Pembahasan paket lima RUU Perpajakan terhambat karena Menteri Keuangan terlanjur melakukan kesalahan prosedur. Persoalan ini dikhawatirkan memperlama proses perbaikan iklim usaha. Beruntung Presiden cepat memperbaiki situasi, dengan menarik surat Sri Mulyani Indrawati tertanggal 31 Mei 2006 itu.
Pajak adalah sumber pendapatan terbesar selama tahun 2007. Target penerimaan pajak pada R-APBN 2007 mencapai Rp 505,9 triliun, jauh naik dibandingkan APBN-P 2006 yang hanya Rp 423,5 triliun.
Total penerimaan negara dari pajak dan hibah tahun 2007 akan mencapai Rp 713,4 triliun, atau 20,2% dari PDB, meningkat dari perkiraan 2006 yang 14,1% dari PDB. Rasio pajak sendiri turut naik menjadi 14,3% dari PDB, dari sebelumnya 13,7% tahun 2006.
Bila diperinci, penerimaan pajak selama 2007 bersumber dari pajak penghasilan (PPh) migas Rp 39,19 triliun, PPh non migas Rp 218,156 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 21,26 triliun bea pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 5,38 triliun, dan pajak lainnya Rp 3,15 triliun.
Lalu cukai, hanya memberikan kontribusi Rp 42,03 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp 204,9 triliun, turun dari sebelumnya 2006 Rp 224,5 triliun.
Dari tiga komponen PNBP, bagian laba BUMN merupakan kontributor terkecil Rp 16,2 triliun. Total kontribusi BUMN dalam RAPBN 2007 hanya Rp 21,7 triliun, turun dari sebelumnya 2006 Rp 23,3 triliun.
Walau penerimaan pajak digenjot, dan menjadi mesin uang terbesar bagi pemerintah, Sri Mulyani memastikan tarif pajak tidak akan naik.
Dari sisi rate tidak ada keinginan pemerintah menaikkan, terutama rate pajak untuk PPN. Kebijakan yang ditempuh akan lebih ditekankan pada bidang perundang-undangan, perbaikan administrasi perpajakan, kepabeanan, serta cukai. Lalu menekan angka kebocoran, seperti cukai palsu.
Terganjal Kesalahan Prosedur
Pemerintah memperkiraan akan terjadi perbaikan kondisi ekonomi makro selama tahun 2007. Inilah alasan utama, mengapa pemerintah optimistik meraih pajak besar.
Optimisme ini nyatanya terganjal oleh persoalan pembahasan paket lima RUU Perpajakan yang kini macet total. Lima RUU yang tergabung dalam satu paket RUU Perpajakan itu, adalah RUU PPN, RUU PPh, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Kepabeanan, serta RUU Pajak dan Retribusi Daerah.
Paket RUU ini dikenal sangat probisnis sebab berani mengorbankan penerimaan Negara, serta menawarkan berbagai insentif pajak. Umumnya dunia usaha terutama yang tergabung dalam Kadin Indonesia ingin RUU ini cepat-cepat disahkan.
Tetapi tiga RUU diantaranya mengalami kemacetan pembahasan, hanya karena pemerintah terlanjur melakukan pelanggaran prosedural saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik RUU ini dari pembahasan di tingkat satu pada tanggal 31 Mei 2006 lalu.
Padahal, sesuai Tata Tertib DPR pasal 127 ayat 2, RUU yang sedang dibicarakan di tingkat satu hanya bisa ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
RUU Pajak yang diajukan 31 Agustus 2005, berdasarkan surat Presiden No.R-67/Press/0/2005, itu sudah sempat dibicarakan di tingkat satu. Sehingga bila hendak direvisi, penarikan hanya bisa dilakukan oleh Presiden, bukan oleh Menteri Keuangan, dan penarikan pun baru bisa dilakukan hanya apabila DPR juga setuju untuk ditarik.
Persoalan memang terletak pada prosedur penarikannya saja. Bermula tatkala Sri Mulyani memasukkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S224/31 Mei/2006, perihal Penyampaian Naskah RUU Perubahan di Bidang Perpajakan.
DPR nyatanya menolak membahas draft revisi yang disampaikan Sri. Mereka beranggapan, sesuai Tatib, semestinya Presidenlah yang mengirimkan surat dan draft revisi RUU.
