Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan sebagai motor penggerak perekonomian negara. Tapi, jika dimonopoli akibatnya buruk dikemudian hari. Dan, para direksi dan komisaris BUMN yang tidak hati-hati, jabatannya bisa jadi malapetaka.
Majalah Investor (Desember 2007) misalnya, mengangkat laporan utama mengenai rencana Kementerian BUMN mendirikan holding company yang menaungi seluruh BUMN di Indonesia. Gagasan ini sebenarnya sudah lama mencuat, tapi gagasan yang masih sebatas sektoral itu timbul tenggelam akibat berbagai kendala serta beberapa kali pergantian pemerintahan. Belakangan, keinginan itu menguat lagi. Tak hanya sektoral, tapi menyeluruh. Kepada Investor, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, dia bercita-cita Kantor BUMN nantinya akan menjadi holding company.
Siapa yang menjadi Menteri BUMN sekaligus akan jadi CEO (chief executive officer). Rencana itu diharapkan Sofyan Djalil sudah bisa rampung sebelum akhir masa jabatannya. Sebagai langkah awal mendukung rencana dimaksud, Kementerian BUMN sudah melakukan konsolidasi, mendorong transparansi, meningkatkan kinerja BUMN, bahkan diduga sudah menyiapkan kantor baru di Gedung Garuda Indonesia. Jika rencana tersebut terwujud, Menurut hitungan Investor, maka induk korporasi ini akan menjadi yang terbesar di Tanah Air, dengan aset sekitar Rp 1.500 triliun.
Sementara majalah Trust (19-25/11), menurunkan laporan utama mengenai vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Temasek. Dituturkan, setelah menjalani proses pengusutan, KPPU akhirnya menyatakan Temasek bersalah melakukan monopoli di industri telekomunikasi Indonesia berkaitan dengan kepemilikan silang sahamnya di PT Indosat dan PT Telkomsel. Menurut Ketua KPPU Mohammad Iqbal, Temasek melanggar Pasal 27 UU No.5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Kasus ini sebelumnya berawal dari dijualnya Telkomsel kepada Singapura Telecom (SingTel) sebesar Rp.3,2 triliun pada tahun 2002. Pada akhir 2002, pemerintah kembali menjual saham Indosat kepada STT seharga US$627,35 juta. Penjualan yang sudah mendapat protes sejak awal ini semakin mencuat ke permukaan setelah Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu melaporkan Temasek ke KPPU atas dugaan monopoli. KPPU menyimpulkan, kepemilikan saham Temasek di Indosat dan Telkomsel yang nyaris 50%, membuatnya cukup dominan untuk menentukan atau menghalang-halangi diambilnya keputusan strategis yang memerlukan persetujuan mayoritas khusus. Walau KPPU memutuskan demikian, tapi menurut Trust, masih sulit ‘mengusir’ Temasek dari Indosat dan Telkomsel. Temasek tentu tidak akan menerima begitu saja putusan itu. Mereka kemungkinan akan membawa kasus ini ke pengadilan negeri bahkan ke arbitrase internasional.
Majalah Tempo (26 Nov-2 Des) juga menurunkan masalah vonis KPPU ini sebagai laporan utama. Menurut laporan Tempo, akibat kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel sebagaimana diputuskan KPPU, tarif seluler di Indonesia jadi mahal. Bahkan merupakan yang termahal di Asia yang merugikan konsumen Rp 14,3 triliun hingga 30,8 triliun untuk kurun waktu 2003-2006. Oleh karena itu, Temasek diperintahkan menghilangkan kepemilikan silangnya dengan menjual habis sahamnya di Indosat atau Telkomsel dalam dua tahun dan membayar denda Rp25 miliar. Saran Tempo, KPPU sudah menunjukkan nyalinya kepada Temasek. Kini ditunggu nyali serupa ditunjukkan kepada kegiatan pemerintah ataupun BUMN yang juga monopolistik.
Sedangkan majalah Gatra (15-21/11), menyoroti BUMN terkait kasus dugaan korupsi Laksamana Sukardi ketika menjabat komisaris PT Pertamina. Diuraikan, Laksamana Sukardi menjadi tersangka korupsi penjualan dua kapal tanker milik Pertamina karena sebagai Menteri BUMN sekaligus menjadi komisaris utama PT Pertamina ketika itu, dia menyetujui usul Arifi Nawawi (Dirut) dan Alfred H Rohimone (Dir Keuangan) menjual dua kapal VLCC tersebut.
Bermaksud membela diri, Laksamana memakai PP Nomor 41 tahun 2003, tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan wewenang Menkeu dalam perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menneg BUMN sebagai alasan tindakannya. Dan untuk itu, dia meminta mantan Presiden Megawati sebagai saksi. Jadi menurutnya, dirinya tidak melanggar karena hanya sekadar memberi persetujuan. Di samping itu, menurutnya, dalam anggaran dasar perusahaan, persetujuan komisaris atas tindakan direksi tidak bisa dipidanakan.Tapi sebaliknya, menurut Kejaksaan Agung, penjualan itu melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin Menkeu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Laksamana yang merasa dirinya jadi korban politik, bermaksud membawa kasusnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, Presiden Yudhoyono sendiri sudah memastikan tidak akan menemuinya dalam urusan ini. Presiden Megawati juga yang dimintanya sebagai saksi, seperti diutarakan Sekjen PDI-Perjuangan Pramono Anung Wibowo mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut. MS (BI 51)
| < Prev | Next > |
|---|



