RS Mewah untuk Pasien Miskin
Banyak rumah sakit lebih mengutamakan uang daripada pelayanan kemanusiaan. Pasien acapkali ditolak karena tidak mampu membayar uang muka.
Jauh berbeda dengan rumah sakit lain yang bertebaran di Jakarta, rumah sakit umum daerah paling mewah, Budhi Asih yang berlantai sebelas, memberi perhatian khusus pada pasien tidak mampu. Suatu hari, orang tua pasien usia 4,5 tahun membawa putranya ke RSUD Budhi Asih lantaran anaknya panas tinggi. Pasien tersebut segera ditangani tim dokter di Unit Gawat Darurat (UGD), sebab suhu badannya mencapai 40 derajat Celcius. Orang tuanya mencemaskan putranya terkena demam berdarah atau tipus, bahkan flu burung, lantaran suhu badannya tidak menurun dalam beberapa hari meskipun sudah diberi obat dari dokter umum.
Meskipun tempat tinggalnya sangat jauh, orang tuanya tetap membawa putranya ke situ, karena sudah jadi langganan sejak rumah sakit tersebut masih kumuh. Dia memilih RSUD tersebut karena tidak pernah rewel dengan uang jaminan, dilayani dengan cepat, punya laboratorium 24 jam, dan spesialis mengobati demam berdarah. Dia merasa tertolong karena dengan membayar uang muka seadanya, putranya tetap memperoleh perawatan segera.
Juga suami seorang pasien wanita, sebut saja Ahmad, memilih Budhi Asih untuk perawatan inap istrinya yang menderita penyakit perut sangat parah. Semula, dari UGD, istri Ahmad dirawat di ruang VIP karena ruang rawat lain sedang penuh. Dia mengaku tidak dipaksa membayar seluruh uang muka untuk 10 hari. Setelah mendapat ruang rawat lain yang kosong, dia memindahkan istrinya ke kelas tiga. Istri Ahmad juga melahirkan lima anaknya di rumah sakit tersebut.
Budhi Asih menetapkan tarif per hari; Rp 20.000 untuk kelas tiga, Rp 60.000 untuk kelas dua, Rp 150.000 untuk kelas satu dan Rp 220.000 untuk VIP. Tarif tersebut tidak termasuk obat, cairan infus, jasa dokter dan perawat. Semua ruang perawatan Budhi Asih ber-AC dan kamar mandinya cukup mewah. Standar perawatan sama pada semua ruang rawat, bedanya hanya pada jumlah pasien dalam satu ruang. Kelas tiga enam pasien, kelas dua tiga pasien, kelas satu dua pasien dan VIP satu pasien.
Tetapi rumah sakit lain lebih mengutamakan pembayaran daripada pelayanan. Suatu hari seorang pasien pendarahan otak akibat kecelakaan tergeletak di sebuah rumah sakit swasta. Hanya sekadar memberi infus dan bantuan pernafasan, RS itu mengenakan biaya jutaan rupiah. Karena alasan peralatan kurang lengkap, RS tersebut merujuk pasiennya ke rumah sakit swasta lainnya. Ketika berada di ruang gawat darurat (ICU), pasien itu tidak segera ditangani, karena harus ada tanda pembayaran uang jaminan yang nilainya cukup besar, sedangkan kondisi pasien sangat gawat. Padahal kedua RS tersebut menggunakan label agama di belakangnya.
Direktur LBH Kesehatan Mochammad Sentot, SH, memperlihatkan kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit dengan pernyataan cukup keras. “Prosedur pelayanan kesehatan harus direvisi total karena mereka menolak pasien miskin,” kata Sentot pada Amron Ritonga dari Berita Indonesia. Dengan revisi total tersebut, dia mengharapkan semua pasien yang dibawa ke rumah sakit dilayani.
Sentot mengingatkan janji pemerintah yang mewajibkan semua rumah sakit memberikan pertolongan darurat pada semua pasien, meskipun tidak mampu membayar uang muka. Memang Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan seperti itu, tetapi rumah sakit punya kebijakan dan kewenangan sendiri untuk tidak melaksanakannya. “Tapi ini jelas melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Sentot.
Kata Sentot, semestinya semua rumah sakit melayani semua pasien, karena untuk pasien tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan lewat Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin). Sebenarnya rumah sakit tidak memberi pelayanan gratis, sebab semua pengeluaran dibayarkan oleh pemerintah. Tetapi pasien tidak mampu harus melengkapi seluruh data, seperti kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
Sentot memahami bilamana rumah sakit bertindak diskriminatif. Tetapi Depkes bisa mengambil tindakan terhadap rumah sakit yang masih berlaku diskriminatif terhadap pasien tidak mampu. Karena tanpa pengawasan yang ketat dari Depkes, RS merasa punya wewenang untuk menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan (SOP) sendiri. Sekitar 70 sampai 80 persen rumah sakit belum memperbaiki standar pelayanan publik mereka.
Sentot belum melihat bahwa kebijakan Menkes tentang SOP dilaksanakan oleh rumah sakit, termasuk rumah sakit umum pusat (RSUP) yang diawasi Depkes dan RSUD milik pemerintah daerah. “Kalau ada kontrol, saya yakin pelayanan publik rumah sakit akan memuaskan,” kata Sentot.
Yang jelas sampai saat ini, para konsumen rumah sakit merasa dirugikan, tidak diberikan pelayanan medis secara optimal. Karenanya, pintu LBH Kesehatan terbuka untuk konsumen yang melaporkan kasusnya. Dan mereka akan diberikan pelayanan hukum. Sudah ratusan pasien yang melaporkan kasus mereka ke LBH Kesehatan, karena tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya dari pihak rumah sakit. Am,SH (Berita Indonesia 28)
| < Prev | Next > |
|---|



