Sektor riil yang tetap terpuruk di tengah-tengah perbaikan kinerja makroekonomi, sering kali dipandang sebagai keanehan. Namun, hal itu terjadi semata-mata karena terjadi missing link di antara instrumen-instrumen perekonomian. Salah satu instrumen pengakselerasi yang tidak bekerja maksimal adalah aparatur negara.
Secara teori, dua sisi mata uang perekonomian sebuah negara, makroekonomi dan mikroekonomi, selalu terkait dan saling memengaruhi satu sama lain. Negara sebagai pengendali makroekonomi, khususnya otoritas moneter (Bank Sentral) bekerja sama dengan otoritas fiskal (pemerintah), bekerja menyehatkan kinerja makroekonomi seperti tingkat inflasi yang rendah, tingkat suku bunga yang terjangkau, nilai tukar mata uang yang stabil, cadangan devisa yang cukup, atau pun harga-harga yang stabil.
Akan tetapi di Indonesia, rumus ini seperti tidak terlihat sebagai hubungan akseleratif. Bahkan telah menjadi hubungan kontradiktif. Bagaimana tidak, keberhasilan bank sentral dan pemerintah yang sejak awal tahun 2006 untuk menyehatkan kinerja makroekonomi, ternyata tidak berdampak positif terhadap kinerja mikroekonomi.
Bahkan seperti yang diungkapkan Analis Independen Yanuar Rizki dalam artikelnya di Harian Kompas, Jumat (24/11), arah positif perbaikan makroekonomi terlihat dari optimisme pemerintah, pelaku pasar, dan lembaga keuangan internasional. Ini bertolak belakang dengan persepsi pekerja dan pencari kerja yang dihinggapi pengalaman traumatik dimana perbaikan makroekonomi tahun 2002-2004 justru diikuti meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa perekonomian Indonesia seperti tidak taat pada rumus yang secara umum berlaku di negara-negara penganut ekonomi liberal? Sesungguhnya, pertanyaan ini merupakan pertanyaan klise, karena sebenarnya tidak membutuhkan jawaban.
Missing Link Perekonomian dan Korupsi
Walaupun disebut sebagai sebuah rumus, hubungan akseleratif makroekonomi dengan mikroekonomi, tidak secara otomatis terjadi. Keduanya membutuhkan instrumen-instrumen penghubung (akselerator) yang juga harus bekerja dengan baik. Artinya, tidak akseleratifnya makroekonomi dengan mikroekonomi dalam perekonomian Indonesia, semata-mata disebabkan adanya instrumen-instrumen akselerator yang tidak terhubung (missing link) dengan perekonomian itu sendiri.
Instrumen-instrumen inilah yang mengalami missing link, hingga membuat kinerja perekonomian nasional seperti menunjukkan fenomena yang aneh. Persoalan ekonomi sesungguhnya tidak hanya berhenti pada upaya menurunkan inflasi atau menstabilkan kurs, tetapi juga bagaimana agar inflasi yang rendah dan kurs yang stabil tersebut berakselerasi dengan sumber-sumber daya (resource) ekonomi yang ada dalam masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu instrumen akselerator perekonomian yang paling banyak disoroti selama tahun 2006 adalah missing link aparatur negara yang tidak terakselerasi dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Di samping itu, tentu ada missing link instrumen-instrumen lainnya yang juga tidak bekerja dengan baik, sehingga performa makroekonomi tidak terakselerasi dengan kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
Aparatur negara yang mengalami missing link dalam hal ini adalah seluruh jajaran pemerintah, segenap lembaga tinggi negara, para menteri, kepala daerah, hingga jajaran pegawai negeri sipil, anggota Polri, maupun TNI. Kesemuanya, belum secara konprehensif memperlihatkan dedikasinya sebagai pelayan publik.
Masyarakat terjebak di dua pusaran karena perilaku buruk aparatur negara. Di satu pusaran, jajaran pejabat tinggi negara yang terlibat korupsi telah merampok kesejahteraan masyarakat, di mana korupsi telah mengurangi alokasi dana pembangunan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara di pusaran yang lain, jajaran aparatur yang langsung melakukan pelayanan publik, masih terus mempersulit masyarakat dengan birokrasi yang berbelit-belit, lama, dan mahal demi keuntungan pribadi. Aparatur negara di setiap tingkatan pemerintahan, telah kehilangan roh pelayanan, sehingga tidak mampu menjadi instrumen untuk mengembangkan kesejahteraan rakyat.
Korupsi telah menjadi perilaku yang sangat akut dalam birokrasi Indonesia, yang sangat sulit diberantas. Pemerintahan reformasi telah melakukan desentralisasi kewenangan dengan harapan munculnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan dengan meningkatnya pengawasan publik di daerah. Namun harapan itu justru berbalik arah, karena yang terjadi kemudian adalah desentralisasi korupsi.