Barulah setelah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin (28/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya bersedia menarik kembali surat Menkeu bernomor S224 tertanggal 31 Mei 2006 tadi.
Dengan penarikan tersebut, maka revisi atas RUU Perpajakan, yang sebelumnya sudah disepakati oleh Menkeu dengan Kadin Indonesia, diantaranya revisi yang dianggap sangat probisnis, menjadi dianggap batal. Pembahasan pun harus kembali ke draft awal lagi sebagaimana pertamakali diajukan melalui surat Presiden tanggal 31 Agustus 2005.
Panda Nababan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR menilai, revisi yang sempat diajukan Menkeu Sri mengadopsi penuh konsep IMF, Bank Dunia, maupun Kadin. Karena itu perubahan yang disampaikan oleh Menkeu pada 31 Mei 2006 merupakan perubahan drastis, bukan sekadar perubahan tambahan. HT (Berita Indonesia 21)
Berbagai Komentar Soal RUU Perpajakan
M. Chatib Basri, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI): Revisi RUU Perpajakan itu bagus, tetapi DPR malah meributkan prosedural. Setiap warga negara semestinya mendukung yang bagus.
Mereka semestinya lebih mendahulukan substansi. Pajak dan tenaga kerja merupakan permasalahan paling penting dalam investasi. Buktinya, banyak pengusaha Jepang mempertanyakan kapan RUU Pajak disahkan. Calon investor menunggu-nunggu itu.
MS Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia: Sementara kita siap pada 2007 mau starting iklim investasi kondusif, tapi landasan peraturannya seperti RUU pajak, bea cukai, investasi dan sebagainya belum selesai. Ini bisa mengancam pertumbuhan ekonomi.
Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia: Bagi kami yang terpenting adalah substansinya, sehingga itu harus diperjuangkan. Kadin akan membicarakan substansi itu dengan fraksi dan Pansus DPR. Mengenai prosedur, hal itu urusan DPR dan pemerintah.
Dradjad Hari Wibowo, Anggota Fraksi PAN DPR RI: RUU Pajak sulit diselesaikan pada 1 Januari 2007 akibat adanya permasalahan prosedural yang agak serius.
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI: Kita sepakat bahwa pembahasan RUU Perpajakan diteruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan DPR.
Sri Mulyani Indrawati, Meteri Keuangan RI: Yang penting sekarang ada dua. Prosedurnya tidak salah sehingga RUU Perpajakan tidak akan cacat prosedur, dan yang kedua, substansinya bisa diterima.
Panda Nababan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI: Dalam usulan Menkeu terakhir, reksadana tidak dikenakan pajak, padahal petani dan pegawai dikenakan pajak. Konsep Menkeu mengadopsi penuh konsep IMF, Bank Dunia, maupun Kadin. Karena itu, perubahan yang disampaikan oleh Menkeu pada 31 Mei 2006 merupakan perubahan drastis dan bukan sekadar perubahan tambahan. HT
Rumah Susun di Tengah Kota
Hidup berbiaya murah, tinggal dekat dengan lokasi pekerjaan adalah impian setiap warga kota. Itu sebabnya, rumah susun sederhana akan menjadi alternatif rumah tinggal di tengah kota di masa depan. Pemerintah sudah mengarahkan kebijakan pembangunan “hutan rusun kota”.
Kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kempenpera), misalnya, kini sedang menyiapkan pengembangan 42 menara (tower) rumah susun (rusun) di dua kawasan pemukiman kumuh padat penduduk, yakni di Berlan, Jakarta Timur, dan di Manggarai Jakarta Selatan. Proyek pembangunannya dimulai tahun 2007.
Rumah susun Berlan sebanyak 30 menara memanfaatkan lahan seluas 41,3 hektar (ha), sedangkan 12 menara di Manggarai berdiri di lahan seluas 71 ha. Ke-42 menara berdiri menjulang setinggi 20 lantai sehingga akan tersedia total 12.620 unit rusun.
Rusun diperuntukkan bagi tiga klasifikasi pengguna. Pertama, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan luas per unit 30-36 meter persegi; Kedua, masyarakat berpenghasilan menengah (MBM), luas per unit 45-54 meter persegi dan; Ketiga, masyarakat berpenghasilan atas (MBA) dengan luas per unit 63-72 meter persegi.
