Majalah Berita Indonesia

Friday, Jul 30th

Last update04:15:44 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Hukum Tidak Ada yang Suci

Tidak Ada yang Suci

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

PESAKITAN: Antasari baru bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Oktober laluSetelah dianggap ada upaya penggembosan, kemandirian KPK juga dianggap hendak dikerdilkan. Berbagai upaya dilakukan untuk menunjukkan kalau KPK juga tidak lepas dari noda hitam.

Bagi sejumlah kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang digembosi dari berbagai arah. Penggembosan ini bahkan diduga sudah dimulai sejak penetapan Antasari Azhar sebagai tersangka dalang pembunuhan Nazaruddin.

Penggembosan berikutnya diduga dilakukan melalui upaya penghilangan sebagian hak KPK di dalam RUU Tipikor serta penempatan dua pimpinan KPK sebagai tersangka terima suap dan penyalahgunaan wewenang. Anehnya, indikasi penggembosan ini jusru dilakukan oleh pemerintah yang baru saja naik daun karena menumpang pada keberhasilan KPK.

Seperti diketahui, mantan ketua KPK Antasari Azhar sejak bulan Mei lalu diperiksa oleh aparat kepolisian dan kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tertembak mati pada 14 April 2009 lalu. Melihat gelagat cepatnya kepolisian saat itu menempatkan Antasari sebagai tersangka, tidak sedikit yang menduga sejak itu telah terjadi upaya melemahkan KPK.

Pendapat tersebut memang tidak berlebihan karena setelah menjalani pemeriksaan sekian lama, Kepolisian terkesan sangat sulit menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, setelah masa pemeriksan polisi hampir berakhir, baru BAP-nya diserahkan pada Kejaksaan. Demikian halnya setelah kasus ini di tangan Kejaksaan.

Setelah sebulan lebih, baru bisa disidangkan di pengadilan. Total, hampir empat bulan diperiksa kedua lembaga tersebut, kasus Antasari baru bisa disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 8 Oktober lalu. Padahal ketika awal pemeriksaan, kedua lembaga hukum itu seakan berlomba menetapkan Antasari dari saksi menjadi tersangka, khususnya dalam hal penerbitan surat pencekalan.

Di samping kasus Antasari, penggembosan KPK juga diindikasikan dicoba dilakukan dari sudut wewenangnya, yakni penghilangan hak penuntutan dan penyadapan melalui Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) yang pengajuannya atas inisiatif pemerintah.

Dalam RUU yang pembahasannya sempat sangat intensif dilakukan pemerintah dan panitia kerja (panja) DPR periode 2004-2009 menjelang akhir masa tugasnya, disebutkan bahwa penuntutan tindak pidana korupsi hanya boleh dilakukan kejaksaan. Sementara penyadapan, harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri. Artinya, pemerintah melalui RUU ini hendak menghapuskan kewenangan penuntutan KPK seperti selama ini. Menurut pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung Hendarman Supandji, sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penuntutan hanya bisa dilakukan kejaksaan, bukan institusi lain.

Di depan rapat panja, dia mengatakan, kewenangan penuntutan harus kembali pada kejaksaan. KPK tak bisa melakukan penuntutan karena bertentangan dengan UU Kejaksaan yang lebih dulu dibuat. Hendarman juga mengatakan, bahwa selama ini penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK dilakukan sendiri oleh KPK tetapi melibatkan jaksa juga. “Di KPK sana, kan, jaksa dari Kejaksaan juga. Gajinya lebih besar di sana. Makanya, jaksa di sana kembali ke sini, melarat sama-sama. Makan tidak makan, kumpul,” katanya. Berkaitan dengan itu, dia kemudian berkata, “Kami jaksa, adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Saya ingatkan itu. Menurut ketentuan, penuntut umum tertinggi adalah Jaksa Agung.”

Hal senada dikatakan unsur pemerintah lainnya, yakni Menhukham Andi Matalatta. Dia menyebutkan, KPK tidak bisa ditempatkan secara spesial dalam pemberantasan korupsi. Polri dan kejaksaan juga memiliki andil untuk melakukannya.

Rani Juliani, istri ketiga Nasruddin, saat diperiksa oleh polisiSementara kubu DPR, tidak satu pendapat soal ini. Ada yang mendukung pemerintah, tapi ada juga yang masih menginginkan kewenangan penuntutan tetap pada KPK. Tapi yang jelas, seperti yang disebutkan Ketua DPR 2004-2009 Agung Laksono ketika itu, terkait dengan pembahasan materi RUU Pengadilan Tipikor, pihak pemerintahlah yang mengusulkan penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Menurutnya, klausul serupa juga dapat ditemukan dalam naskah RUU Tipikor yang juga diusulkan pemerintah.

