Di tengah belum siapnya pemerintah dan para pelaku usaha Indonesia terhadap sistem perdagangan bebas, ASEAN-China Free Trade Agreement sudah dimulai sesuai kesepakatan sebelumnya. Pemerintah diminta melakukan pembicaraan ulang.
Perdagangan bebas antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dengan negara China (ASEAN-China Free Trade Agreement/ACFTA) mulai berlaku 1 Januari 2010. Perjanjian yang sudah digagas sejak tahun 2001 silam ini seharusnya sudah siap dihadapi Indonesia dan menjadi kesempatan emas bagi para usahawan dalam negeri untuk memasarkan produknya ke China, mengingat negeri Tirai Bambu itu merupakan pangsa pasar yang menjanjikan dengan jumlah penduduknya yang lebih dari 1,3 miliar.
Namun, kesempatan itu sepertinya akan manjadi bumerang. Sebab, pemerintah dan kalangan industri atau pengusaha dalam negeri hingga hari pelaksanaannya ternyata belum siap. Pemerintah belum memiliki strategi untuk menyambut perdagangan tersebut. Pengusaha pun akhirnya mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan ACFTA tersebut dengan membicarakan ulang sebanyak 228 pos bebas tarif alias 0% dari 1.696 pos yang sudah disepakati sebelumnya, karena dianggap berpotensi melemahkan industri dan merusak pasar domestik.
Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi melihat persiapan Indonesia menghadapi ACFTA ini hanya bermodal tangan kosong. Menurutnya, tidak ada satu pun produk Indonesia di sektor manufaktur yang mampu menggebrak pasar China. Malah yang terjadi mungkin justru sebaliknya, Indonesia akan menjadi pasar produk China. Dikatakannya, akan sangat sulit untuk produk manufaktur Indonesia menembus pasar China, karena produk-produk China sudah cukup kompetitif di negeri asalnya. Untuk itu, pemerintah menurutnya harus terus memperjuangkan penundaan atau memodifikasi perdagangan bebas itu.
Kesepakatan ACFTA ini menjadi sebuah persoalan baru bagi pemerintah akibat kekurangsiapan itu. Sebab, untuk meningkatkan daya saing dalam negeri sendiri masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Seperti ketersediaan pasokan listrik, infrastruktur, efisiensi, maupun upah buruh. Sebab dengan berbagai persoalan itu, biaya produksi barang-barang di Indonesia menjadi sangat tinggi.
Tidak berlebihan memang jika kesepakatan perdagangan bebas ini cukup mengkhawatirkan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha. Sebab, sebelum pemberlakuan ACFTA ini saja, produk dari China telah membanjiri pasar Indonesia. Lebih dari 50 persen produk-produk yang beredar di pasar domestik dikuasai produk impor. Dan 40% dari produk impor itu adalah dari China, seperti mesin, elektronik, dan mainan. Jadi, apalagi jika ACFTA diberlakukan, barang-barang teknologi dari negeri itu akan semakin membanjiri pasar dalam negeri. Terlebih bila nanti pemerintah membiarkan begitu saja industri dalam negeri bersaing secara langsung, barang produk China diperkirakan bisa melonjak hingga 70 %.
Yang menjadi kekhawatiran lain, sebagai dampak lanjutan dari pemberlakuan perdagangan bebas ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi industri lokal. Sekitar 7,5 juta pekerja diperkirakan akan dirumahkan, atau 25% dari total jumlah pekerja sektor formal saat ini yang sebesar 29 juta orang.
Realisasi ACFTA ini juga diperkirakan akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari Bea Pajak. Pada akhir bulan Desember 2009, Dirjen Bea Cukai saat itu sudah mengeluhkan pelaksanaan ACFTA yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari kepabeanan hingga mencapai Rp 15 triliun.
Walau negeri ini belum siap, cepat atau lambat perdagangan bebas ini tidak mungkin dihindarkan lagi. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah sangat diperlukan. Salah satu cara untuk menjaga agar produksi dalam negeri punya daya saing, pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap sektor-sektor yang rawan terhadap kesulitan akibat pelaksanaan ACFTA.
Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, karena masih adanya produk- produk yang terancam kesulitan, pemerintah harus bisa memproteksi. Seperti proteksi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap pertanian gandumnya, serta Perancis dengan pertanian anggurnya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menawarkan insentif bagi produsen dalam negeri dan menguatkan permintaan domestik.
Mengingat perdagangan bebas diperkirakan berpotensi mempurukkan industri dalam negeri, sekaligus merusak ekonomi nasional jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka untuk itu, pemerintah hendaknya melakukan hambatan terhadap desakan produk impor dengan melakukan pengetatan pengawasan pemberlakuan instrumen nontarif. Dan berpihak penuh pada penguatan kapasitas industri dalam negeri.
Kemudian, upaya terakhir yang dapat dilakukan untuk menekan ekses terburuk dari perdagangan bebas ini adalah dengan menerapkan wajib standar nasional Indonesia (SNI) bagi semua produk lokal yang merasa belum siap. Dan yang lebih penting lagi adalah menanamkan kecintaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. BS,RB (Berita Indonesia 73)
| < Prev | Next > |
|---|



