Jangan salahkan badai yang datang, ucap pepatah. Jika hujan dan banjir, siapkan saja perahu. Buatkan kanal dan tanggul. Pindahkan rumah liar di sepanjang bantaran sungai yang memberi banyak dampak penyakit dan banjir.
Pepatah ini relevan dialamatkan untuk ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta. Ibukota yang menjadi barometer bagi wilayah lain dan gerbang internasional yang wajahnya senantiasa menjadi sorotan dunia. Buruk wajah Jakarta, buruk pula citra Indonesia.
Jakarta kini masih memiliki dua wajah berbeda. Wajah berkelas dunia dengan berbagai fasilitas modern, maraknya gedung-gedung jangkung dan sarana jalan raya termasuk simpang susun, underpass, jalan tol dan sarana lain sebagai konsekuensi mengatasi berbagai masalah perkotaan. Dari sisi lain, Jakarta memiliki buruk rupa. Penduduk yang semakin padat akibat tingginya angka kelahiran dan membanjirnya urban, rumah liar, lingkungan kumuh dan centang perenangnya sistem drainase, dangkal dan kotornya sungai yang mengalir di tengah kota.
Majalah TIME bahkan pernah menjuluki Sungai Ciliwung sebagai WC terpanjang di dunia. Julukan ini bahkan dilengkapi Sutiyoso, ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan menyebutkan muara sungai Ciliwung sebagai “supermarket” terbesar di dunia. “Di sana ada bungkus sabun, kaleng biskuit, berbagai ragam plastik dan alat rumah tangga. Kasur dan ranjang juga ada,” selorohnya di hadapan warganya sendiri.
Dari yang diucapkan Sutiyoso, tersirat bahwa budaya warga Jakarta, terutama yang tinggal di seputar bantaran sungai, sangat lekat dengan budaya asal daerahnya. Membuang sampah sesuka hati dan tidak peduli dengan berbagai akibat yang ditimbulkan seperti banjir dan penyakit.
Celakanya, ada sekitar 13 sungai yang mengalir di ibukota dengan nasib dan wajah serupa. Kumuh, kotor dan sarat dengan sampah rumah tangga. Lebih celaka lagi, warga yang semula dianggap liar tinggal di sana, banyak yang sudah resmi ber-KTP DKI, melegalisir tempat tinggalnya dan sudah sangat akrab dengan banjir yang tiap tahun pasti menggenangi wilayahnya. Hanya satu upaya yang harus konsisten dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Memindahkan penghuni bantaran sungai secara manusiawi dan direlokasi ke pemukiman sehat dan layak.
Sejak dilantik menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebenarnya H. Fauzi Bowo yang memang sudah “bangkotan” menjadi pejabat strategis di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta itu, sudah melakukan gebrakan. Beberapa lokasi sungai, terutama Ciliwung sudah mulai dibersihkan. Setiap hari, berton-ton lumpur diangkut dari lokasi Banjir Kanal Barat, Kampung Melayu, dan beberapa lokasi lain. Banjir Kanal Timur yang kini populer menjadi Kanal Banjir Timur (KBT) dipercepat pembangunannya termasuk menyelesaikan pembebasan tanahnya. Rencananya, seluruh pinggiran sungai di Jakarta akan dibangun kota air atau waterfront city dan tidak akan ada lagi gubuk-gubuk liar yang menjadi biang masalah.
Memiliki predikat Doctor Ingenieur dari Fachbereich Architektur/Raum Und Umweltplanung-Baungenieurwesen Universitat Kaiserlautern Republik Federasi Jerman (2000), dan telah menyatakan diri sebagai AHLI-nya, Fauzi tidak sungkan meminta pinjaman dari Bank Dunia untuk mengeruk 13 sungai yang mengalir di tengah kota Jakarta dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp.199,5 miliar. Ini merupakan tahapan awal untuk menormalisir sungai. Pernyataannya, baru gubernur yang satu ini berani melakukan hal itu, mengingat sungai di Jakarta selama ini belum pernah dikeruk. Karena anggaran itu kini masih ada di Bappenas, pengerukan ke 13 sungai tersebut diperkirakan dimulai sekitar bulan Oktober 2009.
