Majalah Berita Indonesia

Friday, Jul 30th

Last update04:15:44 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Khas Prita Bukan yang Pertama

Prita Bukan yang Pertama

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, ibu dua balita, bukanlah cerita baru tentang perlakuan buruk rumah sakit terhadap pasiennya. Banyak pasien, karena lemah keuangan dan pendidikan, memilih bungkam dan pasrahKasus yang menimpa Prita Mulyasari, ibu dua balita, bukanlah cerita baru tentang perlakuan buruk rumah sakit terhadap pasiennya. Banyak pasien, karena lemah keuangan dan pendidikan, memilih bungkam dan pasrah. Sudah saatnya, para pasien belajar memahami betul apa hak dan kewajibannya bila berobat ke rumah sakit.

Kasus Prita Mulyasari yang digugat Rumah Sakit Omni International, Alam Sutra Tangerang, Banten cukup menyita perhatian dan emosi berbagai kalangan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, masyarakat umum, bahkan para capres. Betapa tidak, ibu dua anak yang merasa tidak puas dan dirugikan oleh pelayanan Omni International ini, sempat mendekam di penjara selama 22 hari dan menjadi tahanan kota selama 8 hari.

Itu dikarenakan surat elektronik (e-mail) yang berisi curahan hatinya kepada rekan-rekannya. E-mail itu akhirnya menyebar luas dan berbuntut panjang. Melihat isi e-mail itu, pihak Rumah Sakit Omni International menganggap telah terjadi pencemaran nama baik. Soalnya, beberapa kalimat dalam surat elektronik itu berbunyi “Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”. Prita juga menulis, manajemen Omni pembohong besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang. Ada juga kalimat, tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Dr Hengki, dokter yang menangani Prita saat berobat di RS Omni, kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada September 2008. Pada 22 Desember 2008, Prita mulai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti cetakan surat elektronik (e-mail) yang disebarluaskan di internet. Setelah dokumen pemeriksaan dua kali dinyatakan P19 atau kurang lengkap, pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan Prita ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada 30 April 2009. Di sinilah mulai terjadi kejanggalan.

Kejaksaan sepertinya sangat aktif dalam kasus ini. Prita ditahan di LP Wanita Tangerang pada 13 Mei 2009. Pasal yang menjerat pun bertambah. Tidak hanya pasal pencemaran nama baik, tapi juga pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda satu miliar rupiah.

Selanjutnya, Prita harus mendekam selama 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Tangerang. Dan baru pada awal Juni lalu, ia dibebaskan bersyarat, berubah status menjadi tahanan kota, hingga akhirnya dibebaskan. Terhitung sejak Senin 15/6, Prita sudah kembali bekerja sebagai Kepala Layanan Pelanggan Kantor Kas Bank Sinar Mas, Apartemen River Side, Jalan Pluit Karang Barat, Jakarta Barat.

Soal betapa aktifnya Kejaksaan menangani kasus Prita ini, akhirnya berujung pada pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dari jabatannya. Sebelumnya, Tim Pengawasan dari Kejagung memeriksa Dondy terkait kasus Prita. Sebab diduga, pihak kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhubungan dengan pihak RS Omni, sebelum menjebloskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Salah satu dugaan itu karena ada layanan kesehatan gratis berupa medical check up dan pap smear bagi karyawan Kejari Tangerang.

Prita sedang mengikuti sidang gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni InternationalSetelah dibebaskannya Prita, kuasa hukum Prita, Samsu Anwar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik perdata terhadap RS Omni dan gugatan pidana terhadap dokter Henky Gozal dan dr Grace. Kuasa hukum tergugat menyayangkan ketidakprofesionalan pelayanan rumah sakit yang terkesan tidak akurat dan terburu-buru. Buktinya adalah perbedaan hasil pengujian sampel darah.

