Kebijakan boleh berubah, pimpinan boleh berganti, tapi calo tak akan kemana-mana. Mungkin ungkapan ini cukup proporsional untuk menggambarkan kondisi pelayanan publik di negeri ini.
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak selalu mengalir seperti air. Paling tidak, pengalaman dua pemohon SIM yang dituturkan kepada Berita Indonesia memberi bukti yang berbeda. Mereka berniat mengurus SIM di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Seorang mengurus SIM A, seorang lainnya mengurus SIM A dan SIM C.Senin (13/11), suasana dalam kompleks Samsat terlihat lengang. Sebelum memasuki kompleks Samsat, di depan pintu masuk, beberapa calo berjalan hilir mudik menawarkan jasa mengurus SIM ‘langsung jadi hari itu’. Mereka memilih mengurus SIM langsung di dalam. Saat memasuki kompleks, terlihat sekumpulan anak muda berdiri dan duduk di lapangan parkir. Tidak jauh dari mereka, diparkir beberapa mobil dengan stempel ‘Belajar Mengemudi’.
Mereka melangkah ke dalam, di pintu masuk disambut tiga orang polisi. Dua petugas duduk di belakang meja di samping detektor logam, sementara satu lagi berdiri tidak jauh dari meja tersebut. Setelah menunjukkan KTP, melewati detektor logam, mereka melihat sederetan petugas di bagian informasi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, mereka menanyakan prosedur mengurus SIM baru pada seorang petugas yang berdiri di dekat loket Pembayaran Asuransi. Tanpa basa-basi, petugas itu langsung menawarkan jasanya. “Kalau Bapak mau cepat, jadi hari ini, paling lama tiga jam, bisa urus lewat saya. Tarifnya 420.000 rupiah,” kata petugas itu dengan nada meyakinkan.
Keduanya berusaha menawar dengan harga yang lebih murah, namun petugas itu tetap bersikeras, lalu pergi melayani para pemohon lain yang sebagian besar sedang gelisah. Ada beberapa petugas yang berdiri di situ, dan sepertinya mereka sudah sepakat memasang tarif antara Rp 420.000 - Rp 450.000 untuk pengurusan satu SIM baru (SIM A atau SIM C). Alih-alih ingin mendapat pelayanan yang lebih baik, keduanya mengeluarkan kartu pers. Setelah itu, semuanya berubah. Petugas-petugas itu kemudian berkata, “Silakan Bapak beli formulir dulu lalu diisi, nanti akan kami bantu.”
Melihat tarif calo dalam (calo resmi?) yang lumayan mahal untuk satu SIM, di samping keengganan mendukung praktek percaloan, mereka memutuskan untuk mengurus SIM sendiri. Dalam pengurusan SIM, pemohon harus membayar biaya formulir administrasi Rp 75.000 ditambah asuransi Rp 15.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 10.000, dan formulir ujian praktek Rp 10.000 (SIM A), Rp 5.000 (SIM C). Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk satu SIM A, Rp 110.000. Bila belum memiliki fotokopi KTP, pensil 2B, biaya tambahan sekitar Rp 10.000.
Setelah semua berkas yang diperlukan lengkap, mereka diarahkan ke lantai dua untuk mengikuti ujian teori dan praktek. Saat mereka menyerahkan berkas-berkas tersebut ke loket ujian teori, petugas di situ meminta Rp 10.000.- untuk satu berkas. Ada tiga berkas yang mereka bawa (dua SIM A, satu SIM C), jadi mereka harus mengeluarkan uang lagi Rp 30.000. Petugas tersebut kemudian mempersilakan mereka mengikuti ujian teori di lantai dua.
Suasana di lantai dua, pagi itu, tidak terlalu ramai. Mereka melihat ada dua ruangan ujian teori. Ruang pertama, merupakan ruangan ujian teori yang menggunakan komputer. Pintunya setengah terbuka. Di sampingnya terdapat ruangan ujian teori yang hanya diisi oleh kursi-kursi kayu khas ruang belajar mahasiswa.
Seorang petugas perempuan bertubuh tinggi besar, berdiri di luar mempersilakan mereka bersama para pemohon lainnya, masuk. Terlintas dalam pikiran mereka, mengapa mereka tidak masuk ke dalam ruangan ujian teori yang sudah memakai komputer. Hanya segelintir orang yang masuk ke ruangan itu. Sedangkan ruangan ujian teori yang kedua, penuh dengan para pemohon.
Saat di dalam ruangan, mereka melihat petugas perempuan tersebut melangkah masuk, membawa dua pemohon ke belakang ruangan. Di sisi kanan belakang ruangan, petugas dan kedua pemohon tersebut hilang. Sepertinya ada ruangan lain di situ. Setelah beberapa menit, petugas itu keluar dan dua pemohon tadi langsung duduk di kursi bagian belakang, bersiap-siap mengikuti ujian teori. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di situ.
Tepat pukul 12.00 siang, ujian teori dimulai. Lembaran soal yang dilaminating dan kertas jawaban yang harus diisi dengan pensil 2B sudah dalam genggaman. Waktu yang diberikan hanya 30 menit untuk menjawab 30 pertanyaan yang ada dalam lembaran itu. Secara umum, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bisa dijawab dengan mudah. Setelah memastikan lembar jawaban sudah diisi dengan benar dan menuliskan kode registrasi, nama, dan alamat, lembaran itu dikumpulkan kepada petugas kurus hitam berambut cepak yang sejak awal ujian duduk di belakang meja di bagian depan ruangan tersebut. Petugas ini pula yang memberikan briefing tentang cara menjawab soal dan mengisi formulir jawaban.
Ada sedikit optimisme saat keluar dari ruangan ujian teori bahwa mereka akan lulus. Mereka turun dari lantai dua, kemudian duduk di kursi yang disediakan untuk menunggu pengumuman hasil ujian teori. Lima menit berlalu, suara petugas perempuan membahana melalui mikrofon. Ada satu kalimat yang masih lekat dalam ingatan, “Bagi Anda yang mendapat nilai 17 ke bawah dinyatakan tidak lulus, dan harus mengulang, tanggal 24 November. Bagi Anda yang mendapat nilai 18 ke atas, dinyatakan lulus dan dipersilakan langsung mengikuti ujian praktek.”
