Majalah Berita Indonesia

Friday, Mar 12th

Last update09:52:26 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Hankam Prajurit TNI Menuju Peradilan Umum

Prajurit TNI Menuju Peradilan Umum

E-mail Print PDF
User Rating: / 1
PoorBest 

Pembahasan RUU Peradilan Militer (PM) yang sempat alot mulai melunak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui klausul RUU PM bahwa tentara tunduk pada sistem peradilan umum. Ketua DPR Agung Laksono: Perlu persetujuan tertulis.Persetujuan Presiden yang disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu tentang klausul RUU Peradilam Militer (PM) kepada Menkum & HAM Hamid Awaludin membuat berbagai pihak merasa lega. RUU tersebut mengatur, prajurit yang melakukan tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Hal itu juga sesuai dengan UU No. 34/2004 tentang TNI dan Tap MPR No. VII/2000.

Sebelumnya, seperti diungkapkan Menkum & HAM, selama pembahasan RUU PM itu, perdebatan terjadi ketika memasuki persoalan peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Tak heran bila RUU tersebut mengalami keterlambatan untuk disahkan. Dan klausul inilah yang menjadi bahan perdebatan paling krusial sehingga membuat pembahasan RUU tersebut menjadi alot.

Perdebatan itu memang  jauh-jauh hari sudah terjadi antara DPR dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menhan dan Menkum & HAM. Banyak pihak menilai, sulitnya militer di pengadilan umum sebenarnya hanya pada soal kultur.

Dengan adanya persetujuan dari Presiden tersebut, tampaknya saat ini sudah tidak ada lagi masalah berarti dalam pembahasan RUU tersebut. Boleh ditebak pembahasan selanjutnya terhadap RUU PM akan lebih bersifat prosedural semata. Sebab pasal-pasal krusial relatif sudah dapat disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, sikap presiden sudah sejalan dengan keinginan Pansus RUU PM. Meski telah mengetahui persetujuan tersebut, Agung merasa Presiden perlu memberikan persetujuan secara tertulis. Alasannya selain lebih kuat juga keabsahannya bisa lebih terjamin.

Sebetulnya soal peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan tindakan pidana umum bukanlah suatu hal yang mendadak. Semua melalui proses yang normal setahap demi setahap. Karena dasar hukumnya juga sudah jelas yaitu TAP MPR No VII/2000 dan UU No. 34/2004 tentang TNI. Dan ini juga menunjukkan bahwa tentara terus melakukan refomasi dirinya.

Bahkan sebelumnya pembinaan Peradilan Militer yang berada di bawah Markas Besar TNI terhitung sejak 1 September 2004 baik organisasi, administrasi dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat dari peralihan tersebut, maka seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personil organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personil militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

Anggota DPR yang juga mantan Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letjen (Purn) Yunus Yosfiah mengatakan, secara jujur mengakui bahwa RUU Peradilan Militer justru mengangkat harkat dan martabat prajurit. Sebab tentara yang melakukan pidana umum sama dengan warga sipil. Hanya saja, sebelum hal itu dilaksanakan harus disosalisasikan dengan sebaik-baiknya. Termasuk menyiapkan sarana pendukung, misalnya merevisi peraturan-peraturan yang terkait lainnya.

Sementara itu pihak kepolisian, seperti yang diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, siap memeriksa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kata Sutanto, Polri sejak dulu telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika nantinya Undang-undang (UU) mengatakan bahwa TNI bisa diadili di peradilan Umum, Polri siap melakukan penyidikan. “Dari dulu kita juga sudah siap tidak ada masalah,” tegas Sutanto.

Sutanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya rancangan UU Peradilan Militer. Sebab sebelumnya Polri juga pernah terkait dengan peraturan militer semasa masih bergabung dengan Angkatan Bersenjata RI. Apalagi Polri juga telah terbiasa bergabung dalam pengadilan koneksitas.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, juga mengungkapkan hal senada. Kata Bagir, tidak ada masalah apabila anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. “Kalau bicara di atas kertas tidak ada masalah. Sebetulnya dari sudut materi hukum juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurutnya hakim peradilan umum sudah sehari-hari mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana umum, bahkan tindak pidana khusus seperti perkara korupsi.

Bagir juga mengatakan pihaknya siap menggelar persidangan umum dengan terdakwa anggota TNI. Diakui Bagir, perkara tindak pidana yang melibatkan anggota TNI relatif kecil bila dibandingkan dengan yang melibatkan masyarakat sipil. SB,SP (Berita Indonesia 29)


Comments (3)
  • Pepen  - Segampang itu kah
    Pelaksanaannya tidak segampang yg dikatakan,dan akan terjadi permasalahan yg besar
  • Karel  - waspada
    Ada kelompok2 tertentu mau memecah belah TNI, disarankan agar UU TNI no 34,khususnya pasal 65 dirubah melalui MAHKAMAH KONSTITUSI,agar keresahan dilingkungan TNI dapat diredam.
  • irna  - tidak semudah membalik telapak tangan
    ada isu santer bahwa polri sedang berusaha dan terkesan memaksakan diri untuk menjadi penegak tunggal di negeri ini dengan berbagai cara. aneh tapi nyata, begitu ambisinya sosok polri sampai ingin memasukkan kedalam kandang yang tidak semestinya. berkaca dari setiap kejadian atau peristiwa Polri VS TNI di masa lalu apakah polri mampu? memang dengan adanya kesenjangan antara TNI - Polri gesekan sangat mudah sekali terjadi apalagi bila polri benar2 telah disahkan menjadi penegak tunggal di negeri ini. mungkin beliau2 yang diatas sana bisa dengan mudah mengatakan bahwa hal itu bisa saya dilakukan, akan tetapi apakah rantai komando tersebut bisa terlaksana sampai lapisan paling bawah yaitu para prajurit itu sendiri, apakah mereka bisa menerima begitu saja?

    padahal di militer sendiri sudah ada penegak dan penyidiknya...
    yaaaa... tinggal lihat saja apa yang akan terjadi bila semua itu benar2 dilakukan oleh polri...

Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Utama

utama_13_71.jpg
Setelah gempa Padang 30 September 2009, Indonesia harus bersiap menghadapi bencana-bencana lain yang sedang mengintip ingin
Utama_1_62.jpg
Jutaan orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, bersukaria menyambut terpilihnya Barack Obama menjadi Presiden Amerika Serikat

Visi Berita

visi_28.jpg
Predikat bangsa terkorup—tahun ini di urutan ke tujuh—masih melekat pada Indonesia. Tidak salah bila para
visi_18.jpg
June shock boleh juga satu saat menggeser hebohnya April mop. Tanggal 29 Juni lalu, para pemirsa benar-benar tersentak

Lentera

lentera_11_62.jpg
Keberhasilan tim ASSA tidak hanya milik para pesepeda namun juga milik tim-tim pendukung yang perannya sangat
lentera_7_70.jpg
Syaykh Al-Zaytun menegaskan, Bangsa Indonesia, dari seluruh lapisan generasi, mesti kembali kepada nilai-nilai
Share/Save/Bookmark