Babak baru ‘kisah hukum’ Antasari dimulai. Publik nampaknya akan semakin sulit menebak ke arah mana kasus tersebut akan berakhir.
Menjelang berakhirnya masa penahanan penyidik polisi atas Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar pada 31 Agustus 2009, kepolisian akhirnya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya kepada Kejaksaan (25/8/09). Antasari yang menjadi tersangka aktor intelektual pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tertembak mati pada 14 April 2009 lalu, sudah ditahan secara resmi sejak 4 Mei 2009.
Sesuai aturan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20+40 hari atau 6o hari untuk penyidikan. Itu berarti selang waktu tersebut, berkas dari kepolisian sudah beres. Selanjutnya, kewenangan penahanan sudah harus berada di kejaksaan.
Tapi dalam kasus Antasari, karena penyidikan polisi belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan KUHAP, penyidik menggunakan kewenangan khusus, yakni meminta persetujuan pengadilan negeri. Dengan kewenangan khusus tersebut, kepolisian akhirnya bisa memperpanjang penahanan Antasari hingga 30 + 30 hari atau 60 hari kemudian. Artinya, dengan kewenangan itu Antasari akhirnya bisa di dalam tahanan kepolisian hingga hampir empat bulan.
Selama sekitar empat bulan itu, banyak kasus lain yang menyertai kasus utama tersebut. Tapi, sama seperti kasus utama, hingga kasus ini sekarang sudah di tangan kejaksaan, tak satu pun dari kasus yang menyertai tersebut mendapat kepastian hukum atau sekadar penjelasan resmi dari penegak hukum, yang membuat tambah ‘kaburnya’ kasus ini.
Mungkin jika mencoba mengurai kembali kisah hukum ini, akan sama sulitnya dengan menebak ke arah mana kasus tersebut akan berakhir. Kini, publik seakan dipaksa ikut berpolemik, menduga-duga apa yang terjadi.
Seperti diberitakan dalam edisi sebelumnya, Antasari diduga menjadi otak pembunuhan Nasrudin karena terlibat cinta segitiga dengan Rani Juliani. Namun, walau sudah dilakukan rekonstruksi pertemuan antara ketiganya, penegak hukum belum bisa membuktikan adanya korelasi pertemuan itu dengan kasus pembunuhan. Kebenaran dari adanya cinta segitiga itu pun belum diketahui.
Sesudah itu, kasus yang menimpa pria yang sempat dianggap sebagai pahlawan pemberantas korupsi ini juga sempat diberitakan berkaitan dengan adanya dugaan korupsi di salah satu BUMN yakni PT RNI yang merupakan induk dari PT Putra Rajawali Banjaran. Tapi penjelasan mengenai dugaan itu juga belum ada.
Berikutnya, kasus ini juga dikaitkan dengan adanya dugaan pemerasan. Tapi sama dengan dugaan sebelumnya, dugaan pemerasan ini juga mentah hanya sampai di isu semata.
Berita pencabutan pengakuan di BAP yang dilakukan saksi yang juga merupakan tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard (WW), membuat publik semakin bertanya-tanya, ada apa sebenarnya yang terjadi di balik pencabutan pengakuan itu. Apakah memang karena ada penyesalan dari saksi atau ada unsur pemaksaan?
WW, polisi berpangkat Kombes itu dalam pemeriksaan penyidik sebelumnya mengakui telah menyediakan orang-orang untuk melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, WW juga mengaku adanya pertemuan mereka dengan Antasari. Namun, belakangan diberitakan, WW mencabut pengakuannya dengan alasan adanya tekanan dari penyidik saat pemeriksaan.
Belakangan, kasus pembunuhan ini malah merembet ke kasus dugaan suap di KPK. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Anggoro Widjojo sebagai Dirut PT Masaro Radiokom yang biasa jadi rekanan Departemen Kehutanan, dinyatakan KPK sebagai tersangka pelaku suap kepada sejumlah anggota DPR dalam kasus proyek pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Kasus dugaan suap itu sendiri, terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR , Yusuf Erwin Faisal di mana, dari dakwaan jaksa diketahui, bahwa Yusuf diminta oleh Anggoro Widjojo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang.
Menurut versi kepolisian, kasus ini terkuak dari hasil pemeriksaan polisi pada laptop Antasari, dimana ditemukan berbagai informasi serta petunjuk mengenai indikasi penyuapan yang diduga dilakukan Anggoro terhadap salah seorang pimpinan KPK.
Dalam kaitan itu, dari dalam tahanan, Antasari juga membuat surat testimoni yang intinya menyebutkan bahwa koleganya di jajaran pimpinan KPK telah menerima suap dari Anggoro Widjoyo. Dia mengaku memiliki bukti kasus itu berupa rekaman pembicaraannya dengan Anggoro.