Satu per satu pemohon dipanggil dengan menyebut nama dan alamat lengkap. Saat menerima lembaran kecil berwarna kuning berbentuk persegi, raut wajah keduanya berubah. Di atas kertas tersebut tertera angka 17. Dua hasil ujian teori untuk SIM A ditulis angka 17. Satu hasil ujian teori untuk SIM C juga ditulis angka 17. Bagaimana mungkin dua orang yang berbeda, dengan pikiran yang berbeda, dengan 30 soal yang berbeda, bisa mendapat hasil jawaban yang benar cuma 17.
Dengan hati dongkol sambil sedikit menyesal karena tidak menggunakan jasa calo dalam tadi, mereka melangkah keluar. Pintu masuk yang mereka lewati tadi pagi sudah ditutup. Petugas-petugas yang sebelumnya berdiri di depan pintu masuk sudah tidak terlihat lagi batang hidungnya. Akhirnya mereka memutuskan pulang dengan perasaan kecewa.
Saat keluar melewati gerbang kompleks Samsat, dan belok ke kiri, mereka dihadang oleh beberapa orang calo yang berdiri di pinggir jalan. Kaca mobil yang terbuka membuat mereka dengan leluasa berteriak menyodorkan jasa. “Ngurus apa Pak? Hari ini langsung foto!” kata seorang perempuan muda berbusana hitam-hitam. Terlintas dalam benak mereka, sebuah cerita yang sudah jadi pameo: “Kalau mengurus SIM tidak melalui calo tidak akan pernah lulus.” Terbayang lagi dalam pikiran mereka, menunggu dua minggu untuk mengikuti ujian teori yang kedua, dinyatakan tidak lulus lagi, dan harus menunggu tiga bulan lagi untuk mengikuti ujian ketiga. Kalau tidak lulus juga bagaimana?
Perempuan muda yang pandai merayu itu berhasil membuat mereka memarkirkan mobil di sebuah halaman di pinggir jalan raya. Di situ berdiri sebuah rumah yang tidak terawat dengan halaman yang dipenuhi genteng-genteng tanah liat. Di pojok kiri halaman, ada sebuah warung dengan beberapa kursi panjang. Tempatnya adem karena dinaungi oleh sebuah pohon. Beberapa orang yang mengurus SIM, termasuk para calo duduk di situ. Rupanya itu tempat mangkalnya para calo yang berhasil menggaet ‘korbannya’.
Setelah tanya sana-sini dengan sebongkah kecurigaan terhadap ‘keaslian’ para calo ini, mereka sepakat membayar Rp 630.000 untuk dua SIM A dan satu SIM C. Mereka termakan oleh promosi para calo yang mengatakan SIM bisa selesai hari ini, dan langsung foto. Para calo itu kelihatannya mempunyai tarif tersendiri. Bagi calo yang berhasil menarik satu orang akan mendapat uang jasa Rp 100.000.
Selebihnya diterima oleh ‘perusahaan’ yang kemudian dibuatkan kuitansinya. Awalnya ‘bagian keuangan’ calo itu meminta mereka membayar penuh, namun mereka menolak, dan membayar sebagian saja, termasuk jasa calo untuk perempuan muda tadi. Di warung itu langsung terjadi transaksi.
Sambil menahan lapar, demi sedikit harapan agar bisa mendapat SIM hari itu, mereka duduk di pinggir rumah itu, menunggu hasilnya. Perempuan muda tadi meminta KTP asli dan berkas-berkas pengurusan SIM lalu melangkah pergi. Tidak lama kemudian, dia kembali, mengembalikan KTP tersebut. Perempuan itu meminta mereka menunggu, sembari berkata, “Sedang diurus di dalam. Silakan ditunggu Pak.”
Limat belas menit berlalu, seorang perempuan muda yang sudah hamil tua datang menghampiri mereka. “Berkas-berkas Bapak sudah kami urus. Bapak datang lagi ke sini hari Kamis, 16 November, pukul 10.00 pagi untuk mengurus SIM-nya,” katanya penuh alasan. Mereka kemudian menanyakan perihal janji calo yang mengatakan langsung jadi hari itu. “Bapak sudah mengurus sendiri. Mau tidak mau, berkas-berkasnya harus diputihkan dulu, lalu dibuat yang baru. Sedang prosesnya memakan waktu tiga hari. Jadi, Bapak datang saja hari Kamis, semua pasti beres,” katanya sambil berniat melangkah pergi.
Merasa sedikit tertipu dan tidak puas dengan jawaban perempuan itu, mereka mencari Ibu Syariah, katanya ‘pimpinan’ para calo tersebut. Ibu Syariah menanyakan kepada perempuan tadi, kenapa tidak bisa jadi hari ini, dan kemudian memberikan jawaban yang sama kepada mereka. Sepertinya, para calo itu sudah menyusun skenario sandiwara untuk berkelit seakan-akan hal yang dihadapi saat itu di luar rencana mereka. Daripada masalah bertambah panjang, hari pun mulai sore, mereka memutuskan datang lagi Kamis. Bayangan kalau para calo itu kabur membawa uang mereka, terlintas juga. Tetapi itulah risiko menggunakan jasa calo. Mereka pulang dengan tangan hampa.
Kamis (16/11). Pagi itu, bayangan calo-calo itu kabur menggelayut dalam pikiran mereka dalam perjalanan menuju Kantor Samsat Daan Mogot. Tetapi semuanya sirna setelah mendapati calo-calo yang mangkal beberapa hari lalu masih ada di situ.
