Gedung pertemuan Balai Sudirman, Jakarta Selasa (17/4) lalu semarak. Sekitar seribu isteri prajurit hadir di sana dalam rangka syukuran memperingati Hari Jadi ke-43 organisasi mereka, Dharma Pertiwi.
Sebenarnya HUT Dharma Pertiwi jatuh pada 14 April. Namun karena hari libur, acara peringatan dan syukuran itu baru diadakan pada 17 April 2007.
Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny Ratna Djoko Suyanto menyebutkan, peringatan HUT Dharma Pertiwi kali ini mengangkat tema “Dengan semangat kebersamaan serta kepedulian sosial, Dharma Pertiwi bertekad mewujudkan keluarga besar TNI yang harmonis, sejahtera dan terampil”. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan istri prajurit TNI, anak serta warga masyarakat sekitar.
Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto dan KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso serta sejumlah perwira tinggi lainnya hadir pada acara syukuran tersebut. Djoko Suyanto dalam sambutannya menyebutkan tema yang diambil itu sangat menyentuh semangat kebersamaan dengan kata kunci kepedulian sosial. Menurutnya, dua nilai itulah (kebersamaan dan kepedulian sosial) yang sekarang ini menjadi pusat perhatian organisasi Dharma Pertiwi serta unsur lainnya.
“Dengan didasari semangat kebersamaan, saya yakin Dharma Pertiwi akan melaksanakan kegiatannya dalam membantu teman-teman kita, sahabat dan juga warga masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.
Panglima TNI berharap, ke depan kiprah Dharma Pertiwi dan organisasi di jajaran TNI lebih dititik beratkan pada upaya membangun kebersamaan, menunjukkan rasa kepedulian sosial pada masyarakat yang memang masih kurang beruntung.
Berkaitan dengan peringatan HUT Dharma Pertiwi sejumlah kegiatan sosial telah dilakukan sejak Februari lalu. Diantaranya membuka dapur umum serta menyiapkan kebutuhan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban banjir berupa pakaian, selimut, mie instan, obat-obatan dan sebagainya.
Pengurus Dharma Pertiwi juga melakukan peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu. Memberikan penyuluhan dan pendidikan keterampilan gratis kepada penghuninya. Agar sekembalinya ke masyarakat nanti mereka memiliki bekal ilmu dan keterampilan untuk menopang kehidupannya.
Selain itu juga diadakan gerak jalan santai yang diikuti sekitar 2.000 peserta dengan mengambil tempat start dan finish di depan gedung olahraga Ahmad Yani di Mabes TNI Cilangkap.Ron,SP (Berita Indonesia 37)
Sosialisasi Gratifikasi di Mabes TNI
Sekitar 500 perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Mabes TNI Cilangkap Rabu (18/4) terlihat begitu antusias mengikuti pemaparan dan penjelasan soal gratifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara yang digelar di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap itu pun semakin hangat dengan dialog dan tanya jawab yang berkembang. Pasalnya, soal memberi dan menerima hadiah di Indonesia selama ini seakan sudah menjadi hal yang biasa.
Direktur Gratifikasi KPK Lambok H Hutauruk menyebutkan, tradisi memberi dan menerima hadiah yang selama ini terjadi di masyarakat sebenarnya sah-sah saja sebagai ucapan tanda terimakasih. Namun jika pemberian hadiah atau gratifikasi itu berkaitan dengan tugas atau jabatan, bisa dikategorikan sebagai suap. Ini secara tegas tercantum dalam UU No 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 yang berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Gratifikasi di sini mencakup pemberian dalam arti luas. Seperti pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Menurut Lambok, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya ke KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan KPK serta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat 1 itu bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Kasum TNI Letjen TNI Endang Suwarya menyatakan, kegiatan sosialisasi gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam menyukseskan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan serta melakukan tindakan represif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
Pimpinan TNI berharap dari hasil sosialisasi gratifikasi ini prajurit TNI akan menjadi pribadi yang bersih dalam memiliki atau mendapatkan suatu kekayaan. Serta tetap bersikap amanah, jujur dan disiplin. Ron,SP (Berita Indonesia 37)
| < Prev | Next > |
|---|



