Majalah Berita Indonesia

Thursday, Mar 11th

Last update09:52:26 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Ekonomi Pasar Tradisional vs Pasar Modern

Pasar Tradisional vs Pasar Modern

E-mail Print PDF
User Rating: / 4
PoorBest 

Hanya tinggal menunggu waktu pasar tradisional akan mati oleh pasar modernPertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi. Jika Pemerintah tak hati-hati, dengan membina keduanya supaya sinergis, Perpres Pasar Modern justru akan membuat semua pedagang tradisional mati secara sistematis. Setelah tertunda 2,5 tahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern), akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu.

Enam pokok masalah diatur dalam Perpres yaitu definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Soal zonasi atau tata letak pasar tradisional dan pasar modern (hypermart), menurut Perpres, disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ini membuat pemerintah pusat terkesan ingin “cuci tangan”, mengingat tata letak justru merupakan persoalan krusial sebab tak pernah konsisten dipatuhi, yang lalu membenturkan keduanya. Pendirian Carrefour di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, misalnya. Awalnya Carrefour Ciledug ditolak keras oleh semua pedagang tradisional di sekelilingnya, tetapi pada akhirnya bisa beroperasi dengan mulus persis menjelang Natal 2007.

Pengalihan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) ke Pemda, memungkinkan pasar tradisional selalu dikorbankan dengan berbagai alasan. Indikasinya, sebagian besar pasar modern tidak memiliki IUPM dari pemerintah pusat. “Untuk masalah zonasi, Pemda diberi waktu tiga tahun untuk menyusun rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang mengacu kepada Undang-Undang Tata Ruang,” kata Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag.

Akan Mati Semua
Penandatanganan Perpres berlangsung setelah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk melepas bisnis ritelnya, dengan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk pada 5 Oktober 2006, dan di PT Sumber Alfaria Trijaya 15 Desember 2006. Ribuan outlet Alfamart dan Alfamidi tersebar di kawasan pemukiman warga, belum termasuk Alfa Rabat sekelas supermarket sebanyak 29 buah.

Setelah itu muncul kabar raksasa ritel asal Perancis PT Carrefour Indonesia sepakat untuk membeli 75 persen saham Alfa Ratailindo, dengan menyasar supermarketnya. Nota kesepahaman pembelian saham ditandatangani di Singapura 17 Desember 2007, dilanjutkan negosiasi pembelian saham pada 6 Januari 2008, menjadikan Carrefour berpotensi memonopoli usaha ritel sebab tampil sebagai market leader dan price leader.

Apabila pembelian saham Alfa benar-benar terjadi, maka, langkah perubahan Alfa Rabat menjadi Carrefour akan sama persis mengikuti jejak perubahan Hero menjadi Giant, atau supermarket Matahari menjadi Hypermart.

Masih terlalu dini, memang, untuk menilai ada keterkaitan antara berbagai aksi korporasi perusahaan terbuka di atas dengan keluarnya Perpres Pasar Modern. Tetapi bersamaan dengan Perpres pasar Modern dikeluarkan pula Perpres No 111 tentang Perubahan Atas Perpres No 77 Tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), yang memberikan penegasan perihal penanaman modal asing di sektor ritel. Sebagai misal, definisi supermarket, minimarket, dan departemen store skala kecil dicantumkan dalam kelompok usaha ritel dengan syarat 100 persen modal dalam negeri. Investor asing ditentukan hanya boleh masuk dalam bisnis supermarket ukuran besar dengan luasan lantai penjualan lebih dari 1.200 meter persegi (m2), dan departemen store besar yang berukuran lebih dari 2.00 m2.

Dari sisi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap Perpres dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar tradisional, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk bisnis ritel. “Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern akan bisa lebih bagus,” kata Mari.
Ketika memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Pusat Bulog di Jakarta Jumat (28/12), Mari mengatakan, dengan pemberlakuan Perpres persoalan rebutan pelanggan antara ritel tradisional dan modern bisa diminimalisasi.

Mari percaya, perlindungan pasar tradisional bisa dilakukan karena aturan pembangunan pasar harus mengacu pada tata ruang dan wilayah yang sudah dimiliki Pemda. Termasuk pengucuran kredit usaha rakyat kepada pedagang tradisional. “Dengan keluarnya Perpres ini maka akan memperlancar program pemberdayaan untuk pedagang seperti pengucuran kredit mikro dan sebagainya,” kata Mari. Ia mengingatkan, perbaikan kinerja ritel tradisional perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan memperbaiki bangunan pasar tradisional, serta pemberdayaan pedagang kecil dan peritel tradisional melalui berbagai program.

