“Sarang Penyamun”. Kosa kata ini seperti segar kembali dalam ingatan ketika mendengar desas-desus tentang amandemen UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI). Sarang Penyamun merupakan sebutan Dekan Fakultas Ekonomi UI Anwar Nasution (sekarang Ketua BPK) terhadap Bank Indonesia (BI), ketika kontroversi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 650 triliun mengemuka ke publik pascakeruntuhan Orde Baru.
Nama baru BI” saat itu menjadi kosa kata paling terkenal, seperti halnya kosa kata “tebar pesona”, yang juga tiba-tiba melambung belakangan ini. Kata sarang penyamun diyakini diambil Anwar Nasution dari sebuah novel lama yang berjudul “Anak Perawan di Sarang Penyamun”, yang sangat populer pada jamannya.
Istilah sarang penyamun, tidak lain dari gambaran BI yang dianggap menjadi markas besar koruptor. Melalui kewenangannya menyalurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bank sentral yang saat itu berada di bawah Departemen Keuangan menyalurkan kredit untuk membantu likuiditas perbankan yang terancam bangkrut akibat krisis moneter yang menghantam Indonesia pertengahan 1997.
Jumlah kredit likuiditas itu pun tidak tanggung-tanggung, Rp 650 triliun. Ironisnya, penyaluran kredit itu tidak disertai dengan jaminan atau agunan yang memadai, baik dari segi nilai mau pun dari sisi administrasinya. Kebanyakan nilai agunan yang diserahkan masing-masing bank penerima fasilitas BLBI jauh lebih rendah dari kredit yang diterimanya.
Alhasil, ketika pemerintah menjual aset-aset yang diagunkan itu, nilai pengembalian BLBI sebesar Rp 650 triliun itu tidak lebih dari 20%. Rendahnya nilai pengembalian ini disebabkan berbagai hal, mulai dari mark up nilai agunan, agunan bodong, dan rendahnya nilai penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dengan demikian, 80% dari jumlah BLBI yang disalurkan BI saat itu harus direlakan menguap begitu saja. Berbagai pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyaluran dan penagihan kembali BLBI, seperti beberapa pejabat BI, pejabat Departemen Keuangan, hingga pejabat BPPN ternyata tidak dapat dijerat hukum.
Isu Amandemen
Sebenarnya, Berita Indonesia sudah cukup lama mendengar gagasan amandemen UU BI dari beberapa politisi. Tidak tahu persis motivasi apa yang mendasari mereka hingga menginginkan pengembalian BI ke habitat awalnya. Alasan yang selalu tampak di permukaan, didasarkan pada kemampuan BI mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit, menggerakkan sektor rill, hingga menyediakan lapangan kerja.
Alasan ini pula yang digunakan pemerintahan Orde Baru untuk menempatkan BI sebagai subordinasi dari pemerintah. Namun hasil akhir dari alasan itu justru sangat mengerikan, yakni hilangnya uang rakyat hingga Rp 500 triliun tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Oleh karena itu, menurut Berita Indonesia, gagasan pengembalian BI ke habitat awalnya, tidak akan dapat diterima masyarakat. Terlebih karena orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyelewengan BLBI, ternyata divonis bebas. Masyarakat tetap menagih penyelesaian kasus BLBI yang terindikasi korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) dari pemerintah. Tidak mengherankan, jika belakangan ini muncul usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kembali BLBI.
Melucuti Independensi BI?
Munculnya gagasan mengembalian BI ke habitat awalnya bersamaan dengan langkah-langkah pemerintah memandirikan pengelolaan ekonomi Indonesia sebagaimana yang disampaikan Presiden Yudhoyono dalam Pidato Presiden Awal Tahun. Ini memunculkan pertanyaan, apakah percepatan pembayaran utang ke International Moneter Fund (IMF) dan pembubaran Consultatif Government on Indonesia (CGI), berkaitan satu sama lain?
Jika kedua hal itu berhubungan, kiranya sangat pantas dipertanyakan, apakah kemandirian pengelolaan ekonomi itu diskenariokan untuk melucuti independensi BI? Yang jelas, seusai pembubaran CGI, wartawan Harian Suara Pembaruan Paulus C. Nitbani mengungkapkan adanya keinginan beberapa orang anggota DPR mengusulkan Amandemen UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. “BI diminta mengubah peraturan agar bisa menyalurkan kredit likuiditas seperti sebelum tahun 1999,” tulis Nitbani di hariannya, Kamis (25/1).
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Yudhoyono dalam Pidato Presiden Awal Tahun, bahwa kedua keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian perjuangan besar membangun kemandirian. “Sekarang, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan dan menjelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang perjuangan besar kita yang lain, perjuangan sebagai bangsa, yaitu langkah-langkah kita untuk membangun dan meningkatkan kemandirian kita,” tutur Presiden dalam salah satu bagian Pidato Awal Tahun di Istana Negara, Rabu (31/1).