Selain itu, kuasa hukum Prita juga menyesalkan sikap rumah sakit yang tak kunjung memberikan informasi, hasil diagnosa dan tindakan medis apa yang akan dilakukan kepada Prita. Merujuk pada UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 1419/Per/X/2005 mewajibkan dokter memberikan penjelasan yang lengkap kepada pasien ketika melakukan tindakan medis. Berdasarkan fakta dan dasar hukum itu, kuasa hukum Prita mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan menuntut ganti rugi yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus yang serupa juga menimpa keluarga almarhum Abdullah Anggawie. Rumah Sakit Omni Medical Center yang satu grup dan satu pemilik dengan RS Omni International melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kegagalan pihak keluarga memenuhi kewajiban pembayaran biaya selama dirawat di sana.

Sejak dirawat sampai akhirnya meninggal dunia, keluarga pasien, yakni Tiem F Anggawie dan Joesoef Faisal, termasuk penjamin (PT Sinar Supra Internasional) harus membayar tagihan sebesar Rp 552,2 juta. Dari total itu, pasien belum membayar sebesar Rp 427,2 juta. Selain itu, RS Omni menuntut pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun dari total tagihan senilai Rp 552,2 juta.

Keluarga menolak membayar dengan alasan tidak mendapatkan keterangan medis dari RS Omni maupun perawatan untuk almarhum. Mereka juga menilai jumlah tagihan itu tidak wajar. Misalnya, tagihan cuci darah dibebankan selama satu bulan secara terus menerus. Selain itu, tagihan tabung oksigen dikenakan setiap hari. Sedangkan tagihan resep dokter setiap hari selalu berubah.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo pada Senin, 15/6, memutuskan menolak gugatan RS Omni Medical untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan putusan, majelis sepakat dengan keluarga pasien sebagai tergugat. Majelis menyatakan, RS Omni seharusnya tidak menutup-nutupi dan memberikan informasi sesuai dengan kewajiban.

Tercoreng
Munculnya kasus gugatan hukum antara rumah sakit dan pasien jelas mencoreng dunia kedokteran Indonesia. Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zainal Abidin, mengakui saat ini terjadi perubahan hubungan antara dokter dan pasien. “Bukan saja rumah sakit menggugat pasien, tapi bisa dokter menggugat pasien, jika merasa dicemarkan nama baiknya,” katanya.

Para kaum ibu mendukung pembebasan Prita MulyasariMenurut Zainal, banyak yang harus diperbaiki dalam dunia kedokteran, seperti kualitas dokter, pelayanan rumah sakit, dan penegakan hak-hak pasien, yang diatur dalam UU No 29/2004. Dalam UU itu disebutkan lima hak pasien, yaitu hak mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis, hak meminta pendapat dokter, hak mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan medik, hak menolak tindakan medis, dan hak mendapat rekam medis.

Sementara itu, menurut pengurus sekaligus pengacara publik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, pada prinsipnya hak seorang pasien tak jauh berbeda dengan seorang konsumen. Karena itu, lanjut Sudaryatmo, pasien juga berhak mendapatkan informasi dan pelayanan jasa yang jelas serta menjamin keamanan pasien. “Selain itu, pasien juga punya hak prosedural seperti bagaimana proses penyelesaian jika ada sengketa dan mendapatkan advokasi.”

Sebagai pelaku usaha, rumah sakit juga harus menyediakan mekanisme penampungan keluhan yang bagus. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu, pertama terbukanya akses pasien untuk menyampaikan keluhan, baik berupa kotak saran, complain center, sms, e-mail atau faksimili. Syarat berikutnya adalah jelasnya mekanisme penanganan keluhan seperti siapa yang bertanggung jawab, tahapan apa saja yang harus dilalui dan berapa lama keluhan itu diproses. Syarat terakhir adalah adanya kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan bagaimana hasil penanganan keluhan itu kepada konsumen.