Di tempat yang sama, di warung yang dinaungi pohon yang rindang, mereka melunasi sisa pembayaran kepada para calo tersebut. ‘Bagian keuangan’ kemudian menyelipkan sejumlah uang dalam tiga amplop putih lalu disegel. Mereka tidak tahu berapa jumlah uang di dalamnya. Sambil memberikan berkas-berkas pengurusan SIM yang sudah diputihkan dan tiga amplop yang disegel, calo itu berkata, “Silakan Bapak langsung masuk ke dalam, naik ke lantai dua. Bilang saja sama petugas yang di pintu masuk bahwa Bapak mau mengambil hasil ujian teori.” Setelah berdebat beberapa lama karena merasa hari itu tinggal diambil foto dan SIM langsung jadi, mereka mengalah juga. Rupanya, calo-calo di luar ini tidak berani dan tidak boleh lagi masuk ke dalam. Pemohon sendirilah yang mengurus segala tetek bengek yang berkaitan dengan formulir, ujian teori dan praktek. Namun bagi yang sudah ‘membayar’ diberikan kode tertentu, pertanda bahwa pemohon ini harus dinyatakan lulus.
Mereka memendam sedikit keraguan, selain karena merasa berdosa ikut terjebak dalam praktek percaloan, ketika naik ke lantai dua, menuju ruang ujian teori. Petugas perempuan bertubuh tinggi besar tempo hari, berdiri tegap mempersilakan pemohon masuk ke dalam ruangan. Agak sedikit canggung, amplop putih yang ditutupi sedemikian rupa dengan berkas-berkas, mereka sodorkan kepada petugas itu. “Tolong dibantu Bu,” kata mereka mengulang perkataan calo di warung tadi. “Ini dari mana?” kata perempuan itu. “Dari calo di depan, Ibu Syariah,” jawab mereka. “Silakan duduk paling belakang,” kata perempuan itu menyuruh mereka masuk.
Baru sebentar duduk di bangku paling belakang, perempuan itu masuk sambil melambaikan tangannya meminta mereka agar mengikutinya. Dengan sedikit penasaran mereka memasuki sebuah ruangan di belakang ruang ujian itu yang di dalamnya terdapat beberapa pemohon sedang ‘mengurus’ SIM-nya. Di situ terdapat dua orang berpakaian bebas, satu laki-laki, satu perempuan, duduk di belakang meja. Di hadapannya terdapat setumpukan map dan kertas-kertas. Perempuan yang membawa mereka menyodorkan tangannya, meminta amplop yang mereka sodorkan tadi di luar pintu.
Laki-laki berkacamata yang duduk di belakang meja, kemudian menerima amplop tersebut lalu menghitung jumlahnya. Dengan sedikit gusar dia berkata, “Kalian bayar berapa sama calo itu? Uang yang dikasih, kurang. Masak mengurus dua SIM A dan satu SIM C, segini. Kalian sudah ditipu!” katanya sambil menghentakkan selembar amplop. Perempuan yang ada di samping laki-laki itu sambil memain-mainkan pulpennya, tertawa kecil. Kelihatannya tidak ada lagi rasa berdosa di wajahnya. “Kurangnya berapa,” mereka balik bertanya, karena tidak mengetahui tarif sebenarnya untuk satu SIM.
Laki-laki itu kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada mereka. Petugas yang mengantar, menyuruh mereka menemui seorang petugas di pintu depan agar ‘mengurus’ para calo yang sudah menipu mereka dan meminta uangnya. Mereka juga diminta menemui seorang petugas berinisial FNDI di bagian Arsdok. Setelah urusan selesai dengan dia, mereka diminta kembali ke ruang ‘belakang’ tersebut.
“Sialan, kita dikerjain sama calo luar,” kata mereka dalam hati. Mereka pun melangkah keluar, lalu turun ke lantai satu. Sambil duduk di bangku yang tidak jauh dari toilet, mereka meminta rekan mereka yang sedang menunggu di mobil menghampiri para calo itu dan meminta penjelasan mengapa jumlah uang yang ada di amplop itu kurang.
Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan yang penuh emosi, para calo itu akhirnya mengaku bahwa uang yang dimasukkan ke dalam amplop itu kurang jumlahnya. Mereka diminta menambah lagi sebesar Rp 370.000.- agar memenuhi ‘kuota’ tarif yang berlaku di dalam, dengan rincian, Rp 260.000 untuk satu SIM A dan Rp 250.000 untuk satu SIM C. Setelah mendapat informasi dari rekan mereka, uang sejumlah Rp 770.000, mereka masukkan ke dalam satu amplop.
Mereka beranjak dari tempat duduk menuju lantai dua, menemui petugas berinisial FNDI. Petugas yang mereka cari rupanya duduk di belakang loket, rupanya khusus mengurusi arsip dan dokumen (Arsdok). Mereka menyerahkan amplop dan berkas-berkas. Beberapa pemohon lain sebelum mereka, melakukan hal yang sama. Tidak ada yang tertutup di loket itu. Amplop yang mereka berikan dibukanya, menebar uangnya di atas meja lalu menghitung jumlahnya. Petugas di sebelahnya menghitung ulang jumlah uang tersebut, lalu mengambil dua lembar Rp 10.000 dimasukkan ke dalam saku celananya.
Petugas berinisial FNDI ini kemudian menyuruh mereka menemui petugas yang ada di ruang belakang ujian teori sembari berkata, “Bilang, ini dari Pak FNDI.” Mungkin ini semacam kode agar urusan sudah beres. Mereka kembali ke ruangan ‘belakang’ itu menyerahkan berkas-berkas, dan amplop berisi uang. Setelah menghitung dan memastikan jumlahnya benar, laki-laki itu mencatat sesuatu di atas selembar kertas berukuran folio. Kelihatannya di situ tertera sederetan nama yang diurut dengan nomor. Berkas-berkas dikembalikan kepada mereka lalu mempersilakan mereka mengikuti ujian teori yang menggunakan komputer.
Ada dua petugas dalam ruangan ujian teori. Mereka dipersilakan mengikuti ujian dan menjawab pertanyaan dengan menggunakan sebuah kotak tombol. Tidak ada briefing di ruang itu. Berbeda dengan suasana ujian teori tertulis di ruang sebelahnya. Begitu menyelesaikan semua soal, hasil ujian langsung muncul di layar monitor. Dua ujian untuk SIM A dinyatakan lulus sedangkan satu ujian untuk SIM C dinyatakan tidak lulus. Berkas-berkas mereka kemudian dilampirkan dengan cetakan hasil ujian oleh petugas tersebut.
