Majalah Berita Indonesia

Friday, Jul 30th

Last update04:15:44 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Hukum Rivalitas Membuat Kusut

Rivalitas Membuat Kusut

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Permasalahan penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sedang dihadapi bangsa ini terkait belum diselesaikannya RUU Pengadilan Tipikor. Testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari malah menambah kusut upaya pemberantasan korupsi.

Beberapa permasalahan dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sedang dihadapi bangsa ini. Pertama, terjadinya kekosongan hukum Pengadilan Tipikor terkait belum diselesaikannya RUU Pengadilan Tipikor menjelang berakhirnya batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, terjadinya gesekan antarpenegak hukum. Ketiga, adanya saling menyudutkan antarpimpinan KPK sendiri.

Mengenai terjadinya kekosongan hukum misalnya. MK dalam putusannya nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, memberi jangka waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk membentuk Pengadilan Tipikor. Keputusan itu mengartikan bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya sudah dibentuk paling lambat Desember 2009. Namun, pembentukan ini belakangan terasa muskil mengingat UU-nya saja belum diputuskan sedangkan masa kerja DPR periode 2004-2009 sudah berakhir Oktober 2009, sementara waktu DPR periode 2009-2014 terlalu singkat untuk membahas RUU tersebut.

 

Jika batas waktu itu tidak bisa dituruti, berarti akan terjadi kekosongan hukum Pengadilan Tipikor. Memang, jika persoalan ini tidak diatasi dengan mekanisme itu, jalan terakhir adalah dengan mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) oleh Presiden. Tapi, langkah itu pun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat.

Selain rintangan itu, indikasi terjadinya gesekan antarlembaga penegak hukum juga merupakan rintangan yang tidak kalah seriusnya. Penangkapan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu terkait dugaan pembunuhan Nazaruddin serta penyadapan telepon Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji menjadi pendukung adanya indikasi gesekan antara kepolisian dan KPK.

Untuk meneduhkan keadaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai merasa perlu mempertemukan para pimpinan lembaga negara serta pimpinan instansi yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana korupsi di negeri ini. Pertemuan yang digelar Senin (13/7) itu menjadi catatan sejarah baru dalam upaya penegakan pemberantasan korupsi di Tanah Air, karena dalam pertemuan itu empat pimpinan kolektif KPK, Ketua MA, Ketua MK, Ketua BPK, yang dalam struktur ketatanegaraan berkedudukan setingkat dengan Presiden untuk pertama kalinya secara khusus duduk bersama menyatukan komitmen soal pemberantasan korupsi. Dari jajaran kabinet sendiri, Presiden didampingi Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Menneg PAN.

Menurut Mensesneg Hatta Rajasa, pada pertemuan tersebut, presiden memberikan arahan pada pejabat bawahannya serta ajakan pada lembaga negara agar dalam pemberantasan korupsi tetap merujuk UUD 1945 dan UU yang memayungi masing-masing lembaga sehingga tidak ada gesekan.

Presiden mengakui adanya gesekan itu, tapi menurutnya, gesekan dan rivalitas itu tidak boleh diartikan sebagai tidak ada komitmen dari masing-masing lembaga dalam upaya memberantas korupsi. Gesekan itu menurut SBY, dapat dipahami sebagai akibat dari transparansi lembaga negara dalam menjalankan tugas.

Mengenai rivalitas, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin tidak mengakui adanya rivalitas di antara lembaga penegak hukum seperti dikatakan Presiden. “Kami justru melihat fenomena adanya upaya untuk melemahkan KPK,” ujar Emerson. Firmansyah Arifin lebih tegas menganjurkan agar Presiden meminta lembaga hukum di bawahnya tidak mengganggu kinerja KPK.

Terlepas dari ada-tidaknya rivalitas di antara penegak hukum, tapi komitmen Presiden Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara yang bersedia duduk bersama menyatukan komitmen, rasanya memang pantas dihargai.

Walau belum sepenuhnya tuntas, langkah-langkah mencari penyelesaikan dua rintangan tersebut mendapat ganjalan. Sebab, baru-baru ini timbul permasalahan soal surat testimoni ketua KPK nonaktif Antasari. Testimoni itu pada intinya menyebut bahwa beberapa orang pimpinan KPK telah menerima suap dari pimpinan PT Masaro, Anggoro Wijaya, tersangka korupsi dalam kasus poyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2005.

Publik kembali terpecah menanggapi masalah ini. Satu pihak menganggap testimoni itu upaya Antasari menyeret teman-temannya karena kesepian di tahanan. Satu pihak lagi berpendapat, testimoni tersebut diduga sengaja dibocorkan polisi untuk menggembosi KPK dan mengalihkan isu.

Sementara satu pihak lain lagi berpendapat, tuduhan Antasari itu mungkin juga benar. Pimpinan kolektif KPK sendiri membantah tuduhan itu sekaligus menuntut balik Antasari dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Kasus ini jelas semakin menambah kusutnya upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Untuk itu, penyidik diharapkan serius menyelesaikan kasus tersebut. MS (Berita Indonesia 69)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_1_21.jpg
Di pertengahan jalan pemerintahan SBY-JK, Golkar mengembangkan wacana untuk menilai kembali dukungannya. Banyak alasan kenapa Golkar
utama_1_43.jpg
Tiga rentetan peristiwa politik terbaru yang terjadi di Ambon, Papua, dan Aceh, sangat mustahil untuk tidak dimaknai sebagai upaya

Visi Berita

visi_1_66.jpg
Di tengah suasana relatif damai saat penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu,rupanya terjadi kemunduran
visi_29.jpg
Menunggu arus balik investasi asing, ibarat pameo petani yang mengharapkan jatuhnya hujan di musim panas.

Lentera

lentera_11_62.jpg
Keberhasilan tim ASSA tidak hanya milik para pesepeda namun juga milik tim-tim pendukung yang perannya sangat
lentera_5_17.jpg
Bangsa yang arif akan memilih jalan perbaikan pendidikan secara mutlak bagi bangsanya. Sebab bangsa yang terdidik pasti
Share/Save/Bookmark