Pemberlakuan aturan baku pendirian pasar tradisional dan pasar modern akan membuat persaingan keduanya semakin sengit di masa-masa mendatang. Data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebutkan, hypermarket telah menyebabkan gulung tikarnya pasar tradisional dan kios pedagang kecil-menengah. Data yang dikumpulkan APPSI pada tahun 2005, saat hypermarket belum begitu menggejala seperti sekarang, memaparkan, di Jakarta terdapat delapan pasar tradisional dan 400 kios yang tutup setiap tahun karena kalah bersaing dengan hypermarket.

Putri Kuswisnu Wardani, Juru Bicara 9 Aliansi Multi Industri mengatakan, para pedagang di pasar tradisional tidak akan pernah mungkin bisa bersaing dengan peritel besar pemilik hipermarket atau supermarket. Pasar tradisional juga tidak bisa melakukan minus margin untuk menarik konsumen, karena tidak ingin menekan pemasok dan produsen.

“Jadi sudah dapat dipastikan pasar tradisional akan mati semua dan tinggal tunggu waktu saja. Arahnya sudah kelihatan. Yang bisa menolong pasar tradisional dan industri nasional (yang barang-barangnya dijual di hipermarket) dari kehancuran adalah niat dan keberpihakan dari pemerintah,” ucap Putri. HT (BI 54)

Comments (3)
  • Andryanoto  - Peraturan Yang Rentan Dalam Implementasi
    Peraturan yang dikemas dan disusun sedemikian cantik merupakan unsur yang paling lemah dalam implementasi mengenai aturan yang melindungi pasar-pasar tradisional. Sifat peraturan yang dibuat lebih banyak dapat dipelesetkan menuju kepentingan individu yang mengatasnamakan rakyat.. Jika pemerintah tidak tegas dengan arah pembangunan ekonomi kerakyatan maka bisa diartikan bahwa perekonomian kita masih diatur oleh kepentingan-kepentingan asing yang lebih nyaman bagi para pejabat-pejabat publik kita. Pemerintah harusnya lebih peka dan mampu melihat keterbatasan para pedagang pasar tradisional dalam menghadapi persaingan pasar-pasar modern. Akankah pemerintah menutup mata? Hanya hati para pejabat-pejabat negeri ini yang bisa menjawab!!!
  • Tikus  - Pedagang Tradisional Bermental Wong Cilik, Sulit D
    Salah satu contoh paling nyata adalah rencana penertiban Lorong 104 dan Pasar Ular di Tanjung Priok (pinggir jalan Yos Sudarso/Sulawesi). Pemerintah kota Jakarta Utara terkesan maju mundur dan sulit tegas, padahal kedua pasar ini menyalahi tata ruang. Mungkin aparatnya serba salah karena (1)mengapa kedua pasar ini sampai bisa berdiri? bukankah pejabat sebelumnya yang beri ijin? (2)rahasia umum lah, bahwa terjadi pungutan retribusi liar kepada para pedagang kecil ini selama bertahun tahun. Akibatnya maju mundur deh.... sedangkan musim hujan sebenatr lagi tiba, warga sekitar pasar (belasan RW) pastilah akan kembali 'menikmati' banjir akibat perilaku para pedagang yang buang sampah sembarangan, menutup drainase sembarangan.

    Kapan yah pasar tradisional (baca: kaki lima) di Ibukota bisa rapi dan tertib seperti di Singapura?
  • Dhian
    walau pun pasar modern bertambah banyak tetapi pasar tradisional harus tetp ada.
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Utama

utama_1_54.jpg
Pak Harto seorang putra terbaik Indonesia telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Ia mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan negara. Selamat
utama_1_48.jpg
Momentum Idul Fitri memberikan peluang bagi seluruh umat Muslim untuk kembali ke desa atau kampung halamannya masing-masing, paling tidak

Visi Berita

visi_73.jpg
Misteri dugaan konspirasi penalangan dana (bail-out) Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century, tampaknya telah
visi_56.jpg
Citra jaksa dan DPR di republik ini benar-benar terpuruk. Tertangkapnya Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI, Urip

Lentera

lentera_2_60.jpg
Inovasi, kreativitas, kualitas, kemandirian serta keteguhan dalam prinsip pluralisme, budaya toleransi dan perdamaian,
lentera_1_33.jpg
Kampus Al-Zaytun memasuki tahun 1428 Hijriah menetapkan dua program utama sebagai garis besar pelaksanaan kegiatan
Share/Save/Bookmark