Pihak Anggoro sendiri mengaku bahwa untuk menyelesaikan kasusnya di KPK, Anggoro telah memberikan sejumlah uang kepada KPK melalui Ir Ary Muladi dan Edy Soemarsono yang mengaku utusan petinggi KPK. Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang pun telah melaporkan keduanya ke Mabes Polri. Namun belakangan, setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Ary dan Edy dinyatakan hanya melakukan penipuan dengan mengatasnamakan utusan pimpinan KPK. Artinya, polisi menyimpulkan bahwa penyuapan di tubuh KPK belum terbukti.
Sementara itu, terkait testimoni yang ditulis Antasari, pimpinan kolektif KPK malah menuduh balik Antasari telah mencemarkan nama baik mereka. Di samping itu, Antasari juga dituduh telah melakukan pelanggaran etika KPK karena melakukan pertemuan dengan Anggoro. Karena dalam aturan etika KPK, pimpinan KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Jika hal ini bisa dibuktikan, Antasari pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Itulah sebagian pusaran masalah yang terus mengelilingi Antasari selama dalam penyidikan kepolisian. Seperti disebutkan di atas, kini kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan untuk selanjutnya nanti akan dibuatkan dakwaan ke pengadilan. Namun, melihat alotnya penyidikan kasus ini selama di tangan kepolisian sebagaimana diuraikan secara ringkas di atas, kini masyarakat juga tetap merasa cemas, apakah kejaksaan mampu menyusun dakwaan dengan benar dalam tenggat waktu kurang lebih dua bulan sebagaimana batasan waktu yang diberikan undang-undang seperti tertuang dalam KUHAP. Padahal, mengingat keterkaitan nama Antasari dengan lembaga KPK, publik sangat menunggu kepastian dari kasus ini. Masyarakat tetap berharap, kiranya alotnya penyidikan selama ini adalah demi pencarian kebenaran.
Sementara itu, kasus pembunuhan berencana Nasrudin sendiri secara bertahap sudah mulai disingkap di depan pengadilan. Lima terdakwa, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo sudah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/8). Kemudian pada Rabu (26/8), sidang dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan (eksepsi) dari kuasa hukum kelima terdakwa. JK (Berita Indonesia 70)
Vonis Burhanuddin Dikurangi
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (19/8). Ia hanya divonis selama tiga tahun penjara, setelah pada tingkat banding ia dihukum pidana 5,5 tahun penjara. MA juga menghukum Burhanuddin denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tipikor menghukum pria asal Garut tersebut dengan pidana 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditambah 6 bulan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Hukuman Burhanuddin Abdullah dikurangi karena ia pernah menerima penghargaan Bintang Maha Putra dari presiden. Hal itu menjadi salah satu alasan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Gubernur BI tersebut sebanyak 2,5 tahun. Selain itu, Burhanuddin juga dinilai tidak pernah menikmati sepeser pun uang aliran dana BI yang mencapai Rp 100 miliar. Uang itu mengalir ke mantan anggota Komisi IX DPR dan para mantan pejabat BI.
Terkait kasus yang sama, MA juga memvonis mantan kepala Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong 3 tahun penjara dan mantan Kepala BI biro Surabaya Rusli Simanjuntak 3,5 tahun. Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. MA meminta pada kedua terdakwa agar membayar denda Rp 207 juta subsider kurungan 3 bulan.
Mantan Menkes Jadi Pesakitan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi untuk kepentingan penyidikan, 21 Agustus 2009. Ia ditahan atas sangkaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003. Dalam proyek senilai Rp 190 miliar itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 91,5 miliar. Pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Mei 2009. Dia diduga menggelembungkan harga saat melaksanakan proyek pengadakan alat kesehatan untuk wilayah timur Indonesia.
Selain mark up, dalam telaah yang dilakukan KPK atas kasus itu, juga ditemukan beberapa kejanggalan, seperti spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung. Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada praktiknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain. Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan mantan Dirut PT Kimia Farma Tbk Gunawan Pranoto dan Dirut PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf. Saat ini, Sujudi ditahan di Lapas Cipinang Jakarta Timur, sementara Gunawan ditahan di Mapolres Jakarta Timur, dan Rinaldi ditahan di Polres Jakarta Barat.
Pengadilan Tipikor Akan Dibentuk di 33 Provinsi
Di tengah ancaman kekosongan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) RUU Pengadilan Tipikor akhirnya menyepakati Pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi yang ada di Indonesia, begitu UU disahkan. Panja DPR dan pemerintah pun telah menyepakati bahwa ketua pengadilan negeri ex officio menjadi Ketua Pengadilan Tipikor. Dengan disepakatinya pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi ini, ada beberapa persoalan teknis akan muncul. Seperti disebutkan Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka kepada harian Kompas (28/8), persoalan teknis tersebut yakni, semua kasus korupsi yang terjadi di kabupaten atau kota harus dibawa ke Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi, sehingga kemungkinan akan menyulitkan bagi kabupaten/kota yang letaknya berjauhan dengan ibu kota provinsi. Namun sebaliknya, Pengadilan Tipikor juga tidak mungkin dibentuk di setiap kabupaten/kota karena sumber daya manusia yang masih terbatas.
| < Prev | Next > |
|---|