Di Berlan akan tersedia 6.348 unit rusun untuk MBR, 3.040 unit untuk MBM, dan 1.368 unit MBA. Rusun Manggarai hanya terdiri 3.648 unit rusun MBM dan 1.216 unit rusun MBA.
Pembangunan rusun Berlan dan Manggarai tidak dibiayai oleh APBN, melainkan oleh investor swasta atau pihak ketiga. Dedy M Tisnamihardja, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta mengatakan soal pendanaan dan luas tanah masih dalam tahap pembahasan dengan semua pemangku kepentingan. Tetapi kini perencanaan proyek rusu Berlan dan Manggarai sudah dalam kajian PT Jakarta Konsultindo.
Rusun Program Nasional
Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Ashari mengatakan sudah menerima 80 usulan pengembangan rusun. Termasuk diantaranya, pengembangan 57 twin blok rusunawa (rumah susun sewa sederhana) masing-masing terdiri 37 rusun untuk perguruan tinggi, dan 16 rusun di lokasi pondok pesantren, sisanya empat rusun dibangun oleh pemerintah daerah.
Ashari menginginkan ada perubahan kebijakan pengembangan hunian, dari bentuk landed housing menjadi hunian vertikal, terutama di kota-kota yang memiliki penduduk di atas dua juta jiwa.
Dengan konsep hunian vertikal harga tanah bisa ditekan. Perubahan dibutuhkan untuk membantu tersedianya perumahan dalam jumlah lebih banyak dan ekonomis.
Rusun bagi mahasiswa, misalnya, sangat berguna terutama di sekolah-sekolah unggulan dimana banyak siswa berasal dari luar daerah. Rusunawa mahasiswa bisa dilaksanakan secara komersial, atau semikomersial seperti terjadi di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Di Padang tanahnya disediakan pihak universitas, bangunan oleh pengembang, dan pengelolaannya secara komersial.
Deputi Bidang Pembiayaan Kantor Kemenpera, Iskandar Saleh mengatakan, selama tahun 2005-2009 pemerintah membutuhkan dana Rp 110,6 triliun untuk memfasilitasi pembangunan 5.792.024 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah rakyat di seluruh Indonesia ini terbagi dalam tiga kategori, yakni perumahan formal, swadaya, dan peningkatan kualitas.
Porsi pembangunan terbesar untuk perumahan swadaya, sebanyak 3,3 juta unit. Lalu diikuti perumahan formal sebanyak 1.258.804 unit, masing-masing terdiri 1,17 juta unit rumah sehat sederhana (RSh), 58.084 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan 29.042 unit rumah susun sederhana milik (rusunami). Sedangkan pembangunan rumah untuk kategori peningkatan kualitas mencapai 1,23 juta unit rumah. Pendanaan ketiga kategori bersumber antara lain dari APBN secara bertahap sebesar Rp 21,6 triliun, dari sindikasi perbankan, Bapertarum-PNS, Jamsostek, Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP), masyarakat, dan dari secondary mortage facility (SMF) sebesar Rp 88,98 triliun.
Menjadi Penggerak Utama
Menko Kesra Aburizal Bakrie pun turut setuju dengan Ashari, agar pemerintah menjadikan program percepatan pembangunan perumahan sebagai ‘jangkar’ atau penggerak utama penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran nasional. Sebab industri perumahan terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
Berbicara pada Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Perumahan dan Permukiman 2006, Rabu (23/8) di Jakarta, Aburizal mengatakan sejumlah persoalan yang masih menghambat upaya pencapaian target di bidang perumahan adalah pembiayaan, kelembagaan, regulasi, informasi dan partisipasi para pemangku kepentingan.
Pernyataan Aburizal ini mengacu kepada laporan Bank Pembangunan Asia (ADB, Asian Development Bank) September 2005, yang menilai pembangunan sanitasi perumahan di Indonesia masih jauh dari harapan.
Ketua Umum DPP REI Indonesia Lukman Purnomsidi sepakat dengan Aburizal, sektor perumahan dan konstruksi merupakan penggerak paling efektif bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. HT
| < Prev | Next > |
|---|



