Sulit menyeret Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Media massa terus berpolemik, Hamid masih melenggang bebas.
Bolehlah Pak Menteri Hamid Awaluddin itu dijuluki The Untouchable (Yang Tak Tersentuh). Pasalnya, dia adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum pernah disentuh proses hukum kasus-kasus korupsi di KPU, meski indikasi keterlibatannya sudah ramai diberitakan jauh-jauh hari. Sementara para koleganya yang dicurigai terlibat korupsi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 lalu, satu persatu telah dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa orang seperti Mulyana W. Kusumah dan Daan Dimara sudah dijebloskan ke penjara.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Hamid belum tentu juga bersalah. Hanya saja dari berbagai pemberitaan yang dilansir berbagai media massa yang mengutip para narasumbernya, membuat publik penasaran akan keterlibatannya. Apalagi sekarang dia memangku jabatan Menteri Hukum dan HAM.
Polemik tentang Hamid Awaluddin semakin memanas setelah Daan Dimara, mantan anggota KPU yang sudah divonis empat tahun penjara, melaporkan Hamid Awaluddin ke polisi. Koran Tempo, 15 September 2006, memuat berita ini sebagai headline. “Daan Laporkan Hamid,” demikian judul headline tersebut. Menurut berita tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilu 2004 itu menuding Hamid telah melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesaksian palsu.
Laporan Daan berawal dari kisruh kesaksian palsu Hamid di pengadilan antikorupsi Jakarta, 25 Juli lalu. Hamid ketika itu mengatakan tidak pernah memimpin rapat penentuan harga segel surat suara Pemilu. Dia juga mengatakan bukan penentu harga segel surat.
Daan menyatakan kesaksian Hamid bertolak belakang dengan keterangan lima saksi sebelumnya, diantaranya Direktur PT Royal Standar Untung Sastrawijaya, sekretaris panitia segel surat suara Bakrie Asnuri dan anggota panitia segel surat suara, Boradi. Menurut Daan, para saksi menyatakan Hamid bersama mereka pada 14 Juni 2004 membahas penentuan harga segel di kantor KPU.
Memperkuat topik ini, Koran Tempo dalam edisi hari yang sama juga menurunkan berita “Para Saksi Benarkan Daan.” Kepada koran ini, Boradi dan Untung Sastrawijaya menyatakan Hamid hadir memimpin rapat dan menentukan harga segel menjadi Rp 99.
Koran Tempo tampaknya memang concern terhadap kasus ini. Pada edisi tanggal 16, 19 dan 20 September 2006, koran ini berturut-turut menerbitkan berita-berita tentang Hamid.
Pada edisi 20 September 2006, Koran Tempo kembali memuat headline tentang Hamid. “Polisi Akan Periksa Hamid,” demikian judul headline. Meski demikian, dalam pemberitaannya belum ada indikasi kepastian kapan Hamid akan segera dipanggil untuk diperiksa. Terlepas dari prosedur permohonan izin kepada Presiden untuk memeriksa Hamid yang tetap akan dilakukan kepolisian, pemanggilan Hamid juga akan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti.
Sikap Hamid
KPK sendiri telah menyatakan akan menggunakan vonis Daan Dimara untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu atau korupsi yang dilakukan Hamid Awaluddin. Saat ini, pihak KPK tengah mengumpulkan semua informasi persidangan Daan. Jika keterangan di persidangan dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup menjadikan Hamid sebagai tersangka, KPK akan melaksanakannya.
Media Indonesia, edisi 20 September 2006, menurunkan laporannya berjudul “KPK Pelajari Putusan Hakim.” Menurut koran ini pula, kasus sumpah palsu Hamid kini ditangani Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus Hamid ini mengundang reaksi sejumlah LSM yang mendesak KPK dan polisi untuk segera mengusutnya. Sejumlah komentar juga bermunculan di media massa.
Mengenai surat izin Presiden untuk memeriksa Hamid, anggota Komisi III DPR Akil Muchtar, menyatakan tidak ada ketentuan yang menetapkan pemeriksaan terhadap menteri harus mendapat izin dari Presiden. Cukup pemberitahuan kepada presiden. Ia menjelaskan, ketika Timtas Tipikor memeriksa Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, tidak ada permohonan izin kepada presiden. Timtas Tipikor hanya mengirim surat pemberitahuan.
Koran Indo Pos termasuk media yang juga mengikuti perkembangan tentang Hamid. Pada edisi 20 September, koran ini memuat headline berjudul “Hamid Tutup Mulut.”
Koran tersebut memberitakan sikap Hamid yang menolak berkomentar mengenai kasus Daan Dimara yang melibatkan dirinya. Indo Pos menilai posisi Hamid secara hukum makin terjepit dalam kasus segel. Meski tidak menuding Hamid bersalah, majelis hakim pengadilan Tipikor mengakui keterlibatannya dalam rapat penentuan harga segel pada 14 Agustus 2004. Sementara itu, Daan yang menjadi tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari tanggung jawab pengadaan segel Pilpres I dan II.
Namun, berikutnya pada edisi 21 September 2006, Indo Pos memuat laporan berjudul “Hamid Menantang, Daan Bawa Bukti.”
Sang menteri akhirnya buka mulut soal dugaan korupsi yang menyeret keterlibatan dirinya. Di depan wartawan yang mencegatnya setelah mengikuti Rapat Pansus RUU Peradilan Militer di DPR, (20/9). Hamid mempertanyakan bukti notulensi dan absensi rapat yang disebut-sebut dihadiri olehnya itu.
Sulitnya, menurut para saksi dan Daan, rapat itu bukan rapat pleno KPU, melainkan rapat khusus. Yang datang hanya beberapa orang dan mencatat sendiri, tanpa ada orang yang bertugas mencatat dan mengedarkan daftar hadir.
Namun demikian, dalam laporannya ke polisi, Daan menyertakan beberapa bukti, yakni surat penawaran harga segel bertanggal 10 Juni 2004 dari Untung Sastrawijaya kepada Hamid Awaluddin, berita acara pemeriksaan para saksi di KPK, vonis hakim pengadilan Tipikor atas kasus Daan Dimara, tuntutan jaksa penuntut umum dan surat dakwaan. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Hamid berperan dalam rapat tersebut.
Koran terkemuka di Indonesia, Kompas, pada edisi 27 September 2006, juga memuat laporan bantahan Hamid bahwa ia mengirim surat penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut koran ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, Selasa (26/9) siang, membantah ia mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berisikan penjelasan tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya dari kemarin ditanya soal itu dan itu tidak benar. Dari mana sumber Saudara?” tanya Hamid, menjawab pers, seusai dipanggil mendadak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta.
Sebelumnya, sempat beredar di kalangan pers, adanya surat yang dikirim Hamid Awaluddin ke Presiden Yudhoyono, Maret lalu, yang isinya mengenai klarifikasi dan penjelasan mengenai ketidakterlibatan Hamid dalam dugaan korupsi KPU. Rekan Hamid di KPU, Daan Dimara telah melaporkan Hamid Ke Polda Metro Jakarta Raya mengenai keterlibatan Hamid dalam penentuan harga segel surat suara Pilpres tahun 2004.
Tampaknya, kasus Hamid Awaluddin masih akan bergulir panjang. Seperti sebelumnya, media massa akan terus berpolemik sampai dia benar-benar diproses hukum demi keadilan.RH (Berita Indonesia 23)
| < Prev | Next > |
|---|



