Eggi Sudjana mendesak Pengadilan menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki sebagai saksi.
Presiden terluka perasaannya, kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, beberapa waktu lalu. Hal itu terkait dengan pernyataan Eggi Sudjana soal rumor penerimaan mobil Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo kepada Presiden dan beberapa orang di lingkungan Istana. Kasus itu pun menyeret Eggi ke peradilan dengan dakwaan penghinaan terhadap presiden.
Dalam persidangan kali ini, seperti dilaporkan Kompas, 29 September 2006, Eggi mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki sebagai saksi dalam sidang penghinaan presiden yang dijalaninya saat ini.
Eggi menyampaikan permintaan itu menanggapi kesaksian Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Kehadiran Taufiequrachman Ruki bisa memperjelas apa yang terjadi saat Eggi bertemu dengan Ketua KPK pada 3 Januari 2006.
Eggi berkeras kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi isu pemberian Jaguar kepada putra Presiden Yudhoyono (Agus Harimurti), Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan dua juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng serta Dino Patti Djalal.
Keterangan itu berbeda dengan kesaksian Sudi, Kamis (28/9). Ia mengaku mendapat informasi, Eggi datang ke KPK untuk melaporkan pemberian mobil dari Hari Tanoesoedibyo. “Saya langsung klarifikasi lewat telepon dan dapat penjelasan dari Ketua KPK bahwa saya dilaporkan terima Jaguar,” ujar Sudi.
Hari itu juga Sudi menelepon Eggi menanyakan hal yang sama. Namun, Eggi berkeras bahwa dia hanya mengklarifikasi isu, bukan melaporkan. “Saya bilang, kenapa klarifikasi ke KPK? Ke KPK itu kan bawa bukti,” katanya.
Eggi didakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden terkait pernyataannya di depan wartawan bahwa Presiden dan beberapa pejabat menerima mobil mewah dari seorang pengusaha.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (sekab) dan Jurubicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya.RH (Berita Indonesia 23)
Mahasiswa Hina Presiden
Fahrur Rohman alias Marpaung alias Paunk (20), mahasiswa Universitas Islam Nasional (UIN) Syarif Hidayatullah yang menjadi orator dalam aksi anti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla diancam pidana enam tahun penjara.
Seperti dilaporkan Media Indonesia, 11 September 2006, perbuatan terdakwa dengan sengaja menghina presiden dan wakil presiden diatur dan diancam dalam pasal 134 juncto pasal 136 KUHPidana.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardyanto, terdakwa Paunk telah melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla saat menjadi orator dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Bergerak dan Adili Soeharto (ARBAS) di Kampus Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, pada Jumat, 16 Juni 2006.
Selain dituduh melakukan penghinaan verbal, Paunk juga dituduh menyebarkan penghinaan melalui poster dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.
Selebaran yang dibagikan itu antara lain berupa gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla yang bagian mata, bibir, gigi dan dagunya diwarnai dengan tinta hitam dan ditulisi ‘No Trust’, ‘Down’, ‘Kami Tidak Tahan Lagi’, serta selebaran bertuliskan “SBY-JK telah gagal dan mengkhianati reformasi. SBY-JK turun sekarang juga”. RH
| < Prev | Next > |
|---|