Mereka diminta turun ke lantai satu, menunggu pengumuman hasil ujian (padahal sudah tahu hasilnya). Nama mereka dipanggil dan dinyatakan lulus. Apa yang terjadi dengan hasil ujian untuk SIM C yang dinyatakan tidak lulus? Itu menjadi misteri. Di atas ketiga lembar kertas tanda lulus ujian yang mereka terima tertera angka 18. Pertanyaan yang sama muncul dalam benak mereka, bagaimana mungkin dua orang yang berbeda, dengan pikiran yang berbeda, dengan 30 soal yang berbeda, bisa mendapat hasil jawaban yang benar 18. Kemungkinannya sangatlah kecil.
Meski sudah menggunakan jasa calo, pemohon rupanya tetap harus mengikuti prosedur pengurusan SIM yang berlaku, sekadar formalitas. Ujian praktek tidaklah sulit. Satu mobil polisi diisi hingga penuh lalu berjalan mengitari lahan ujian praktek. Setiap pemohon diminta mengendarai mobil secara bergantian setiap jarak 20-30 meter. Formulir ujian praktek diterima oleh petugas sambil menyatakan bahwa mereka tinggal foto biar cepat pulang. Bahkan ujian praktek untuk SIM C tidak lagi dilakukan.
Sorenya, mereka pulang membawa dua SIM A dan satu SIM C dengan menggunakan jasa calo yang sempat menipu mereka. Kalau dihitung-hitung, setelah mereka menggunakan jasa calo ‘resmi’, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.260.000.- untuk ketiga SIM tersebut. Padahal sesuai peraturan yang berlaku biaya yang seharusnya dikeluarkan sebesar Rp 110.000 per SIM atau Rp 330.000 untuk ketiga SIM tersebut. Berarti, uang siluman yang masuk kantong sindikat calo ‘resmi’ ini sekitar Rp 930.000.MLP,SH (Berita Indonesia 28)
Ruwetnya Mengurus SIM
Pelecehan pelayanan publik sangat terlihat pada pengurusan SIM. Hampir tak ada pemohon yang mampu menembus rambu-rambu calo.
Biro jasa tanpa papan nama. Kantor itu menjadi tempat bagi seorang wanita setengah baya menggiring para calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Ibu itu membawa calon mangsanya ke sebuah rumah di Kompleks Perwira Menengah TNI-AL di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dia mengaku, itu kantor biro jasa tempat dia bekerja. Memang benar, sebab di situ sudah berkumpul para calo untuk transaksi pembuatan SIM.
Di tempat ini mereka terlibat tawar menawar biaya dengan calo SIM. Untuk pembuatan SIM C atau SIM A baru, dikenakan biaya Rp 480.000. Angka ini jelas jauh di atas tarif resmi yang cuma Rp 75 ribu. Tetapi wanita tersebut mengaku hanya menerima Rp 30.000 dari angka tersebut. Transaksi akhirnya disepakati Rp 450.000.
Wanita tersebut meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon sebanyak dua lembar. Pemohon memberikan KTP asli untuk difoto kopi di situ juga. Dia pun kaget bukan main karena dua lembar foto kopi bolak-balik, petugas meminta Rp 5.000. Calo itu berjanji menyelesaikan SIM pemohon dalam tempo 24 jam. Seluruh proses tetap harus diikuti, tetapi ada kode khusus antrian, sehingga penyelesaian SIM bisa dilakukan dalam tempo singkat.
Tidak hanya calo yang berkedok biro jasa memenuhi halaman kantor Samsat Jakarta Barat. Puluhan calo mandiri juga sibuk mengejar pemohon SIM. Mulai dari tukang parkir, pedagang makanan sampai tukang ojek, ikut meramaikan suasana. Tak mau kehilangan buruan, para calo tersebut mengejar sampai ke rumah makan, merayu para pemohon SIM baru atau perpanjangan.
Kendati percaloan SIM menjamur, Kepala Bagian Pelayanan SIM Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Polisi Gatot masih bisa membantah. “Tidak ada praktik percaloan dalam pengurusan SIM,” kata Gatot sembari menunjuk papan pengumuman yang mengingatkan para pemohon agar tidak berhubungan dengan calo. Pihaknya sudah memiliki unit pelayanan SIM keliling. Gatot memperlihatkan sebuah kebanggaan lantaran lembaganya telah mendapatkan International Standards Organization (ISO) 9001.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan upaya penertiban calo secara periodik dalam pengurusan SIM dan STNK. Khusus pengurusan SIM sangat berbeda dengan STNK, yaitu pemohon harus menampilkan sendiri keterampilan dan pengetahuannya dalam berkendaraan tanpa dapat diwakilkan atau dijoki oleh para calo. Kegiatan calo yang merugikan masyarakat tidak hanya terlihat pada pengurusan SIM can STNK, tetapi hampir di instansi pelayanan publik. Ditlantas Polda Metro Jaya berjanji menutup akses secara konsisten.
Tertarik Tayangan TV
Tadinya seorang pemohon SIM tertarik pada dialog pengurusan SIM yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta. Di dalam dialog tersebut dia mendapat kesan bahwa pengurusan SIM itu sangat mudah, asalkan mengikuti prosedur dan menghindari calo. Ketakutannya membayar mahal jasa para calo sedikit teredam. Tetapi kenyataannya, lain di tayangan televisi lain pula di lapangan.
Pemohon SIM A itu menuturkan kepada Berita Indonesia betapa ruwetnya mengurus SIM A. Ternyata tidak semudah yang dia bayangkan. Ketika mengikuti prosedur, dia dinyatakan tidak ujian teori sebanyak tiga kali.
Seminggu setelah menonton tayangan tersebut, dia memberanikan diri untuk membuktikannya. Begitu memasuki areal Samsat di Daan Mogot, dia melihat begitu banyak orang sibuk menawarkan jasa untuk membantu dalam pengurusan SIM. Dia bahkan belum sempat membuka helm, seseorang datang menghampirinya, menawarkan jasa mengurus SIM kilat yang siap jadi dalam tempo 3-4 jam. Bayarannya antara Rp 400.000 sampai Rp 500.000. Tetapi dia tidak menghiraukannya.
