Gaji polisi pangkat terendah diusulkan Rp 8,3 juta. Kapolri menemukan terapi ini untuk memperbaiki kinerja korpsnya. Tetapi angka sebesar ini dianggap kurang patut.
Bak petir menyambar di siang bolong. Angan Kapolri Jenderal menukik ke batas langit ketika mengusulkan kenaikan gaji polisi pangkat terendah tak kurang dari delapan kali lipat. Kalau gaji pangkat terendah Rp 8,3 juta, berapa gaji yang pantas untuk bintara, perwira rendah, menengah dan tinggi? Celakanya, bisa jadi kepolisian diserbu para pemuda jika gaji tamtama saja setinggi itu. Dan bursa rekrutmen calon polisi akan jadi ajang percaloan.
Jenderal Sutanto hanya berangkat dari satu sisi pandang—melulu di dalam tubuh Polri. Dia mengedepankan contoh, gaji seorang tamtama, Rp 1.232.100 sebulan, habis untuk kebutuhan rumah tangga dalam sepuluh hari. Karena itu, dia mengusulkan kenaikan 800 persen, agar polisi bisa konsentrasi pada tugas, tidak perlu mencari sana-sini untuk menutup kebutuhan sebulan. Usulan itu memang ideal, tetapi mampukah negara memanggulnya?
Sutanto tak ingin menutupi kenyataan bahwa gaji seorang tamtama terlalu rendah. Tak bisa disisihkan untuk biaya sekolah, kesehatan dan kebutuhan lain. Seorang tamtama tak bisa menyekolahkan anak mereka dan mencukupi kebutuhan lainnya. “Sangat tragis, gaji anggota Polri hanya cukup untuk makan sepuluh hari,” kata Sutanto kepada wartawan usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR (16/8).
Dari mana Jenderal Sutanto menemukan skema gaji tersebut? Agaknya, usulan kenaikan tersebut berdasarkan kajian Deputi Polri Bidang Perencanaan dan Pengembangan. Jadi Jenderal Sutanto tidak sekadar berkelakar. Dia sudah mengajukan usulan tersebut secara rinci kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menkeu memang belum memberi jawaban, dipertimbangkan ataukah ditolak. Namun usulan Sutanto mendapat reaksi beragam dari publik. Di saat anggaran negara masih terbatas, Sutanto jangan terlalu berharap usulannya bisa dikabulkan. Kalau pun anggaran negara cukup, kenaikan hingga 800 persen, dinilai belum pantas. Bandingkan dengan gaji seorang hakim yunior. Tahun lalu, pemerintah menaikkan gaji hakim yunior yang menyandang gelar sarjana hukum, Rp 4,6 juta sebulan. Memang lumayan, tetapi masih jauh di bawah usulan Sutanto untuk gaji seorang tamtama tamatan SLTP.
Kata seorang anggota Komisi Kepolisian, gaji polisi berpangkat tamtama memang masih rendah, tetapi tidak sepatutnya melebihi gaji seorang hakim. Menurut Erwin Indardi, kenaikan 800 persen terlalu besar. Memang tidak bisa dinafikan, kinerja polisi mendapat sorotan negatif dari publik. Dia membenarkan bahwa kinerja negatif sebagian disebabkan oleh rendahnya penghasilan resmi. Tetapi dia menunjuk pada fakta bahwa perwira tinggi yang menerima suap ketika memeriksa tersangka pembobol Bank BNI, punya penghasilan yang cukup. “Karena itu jika gaji mereka dinaikkan, mereka harus mampu membuktikan pantas menerima kenaikan tersebut,” kata Erwin.
Karena itu, bila gaji polisi bisa dinaikkan, jajaran kepolisian harus mampu membuktikan bahwa mereka pantas mendapatkan kenaikan tersebut. Memang Jenderal Sutanto sudah melakukan pembersihan di dalam tubuh Polri. Tetapi itu belum cukup, publik menuntut yang lebih. Kata Erwin, masyarakat masih menunggu apakah langkah-langkah Sutanto hanya gebrakan sesaat, lantas menguap begitu saja. “Kalau polisi mampu membuktikan dirinya lebih profesional, masyarakat rela membayar gaji mereka lebih tinggi,” kata Erwin seperti dikutip detik.com (23/8).
Erwin tidak melihat budaya “86” (kata sandi untuk sogokan) di kalangan polisi sudah lenyap. Budaya tersebut hanya bisa terkikis dengan pengawasan dari aparat kepolisian sendiri dan pemerintah. Mereka yang terbukti masih melakukan praktik tersebut mestinya dikenakan sanksi. Pengamat kepolisian Adrianus Meliala, kriminalog UI, juga tidak yakin kenaikan gaji secara otomatis melenyapkan budaya “86” di tubuh kepolisian. “Bisa ya, bisa tidak. Tapi rasanya tidak bisa memberikan jaminan,” kata Adrianus. Mereka juga sependapat gaji polisi boleh naik, tetapi mesti diiringi perbaikan kinerja.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen (Purn) Togar Sianipar mengakui pekerjaan kepolisian rentan bergelimang noda, karena itu personilnya perlu diawasi secara ketat. Wewenang polisi begitu luas, tetapi fasilitas dan gajinya minim. Oleh karena itu, Polri perlu melakukan reformasi dalam tiga tatanan struktural, instrumental dan kultural. SB,SH (Berita Indonesia 21)
| < Prev | Next > |
|---|



