Majalah Berita Indonesia

Saturday, May 25th

Last update01:43:53 AM GMT

You are here Berita Hukum Remisi Total untuk Pollycarpus
Mari Bergabung ke Komunitas TokohIndonesia.com
Gratis! Download PDF Biografi Pahlawan Nasional
Kuis Tokoh Indonesia - TokohIndonesia.com

Remisi Total untuk Pollycarpus

E-mail Print PDF

KELUAR PENJARA: sudah termasuk dalam arsip, bukannya dadakan.Tentu saja reaksi keras bermunculan atas pembebasan Pollycarpus. Terpidana dua tahun penjara kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dibebaskan Senin (25/12), setelah mendapat remisi total selama tiga bulan.

Pada 3 Oktober 2006, pilot maskapai penerbangan Garuda tersebut oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Dia sebenarnya baru akan bebas 19 Maret 2007. Namun bisa bebas pada hari Natal karena mendapat dua remisi, remisi Natal satu bulan dan remisi umum susulan selama dua bulan.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Kompas, 26 Desember 2006, Pollycarpus dinyatakan terbukti ikut membunuh Munir dan dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005. Tetapi MA kemudian menyatakan dia hanya terbukti memalsukan surat dan hukumannya diubah menjadi dua tahun. Dia ditahan di LP Cipinang sejak 3 November 2006.

Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menjelaskan, remisi umum susulan didasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 22 Mei 2006. Diberikan kepada narapidana yang perkaranya per tanggal 17 Agustus sudah mendapat keputusan pengadilan dan sudah menjalani masa penahanan, tetapi belum menerima keputusan hukum tetap. Karena itu, remisi untuk Pollycarpus itu sudah termasuk dalam arsip, bukannya dadakan.

Namun demikian, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, pihaknya tetap akan mengajukan peninjauan kembali karena banyak hal yang tak masuk akal dalam perkara tersebut.

Tentu saja reaksi keras bermunculan atas pembebasan Pollycarpus. Pernyataan kecewa disampaikan isteri Munir, Suciwati, dan Usman Hamid dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Mereka mempertanyakan remisi yang diberikan Presiden kepada Pollycarpus.

Menurut Suciwati, sejak semula pihaknya sudah kecewa ketika Pollycarpus hanya dijatuhi hukuman karena pemalsuan dokumen. Sekarang Presiden malah memberinya remisi. Dia menganggap Presiden tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat. RH (Berita Indonesia 29)


Sang Buronan dan Sikat Gigi
Anggota DPR yang selama ini dicari polisi itu akhirnya tertangkap di Bandung.
Dharmono K. Lawi tampaknya tak paham pepatah ’sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.’ Petualangannya sembunyi dari kejaran polisi selama sepuluh bulan, akhirnya harus berakhir. Dia ditangkap di Kota Kembang, 19 Desember 2006, di rumah seorang teman perempuannya, Linda Abdul Aziz..

Saat ditangkap, Dharmono sedang menggosok gigi di kamar mandi. Namun dia tidak melawan saat digiring keluar dari rumah tersebut.

Indo Pos, 20 Desember 2006, menjadikan peristiwa penangkapannya sebagai laporan utama di halaman depan. Harian ini memuat judul headline “Buron Anggota DPR Ditangkap.”

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku mendapat infomasi dari warga mengenai keberadaan Dharmono. Ia langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Muchtar Arifin, menuju ke lokasi. Petugas menyita ponsel dan barang-barang lain sebagai alat bukti.

Dharmono dinyatakan sebagai koruptor buron sejak 2 Februari 2006, terkait tindak pidana  korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Kabupaten Banten.

Dilaporkan Republika, 20 Desember 2006, dalam putusan MA 2 Februari 2006, Dharmono divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti  Rp 295 juta subsider satu tahun.

Sebelumnya, 15 Desember 2006, dia mengirim surat terbuka ke Jaksa Agung, isinya menolak tuduhan korupsi dan dijadikan buron.

Sementara itu, Sinar Harapan, yang terbit pada hari yang sama, mengutip pernyataan Dharmono. Dia menyatakan, sikapnya itu untuk menunjukkan perlawanan terhadap putusan yang dinilai tidak adil dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum yang dijalaninya.

Menurutnya, Wakil Gubernur (waktu itu dijabat Atut Chosiyah) hadir dalam rapat-rapat, bahkan memberikan paraf dalam keputusan memberikan dana perumahan dan kegiatan penunjang DPRD. Namun, Atut yang kini menjabat Gubernur Banten terpilih tidak pernah dimintai keterangan selama proses hukum kasus tersebut.  RH (Berita Indonesia 29)


Identitas Sang Wakil Rakyat
Nama : Dharmono K. Lawi bin Kromo Lawi
Jabatan : Anggota FPDIP DPR 2004-2009, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten 1999- 2004

Tuduhan:
Korupsi dana perumahan dan bantuan kegiatan DPRD Banten. Diduga merugikan negara Rp 14 miliar.

Putusan Perkara:
MA menghukum pidana 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 295 juta.

Kabur:
Sejak Februari 2006 saat hendak dieksekusi

Ditangkap:
19 Desember 2006 di rumah teman perempuannya, Linda Abdul Aziz, di Bandung.


Related Articles:

Beri Komentar


Kode keamanan Refresh

Biografi Bismar Siregar di TokohIndonesia.com
Biografi Haryono Suyono di TokohIndonesia.com
Biografi Kak Seto di TokohIndonesia.com
Biografi Jusuf Kalla di TokohIndonesia.com
Biografi Hatta Rajasa di TokohIndonesia.com