Ketika memasuki pintu utama, setiap tamu harus memperlihatkan KTP. Kemudian dia diperkenankan menuju resepsionis. Di situ dia diperlihatkan cara-cara yang benar mengurus SIM. Dia pun mengisi formulir tes kesehatan dengan melampirkan KTP asli untuk SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan cukup fotokopi SIM lama dengan membayar Rp 10.000.- Lantas masuk ke ruangan untuk tes kesehatan, membaca huruf dan angka yang dipantulkan pada kaca berlawanan diatas kepala. Dari sekian banyak pengikut, dia mengamati tidak akan banyak yang lulus, tetapi nyatanya semua lolos.
Setelah dinyatakan lulus tes kesehatan, kemudian dia mengisi formulir biodata selengkap mungkin. Biaya resmi pengurusan SIM baru Rp 75.000.-, sedangkan untuk perpanjangan Rp 60.000.- ditambah asuransi sebesar Rp 15.000.-
Kemudian dia dipersilakan memasuki ruang ujian teori di lantai dua dengan mengenakan kartu tanda peserta. Dalam ujian teori, disuguhkan 30 pertanyaan dengan waktu penyelesaian 15 menit. Tetapi dia heran dan curiga ketika melihat banyak peserta yang beranjak menuju ruangan paling belakang. Salah satu peserta ujian sempat menawarkan untuk ikut ujian di ruang tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 400.000. “Saya diberi jaminan lulus,” katanya. Tetapi tawaran tidak diterimanya.
Pemohon tersebut menuturkan bahwa dia tiga kali berturut-turut tidak lulus ujian teori, sehingga terpaksa mengeluarkan kartu pers. Dia lulus dengan angka 18 setelah memperlihatkan kartu pers. Dan semuanya menjadi lancar. Am,SH (Berita Indonesia 28)
Sulitnya Membuang Calo
Hubungan antara petugas SIM atau paspor dengan calo ibarat ikan dengan air. Keduanya saling membutuhkan.
Banjir pemohon SIM dan paspor di Jakarta setiap hari kerja tak pernah berhenti mengalir. Bayangkan, rata-rata permohonan SIM baru dan perpanjangan sekitar 1.000 orang dengan biaya—lewat calo—sebesar Rp 400.000 sampai Rp 500.000 per SIM. Juga di Jakarta ada lima Kantor Imigrasi (Kanim), rata-rata menerima 200 atau total 1.000 permohonan paspor setiap hari dengan biaya, juga lewat calo, rata-rata Rp 500.000.
Seorang calo, sebut saja bernama Warso, mengaku sulit memutus mata rantai antara calo dan petugas, karena dari hubungan tersebut mereka meraih keuntungan, meskipun dengan “memeras” pemohon. Tetapi dari 10 tahun pengalaman Warso mengurus SIM dan paspor, petugaslah yang menangguk banyak keuntungan. Dia pun sudah benar-benar paham liku-liku permainan petugas.
Warso, sebagai calo, hanya mendapat Rp 15.000 sampai Rp 50.000 per paspor atau SIM yang diurusnya. Dalam sehari dia bisa mengurus empat pesanan, sehingga pendapatan hariannya sekitar Rp 200.000. Cukup besar untuk seorang calo seperti Warso. Pengakuan ini jelas sangat berbeda jauh dengan uang jasa yang dia minta pada pemohon, sekitar Rp 500 ribu untuk sebuah paspor, dua sampai tiga kali lipat dari biaya resmi. Tetapi dia membayar cukup besar kepada petugas. Misalnya, uang lelah petugas loket Rp 190.000 per paspor, jika ingin paspornya selesai dalam sehari. Sedangkan uang loket untuk paspor yang selesai dua hari Rp 110.000.
Hubungan antara calo dan petugas juga terjalin harmonis lantaran restu terselubung dari para petinggi Kanim. Mereka bahkan diberi legalitas dengan alasan untuk mempermudah pengawasan dan penertiban. Sebuah sumber mengatakan tanpa kutipan di loket, pundi-pundi Imigrasi sebenarnya sudah penuh dengan duit. Bayangkan, di seluruh Indonesia setiap hari rata-rata diterbitkan 14.000 paspor. Hitung juga setoran dari Warso-Warso lain.
Ada juga yang aneh dari pihak pemohon sendiri. Mereka merasa terbantu dengan adanya calo. Sebab tidak semua pemohon sanggup antri berlama-lama dan terbelit mata rantai birokrasi. “Apalagi kalau kita sedang terburu-buru dan butuh dalam waktu cepat, calo merupakan pilihan terbaik,” kata seorang pemohon.
Dibenci Tapi Dibutuhkan
Calo boleh dibilang profesi yang masih menjanjikan. Selain dikenal di sektor angkutan umum, mereka melekat dengan sektor perizinan, pajak, sertifikat tanah, tenaga kerja, bahkan pekerja seks komersial (PSK). Maka yang tergiur jadi calo tidak hanya orang berpakaian preman tetapi juga mereka yang berseragam.
Calo muncul di saat pemohon dalam kesulitan. Misalnya, kepepet waktu atau lantaran gengsi. Buang uang ekstra tidak mengapa, asalkan tidak membikin repot. Percaloan muncul di mana-mana karena prosedur perizinan yang bertele-tele. Kata Ir. Mustain, pelayanan yang berbelit-belit tentu saja secara langsung maupun tak langsung membuka peluang percaloan di setiap daerah dan kota. Karena itu, dia setuju ada perbaikan segera pelayanan publik. Mustain menjabat Program Officer Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia (BKKSI).
Amat menarik mencermati beberapa catatan yang dihimpun, baik dari pemohon maupun calo SIM.
Sapto, sopir taksi: Pak Sapto ketika ditemui sedang mengurus perpanjangan SIM B1 umum yang sudah lewat satu tahun. SIM-nya kadaluarsa setahun, karena tidak punya uang untuk keperluan perpanjangan. Sapto mengurus SIM melalui orang dalam, oknum petugas. Dia rela membayar Rp 700.000. Sapto sudah trauma mengurus sendiri SIM-nya. Pernah dia menunggu berbulan-bulan karena selalu dinyatakan gagal, baik ujian teori maupun praktik.