Menurut pandangan pribadi Sudaryatmo, seorang pasien tak bisa disebut mencemarkan nama baik rumah sakit jika sebelumnya sudah mengadukan keluhannya secara langsung. “Kalau dia belum mengadukannya, terus langsung mengungkapkannya kepada publik, itu berpeluang sebagai pencemaran nama baik.” Sikap pelaku usaha yang terlalu defensif atas keluhan konsumen dan bahkan menyerang balik konsumen dengan gugatan, sebenarnya merugikan kedua pihak. Konsumen bakal trauma dalam menyampaikan saran dan usulan. Sementara pelaku usaha bisa kehilangan masukan yang konstruktif demi perbaikan kualitas layanannya.

Kritik juga disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana. Menurutnya, pihak kejaksaan dan kepolisian berlebihan dalam menyikapi kasus Prita. Ibu dua balita itu seharusnya tidak perlu sampai harus mendekam puluhan hari di tahanan.

Menurut Erlangga, seseorang bisa ditahan apabila ada unsur berbahaya dari tersangka itu. Sebagai contoh, tersangka pencurian bisa ditahan bila dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Ia berpendapat, keluhan Prita hanya merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat dan dilindungi UUD. Terlebih UUD menjadi panduan tertinggi bagi UU lain. Karena itu, penanganan hukum atas seseorang tidak boleh bertentangan dengan UUD itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mempunyai pendapat tersendiri. Lembaga ini menilai, penggunaan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana disebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Menurut Komisioner Bidang Hukum Diseminasi dan Humas LPSK Lies Sulistiani, Prita adalah orang yang secara faktual mengalami dua kali viktimisasi. Prita dirugikan akibat suatu tindakan medis. Kedua, Prita dirugikan karena proses peradilan yang tidak cermat sehingga membalikkan posisi faktualnya sebagai korban yang saat ini justru secara yuridis berada dalam posisi terdakwa. MLP (Berita Indonesia 68)


Surat Elektronik Berbuah Bui
Jeratan hukum atas Prita bermula saat ia menjadi pasien di RS Omni International Tangerang, 7 Agustus tahun lalu. Lewat surat pembaca yang dikirimkan pada salah satu media internet pada 30 Agustus, Prita menceritakan penyebab keluhan atas RS Omni.

Prita menyebutkan, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan kondisi panas tinggi dan pusing, ia mendatangi RS Omni. Ia kemudian diminta ke bagian Unit Gawat Darurat (UGD) untuk mendapatkan pemeriksaan. Suhu badan Prita tercatat 39 derajat. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan darah, kadar sel darah merah atau trombosit Prita adalah 27 ribu. Sedangkan kondisi normal trombosit manusia adalah 150 ribu sampai 300 ribu.

Dari hasil itu, dokter RS kembali melakukan tes ulang atas trombosit Prita dan hasilnya tetap sama. Akhirnya Prita diwajibkan rawat inap. Dari referensi dokter umum jaga saat itu, dr Hengki akhirnya menangani Prita. Dokter itu menyatakan, ibu dua anak balita itu positif menderita demam berdarah dan harus mendapat tindakan medis seperti infus dan suntikan.

Keeseokan hari, dr Hengki kembali mendatangi Prita dan menginformasikan adanya revisi hasil lab atas trombosit sebelumnya, dari 27 ribu menjadi 181 ribu. Mengetahui hal itu, Prita langsung menanyakan sakit apa yang sebetulnya ia derita. Jawaban diterima tetap sama, yakni demam berdarah. Pada hari itu, Prita kemudian menerima sejumlah suntikan. Karena khawatir atas kondisi dirinya, ia mengaku menanyakan alasan diberikan tindakan medis itu, tapi tidak ada keterangan memuaskan. Tangan kiri istri Andri Nugroho ini mulai membengkak. Ia lalu minta tindakan infus dan suntikan dihentikan serta meminta bertemu dr Hengki. Namun, hingga ia dipindah ke ruangan lain, dokter bersangkutan tidak menampakkan batang hidungnya.

