Klaim Malaysia atas budaya Indonesia untuk kesekian kalinya, seharusnya membuat pemerintah Indonesia lebih introspeksi diri terutama dalam hal melindungi hak cipta terhadap seni budaya.
Tari pendet yang awalnya biasa dilakukan di Pura merupakan tarian pemujaan yang melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Namun seiring dengan perkembangan zaman, acara ritual tersebut mengalami perubahan menjadi tarian ‘ucapan selamat datang’.
Belakangan, masyarakat Indonesia dibuat resah oleh sebuah iklan budaya pariwisata yang menonjolkan tarian pendet. Masalahnya, iklan itu ditayangkan Malaysia melalui iklan acara Discovery Channel bertajuk ‘Enigmatic Malaysia’, Agustus lalu. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, kemudian melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. “Negara tetangga Malaysia berulah lagi. Setelah dulu lagu Rasa Sayange, Reog Ponorogo, dan Tari Indang Bariang, sekarang Tari Pendet, kata Jero Wacik dalam konferensi pers di gedung Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (24/8).
Menteri Jero Wacik sudah sepantasnya gusar. Pasalnya, sudah ada kesepakatan, jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberi tahu. Karena dalam kasus Tari Pendet tak ada pemberitahuan, Jero Wacik menegaskan, “Itu pelanggaran etika”.
Pelukis I Made Wianta, punya pendapat jitu. Menurutnya, tari Bali berbeda dengan tarian lain di Nusantara, sehingga tidak mungkin diklaim. Kekhasan tarian Bali, antara lain pada seledetan mata atau hentakan kaki. Karena itu, jika Malaysia mengklaim, “Itu keliru sekali”.
Sebagai seniman senior Indonesia, Putu Wijaya juga sangat menyayangkan sikap Malaysia mengklaim budaya Indonesia. Dengan tegas ia mengatakan, Malaysia sangat mengganggu masyarakat Indonesia. Kejadian yang terjadi secara berulang-ulang sudah bisa dianggap menantang dan mempermainkan perasaan masyarakat Indonesia. Dia menghimbau sesamanya seniman dari Malaysia untuk bergerak menelusuri apakah permasalahan ini dipicu kepentingan bisnis semata atau pemerintah. Karena seorang seniman tidak akan melakukan ini. Dan kalau urusannya bisnis maka harus bayar, namun bila pemerintah, seharusnya harus diselesaikan dengan pemerintah.
Sebenarnya, upaya Malaysia ‘menggunakan’ bahkan mengklaim budaya asli Indonesia sebagai miliknya bukan yang pertama terjadi. Pada Agustus 2007, Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke Unesco, sebagai masterpiece world heritage. Diduga langkah ini merupakan reaksi setelah sebelumnya Malaysia mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit, hingga rendang.
Pada Oktober 2007, lagu yang sangat mirip “Rasa Sayange” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia. Judul lagu itu adalah “Rasa Sayang”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my, dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia, hingga DPR. Tapi Malaysia berdalih lagu itu sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia, sehingga tidak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia.
Pada 21 November 2007, para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog Ponorogo. Oleh Malaysia, tarian itu diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia, http://heritage.gov.my, pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor, dan Selangor. Di samping itu juga Malaysia sedang mengincar buku-buku kuno sastra melayu.
Klaim Malaysia atas budaya Indonesia untuk kesekian kalinya, menurut sejumlah pihak, merupakan kesalahan pemerintah Indonesia. Budayawan Radhar Panca Dahana berpendapat, kecolongan budaya tersebut sebenarnya sebuah cermin atau refleksi. Ia menilai kita terluka dan malu, karena kita sadar sebagai pemilik kebudayaan itu, kita tidak memperhatikannya. Sebab selama ini kebudayaan selalu dipinggirkan pemerintah dan masyarakat tak lagi peduli. Sedangkan Malaysia sangat sadar akan eksistensi kebudayaan. Karena kebudayaan adalah senjata terbaik untuk diplomasi internasional dengan potensi bisnis yang juga sangat bagus. Malaysia tahu mereka kekurangan budaya, mereka pintar melihat kebudayaan negara tetangganya, dan mereka menghargai budaya untuk mencari keuntungan, sedangkan pemerintah kita tidak peduli. Hanya peduli pada olahraga dan program lainnya.