Aseng, pemohon SIM: Aseng, warga keturunan, sedang duduk di deretan kursi tunggu gedung Kantor Samsat Polda Metro Jaya. Dia sedang mengurus SIM adiknya. Tampaknya Aseng sudah punya pengalaman mengurus SIM. Karena itu, dia mengurus SIM adiknya lewat orang dalam. Sebab, kalau berkasnya tidak disetujui orang dalam, urusannya bisa panjang dan berbelit-belit.
Inur, calo SIM: Ibu Inur sedang menjalankan aksinya di jalan Daan Mogot, persis di depan pintu masuk Polda Metro Jaya. Dia bisa mengurus SIM C maupun A polos baru dengan biaya Rp 350.000. tanpa melalui tes teori maupun praktik, tinggal foto dan tanda tangan.Kalau transaksi dilakukan pagi hari atau sebelum pukul 10.00 WIB, Ibu Inur bisa mengurusnya dalam satu hari. Dia juga menawarkan uang rokok bilamana bisa membawa para pemohon kepadanya.
Petugas, calo: Seorang petugas Samsat Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot sedang melakukan transaksi terang-terangan di depan orang banyak. Petugas itu berhubungan dengan seorang pemohon yang mengurus penggantian SIM-C yang hilang. Dia bisa menguruskannya, tetapi dengan biaya Rp 350.000.- dan langsung foto. Pemohon mengeluh, kenapa biayanya mahal sekali, kok sama dengan SIM baru. Petugas tersebut mengatakan pengurusan SIM baru tanpa ujian teori dan praktik, biayanya Rp 450.000.
Hubungan segi tiga—pemohon, calo dan petugas—mempersulit pemberantasan praktik percaloan, dengan sendirinya menghambat upaya perbaikan pelayanan publik. SH (Berita Indonesia 28)
Polisi Jangan Urus SIM
Kepercayaan publik terhadap polisi semakin merosot seiring dengan amburadulnya pelayanan publik yang mereka berikan.
Paradigma baru polisi masih berlumur percaloan. Biro jasa, termasuk sekolah mengemudi, masuk dalam daftar calo yang diakui kepolisian. Mereka mendapat pelayanan khusus ketika mengajukan SIM untuk langganan mereka. Tentu dengan uang setoran khusus pula. Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) menuding Ditlantas Polda Metro Jaya memelihara calo SIM. “Ditlantas telah memberikan otoritas khusus kepada calo terhormat,” kata Direktur AMIPKA, David R. Betz, sebagaimana dikutip oleh Tempo News Room.
Calo SIM itu berkedok jasa kursus mengemudi mobil, menguasai jalur-jalur tertentu dalam lingkungan pembuatan SIM. “Sistem KKN di Ditlantas, kata David, diawasi ketat tim khusus polisi agar tidak bocor keluar. Karena itu, dia meminta Mabes Polri mengevaluasi kinerja Ditlantas Polda.
Wartawan Berita Indonesia sempat memergoki seorang Polisi Lalu Lintas menghentikan sebuah mobil dan meminta uang imbalan pada pengemudi. Dia tak peduli apakah itu tempat umum atau tersembunyi. Polantas tersebut meminta imbalan setelah mencari-cari kesalahan si pengemudi.
Tentu polisi yang berperilaku seperti itu tidak mau tahu dengan paradigma baru yang diterapkan oleh pimpinan Polri. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa polisi yang bertugas di jalan raya punya kewajiban untuk menyetor ke atasan dalam jumlah tertentu. Tetapi Polantas di Depok, Jawa Barat, memberlakukan cara lain. Mengenakan wajib setoran kepada para sopir kendaraan umum untuk melewati jalur-jalur yang tadinya dilarang untuk mereka. Tampaknya ini terhormat—meskipun tetap melanggar aturan—daripada menilang serampangan di jalan-jalan.
Belum Berubah
Survey yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) bekerja sama dengan konsultan independen MUC Conslting Grup - lembaga yang terafiliasi dengan Russel Bedford Internasional - menyebutkan bahwa selain BPN, Dinas Perhubungan dan Samsat menempati peringkat atas sebagai instansi yang rawan biaya tak resmi dalam pelayanan kepada publik. Hasil survey tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk efektivitas Implementasi Inpres No 5 Tahun 2004 di hotel Aryaduta, Jakarta (15/12). Hal yang senada juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane. Ia menilai perilaku polisi belum berubah meskipun mengalami reformasi dengan menerapkan paradigma baru. Sebab masyarakat belum merasakan perubahan yang diminta dari polisi. Kata Neta, polisi tetap saja dituding oleh masyarakat dengan gemar pungli dan mencari-cari kesalahan warga.
“Ini semua terjadi karena mentalitas dan moralitas polisi yang bobrok yang tidak bisa dibenahi oleh instansi Polri sejak awal,” kata Neta kepada Berita Indonesia. Kata Neta, semestinya pembenahan di kepolisian dimulai dari awal, sejak rekruitmen. Sistem rekruitmen mestinya dilakukan secara ketat, kata Neta, jika ingin membenah mentalitas dan moralitas polisi. Ini tidak akan pernah terjadi, karena sudah jadi rahasia bahwa untuk diterima sebagai polisi harus membayar puluhan juta rupiah. Pasaran untuk Jakarta sekitar Rp 35 juta, demikian menurut Neta.
Kata Neta, bagaimana mentalitas bisa benar kalau perekruitmennya seperti ini. Tentu mereka mencari penghasilan “haram” untuk menutup uang masuk yang mereka keluarkan. Kalau tidak menilang seenaknya, dia akan menjadi calo atau mengumpulkan uang pungli. Itu yang terjadi ditingkat bawah, kata Neta, sedangkan di tingkat atas dikenal budaya setoran.
IPC telah berulangkali melakukan investigasi terhadap pengurusan SIM. Kata Neta, dari seluruh pelayanan publik yang diberikan polisi, pengurusan SIM yang paling bobrok. Tadinya banyak calo yang berpakaian sipil. Tetapi mereka berhasil dikurangi, sekarang kembali ke calo berpistol. Dalam hal pengurusan SIM banyak hal yang dibikin samar-samar. Penentuan hasil ujian teori dan praktik diputuskan sepihak oleh penguji.