Suhu badan Prita kembali naik 39 derajat. Saat itu, dokter jaga atau pengganti datang menemuinya dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, ia meminta Prita untuk menunggu dr Hengki saja. Sehari setelahnya, dr Hengki datang pada sore hari dan memerintahkan ke suster, memberikan suntikan dan memasang infus lagi di tangan kanan. Prita kembali menanyakan kejelasan sakit yang dideritanya. Dokter itu menjawab, Prita terkena virus udara. Sabtu malam, Prita kembali mendapatkan suntikan dua ampul sekaligus dan terserang sesak napas selama 15 menit. Untuk mengatasinya, ia diberikan oksigen. Dokter jaga hanya memintanya untuk menunggu dr Hengki.

Tangan kanan Prita juga mengalami pembengkakan seperti tangan kirinya. Akhirnya Prita memutuskan meminta perawat tidak lagi memberikan infus, suntikan dan obat. Esoknya, ia dan keluarga meminta dr H untuk bertemu, tapi janji bertemu selalu diulur dan baru datang malam hari.

Saat itu, suami dan kakak Prita meminta penjelasan dr Hengki mengenai sakit yang diderita, revisi data medis trombosit yang awalnya 27 ribu menjadi 181 ribu, dan serangan sesak napas. Dari pengakuan Prita, dr Hengki tidak memberikan penjelasan memuaskan. Ia bahkan menyalahkan bagian lab. Putus asa atas pelayanan dan keterangan dari dokter dan RS, Prita memutuskan pindah ke RS lain keesokan harinya. Namun, ia membutuhkan data medis lengkap dari RS Omni.

RS Omni kemudian memberikan data catatan medis. Namun dalam data medis itu, hasil lab yang diberikan adalah hasil trombosit yang 181 ribu bukan 27 ribu. Prita kemudian memintah pihak RS juga memberikan data hasil lab yang 27 ribu tapi tidak diberikan. Dari serangkaian kejadian tidak memuaskan itu, Prita kemudian mengajukan keberatan kepada manajemen RS Omni. Namun ia menilai tanggapan yang diterimanya tidak memuaskan. Akhirnya ia memutuskan menulis kasus medis yang dialaminya lewat e-mail kepada 10 temannya. Tujuannya agar kasus medis yang menimpanya tidak dialami orang lain. Namun, e-mail Prita itu kemudian menyebar ke sejumlah milis hingga tersebar ke banyak orang.

Dari milis itu, RS Omni mengetahui dan merasa dirugikan. RS bertaraf internasional ini kemudian menggugat Prita dengan pasal pencemaran nama baik. Prita digugat secara perdata dan pidana. Berdasarkan hasil putusan perdata PN Tangerang 11 Mei lalu, ia divonis membayar denda senilai Rp 261 juta. Denda itu terdiri atas kerugian materiil Rp 161 juta dan nonmateriil Rp 100 juta. Selain itu, 3 Juni lalu, kuasa hukum RS Omni menyebutkan, siap mencabut gugatan bila Prita tidak lagi meminta data medis trombosit 27 ribu. Selain itu, Prita juga harus mengakui kesalahannya. (Berita Indonesia 68)


Kisah Sedih Jered-Jayden
Belum selesai kasus Prita, muncul lagi ‘Prita baru’ korban RS Omni International. Juliana, orangtua bayi kembar Jayden dan Jared melapor ke polisi dan mendatangi OC Kaligis untuk meminta bantuan hukum. Anaknya, Jayden Christophel, buta setelah dirawat di rumah sakit tersebut.

Ceritanya berawal pada 26 Mei 2008, Juliana melahirkan sepasang anak kembar lelaki yang diberi nama Jered Christophel dan Jayden Christophel dengan kondisi belum cukup usia kandungan (prematur), yakni 33 minggu. Karena lahir prematur, dokter yang menangani memutuskan bayi kembar ini dimasukkan ke inkubator. Namun beberapa minggu kemudian, kedua anaknya mengalami gangguan di bagian matanya. Menurut Juliana, ketika itu tidak ada dokter spesialis yang menangani kedua bayinya hingga mengalami kebutaan.

