Pengerukan Sungai Kayan Kabupaten Bulungan dituding tidak berhasil. Peralatan yang digunakan ditengarai sebagai penyebab. Padahal, proyek ini sudah menelan biaya puluhan milyar rupiah.
Siapa bilang analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk mengerjakan proyek pemerintah tidak diperlukan. Amdal memang, bukanlah segala-galanya. Tapi, jika terbukti suatu pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, tak ada tawar menawar, pelaksanaan sebuah proyek harus dikaji ulang. Itulah agaknya, yang kini menimpa proyek pengerukan Dasar Alur Sungai (DAS) Sungai Kayan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.
Proyek penyedotan lumpur yang dianggarkan tahun 2006/2007 telah menelan biaya sebesar Rp 48.884.000.000,- sehingga dinilai beberapa pihak hanya menghambur-hamburkan uang saja. Ini lantaran, menurut pengamatan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanjung Selor, kapal penyedot lumpur yang digunakan kontraktor pelaksana sepertinya asal ada. “Kalau benar ada lumpur yang disedot, dibuang ke mana? Sepanjang pinggir sungai yang dikerjakan tidak ada bekas dan kalau pun ada, jumlahnya tidak maksimal,” kata Djamal Godal, pengurus LSM Nurani Bangsa Wilayah Utara Kaltim, di Tanjung Selor.
Proyek pengerukan itu sendiri, dilakukan PT Permata Hati Samarinda. Areal pengerukan berada di 12 titik atau sepanjang 21 kilometer (km) menyusur alur sungai, dari muara Sungai Kayan sampai di Tanjung Selor.
Dan kelak, jika proyek ini selesai, diharapkan alur pelayaran kapal akan lancar dari dan ke ibukota Kabupaten Bulungan. Tentu tidak itu saja, kota tua bekas Kesultanan Bulungan ini pun akan terhindar dari banjir setiap hujan lebat di hulu.
Gubernur Kalimantan Timur sendiri rupanya tanggap dengan kondisi sungai yang dulunya dapat dilayari kapal-kapal besar ini. Oleh karena itu, pelaksana dan konsultan proyek langsung ditunjuk untuk membenahi dasar sungai yang bermasalah dengan pendangkalan ini. Hanya saja, yang mengherankan, PT Permata Hati yang ditunjuk - sebelum mengerjakan proyek besar itu dipercaya mengerjakan proyek pengerukan lumpur di Sungai Buaya di sekitar lokasi PDAM Tanjung Selor. “Anggarannya Rp 1 milyar lebih. Padahal, belum selesai sudah ditinggal,” ujar seorang kontraktor lokal yang tidak mau disebut nama, menyesalkan.
Pengusaha setempat juga diliputi keheranan. Banyak kalangan menilai penggunaan alat sedot lumpur yang dipergunakan kontraktor pelaksana tidak maksimal. “Sudah peralatan tidak cocok, dump area (lahan pembuangan, Red) juga jadi masalah,” kata seorang kontraktor asal Pulau Bunyu. Menurut pengusaha yang pernah mengerjakan pengerukan DAS sungai untuk dijadikan pelabuhan khusus Pertamina Bunyu ini, sebenarnya ingin memberikan masukan kepada Bupati Bulungan. Namun, urung dengan berbagai pertimbangan.
Permasalahannya sudah jelas, dan penyebabnya pun tidak perlu dicari-cari. Sebab, sejak proyek itu dikerjakan 1 Desember 2006 hingga sekarang belum juga rampung. Tapi, jika keterlambatan ini disebut akibat peralatan, tidaklah benar. Menurut Site Manager PT Permata Hati, Opang Abdul Kohar, dari koordinat yang ditentukan, ada perubahan design dari pihak Perhubungan. Baik dari kualitas maupun kuantitasnya.
“Beberapa titik sudah kami kerjakan. Hanya saja, kami terbentur pembuangan lumpur. Masyarakat pemilik tanah keberatan jika lahannya dijadikan tempat pembuangan lumpur. Itu saja sebenarnya masalahnya,” katanya kepada S. Leonard Pohan dari Berita Indonesia Biro Tarakan.
Di luar urusan mengenai peralatan yang digunakan pelaksana proyek Pengerukan DAS Sungai Kayan, ada pernyataan menarik dari Asisten Dua Pemerintah Kabupaten Bulungan, dr Burhanudin, M.Si. Menurutnya, dana yang dibutuhkan cukup besar sekitar Rp 80 milyar, sementara dari Provinsi Kaltim hanya Rp 48 milyar. Itu pun diberikan secara bertahap. “Untuk pengerukan di bagian muara kita butuh dana lagi sebesar Rp 61 milyar. Kita sudah melakukan survei di daerah pasang surut alur pelayaran. Sementara untuk pembuangan tanah, amdal dalam proyek ini belum ada,” katanya.
Lantas, sejauh mana kebenaran ketidakmauan masyarakat pemilik lahan di pinggir sungai yang disebut sebagai kendala? Menurut Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Pengerukan Sungai Kayan, akan dilihat dari NJOP. “Sebagian masyarakat mungkin keberatan jika ganti rugi berdasarkan NJOP karena lahan tambak yang sudah menghasilkan. Masalah ini sudah kita ajukan penambahan biaya, dan sudah disetujui,” katanya.
Nah, biaya pembebasan lahan sudah ada. Sekarang, tinggal kesiapan kontraktor pelaksana. Atau apakah masih ada kendala yang dapat dijadikan dalih menunda pekerjaan raksasa ini. Dan, yang pasti masyarakat tidak mungkin menghalangi jalannya proyek. SLP (Berita Indonesia 66)
| < Prev | Next > |
|---|