Neta menyarankan agar SIM tidak lagi ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda, tetapi diserahkan ke lembaga lain yang diawasi oleh publik. Dalam penerbitan SIM, polisi telah melampaui wewenangnya. Semua wewenang ada di polisi; kebijakan, penerbitan, pengawasan dan penindakan. “Ini kan sangat tidak adil, seharusnya dilakukan oleh lembaga yang terpisah,” kata Neta.
Calo SIM makin subur karena adanya monopoli, sehingga orang-orang yang sebenarnya tidak patut mendapatkan SIM, karena mampu membayar jumlah yang ditentukan oleh calo, maka mereka pun diberi SIM. Salah satu akibatnya, mereka ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan jiwa orang lain. “Sudah saatnya pemerintah dan DPR menganggap hal ini perlu dibenahi,” kata Neta. HB,SB,SH (Berita Indonesia 28)
Kombes Polisi I Ketut Yoga Ana: Jangan Salahkan Polisi
Buruknya pelayanan publik jadi sorotan berbagai kalangan. Pelayanan publik yang acapkali merugikan terjadi di hampir semua instansi pemerintah. Misalnya, pihak kepolisian menjadi fokus ketidakpuasan masyarakat yang mengurus SIM dan STNK, lantaran sangat melekat dengan percaloan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Yoga Ana, memberi tanggapan atas tudingan miring yang diarahkan kepada polisi. Berikut ini kutipan wawancara wartawan Berita Indonesia, M. Subhan dengan I Ketut Yoga Ana.
Menurut pengamatan BI, pelayanan publik di lingkungan Polda Metro Jaya belum memenuhi harapan masyarakat. Bagaimana komentar Anda?
Kita harus bicara fakta dan data. Polda Metro Jaya baru saja mendapatkan ISO 900-2001. Ini penghargaan yang diberikan oleh lembaga independen, sebuah fakta bukan isu. Sekarang kita mau percaya yang mana. Fakta atau rumor dan isu yang berkembang.
Memang keadaan di seluruh Republik ini belum sempurna. Tetapi kita akan menuju ke sana. Di dalam melakukan penyempurnaan apakah hanya aparat yang dituntut? Katakanlah polisi. Ini tidak adil. Budaya masyarakat juga harus disempurnakan, artinya kesadaran hukum masyarakat kita juga masih rendah. Misalnya, pengemudi yang menerobos, dan tidak mau antri. Kalau adu cepat akan menimbulkan korban pada anggota masyarakat yang lain. Dalam kondisi demikian siapa yang patut disalahkan? Tetapi publik menyalahkan polisi. Ini tidak adil. Andaikan mereka membudayakan antri, tentu jalan akan lancar. Yang membuat macet bukan polisi, tetapi pengguna jalan sendiri.
Acapkali muncul keluhan dari masyarakat karena pengurusan SIM yang dipersulit, dilakukan oleh calo. Bagaimanakah yang sebenarnya?
Sekarang tunjukkan fakta dan bukti. Kalau mau jujur, setiap masyarakat yang ingin membuat SIM, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang benar, mereka sampai berbulan-bulan belum tentu lulus. Tapi kenyataan di lapangan para pemohon SIM itu minta dilayani sehari jadi. Atau bahkan dua jam jadi. Ini kan dilematis. Dan mengapa dilematis? Kita tidak bicara soal uang, tapi bicara pantaskah dia mendapatkan SIM, kalau tidak lulus tes? Kalau angka kecelakaan tinggi jangan salahkan polisi. Jalan menuju perbaikan adalah sama-sama introspeksi diri.
Sejauh mana upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik?
Untuk pelayanan SIM baru dilakukan di Jalan Daan Mogot. Tetapi bagi mereka yang mau memperpanjang bisa dilakukan di wilayah masing-masing yang menjadi kewenangan Polda Metro Jaya. Sekarang juga sudah ada pelayanan dengan mobil keliling, termasuk untuk STNK. Ini semua dilakukan untuk memangkas birokrasi dan mengurangi praktik percaloan.
Sesungguhnya apa yang perlu dibenahi, agar perbaikan tersebut memenuhi harapan publik?
Ya…produk hukumnya. Kalau produk hukumnya jelas tentu polisi akan bekerja berdasarkan KUHAP. Kalau masyarakat tidak melanggar KUHAP tentu tidak akan ada yang ditindak. Yang ditindak hanya mereka yang melanggar. Kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan, karena sekarang banyak anggota masyarakat yang tidak taat aturan. Misalnya, kalau jalan sempit dan antri ya… antrilah, sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Jalan macet lantas aparat yang disalahkan. Padahal mereka sendiri yang bikin macet. Polisi bekerja dan bertindak berdasarkan KUHAP, dan bukan berdasarkan perasaan. Kalau 1.000 orang mengatakan, “perasaan saya dia orang baik-baik, tetapi kenapa.” Kalau polisi disuruh memahami perasaan 1.000 orang tak mungkin bisa.
Bagaimana menghadapi para pendemo?
Kalau demonya damai kita akan kawal. Tetapi begitu melakukan pengrusakan, ya… kami tangkap. Kami bukan menangkap demonya melainkan menangkap pelaku perusakan, karena melanggar. Contohnya saja, kasus Majalah Playboy. Karena sepakat untuk ditindak, kita proses sampai selesai. Perkaranya sampai saat ini belum disidang, itu bukan kewenangan polisi. Karena di dalam penegakan hukum, bukan hanya polisi, tetapi masih ada jaksa dan hakim.
Apa harapan Anda kedepan sehingga semuanya bisa berjalan baik?