Menyusul banyaknya pro kontra mengenai masalah ini, termasuk mengenai hak penyadapan, pembahasan RUU ini akhirnya tidak diselesaikan oleh DPR periode 2004-2009, tapi kemudian diwariskan kepada DPR periode 2009-2014. Hal tersebut juga sesuai dengan saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti dikatakan dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di kantor Presiden (16/9), agar penyelesaian pembahasan RUU ini jangan dipaksakan manakala masih ada masalah-masalah yang dirasakan belum tepat benar.

Presiden mengatakan, sebenarnya ia ingin RUU itu selesai pada masa bakti pemerintah dan DPR periode 2004–2009. Namun, jika ada masalah fundamental yang belum tepat rumusannya, lebih baik dibahas kembali hingga masa waktu yang diberikan Mahkamah Kostitusi, yakni sampai 19 Desember 2009.
Selain dua indikasi di atas, indikasi penggembosan berikutnya, dan merupakan indikasi yang paling mencolok sekaligus paling banyak menarik perhatian publik adalah penempatan pimpinan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang.

Mengenai dugaan suap, Kepolisian menyebut, kasusnya bermula dari penggeledahan PT Masaro yang dilakukan berdasar surat perintah penyidikan korupsi kasus Tanjung Api-Api. Artinya, suap pada KPK itu diduga sebagai upaya ‘melicinkan’ penyelesaian kasus Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo yang sedang ditangani KPK, terkait dugaan suap Anggoro kepada anggota DPR dalam kasus Tanjung Api-Api.

Dari pemeriksaan itulah katanya diketahui bahwa Ary Muladi, orang suruhan Anggoro Widjojo telah menyerahkan uang sebesar Rp 6,1 miliar kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, dugaan itu kemudian dikuatkan oleh testimoni Antasari pada 16 Mei lalu yang menyebut bahwa pada satu pertemuan di Singapura, Anggoro mengaku kepadanya telah memberi sejumlah uang kepada pimpinan KPK.

Untuk menindaklanjuti dugaan itu, Polisi, dalam hal ini Bareskrim, Jumat 11/9, telah memeriksa keempat pimpinan KPK, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M.Jasin, dan Haryono Umar. Namun, Kepolisian akhirnya hanya menempatkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 23 UU No.31/1999 tentang Tipikor, jo Pasal 421 KUHP, untuk penyalahgunaan kewenangan. Sementara dalam kasus dugaan suap, mereka diancam dengan Pasal 12 (e) jo Pasal 15 undang-undang yang sama.

Dalam prosesnya, kasus ini terbilang cukup berbelit-belit. Sebelumnya, sempat disebut ada dua orang suruhan KPK yang meminta uang kepada Anggoro, namun belakangan kedua orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai suruhan KPK, tapi hanya penipu. Kemudian, Ary Muladi yang semula disebut telah menyerahkan uang dimaksud kepada KPK, dalam pemeriksaan, pengakuan orang ini pun tidak bisa dibuktikan.

Setelah tidak bisa membuktikan kasus suap, Kepolisian akhirnya mengarahkan penyelidikan pada kasus penyalahgunaan wewenang. Polisi menuduh pimpinan KPK telah menyalahgunakan wewenang dalam hal penetapan dan pencabutan pencekalan Djoko Tjandra dan penetapan pencekalan Anggoro Widjojo. Chandra membuat penetapan cekal Anggoro dan pencabutan cekal Djoko, sedangkan Bibit membuat penetapan cekal Djoko. Djoko Tjandra adalah tersangka korupsi dalam kasus Urip Tri Gunawan, jaksa yang terlibat suap dengan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI.

Menurut Kepolisian, ada dua pelanggaran prosedur dalam hal ini. Pertama, saat dicekal, Anggoro dan Djoko bukan subjek hukum perkara yang disidik KPK. Kedua, pencekalan diputuskan secara individual, tanpa rapat pimpinan KPK sesuai UU KPK.

Menanggapi tuduhan kepolisian ini, pimpinan KPK menilai upaya kriminalisasi terhadap mereka terkesan dipaksakan. Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang mereka lakukan selama ini telah sejalan dengan UU dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pencekalan Anggoro Widjojo sendiri menurut Jasin dilakukan untuk memperlancar tugas penyidikan dan penuntutan. Sebab dari penelusuran tim KPK, Anggoro diduga terlibat dalam dua kasus korupsi, yakni dugaan suap kepada anggota DPR untuk meloloskan rekomendasi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dan dalam proyek pengadaan tahun 2006-2007.

