Pemerintah mengultimatum Hutomo Mandala Putra dan Grup Humpuss agar membayar utang PT Timor Putra Nasional, sekitar Rp 4 triliun, dalam waktu dua minggu.
Namun demikian Grup Humpuss mengklaim tidak memiliki hubungan sama sekali dengan PT Timor Putra Nasional dan PT Vista Bella Pratama. Begitu juga dengan masalah utang di antara ketiga perusahaan tersebut. Seperti dikutip Koran Tempo (5/12), Direktur Utama Grup Humpuss Eko Putro Sandjojo membantah anggapan bahwa Humpuss harus menanggung kewajiban-kewajiban Timor.
Menurutnya, semua utang Humpuss yang ada di BPPN pun telah dilunasi semua. Jumlah utang yang sudah beres pembayarannya 343,3 juta dollar AS dan Rp 85 miliar. Ihwal adanya utang 512 juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun, Eko menduga utang tersebut milik Timor. Humpuss, seperti juga Timor, memang dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Di Humpuss, Tommy punya 60 persen saham. Selain dia, Sigit Harjojudanto, kakak Tommy, juga memiliki saham di sana.
Pemerintah sebelumnya mengultimatum Tommy dan Humpuss agar membayar utang Timor, sekitar Rp 4 triliun, dalam waktu dua minggu. Dilaporkan Koran Tempo, 1 Desember 2007, berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Vista Bela terkait dengan Grup Humpuss milik Tommy. Hal tersebut, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, jelas melanggar hukum karena dalam kontrak perjanjian dengan BPPN, Vista Bella menyatakan tidak memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan Humpuss ataupun pemiliknya.
Ditindaklanjuti
Seperti dikutip Kompas (1/12), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa Kejagung akan segera menindaklanjuti temuan KPK tentang kolusi dalam penjualan aset Grup Humpuss, yakni PT TPN yang ditangani BPPN. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya diminta mengevaluasi kasus itu.
Hendarman juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman untuk memakai temuan KPK tentang aliran dana dari Humpuss kepada PT Vista Bella sebagai tambahan data dalam perkara PT TPN yang disidik Kejagung. Aliran dana itu juga bisa saja disidik untuk kasus korupsi.
Secara terpisah, Kemas Yahya Rahman juga menyatakan terbuka kemungkinan Kejaksaan Agung mengembangkan kasusnya pada masalah jual-beli utang (cessie) Timor kepada Vista Bella. Menurut Hendarman, Kejagung saat ini perlu mempelajari lebih dulu, termasuk mempelajari dokumen yang ada. Kemas menambahkan, dalam penyidikan perkara PT TPN yang ditangani Kejagung sudah sekitar 20 saksi diperiksa.
Sehari sebelumnya, pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan Menkeu dan Jaksa Agung. KPK meminta Menkeu membatalkan perjanjian jual beli piutang antara BPPN dan PT Vista Bella karena perusahaan itu dinilai melanggar perjanjian jual beli piutang. KPK juga meminta semua dana Grup Humpuss, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang dibawah kendali negara, termasuk deposito dibekukan.
Akibat temuan KPK, Sri Mulyani melanjutkan, Tommy dan Grup Humpuss juga tidak boleh mengambil duit Rp 1,3 triliun dalam rekening giro dan deposito PT Bank Mandiri Tbk. “Itu milik pemerintah,” ujarnya. Sebelumnya, dalam sidang kabinet 14 April 2005, Menteri Keuangan ketika itu, Jusuf Anwar juga melarang pencairan dana tersebut karena merupakan jaminan utang Timor Putra.
Saat ini, rekening giro dan deposito Timor Putra masih dalam proses hukum di pengadilan. Memang sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Tommy, dan memerintahkan Bank Mandiri mencairkan rekening giro dan deposito tersebut. Namun, Menteri Keuangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sementara itu, pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan sengketa kepemilikan deposito dan escrow account Timor di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun yang kalah dalam putusan banding. Kasasi akan diajukan pihaknya setelah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. RH (BI 52)
| < Prev | Next > |
|---|



