Kejaksaan Agung kesulitan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Aksi tabur bunga dilakukan di pelataran Universitas Atma Jaya siang itu, 13 November 2006. Acara yang dihadiri para mahasiswa Atma Jaya dan puluhan keluarga korban kasus Semanggi I dan II, itu diakhiri dengan mimbar bebas.
Kasus Semanggi I dan II hingga kini masih terganjal. Seperti dilaporkan Koran Tempo, 14 November 2006, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II untuk dilengkapi. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, ada unsur pidana pelanggaran HAM yang belum dipenuhi dalam berkas tersebut. Akibatnya, Kejaksaan Agung kesulitan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, ketika itu 13 orang tewas tertembak peluru tajam di tengah unjuk rasa menentang Sidang Istimewa MPR. Sementara kasus Semanggi II terjadi pada 8 September 1999 dalam unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya. Mahasiswa Universitas Indonesia, Yap Yun Hap, tewas diterjang peluru.
Menurut anggota Komnas HAM, Enny Soeprapto, berkas perkara penyelidikan diserahkan pada Kejaksaan Agung pada 29 April 2002. Kejaksaan telah mengembalikan berkas itu sebanyak tiga kali, terakhir pada 8 Desember 2004.
Ia berpendapat, pengembalian berkas tak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU Pengadilan HAM Ad Hoc No 26 Tahun 2000. Kejaksaan mempersoalkan tak adanya sumpah penyelidik. Sementara menurut UU, berkas dikembalikan jika tak memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Sementara itu, Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menilai pemerintah dan DPR kurang memperhatikan penyelesaian kasus penembakan para aktivis 1998. Pihaknya sudah berkali-kali melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR, namun belum juga ditindaklanjuti. RH (Berita Indonesia 26)
Eksekusi Amrozi Bisa Kapan Saja
Kejaksaan Agung tidak akan menunggu Peninjauan Kembali (PK) hingga tahun depan, yang diajukan Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera. Ketiga terpidana mati kasus Bom Bali I itu sewaktu-waktu bisa dieksekusi.
Jumat lalu, Wirawan Adnan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi pengacara ketiga terpidana mengatakan akan mengundurkan pengajuan PK hingga awal tahun depan. Pengunduran ini telah beberapa kali dilakukan oleh TPM. Mereka sempat berencana mengajukan PK seperti pada awal Agustus, pertengahan Ramadhan, namun hal itu tidak pernah dilakukan.
“Kami tidak mau menunggu-nunggu begitu. Saya sudah instruksikan Kajati Bali untuk selalu memonitor pengajuan PK di PN Denpasar. Nanti kita rapat lagi di sini, kalau sampai batas waktu tertentu kita akan melaksanakannya,” kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, seperti dikutip Media Indonesia, 7 November 2006.
Kejaksaan tidak akan menunggu hingga awal tahun depan. Karena, pihak Amrozi dinilai sudah terlalu lama mengulur-ulur waktu.
Walau belum menentukan tanggal pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut, namun Arman mengindikasikan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada Desember yang akan datang.
“Nanti kita mau rapat sekali lagi. Jika sampai akhir bulan ini atau awal bulan depan ternyata tidak ada PK, kita akan proses itu,” katanya.
Dengan tidak adanya batas waktu pengajuan PK, Kejaksaan Tinggi Bali selaku eksekutor sewaktu-waktu bisa menetapkan tanggal eksekusi. RH
| < Prev | Next > |
|---|