Juliana lalu membawa kedua buah hatinya itu ke rumah sakit di Australia. Dokter di Australia mengatakan, kerusakan mata anaknya diduga akibat penanganan yang tidak benar terhadap bayi prematur. Selain itu, kedua anaknya juga over oksigen ketika dimasukkan ke dalam inkubator sehingga sarat mata Jayden lepas dari retina karena kelebihan oksigen saat di inkubator. Sudah stadium empat.

Setelah sebulan di negeri kangguru itu, Juliana dan kedua bayinya kembali ke Indonesia. Lalu dengan berbekal berbagai dokumen pemeriksaan para dokter di Australia, dirinya mendatangi RS Omni International untuk meminta catatan medis bayinya selama ditangani rumah sakit itu. Namun permintaannya selalu ditolak. Pada pertengahan April lalu, pihak RS Omni memang sempat meminta bertemu dengan Juliana dan suaminya. Dalam pertemuan itu, manajemen memberi penjelasan tentang kondisi Jared dan Jayden selama dirawat. Namun, pihak RS tetap menolak memberi catatan medis kedua anaknya.

Bahkan melalui majelis etika pihak RS Omni yang dijawab lewat surat menyatakan mereka tidak bersalah dan telah melakukan prosedur yang benar. Jawaban ini membuat ibu yang malang ini meminta pengacara senior O.C. Kaligis untuk membantu kasusnya sekaligus melaporkannya ke Polda (10/6). Dalam laporannya, RS Omni dituduhkan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Menanggapi hal ini, manajemen Omni Internasional Alam Sutera menyatakan pihaknya sudah berbuat maksimal terhadap pasien Juliana dan kedua anak kembarnya. Kerusakan mata pada si kembar Jayden Christophel dan Jared Christophel sudah pernah dikomunikasikan dengan Juliana.

Namun, hal ini dibantah oleh Juliana. Memang benar dokter telah menyampaikan soal gangguan mata pada kedua anaknya, “Tetapi, hanya sebatas mengatakan, anak saya mungkin akan memakai kacamata”.

Oleh sebab itu, Juliana menduga, RS Omni tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP). Sebab, kalau RS itu memiliki SOP, seharusnya ia diberitahu tentang ROP (Retinapathy of Prematurity), yaitu penyakit yang menyebabkan kerusakan pada mata kedua anaknya.

Dengan pemberitahuan itu, dirinya bisa lebih cepat mengantisipasi keadaan sehingga penyakit mata anaknya tidak bertambah parah. Seharusnya, kedua anaknya dirawat lebih intensif selama perawatan. “Ini kok bisa, dokter meninggalkan perawatan kedua anak saya hanya untuk mengikuti seminar di Surabaya (maksudnya dokter FL),” tegas Juliana. (Berita Indonesia 68)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_2_75.jpg
Ini berita hebat. Markus dan mafia hukum itu sungguh-sungguh nyata (terbukti), rakus dan jahat. Seorang jenderal polisi (bintang tiga)
utama_1_52.jpg
Peta Jalan Bali atau Bali Road Map disetujui setelah melewati lobi-lobi intensif dan menguras banyak energi. Amerika akhirnya turut ikut

Visi Berita

visi_47.jpg
Tidak ada seorangpun manusia di dunia ini yang ingin hidup dalam kemiskinan. Namun, karena berbagai hal, di
visi_23.jpg
Bangsa ini baru saja merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-61. Ironisnya, dalam usia senjanya, kantong-kantong

Lentera

lentera_1_39.jpg
Wawancara Syaykh Al-Zaytun dengan Tim Jurnalis EWC-ASSyaykh Al-Zaytun Drs Abdussalam Panji Gumilang, mengatakan
lentera_6_23.jpg
Dalam dunia kontemporer (kini) sudah sangat sering terjadi dunia kekerasan yang luar biasa. Karena itu, perlu dirancang
Share/Save/Bookmark