Menanggapi tindakan Kepolisian pada lembaganya, dia mengatakan, sesuai pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, sebenarnya KPK-lah yang memiliki kewenangan mengawasi Polri sepanjang terkait dengan pemberantasan korupsi. “Seharusnya, yang punya kewenangan supervisi adalah KPK. Tapi, sekarang fakta yang terjadi jutru sebaliknya,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga mengungkapkan, bahwa langkah KPK memberantas korupsi memang selalu membikin gerah sejumlah pihak. “Kami berharap mereka yang salah harus seleh (lapang dada). Tapi, ini tidak, mereka melakukan perlawanan. Dan mereka yang melawan niat baik komisi itu banyak sekali. Juga dengan berbagai macam cara,” ujar pensiunan jenderal polisi tersebut.

Persoalan yang menimpa KPK belakangan ini mengundang rasa prihatin dari berbagai pihak. Ada yang menyebutkan, upaya Kepolisian yang terkesan ngotot memidanakan pimpinan KPK ini semakin menunjukkan adanya upaya pengembosan KPK. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai upaya balas dendam Kepolisian atas tindakan KPK pada beberapa petinggi polisi, termasuk soal penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Komjen Pol Susno Djuaji beberapa waktu lalu.

Terkait masalah penyadapan Susno Djuaji ini, KPK memang menyatakan penyadapan itu tidak sengaja, namun diduga tak urung membuat Susno Djuaji tersinggung. Dengan halus, Susno ketika itu mengaku tahu dirinya disadap. “Alangkah naifnya seorang Kabareskrim tidak tahu disadap,” katanya.

Menurut KPK sendiri, Susno disadap secara tidak sengaja ketika menyadap telepon orang yang diduga terkait kasus Bank Century. “Suara pejabat itu masuk dan tersadap. Kami tidak bisa menghindari itu,” kata Bibit. Siapa target itu, dan apa isi pembicaraan, Bibit tidak mengungkapkan. Tapi, menurut Bibit, dalam pembicaraan itu ada transaksi-transaksi dan rencana-rencana.

Penyadapan sebenarnya merupakan hak KPK sesuai pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK. UU itu juga tidak melarang menyadap polisi. Menurut mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dalam menyadap seseorang, KPK juga boleh mengembangkan kepada pihak lain yang jejaknya ikut terekam. Yang penting, tetap terkait kasus yang diselidiki.

Susno diduga terlibat dalam kasus Bank Century yang sedang mengalami masalah belakangan ini. Susno dianggap telah membantu Boedi Sampoerna, salah seorang deposan di bank itu untuk mencairkan uangnya dengan cara mengirimkan surat ke Bank Century yang menyebutkan tidak ada masalah dengan uang USD 18 juta milik Boedi Sampoerna tersebut. Namun menurut Susno, Polri sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Bank Century. Dia juga membantah telah membantu Boedi Sampoerna.

Terlepas dari kebenaran ucapan Susno, indikasi penggembosan KPK semakin terasa sejak Bibit dan Chandra dinyatakan Kepolisian sebagai tersangka. Dengan status itu, maka sesuai UU No 30/2002 tentang KPK, keduanya pun dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. Dengan demikian, sepeninggal Ketua KPK Antasari, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Martha Hamzah, pimpinan KPK pun sempat tinggal dua orang, yakni Mochammad Jasin yang menjabat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Informasi dan Data, serta Haryono Umar yang menjabat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan.

Dengan demikian pula, praktis kepemimpinan di KPK tidak memenuhi kuorum jika hendak menggambil suatu keputusan, dimana harus disetujui oleh lebih dari 50% pimpinan KPK atau tiga orang dari lima pimpinan KPK. Keadaan ini membuat kinerja KPK belakangan ini seakan ‘pingsan’. Bernafas tapi tidak bisa berbuat apa-apa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku prihatin atas keadaan ini. Karena itu, penambahan pimpinan KPK menurutnya sangat diperlukan segera agar agenda pemberantasan korupsi lima tahun mendatang tidak terhambat. Dan setelah mencari solusi paling baik dan meminta pendapat dari berbagai pihak, Presiden pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK.

Namun, Perppu ini mendapat banyak penolakan dari publik karena dengan Perppu ini, pemerintah dianggap berpotensi mencampuri kemandirian KPK. Mendapat penolakan demikian, Presiden pun mencoba mengambil jalan tengah dengan membentuk tim seleksi calon Plt pimpinan sementara KPK yang terdiri dari lima orang tokoh hukum di negeri ini, di antaranya anggota Watimpres Adnan Buyung Nasution.

