Maraknya penggalian pasir darat untuk diekspor ke Singapura menimbulkan kerusakan lingkungan. Ekosistem terganggu. Sejauh mata memandang tanah coklat nan gersang terhampar. Tak mungkin lagi menemukan keteduhan di bawah deretan pohon nyiur dan nikmatnya semilir angin di antara dedaunan hijau. Pulau Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tak lagi cantik, melainkan dipenuhi bopeng-bopeng bekas galian yang tampak menyedihkan.
Menurut majalah ini, wilayah Kepulauan Karimun yang berbatasan dengan Singapura itu kini menjadi areal pertambangan pasir. Ceruk galian menyebar sampai tiga kecamatan yang ada di sana, yakni Karimun, Kundur, dan Moro yang luasnya sekitar 1.524 kilometer persegi.
Tiga kecamatan itu memang memiliki daratan berpasir. Pasir keruk diangkut dengan tongkang, diseberangkan ke Singapura sebagai material reklamasi. Negeri jiran ini kini memang tengah memperluas wilayahnya. Tahun 1970 luasnya hanya 490 kilometer persegi, kini menjadi 699 kilometer persegi.
Penggalian tak hanya terjadi di Kepulauan Karimun, melainkan juga di sekitar Tanjung Pinang, Pulau Bintan. Padahal peraturan yang melarang ekspor pasir sudah diberlakukan. Awalnya hanya penambangan pasir laut yang dilarang diekspor sejak tahun 2003. Kemudian terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/M-DAG/PER/I/2007, yang melarang ekspor pasir dan tanah uruk. Peraturan ini berlaku per 6 Februari lalu.
Penambangan pasir demi ekspor itu membuat ekosistem pantai dan daratan rusak. Daratan pantai berlubang-lubang, gersang dan tak lagi ditumbuhi bakau. Abrasi meningkat dan pantai keruh berlumpur. Tanpa ada tumbuhan, sumber air ikut hancur. Padahal, di pulau-pulau kecil tersebut sumber air tanah amat terbatas.
Dibantah
Koran Tempo, 19 Februari 2007, menurunkan laporan tentang garis pantai Singapura yang terus bertambah. Diproyeksikan bakal mencapai 750 kilometer persegi pada 2030.
Reklamasi pantai Singapura memerlukan sedikitnya 1,8 miliar kubik pasir. Setiap tahun dibutuhkan 6-8 juta ton pasir. Namun pemerintah tampaknya belum serius mengatur jual beli pasir, termasuk mengkaji dampaknya terhadap penyempitan wilayah perairan Indonesia.
Pulau Sebait, Kabupaten Karimun, yang luasnya 80 hektar kini rusak parah dan hampir rata dengan permukaan air laut. Pasirnya dikeruk dan dijual ke Singapura.
Dituding bertanggung jawab atas penambangan pasir darat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dibantah Himpunan Pengusaha dan Eksportir Pasir Kepulauan Riau. Mereka mengaku melakukan penambangan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berdalih sudah melakukan reklamasi dengan mengatur kembali tata guna lahan di bekas areal tambang. Selain itu juga dibangun waduk-waduk di bekas galian. Persoalannya, lahan yang hancur lebih banyak. Dan tak ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab.
Singapura menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Indonesia yang dianggap menggunakan isu pelarangan ekspor pasir sebagai cara menekan negara itu dalam negosiasi perbatasan dan perjanjian ekstradisi.
“Jika pendekatan Departemen Luar Negeri RI seperti itu, berarti tak sesuai dengan alasan resminya yang mengacu pada perlindungan lingkungan.” demikian dirilis Kedutaan Singapura untuk Indonesia.
Namun Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirajuda membantah sinyalemen itu. Menurutnya, penghentian ekspor semata-mata karena pertimbangan lingkungan karena kerusakan pulau-pulau itu sudah sangat parah.
Singapura pun kalang kabut karena proyek reklamasi mandek. Pembangunan gedung-gedung terhenti. Padahal selama ini mereka tergantung pada pasir dari Indonesia karena kualitasnya diakui paling baik dan jarak pengangkutannya cukup dekat. Mereka tengah mengiming-imingi menaikkan harga pasir tiga kali lipat pasca pelarangan.
Kini di Pulau Moro, tak tampak lagi kegiatan penambangan seperti sebelumnya. Pulau yang gersang itu sepi dari lalu lalang para penambang dan deru eskavator yang mengeruk pasir. Para penambang yang kebanyakan penduduk asli itu kemungkinan akan diberhentikan karena perusahaan tambang sudah tak beroperasi lagi dengan adanya pelarangan ekspor pasir.RH (Berita Indonesia 34)
| < Prev | Next > |
|---|



semoga pemerintah tidak hanya menutup mata melihat permsalahn ini. begitu luas nya tanah air ini tidak sebanding dengan pengaman dan rasa memiliki itu.,