Sementara itu Edy Prasetyono dari Universitas Indonesia mengatakan, kemajuan ekonomi yang dicapai oleh Malaysia tidak dibarengi pembentukan identitas budaya. Dilihat dari dari segi kultural, mereka adalah keturunan para nenek moyangnya yang berasal dari Sumatera dan sebagian dari Sulawesi. Tidak ada kekhasan yang asli Malaysia yang dapat dibanggakan di tengah keberhasilannya dalam bidang ekonomi. Mereka merasa tidak komplet menjadi bangsa tanpa identitas budaya. Mungkin ada rasa kehilangan identitas yang sangat dalam, yang secara tidak sadar mendorong mereka untuk mengklaim sebagai bangsa yang benar- benar Asia, the trully Asia, tetapi tetap tidak berakar secara lokal/asli.
Dan di dalam pencarian identitas tersebut seperti dikutip dari tajuk rencana Kompas (26/08), Malaysia terlalu bersemangat memiliki identitas dari hasil seni budaya. Karena Indonesia masih lamban dan lalai mematenkan hak ciptaannya, terlepas Indonesia tercatat dalam daftar hitam pelanggar hak cipta intelektual, namun hasil seni budaya Indonesia menjadi buruan yang pertama.
Sudah saatnya kekayaan seni budaya Indonesia, yang sedikitnya 300 gaya tari tradisional misalnya, diperhatikan dalam industri kreatif. Industri kreatif perlu terus dikembangkan bersamaan dengan membangun kesadaran tentang hak cipta intelektual berikut penghargaannya. Karena Indonesia memiliki kebudayaan yang melimpah, sangat berpotensi bagi tumbuhnya industri kreatif, yang konon saat ini memberikan kontribusi kepada pendapatan domestik bruto sebesar Rp 104,6 triliun.
Pertegas Inventarisasi
‘Ulah’ Malaysia menggunakan tarian Pendet dalam iklan komersial tanpa memberitahu pemerintah Indonesia mendapat tanggapan langsung dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden meminta Malaysia menjaga hubungan baik dan tidak memancing emosi masyarakat Indonesia terkait dengan klaim Malaysia terhadap tari pendet. “Protes pemerintah Indonesia saya anggap tidak berlebihan karena ini sudah terjadi beberapa kali dan tujuannya untuk kebaikan di masa depan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhyono dengan tegas di Jakarta (25/08/09). Presiden sangat mengharapkan kerjasama kedua negara yang telah dijalankan dengan baik maka untuk isu tentang kebudayaan, hak cipta dan karya bangsa Indonesia, Malaysia bisa memberi atensi dan berangkat dari niat baik.
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan terus berupaya mendapatkan pengakuan atas karya dan budaya dalam negeri di mata internasional. Pada 2003, kesenian wayang sudah diakui UNESCO - badan PBB yang menangani bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan - menjadi warisan dunia. Begitu juga dengan keris yang telah diakui badan yang sama pada 2005. Saat ini juga Indonesia sedang memperjuangkan batik dan angklung agar diakui menjadi global heritage. Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan pada tingkat global ke UNESCO. Agar karya budaya Indonesia yang menjadi heritage diakui dunia.
Presiden juga meminta menteri terkait, Menkum dan HAM, Mendiknas, Menbudpar, dan gubernur mempercepat inventarisasi kekayaan anak bangsa yang banyak sekali di daerah untuk ditetapkan dan disahkan hak ciptanya menjadi kekayaan dari negeri Indonesia. Presiden SBY mengingatkan agar prosedur pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dipermudah. Dan Menkum HAM memperbaiki birokrasi agar pendaftaran hak cipta, terutama untuk seni dan budaya bisa dipercepat.
Imbauan dari Presiden SBY ini masih jauh panggang dari api. Pasalnya, pemerintah memang telah mengimbau pemerintah daerah agar menginventarisasi seni budaya lokal yang ada di daerahnya. Namun, dari 33 provinsi yang ada di Tanah Air, baru tiga provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta, yang melakukan inventarisasi seni budaya mereka. Hal ini bisa terjadi karena tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak melakukan inventarisasi. Selain itu, perlindungan hak cipta terhadap seni budaya masih sangat lemah, sedangkan publikasi multimedia secara internasional mengenai produk seni budaya masih sangat minim. Akibat berbagai kelemahan ini, seni budaya Indonesia sering diklaim negara lain.
Oleh sebab itu, pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap daerah-daerah yang belum menginventarisasi seni budayanya. Pemerintah juga harus lebih memperhatikan budaya dengan menghadirkan budaya tersebut dalam upacara-upacara, ataupun acara-acara kenegaraan, seperti saat menerima tamu kenegaraan dari luar negeri. Sehingga peluang klaim suatu negara atas budaya nasional semakin tertutup. BS, PAN (Berita Indonesia 70)
| < Prev | Next > |
|---|



