Isu ratifikasi di TNI, dan kemenangan mantan Presiden HM. Soeharto di pengadilan kasasi menjadi berita terbesar pertengahan September. Dugaan keterlibatan salah satu korporasi nasional dalam bisnis senjata, dan perkembangan bisnis syariah di Indonesia juga jadi topik laporan utama majalah lainnya.
Dalam pemeriksaan Kejagung, Henry Leo mengaku memberikan rumah ke sejumlah jenderal termasuk T.B. Silalahi. Namun, pria bernama lengkap Tiopan Bernhard Silalahi itu dalam kesaksiannya di Kejagung, Kamis (13/9), membantah menerima rumah dimaksud. Bahkan kepada Gatra, Silalahi mengaku tak pernah ikut terlibat maupun mengetahui secara langsung kasus dana prajurit itu. “Saya kan MenPAN, sedangkan itu urusan Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan),” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (12/9), Kejagung juga memeriksa mantan KSAD Jenderal R. Hartono. Mantan KSAD mengaku telah menerima hadiah berupa rumah dari Henry Leo pada tahun 1995. Namun, dia menyebut tidak tahu alasan di balik pemberian rumah tersebut. “Itu dia, saya nggak tahu (alasan Henry Leo memberikan rumah), mungkin karena saya KSAD,”ujarnya. Rumah itu sendiri menurut Hartono tidak pernah ditempatinya. Bahkan baru tahun 2006, atau 11 tahun setelah diberikan, dilakukan perubahan kepemilikan atas namanya. Pada saat diperiksa, Hartono pun menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Kejagung. Senin (17/9), rumah itu pun disita Kejagung.
Selain Silalahi dan Hartono, diduga masih ada lagi mantan petinggi TNI lain menerima aliran dana tersebut. Namun sejauh ini, Puspom TNI-AD tidak menemukan adanya keterlibatan anggota TNI yang masih aktif. Sementara Henry Leo sendiri dan mantan Direktur Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, yang jadi tersangka dalam kasus ini, sudah ditahan di Kejaksaan Agung.
Sedangkan majalah Tempo (17-23/9), mengangkat laporan utama tentang vonis MA kepada majalah Time edisi Asia terkait permohonan kasasi yang dimenangkan mantan Presiden Soeharto. Vonis yang mewajibkan majalah Time, membayar ganti rugi Rp 1 triliun dan meminta maaf melalui media cetak tiga kali berturut-turut, itu dijatuhkan karena dua hal. Pertama, illustrasi Soeharto di majalah Time terbitan tanggal 24 Mei 1999 dinyatakan mencemarkan nama baik Soeharto karena disitu digambarkan, Soeharto memeluk rumah besar padahal rumah itu bukan milik Soeharto. Kedua, beritanya yang menyebut ada transfer uang US$9 miliar milik Soeharto dari bank di Swiss ke rekening di Austria dinyatakan tak bisa dibuktikan. Majalah Tempo sendiri menanggapi vonis MA itu menyebutkan, vonis itu sebuah lonceng kematian bagi kebebasan pers.
Sementara majalah Trust (17-23/9) mengangkat laporan utama tentang dugaan keterlibatan satu korporasi Indonesia (Djajanti) dalam penjualan senjata bertaraf internasional. Trust menyebutkan, di balik kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan mantan Presiden Liberia, Charles Tyalor, terselip nama Djan Djajanti sebagai pemasok senjatanya. Moduasnya menurut laporan DK PBB, senjata itu dibarter dengan kayu.
Dugaan keterlibatan Djan Djajanti itu terungkap berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani mantan Presiden Liberia, Charles Ghankay Taylor di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda yang dituduh melakukan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).
Menurut DK PBB, kejahatan Taylor didukung oleh Oriental Timber Company (OTC), sebuah konglomerasi terbesar di Liberia. OTC sendiri mempunyai kaitan dengan Global Star Holding, sebuah korporasi yang berbasis di Hongkong yang merupakan bagian dari Djan Djajanti. Djan Djajanti sendiri adalah perusahaan nasional yang bergerak di bidang perkayuan dan lainnya. Djajanti didirikan pada tahun 1956 oleh Burhan Uray alias Wong Ming Kiong yang kelahiran Kalimantan.
Sedangkan laporan utama majalah Investor (11/9-10/10) mengangkat bisnis syariah di Indonesia. Menurut majalah ini, peranan bisnis syariah di Indonesia masih minim. Aset bank syariah baru mencapai 1,7% dari total aset perbankan nasional. Dilihat dari jumlah penduduk muslim, Indonesia sebenarnya berada di posisi teratas dunia. Di atas kertas, jumlah penduduk muslim yang besar itu merupakan potensi yang luar biasa namun, peluang itu masih sebatas potensi. Untuk memajukan industri syariah di Tanah Air, menurut majalah Investor ada beberapa langkah antara lain: Memperluas pemasaran produk syariah di luar masyarakat muslim, memperbanyak instrumen investasi, khususnya obligasi syariah (sukuk), menyelesaikan aturan investasi dan perpajakan, mempersingkat tahapan birokrasi di level pemerintah, dan lainnya. MS (BI 47)
| < Prev | Next > |
|---|