Di tengah masih adanya perdebatan tentang Perppu, kelima anggota tim itu pun menetapkan tiga nama yang menjadi Plt pimpinan sementara KPK yakni, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Achmad Santosa, dan Waluyo, keduanya dari internal KPK. Tentang ketiga nama itu, publik tidak begitu meragukan kredibilitasnya. Namun, terpilihnya mereka seakan membuka kembali perdebatan tentang masalah awal.

Dalam acara talk show Today’s Dialogue di MetroTV 6 Oktober 2009 lalu, Adnan Buyung Nasution mengatakan, hal itulah upaya terbaik saat itu yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekosongan pimpinan KPK. Sedangkan mengenai Perppu, dia mengaku sejak awal sebenarnya tidak setuju. Pandangannya itu menurutnya juga sudah dia sampaikan kepada Presiden. Pandangannya itu pun menjadi salah satu pertimbangan mengapa Presiden akhirnya membentuk tim lima. Sementara mengenai gesekan antara kepolisian dan KPK, dia mengatakan, sebaiknya Kapolri menggantikan sementara pimpinan penyidik kasus Bibit dan Chandra yang sedang terkait dengan KPK.

Sementara mantan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun yang menjadi salah seorang pembicara dalam acara itu, tidak langsung meragukan kredibilitas tiga nama terpilih Plt pimpinan KPK itu. Dia malah mempertanyakan keberadaan anggota tim lima sendiri. Menurutnya, kenapa harus lima orang dan kenapa harus itu orangnya, padahal dua di antaranya, yakni Adnan Buyung dan Todung Mulya Mulia Lubis, masih diragukan independensinya karena latar belakang profesinya sebagai advokad.

Pembicara lainnya, mantan Gubernur PTKI Farouk Muhammad lebih menyoroti perseteruan Polisi dan KPK. Menurutnya, perlu ada penyidik independen polisi untuk menyidik apakah tindakan petugas polisi yang menyidik pimpinan KPK sudah benar. Penyidik polisi independen itu menurutnya adalah anggota polisi yang benar-benar terjamin kredibilitasnya dan tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK.

Sedangkan Peneliti ICW Febri Diansyah lebih menyoroti keluarnya Perpu yang menurutnya walau merupakan hak dari Presiden tapi tidak sesuai dengan asas di negara demokrasi dimana Perppu digunakan untuk menunjuk anggota dari sebuah lembaga independen seperti KPK. Untuk itu, dia mengatakan, lembaganya tetap akan mengajukan uji materi Perppu ke MK.

Mengenai tiga Plt terpilih, dia mengatakan, mereka itu tidak akan dapat berbuat apa-apa jika masalah utama, yakni kriminalisasi pimpinan KPK tidak diselesaikan. Untuk itu menurutnya, untuk menjernihkan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK, juga untuk menjaga nama baik kepolisian dari pencitraan yang lebih buruk, walau tidak lazim, perlu dibentuk penyidik independen untuk menyidik masalah ini.

Kini, masyarakat menunggu, apakah tiga Plt itu bisa bekerja atau tidak. Sebab sesuai prosedur, Perppu ini harus disetujui DPR dulu baru bisa dilaksanakan. Di samping itu, keputusan MK terkait Perppu ini juga menjadi penentu, karena seperti disebutkan sebelumnya, begitu Perpu ini diundangkan, ICW dan yang lain sudah siap mengajukan uji materi ke MK. MS (Berita Indonesia 71)

 

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_14_75.jpg
Dipecat (dikorbankan) walau merasa bukan dia yang salah, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK dan Bank Century, Komjen Pol. Drs. Susno
utama_1_58.jpg
Lupakah Barack Obama, calon presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, yang semasa kecil pernah dibesarkan dan dididik sebagai anak

Visi Berita

visi_48.jpg
Lebaran (Idul Fitri) selalu identik dengan mudik, pulang ke kampung halaman. Momen ini sudah menjadi hal rutin setiap
visi_56.jpg
Citra jaksa dan DPR di republik ini benar-benar terpuruk. Tertangkapnya Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI, Urip

Lentera

lentera_10_74.jpg
Reportase Kunjungan HKBP Tebet ke Al-Zaytun (1)Pendeta Resort HKBP Tebet, Paresman Hutahaean, dan rombongan, sungguh
lentera_4_06.jpg
Negara Federasi Rusia tertarik dengan sistem pendidikan satu pipa di Ma’had Al-Zaytun. Negara pecahan Uni Soviet itu
Share/Save/Bookmark