Fauzi juga menggebrak, mengobrak-abrik pemukiman liar di titik lokasi, seperti di bawah kolong jembatan tol di Jakarta Barat dan pemukiman liar di sepanjang bantalan rel kereta api, tanpa takut dengan munculnya reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Ini berkaitan pula dengan rencana revitalisasi infrastruktur jalan kereta api dan pembangunan rel ganda. Hal ini dipicu pula ketika Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan berfungsinya kembali stasiun kereta api Tanjung Priok dan memberi isyarat untuk membersihkan pemukiman liar di sepanjang bantaran rel kereta api.
Namun, bagaimana dengan rencana pembersihan pemukiman di sepanjang bantaran sungai yang hingga kini masih tetap merupakan problema yang dihadapi kota Jakarta? Tampaknya, Fauzi sangat kerepotan. Sehingga, dia pun tidak bisa menjanjikan kapan hal itu bisa dituntaskan. “Ciliwung memang tetap merupakan kendala utama. Saya belum bicara resettlement yang di pinggir-pinggir kali. Ciliwung tetap menjadi masalah karena merupakan kali yang paling besar, meskipun jauh dibanding Chao Phraya,” ujar Fauzi kepada sebuah media ibukota.
Ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Pertama, menggelar penggusuran atau dengan kata manis ’penertiban’, melibatkan permasalahan hukum dan hak azasi manusia. Demikian gencar pembelaan hak-hak azasi manusia bagi kaum miskin manakala terjadi penertiban rumah-rumah liar yang jelas mengganggu kepentingan umum bahkan dapat menimbulkan berbagai bencana besar.
Hak Azasi Manusia sebagai alasan pembelaan kaum miskin di era keterbukaan, tentu masih dibenarkan. Bahkan berdasarkan resolusi PBB (UNHCR), 10 Maret 1993 menyatakan, praktek penggusuran hak-hak masyarakat pada dasarnya bisa disebut tindakan pelanggaran HAM. Namun penting dikaji dari sisi lain, menurut standar internasional Hak Azasi Manusia, makna rumah yang memadai adalah ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Hal tersebut memiliki makna tentang pemenuhan prinsip seperti habitabilitas, keterjangkauan, aksebilitas, serta lokasi.
Sedangkan menurut Commision of Human Settlements dan Global Strategy for Shelter to the Year 2000, kebutuhan manusia akan tempat bermukim yang memadai adalah mencakup ruang yang cukup, privacy, keamanan serta terjangkau. Dengan prinsip, rumah adalah hak hidup manusia yang memadai. Dengan arti, memiliki luas yang cukup, dapat melindungi dari keadaan cuaca baik panas maupun hujan, serta melindungi dari ancaman kesehatan bagi penghuninya, maka keberadaan pemukiman di lingkungan yang tidak layak dan membahayakan, justru menjadi kontradiktif dan malah melanggar hak-hak nurani manusia itu sendiri.
Permasalahan kedua adalah, untuk merelokasi penghuni bantaran sungai, dibutuhkan sekitar 70.000 unit. Sedangkan yang pernah tercetus, pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu membangun sekitar 2.000 unit saja per tahunnya. Berarti dibutuhkan waktu sekitar 35 tahun untuk merealisasikannya. Itupun jika tidak tumbuh kendala baru, yakni semakin meningkatnya urban dan penghuni liar di bagian bantaran sungai.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) sendiri mengatakan, pertumbuhan dan pembangunan di perkotaan berdampak antara lain tingginya arus urbanisasi. Saat ini, hampir setengah penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Demikian ucapannya pada peringatan Hari Habitat Dunia (HHD) Oktober 2008. Sesuai dengan tujuan peringatan, yakni mengingatkan seluruh umat manusia akan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan permukiman dan hak atas hunian yang layak, SBY berharap dapat menggugah masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap pentingnya mewujudkan kehidupan kota dan desa yang sejahtera. Maka, ketika ada program pembangunan rumah susun murah 1.000 tower untuk seluruh Indonesia dan termasuk kota besar seperti Jakarta, para pengembang pun merespon dengan baik.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) bahkan berjanji akan merampungkan pembangunan 90 tower rumah susun sederhana hak milik (Rusunami) tahun ini dan 30 tower lagi dipastikan akan selesai tahun 2010. Sehingga, dalam dua tahun ke depan, DPD REI akan memenuhi kewajibannya dengan membangun 120 tower dari 250 tower.
