegaskan Ambalat adalah wilayah Indonesia. Tapi, negeri jiran itu berdalih kapal perangnya tidak sengaja memasuki perairan di kawasan Kalimantan Timur tersebut.
Sebenarnya, klaim Malaysia atas Blok Ambalat telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 1979. Malaysia mengklaim Blok Ambalat yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah mereka. Namun, peta tersebut tidak diakui dunia internasional.
Indonesia sendiri mengklaim Blok Ambalat dengan melakukan perlindungan hukum terhadap nelayan dan eksplorasi minyak bumi oleh pemerintah sejak 1960-an dan patroli rutin yang dilakukan TNI-AL di wilayah tersebut.
Di samping itu, posisi Indonesia berdasarkan hukum sangat kuat sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS 1982. Sehingga Malaysia tidak bisa menerapkan UNCLOS 1982 untuk mengklaim Blok Ambalat sebagai wilayahnya, karena Malaysia bukan negara kepulauan. Walaupun penerapan hukum itu berlaku untuk semua anggota PBB, tetapi penerapan konvensi kukum laut tersebut hanya untuk negara kepulauan (archipelago state) yang tidak mengenal adanya laut bebas. Sehingga berdasar UNCLOS 1982 tersebut perairan Indonesia menjadi suatu wilayah yang utuh, dimana batas wilayahnya diukur dari titik pulau-pulau terluarnya.
Meski demikian, Malaysia menunggu Indonesia agar membuat kesalahan dengan melakukan provokasi memasuki wilayah perairan Indonesia. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, “Kita jangan terpancing melakukan tembakan pertama ketika kapal perang Malaysia memasuki wilayah kita. Ini akan merugikan posisi Indonesia secara hukum,” katanya. Seruan Menhan ini banyak benarnya. Sebab, kemenangan Malaysia di Mahkamah Internasional soal pulau Sipadan dan Ligitan, menjadi modal semangat untuk memperluas wilayahnya ke Indonesia.
Malaysia yakin bila dibawa ke Mahkamah Internasional maka Ambalat akan berhasil direbutnya. Langkah awalnya dengan memancing dunia internasional bahwa di perairan itu terjadi masalah batas laut. Bila dunia internasional terpancing dengan provokasi ini maka kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Internasional sehingga kasus Sipadan-Ligitan bisa terulang.
Alasan lain mengapa Malaysia begitu getol berulah karena di Perairan Ambalat terdapat emas hitam atau minyak. Menurut data Ditjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, kawasan ini memang mempunyai kandungan minyak yang kaya. Di wilayah perairan timur Kalimantan itu, kandungan minyaknya diperkirakan mencapai 700 juta hingga satu miliar barel, sementara kandungan gasnya diperkirakan lebih dari 40 triliun kaki kubik.
Sengketa soal minyak ini muncul setelah pada tahun 2007, perusahaan minyak nasional kedua negara memberikan konsesi minyak dan gas di lepas Pantai Sebatik itu, saling tumpang tindih. Perusahaan Italia, Eni, beroperasi di blok Ambalat berdasarkan kontrak bagi hasil dengan Pertamina yang ditandatangani pada tahun 1999. Namun perusahaan minyak Malaysia, Petronas, kemudian memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Belanda, Shell Plc, pada tahun 2005.
Pertikaian soal Ambalat ini harus dapat diselesaikan secara bilateral. Indonesia dan Malaysia yang merupakan sama-sama anggota ASEAN hendaknya dapat menyelesaikan persoalan ini di tingkat Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara tersebut. Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Arwani Irawati MA. Ia mengatakan, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan konflik Ambalat melalui forum diplomasi secara bilateral tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian konkrit. Menurutnya dengan diselesaikannya konflik tersebut di tingkat ASEAN Indonesia berpotensi memenangkannya.
Adapun pertimbangan-pertimbangan lainnya adalah blok Ambalat yang menjadi wilayah sengketa lebih condong masuk ke perairan Indonesia dan Indonesia sudah lebih dulu menemukan sumber minyak di Blok Ambalat yang oleh Malaysia disebut Blok ND-6. Dan jika Malaysia tidak mengakuinya akan berpotensi mengundang konflik dengan beberapa negara lain anggota ASEAN karena beberapa negara anggota ASEAN lainnya akan membela Indonesia.
Di sisi lain, ketidaktegasan pemerintah dalam menyelesaikan Ambalat menjadi faktor pemicu untuk Malaysia terus memprovokasi. Menurut pengamat Bantarto Bandoro yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) kepada Republika (8/6/2009), pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak tegas dalam menyikapi persoalan tapal batas dengan Malaysia. Yang mengakibatkan mengambangnya status hukum perbatasan antara Indonesia dengan dengan Malaysia.
Oleh sebab itu, pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit berpendapat, jika Pemerintah Indonesia yakin Blok Ambalat yang menjadi lokasi konflik adalah wilayah Indonesia, maka pemerintah harus bersikap tegas dan jika perlu memberlakukan disiplin militer. Setiap pelanggaran yang kerap dilakukan kapal atau pesawat asing yang melanggar batas wilayah perairan Indonesia diterapkan aturan yang berlaku pada hukum internasional.
Menurutnya, Indonesia juga harus berani menyelesaikan konflik Ambalat di Mahkamah Internasional. Dengan mempersiapkan antisipasi kemungkinan risiko atas tindakan tegas dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang cukup yang dijadikan bukti konkret yang menyatakan Blok Ambalat adalah wilayah Indonesia. Jangan sampai blok Ambalat yang mengandung nilai ekonomis tinggi terlepas yang berdampak terhadap wibawa Indonesia di dunia internasional.
Sementara itu, pengamat pertahanan Syarwan Hamid mengatakan, keberanian kapal-kapal perang Malaysia memasuki wilayah perairan RI karena pertahanan negara lemah. Dan karakter pemimpin negara yang tidak tegas dan lemah membuat prajurit di lapangan juga kurang berani menghadapi lawan di daerah sendiri. Syarwan mensinyalir, keberanian kapal-kapal Malaysia menerobos Blok Ambalat karena yakin RI tidak akan menempuh jalan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. HBS,LOR (Berita Indonesia 68)
| < Prev | Next > |
|---|



