Majalah Berita Indonesia

Friday, Jul 30th

Last update04:15:44 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Nasional Kalau DPR-Pemerintah Adu Kuat

Kalau DPR-Pemerintah Adu Kuat

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Presiden dan Parlemen berbeda visi dalam menafsirkan pasal 17 ayat (4) UUD 45.DPR terkesan bernafsu mengatur pembentukan kementerian dalam draf RUU Kementerian Negara, inisiatifnya. Alasannya, agar presiden tidak sesuka-sukanya membentuk kabinet. Pemerintah pun menolak dan tak ingin hak prerogatif presiden dilucuti. Peran yang diberikan konstitusi kepada legislatif dalam membuat UU nampaknya dianggap sebagai peluang yang tak boleh dilepaskan. Sejumlah UU telah dihasilkan DPR hasil Pemilu 2004 ini. Kendati beberapa diantaranya sempat bermasalah dan dicabut oleh Komisi Konstitusi.

Nafsu memperkuat fungsi DPR di era reformasi sekarang  tercermin dalam RUU Kementerian Negara (Kemneg) yang drafnya dibahas di Pansus DPR. Sebut saja misalnya pasal yang mengatur tentang dilarangnya menteri menjabat pengurus parpol, pembatasan jumlah kementerian maupun pematokan kriteria kementerian.

Kalangan DPR berpendapat, adanya RUU ini merupakan amanat konstitusi, khususnya pasal 17 ayat (4). Di dalamnya disebutkan bahwa pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.

Ketua Pansus RUU Kemneg DPR Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, semangat RUU yang menjadi usulan DPR ini adalah menjadikan kabinet mendatang ramping. Selain itu, pembentukan kabinet juga tidak didasarkan atas sikap otoritarian Presiden yang diberi hak prerogatif menentukan komposisi kabinetnya. “Jadi pembentukannya tidak sesuka-suka Presiden,” paparnya seperti dikutip harian Republika (5/3).

Wakil Ketua Pansus Arbab Paproeka menambahkan, “Semangat dari amandemen UUD 45 yang sudah ada saat ini adalah semangat chek and balances. Selalu ada kontrol dalam pelaksanaan kerja lembaga-lembaga negara”.

Menurut Agun, UU ini mendesak disahkan agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya lebih maksimal untuk pelayanan masyarakat. Selama ini pemerintah dinilai kurang bisa melakukan koordinasi karena banyaknya lembaga di pemerintahan. “Sekarang (kementerian) banyak banget. Di AS saja cuma 15 lembaga, di Cina 28, di Jepang belasan, masa di kita 38. Jadi sekarang kurang efektif,” kilahnya.

Beberapa pasal dalam draf RRU itu ternyata membuat gerah pihak eksekutif, termasuk partai pendukung utamanya, Partai Demokrat. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut dianggap terlalu jauh mencampuri kewenangan presiden. Bahkan dianggap inkonstitusional. Karena dalam sistem pemerintahan presidensial yang diamanatkan konstitusi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Mensesneg Yusril Ihza Mahendra berpendapat, RUU Kemneg inisiatif DPR ini bisa mempersulit pemerintah. “Yang diajukan DPR, kalau dilakukan, bisa-bisa bubar pemerintah ini,” tuturnya. Diingatkannya, penentuan kabinet adalah kewenangan presiden terpilih. Karenanya sulit bagi pemerintah untuk menerima draf RUU yang diajukan DPR itu. Soal judul RUU itu juga dipersoalkan. Pemerintah menginginkan diubah menjadi RUU Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara.

“Sikap presiden tetap berpatokan pada UUD 45,” ujar Jurubicara Presiden, Andi Malarangeng. Dia menambahkan bahwa persoalan ini sudah dibahas di sidang kabinet. (Media Indonesia 2/3)
Belakangan, kalangan dewan pun terpecah suaranya dalam soal yang satu ini. Fraksi Partai Demokrat misalnya. Secara terang-terangan, fraksi pendukung pemerintahan SBY-JK ini meminta RUU tersebut sebaiknya dibatalkan saja. “Lebih bagus dibatalkan. Apalagi RUU ini harus disetujui pemerintah. Maka pembahasan tak bisa dilanjutkan jika tanpa persetujuan pemerintah,” tegas Ketua F-PD Syarif Hasan seperti dilaporkan Republika (7/3).

Politisi Partai Golkar Rambe Kamaruzzaman memperkirakan pembahasan RUU Kemneg akan mengalami kebuntuan. Karena Presiden dan DPR memiliki visi berbeda mengenai substansinya. Konstitusi mengatur DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU, tapi setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

“Presiden dan DPR memiliki perbedaan visi dalam menafsirkan pasal 17 ayat (4) UUD 45. Itu kan artinya akan deadlock pada pembahasannya nanti. Kalau ditolak pemerintah, UU itu tidak akan terbentuk,” ujar Rambe yang ikut dalam melakukan amandemen UUD itu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Konstitusi Albert Hasibuan berpendapat perlu ada keseimbangan antara presiden dan DPR dalam merumuskan RUU itu. Artinya DPR tidak perlu menentukan apa saja yang harus dilakukan presiden dalam melakukan pembentukan kementerian negara.

Sedangkan Guru Besar FISIP UI Maswadi Rauf menyatakan, lobi antara pemerintah dan DPR perlu dilakukan untuk merumuskan RUU itu tanpa harus memangkas hak prerogatif presiden. SP (Berita Indonesia 34)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_1_21.jpg
Di pertengahan jalan pemerintahan SBY-JK, Golkar mengembangkan wacana untuk menilai kembali dukungannya. Banyak alasan kenapa Golkar
utama_1_43.jpg
Tiga rentetan peristiwa politik terbaru yang terjadi di Ambon, Papua, dan Aceh, sangat mustahil untuk tidak dimaknai sebagai upaya

Visi Berita

visi_1_66.jpg
Di tengah suasana relatif damai saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu,rupanya terjadi kemunduran
visi_29.jpg
Menunggu arus balik investasi asing, ibarat pameo petani yang mengharapkan jatuhnya hujan di musim panas.

Lentera

lentera_11_62.jpg
Keberhasilan tim ASSA tidak hanya milik para pesepeda namun juga milik tim-tim pendukung yang perannya sangat
lentera_5_17.jpg
Bangsa yang arif akan memilih jalan perbaikan pendidikan secara mutlak bagi bangsanya. Sebab bangsa yang terdidik pasti
Share/Save/Bookmark