Majalah Berita Indonesia

Tuesday, Sep 07th

Last update06:39:43 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Daerah Atut “Ratunya” Banten

Atut “Ratunya” Banten

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Seperti diperkirakan sebelumnya, pasangan Ratu Atut Chosiyah-Masduki, oleh KPUD Banten ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Banten. Kemenangan ini diumumkan pada rapat pleno terbuka KPU Banten yang dipimpin Ketua KPU Banten Didi Hidayat Laksana di Hotel Le Dian, Serang , Rabu (6/12) lalu.

Ratu Atut siap memimpin BantenPasangan dengan nomor urut dua ini meraih 1.445.457 (40,16%) suara dari 3.776.991 suara yang dinyatakan sah. Sementara saingan beratnya, pasangan nomor urut empat Zulkifliemansyah-Marissa Haque mengumpulkan 1.188.195 (33,01%) suara. Disusul pasangan nomor urut satu, Tryana Sjam’un - Benyamin Davnie dengan 818.276 (22,73%) suara. Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Irsjad Djuwaeli – Mas Achmad Daniri mendapat 147.922 (4,11%) suara.

Kemenangan Atut untuk memimpin Banten periode 2006-2011 ini sudah diprediksi sejak hari pertama penghitungan suara, 26 November lalu. Hasil perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan Lingkaran Survei Indoneia (LSI), pasangan ini meraih 39,18% suara.

Peluang Atut memenangkan pilkada memang terbuka lebar. Sebagai incumbent, dia lebih dikenal masyarakat Banten ketimbang para pesaingnya. Juga berbagai prestasi yang dicapainya saat menjabat Wagub hingga menjadi Plt gubernur.

Walau secara resmi telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, bukan berarti Atut bisa melenggang santai menduduki kursi empuk gubernur. Pasalnya, ketiga pasangan calon yang kalah, melalui tim advokasinya, melakukan gugatan hukum terhadap KPU Banten dan meminta Pilkada diulang. “Kami menganggap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Banten cacat hukum,” kata Marissa Haque yang didampingi kuasa hukumnya Maxi Suryana SH seperti ditulis Suara Pembaruan (7/12). Selain kepada KPU Banten, gugatan ini juga dilayangkan ke DPRD Banten, Panwaslih dan Mendagri.

Menurut Marissa, setelah keluarnya putusan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005, kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri dalam Pilkada atau sebagai juru kampanye. Namun itu tidak dilaksanakan Pelaksana Tugas Gubernur Banten saat itu. “Seharusnya, setelah adanya putusan MA, kepala daerah harus cuti,” ujar Marissa.

Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum pasangan Irsjad – Daniri, Martinus Amin. “Target kami, Pilkada Banten harus diulang karena gubernur terpilih merupakan figur yang tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur,” ujarnya seusai mengajukan materi gugatan ke PT Banten, Senin (11/12) lalu.
Bagaimana sikap KPU Banten? Ketua KPU Banten Didi Hidayat mengatakan, kendati ketiga saksi pasangan yang kalah tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil Pilkada Banten, penetapan itu tetap sah.

“KPU sudah menetapkan Hj Ratu Atut Chosiyah-HM Masduki sebagai Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk periode 2006-2011. Keputusan itu dituangkan melalui SK KPUD No.25/Kep-KPUD/2006 tanggal 6 Desember 2006. Bagi pasangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hasil Pilkada itu sendiri Senin (11/12) lalu telah diserahkan KPU Banten kepada Pemprov Banten. Selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

KPU Banten pun mengaku siap menghadapi gugatan dari sejumlah calon gubernur. “Putusan (MA) itu kan baru keluar pada 21 November, sedangkan penetapan pasangan calon sudah dilakukan pada 3 Oktober. Karena hukum tidak bisa berlaku surut, kami tetap jalan,” ujar anggota KPU Banten Indra Abidin.

Sedangkan Ratu Atut enggan berkomentar banyak soal ini. “Gugatan itu kan bukan ditujukan kepada saya,” ujarnya singkat. SP (Berita Indonesia 28)


Atut Mengunjungi Bagir
Plt.Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kemenangannya di Pilkada Banten digugat para saingannya, Senin (11/12) lalu diam-diam berkunjung ke Mahkamah Agung. Pertemuannya dengan Ketua MA Bagir Manan di kantornya itu berlangsung sekitar setengah jam, pukul 09.30 hingga 10.00 WIB.
Perihal kunjungan ini dibenarkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. “Oh iya dong. Itu kan ketemu dengan orangtuanya. Apa salahnya?,” ujar Bagir ketika ditanyakan soal kunjungan Ratu Atut.

Bagir membantah kunjungannya itu ada kaitannya dengan Putusan MA yang menyatakan seorang kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Dia juga membantah kunjungan Atut itu berkaitan dengan gugatan rival Atut atas hasil pilkada.

“Oh, tak ada itu. Kan saya sudah kenal lama dengan Ratu Atut,” ujar Bagir. Menurutnya, Atut hanya memberitahu bahwa Pilkada Banten telah selesai. “Yaa, saya katakan ke dia , saya ucapkan selamat,” tambahnya. SP (Berita Indonesia 28)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_1_42.jpg
Islam, sudah terlalu sering dicatut untuk membenarkan perilaku teror. Pencatutan yang juga terjadi di tingkat internasional menimbulkan
utama_1_53.jpg
Kenaikan harga minyak, krisis keuangan global, dan dampak pemanasan global, ditambah kemungkinan ketidakserasian antara yang makro dan

Visi Berita

visi_26.jpg
Amandemen UUD 1945 telah mengubah secara fundamental pola hubungan kerja antara DPR dan pemerintah. Telah terjadi
visi_14.jpg
Majalah ini dua kali berturut-turut menyajikan cover story (laporan sampul) tentang pendidikan.Soalnya, pendidikan

Lentera

lentera_1_45.jpg
Kampus Al-Zaytun memaknai peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-62 dengan semangat kreativitas untuk
lentera_12_70.jpg
Al-Zaytun adalah pusat budaya toleransi dan perdamaian. Bukan sekadar motto tetapi sudah mengalir dalam aliran darah
Share/Save/Bookmark