Salah satu contoh terbaru adalah korupsi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Jember sebesar Rp 133,51 miliar atau 17,33% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten Jember yang sebesar Rp 770,39 miliar. Hal ini dikemukakan Ketua BPK Anwar Nasution, sebagaimana dikutip Harian Kompas, Jumat (8/12), saat menyampaikan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2006 Kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis (7/12).
Sebelumnya, Ketua BPK juga melaporkan adanya pendapatan daerah, dana bagi hasil, dan dana bantuan dari pemerintah pusat yang dikelola 44 pemerintah daerah yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, Rp 3,03 triliun. Temuan itu dikemukakan Anwar Nasution dalam sidang paripurna DPR yang mengagendakan Penyerahan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun Anggaran 2006, di Jakarta, Selasa (28/11).
Masih menurut laporan BPK, seperti dilansir Harian Kompas, Rabu (29/11), hasil pengujian subtanstif BPK menunjukkan sebanyak 60 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) telah mengendapkan dana senilai Rp 214,75 miliar. Sementara 77 pemerintah daerah memboroskan keuangan Rp 170,68 miliar.
Di samping itu, sebanyak 23 Pemda memiliki saham di bank atau perusahaan daerah senilai Rp 1,17 triliun namun tidak jelas dasar hukumnya. Sedangkan 23 Pemda lainnya memiliki hak kuasa atas aset dan penyertaan modal di pemerintah desa senilai 2,83 triliun namun dana tersebut tidak dapat ditelusuri dan tidak tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Akutnya persoalan korupsi dan pengelolaan keuangan negara di Indonesia, sebenarnya telah diantisipasi dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, seperti halnya desentralisasi, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum itu juga berbalik arah. Instansi dan institusi pengawasan dan penagakan hukum, justru menjadi bagian dari lingkaran korupsi.
Hasil survey Global Corruption Barometer yang dilansir Harian Media Indonesia, Selasa (12/12) menunjukkan hal ini dengan gamblang. Hasil survey menunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), peradilan (pengadilan dan kejaksaan), kepolisian, dan partai politik merupakan lembaga terkorup di Indonesia pada tahun 2006.
Harian Media Indonesia dalam editorialnya menyikapi hasil survey itu sebagai sebuah paradoks. DPR yang seharusnya bertugas mengawasi eksekutif, justru terjebak dalam lingkaran korupsi. Demikian juga dengan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang bertugas memberantas korupsi, malah menjadi sarang korupsi.
Reformasi Birokrasi
Korupsi, bagi banyak orang mungkin adalah masalah moral, namun substansi ekonomi yang sesungguhnya adalah hitung-hitungan matematis tentang kesejahteraan rakyat. Selama korupsi masih merajalela di tubuh pemerintahan, perbaikan indikator-indikator perekonomian secara nasional, tetap tidak berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dapat dikemukakan adalah jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang cukup besar. Jika dibagi dengan jumlah penduduk, akan menghasilkan pendapatan perkapita sebesar 1.600 dolar AS per kepala per tahun. Namun, di tengah-tengah peningkatan jumlah pendapatan per kapita itu, jumlah masyarakat miskin di Indonesia justru semakin bertambah.
Ironi ini menunjukkan dampak buruk dari missing link aparatur negara yang tidak mampu mengakselerasikan PDB yang tinggi terhadap tingkat kesejahteraan rata-rata masyarakat. Di pihak lain, korupsi telah menciptakan ketidakmerataan ekonomi antarpenduduk. Di satu sisi, sebagian masyarakat telah menjadi sangat kaya karena korupsi, dan di sisi lain korupsi telah mengakibatkan semakin banyak penduduk yang sangat miskin.
Dalam artikel yang dimuat Harian Kompas, Senin (13/11), Faisal Basri menulis indikator-indikator governance Indonesia sangat buruk. Empat indikator yang paling buruk adalah pengendalian korupsi, penegakan hukum, kualitas regulasi, dan efektivitas pemerintah. Untuk memperbaiki keempat indikator tersebut, tulis Faisal Basri, dapat dilakukan dengan reformasi birokrasi yang komprehensif dengan mendayagunakan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).
Syarat mutlak dari keberhasilan reformasi birokrasi, tambah Faisal Basri, harus dimulai dengan membersihkan lingkungan terdekat Presiden dari orang-orang yang tidak kredibel atau bermasalah. Semakin cepat Presiden bertindak menyingkirkan angggota timnya yang tidak punya integritas, semakin lapang jalan untuk melakukan reformasi birokrasi dan menegakkan tata kelola (good governance). MH (Berita Indonesia 29)
| < Prev | Next > |
|---|