Secara implisit, presiden menyebutkan perekonomian Indonesia tersandera oleh utang yang besar dan didikte asing. “Kemandirian yang saya maksud adalah janganlah ekonomi kita disandera oleh utang yang besar, dan kebijakan serta program pembangunan ekonomi kita dituntun atau didikte oleh pihak lain. Itulah sebabnya secara sadar dan penuh perhitungan, kita percepat pelunasan utang IMF kita sebesar US$7 miliar atau sekitar Rp 65 triliun pada 2006 lalu, lebih cepat 4 tahun dari waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Keberadaan CGI, menurut Presiden, juga menjadi bagian yang memasung kebebasan dalam merencanakan dan memutuskan program ekonomi Indonesia. “Dalam pikiran saya, sudah saatnya kita juga mampu merancang dan memutuskan sendiri program ekonomi kita, dan memilih secara merdeka dan independen sumber pembiayaan pembangunan, tanpa harus dikonsultasikan dengan negara-negara atau lembaga-lembaga internasional yang tergabung dalam forum CGI, yang pada hakikatnya juga mengaudit kebijakan dan program pembangunan ekonomi kita,” katanya.
Jika pemerintah memang sudah berencana meletakkan BI kembali sebagai sub ordinasi pemerintah, maka tepatlah langkah “kemandirian” dari negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional. Sebab kendala utama yang harus dihadapi pemerintah ketika hendak mengembalikan BI ke habitat awalnya adalah keberatan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan negara-negara yang sebelumnya tergabung dalam CGI.
Melalui pembayaran utang ke IMF dan pembubaran CGI, maka penyelenggaraan ekonomi oleh pemerintah Indonesia, memang sudah terbebas dari pengawasan negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga internasional. Dengan demikian, potensi keberatan mereka sudah berhasil dieliminasi. Perjuangan pemerintah selanjutnya relatif semakin ringan, yakni membangun kerja sama dengan parlemen untuk mengamandemen UU BI. Upaya ke arah ini sepertinya relatif mudah, kecuali mendapat resistensi dari masyarakat seperti yang terjadi pada PP No. 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Kredit Bersubsidi
Wacana penyubordinasian BI ke dalam pemerintahan memang belum banyak dibicarakan di media massa, sehingga belum diketahui bagaimana tanggapan dari para ekonom dan anggota DPR. Namun ketika Berita Indonesia meminta tanggapan dari mantan anggota DPR Oke F. Supit, yang ikut membidani lahirnya UU No. 23 Tahun 1999, ia dengan tandas menyebut tidak relevannya mengembalikan BI ke habitat awalnya.
Menurut Managing Director Lembaga Pengkajian Economi Issues Community (ESCOM) ini, independensi BI sebagaimana yang dianut pertama kali dalam UU No. 23 Tahun 1999, yang kemudian diamandemen menjadi UU No. 3 Tahun 2004, dalam kenyataannya telah membuat BI berkinerja baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Ketika ditanya, bagaimana kalau tujuan amandemen BI tersebut dimaksudkan untuk mendorong kinerja sektor riil dan menyediakan lapangan kerja, Oke F. Supit tetap menyatakan tidak reasonable. Ia menambahkan, ada cara lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk menggerakkan sektor riil dan tidak perlu mengutak-atik independensi bank sentral.
“Kalau ingin menggerakkan sektor rill, pemerintah dapat saja menyediakan kredit murah melalui bank BUMN. Tetapi subsidi bunganya dibebankan ke APBN,” katanya kepada Berita Indonesia saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (8/2).
Ia mencontohkan untuk meningkatkan sektor pertanian, koperasi, perikanan, dan usaha-usaha rakyat lainnya, para pelaku usaha kecil itu dapat mengakses pembiayaan usahanya kepada bank yang ditunjuk pemerintah dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari bunga kredit komersial. Jika bunga kredit perbankan saat ini antara 15%-17%, maka kredit ke dunia usaha kecil, misalnya diberikan antara 7%-9% dan selisihnya dibebankan kepada APBN.
“Saya heran kenapa pemerintah seperti gembar-gembor menyatakan sektor riil tidak bergerak, namun tidak berbuat sesuatu untuk mendorong sektor riil tersebut, seperti memberi subsidi bunga melalui APBN. Bahkan pemerintah terkesan memengaruhi BI agar menurunkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau suku bunga acuan BI (BI Rate). Padahal, jika hal itu dilakukan BI dengan melawan arus pasar, akan sangat berbahaya,” katanya.
Ia menandaskan, akan sangat berbahaya jika BI memiliki peran ganda, sebagai penyalur kredit (eksekutor) dan sekaligus sebagai stabilisator moneter (regulator). Di satu sisi, BI sebagai regulator diharapkan independen dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan stabilisasi moneter, namun jika ini dicampuradukkan dengan fungsinya sebagai penyelenggara kredit likuiditas, maka akan ada pilih kasih, bank mana yang akan diberikan dan yang tidak diberikan.
Di samping itu, penyalahgunaan penyaluran Kredit likuiditas, baik dalam bentuk KLBI atau semacam BLBI, akan sangat berpotensi membawa perekonomian kemenuju krisis baru. MH (Berita Indonesia 32)
| < Prev | Next > |
|---|