Seperti yang dikutif dari BeritaJakarta.com, Ketua DPD REI DKI Jakarta, Setyo Maharso mengatakan, pembangunan 250 tower itu akan dilakukan oleh 28 pengembang. Untuk satu tower, pembangunannya membutuhkan waktu 8-12 bulan. “Saat ini yang sudah digarap ada 120 tower, tapi yang ditargetkan selesai pada tahun ini baru 90 tower,” katanya usai menghadap Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balaikota, beberapa waktu lalu. Ke-90 tower itu mayoritas tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Seperti di wilayah Cakung, Pesanggarahan, dan Cengkareng. Nantinya, seluruh tower yang tuntas pembangunannya pada 2009 ini sudah dapat langsung dihuni. “Sekarang tinggal finishing dan kalau sudah selesai langsung bisa ditempati,” ujarnya.
Namun, ibarat petir di siang bolong dan membuat kaget para pengembang, tiba-tiba saja Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur No 27/2009 pada 17 Maret 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami). Pergub itu membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5. Padahal, tadinya KLB-nya itu masih 5. Dengan KLB baru itu, ketinggian lantai nantinya hanya berjumlah 12. “Padahal ketinggian sebelumnya bisa mencapai 20 lantai,” tandas Ketua Umum REI Bidang Rusunami, Muhammad Nawir, di Jakarta. Jelas, para pengembang tidak bisa berbuat banyak terlebih jika menilai harga tanah di Jakarta saja sudah sangat mahal. Belum lagi harga jual rusunami pun masih di angka Rp 144 juta. “Idealnya, dengan KLB baru harga jual rusunami itu sekitar Rp 180 juta,” tukasnya.
Maka yang terjadi kemudian adalah, beberapa pengembang mengubah konsep pembangunan rusunami mereka menjadi apartemen. Salah satu pengembang yang akan melakukan itu adalah Mitra Safir Sejahtera. Mereka bakal mengubah pembangunan rusunami Sunter Green Land, Sunter Jakarta Utara. Alhasil, beberapa pengembang lain pun merasa jeri untuk membangun rumah susun sederhana.
Terkait KLB yang baru, Ketua DPD REI DKI Jakarta, mengatakan, sejatinya penetapan KLB 3,5 untuk bangunan bertingkat di Jakarta kurang tepat. Standarnya untuk KLB di DKI Jakarta yaitu 4. Dengan standar KLB ini, maka pengembang masih bisa mengambil keuntungan. Apalagi, jika standar KLB-nya 6. Maka tentu akan lebih banyak keuntungan yang bisa diambil. “Kami bukannya mau menggugat Pergub 136 Tahun 2007. Hanya kami ingin ada kepastian hukumnya. Jika mau adil, idealnya, KLB untuk DKI Jakarta berada pada angka 4,” papar Setyo Maharso.
Melihat kenyataan seperti ini, tujuan untuk mempercepat membangun rumah susun murah sederhana yang diprioritaskan bagi warga penghuni pemukiman kumuh pun menjadi semakin jauh. Upaya pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Fauzi Bowo untuk menata dan merubah wajah kota yang kumuh, bisa menjadi kontraproduktif, meski tentu punya alasan, mengapa Pergub itu dikeluarkan. Fauzi ibarat siap mendobrak jalan, menuju tujuan pemukiman sehat dan kota ideal, namun sekaligus membangun tanggul penghalangnya. DEN (Berita Indonesia 70)
| Next > |
|---|