Kembali lagi pada masalah budaya hukum dan pemahaman permasalahan. Jadi dibutuhkan “raja-raja” yang bijak. Kalau ingin dilayani jangan jadi raja yang tidak bijak. Pembeli itu acapkali dipersepsikan sebagai raja. Dalam hal pelayanan, masyarakat diibaratkan sebagai pembeli. Kalau mau dilayani dengan baik, jangan menuntut yang berlebihan, di luar batas kemampuan polisi, karena kondisinya belum sepenuhnya memenuhi semua harapan masyarakat. Itulah problematikanya, karenanya untuk perbaikan perlu semua pihak melakukan introspeksi. Tidak hanya aparat, tetapi juga masyarakat.
Keadilan yang bisa dilaksanakan bukanlah keadilan perasaan. Kalau semuanya didasarkan pada perasaan tidak akan pernah beres. Siapa pun yang memenuhi syarat ditangkap, ya…akan ditangkap, sebab landasannya KUHAP. Hanya sebatas itu yang bisa dilakukan oleh polisi. Kalau belum puas, kembalikan ke pembuat undang-undang. Dan jangan salahkan polisi. SB, SH (Berita Indonesia 28)
Melawan Arus Besar Percaloan
Pembenahan pelayanan publik yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat patut jadi contoh. Kesungguhan seorang pemimpin untuk menegakkan sistem yang menggunakan teknologi informasi, bisa membersihkan birokrasi dari praktik uang siluman dan korupsi.
Hiruk pikuk pekerjaan renovasi tidak menghentikan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pelayanan setiap hari diberikan kepada pemohon paspor umum, paspor TKI dan dokumen keimigrasian orang asing. Kanim memberikan pelayanan masyarakat untuk Surat Perjalanan RI (SPRI-paspor), perpanjangan izin kunjungan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas), kartu izin tinggal tetap (Kitap), izin masuk kembali, pendaftaran orang asing (POA) dan surat keterangan keimigrasian untuk pewarganegaraan.
Peremajaan kantor berlantai dua yang terletak di kawasan kota lama ini untuk menyongsong penataan ulang yang didasarkan pada aspek kemudahan pelayanan, efisiensi dan efektifitas tata letak ruang, keamanan dan kenyamanan ruangan. Loket pelayanan keimigrasian ditempatkan pada satu area yang menampung, seperti permohonan paspor, izin tinggal, izin masuk kembali dan POA. Penataan ruangan, menurut Kepala Kanim Jakbar Arifin Moch. Natsir SH, MM, mengikuti alur penyelesaian permohonan secara berurutan—pembayaran, wawancara, foto, sidik jari biometrik, sidik jari manual, tandatangan paspor dan pengambilan paspor.
Untuk efisiensi dan efektifitas, lantai satu digunakan sebagai area pelayanan, dan lantai dua untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keimigrasian. Pintu masuk pegawai dan pemohon dipisah. Membuat sistem pintu satu arah dalam proses wawancara, pengambilan foto, sidik jari biometrik, sidik jari manual dan penandatanganan paspor untuk memastikan tidak terjadi penggantian orang.
Menjamin aspek kenyamanan ruangan, ruang kerja pegawai dan ruang tunggu pelayanan dipisahkan secara ketat sehingga tidak terjadi kontak antara pegawai dan pemohon. Pintu masuk petugas menggunakan sistem finger scanner yang terhubung dengan data base kepegawaian. Juga disediakan fasilitas loket untuk pemohon Lansia, Balita, orang sakit/cacat, ruang menyusui dan ruang merokok, selasar kursi roda, toilet bagi orang cacat dan kantin yang memadai.
Arifin sendiri menempati ruang kerja yang cukup luas, tapi acapkali lengang, di lantai dasar. Dia memang sengaja menghindari tamu-tamu yang berniat menyelesaikan dokumen imigrasi lewat pintu belakang. Karena selaku kepala kantor, dia harus memberi contoh bagi aturan yang sedang ditegakkannya, tidak boleh ada kontak langsung antara petugas dan pemohon.
Kanim Jakbar memiliki wilayah kerja enam kecamatan; Taman Sari, Grogol Petamburan, Kembangan, Tambora, Kebon Jeruk. Keenam kecamatan ini membawahi 45 kelurahan yang berpenduduk 1.168.515 jiwa.
Pria tinggi atletis berusia 54 tahun ini, sangat memahami budaya kerja lama di kantornya. Sebab dia pernah empat tahun menjadi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di situ. Begitu menempati kursi kepala kantor, 18 Mei 2006, Arifin mulai merancang untuk meluncurkan program pembaruan yang mendasar. Langkah pertamanya, melakukan survei untuk menemukan metode yang tepat, yaitu Application Management and Networks System (manajemen aplikasi dan sistem jaringan) yang diterapkan sejak Agustus lalu.
Arifin menetapkan delapan langkah untuk memperbaiki kinerja kantornya: akses informasi, sistem antrian, penyatuan area kerja, kepastian waktu penyelesaian, media pengumpulan aspirasi masyarakat, pengaturan waktu kedatangan pemohon, ekspedisi berkas dengan komputer dan ekspedisi berurutan.
Para pemohon diberi akses informasi yang terbuka lewat touch screen (layar sentuh). Seorang pemohon, hanya dengan menyentuh tombol layar (monitor komputer), bisa memperoleh semua informasi, termasuk biaya-biaya resmi, tanpa harus berhubungan dengan petugas atau pihak lain.
Lantas proses foto, sidik jari dan tanda tangan paspor, menggunakan satu nomor antrian yang dicetak dengan printer khusus. Pemanggilan dilakukan lewat program komputer otomatis, sehingga menutup ruang untuk salip menyalip.
Menyangkut area kerja, petugas dan peralatan dari setiap seksi yang berkaitan dengan pelayanan paspor ditempatkan pada satu area kerja. Berkas permohonan hanya bergerak dalam satu area kerja, sehingga memudahkan pengawasan dan mempersingkat waktu pemeriksaan. Menerapkan sistem satu pintu dan ban berjalan, sehingga pemohon tidak perlu mengikuti berkas permohonannya.
Para pemohon juga diberi kepastian waktu penyelesaian paspor, yaitu lima hari kerja. Mereka juga tahu waktu kedatangan untuk wawancara, foto biometrik, pengambilan sidik jari dan penandatanganan paspor (pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dan pukul 12.00 sampai 16.00 WIB). Arus kedatangan ini diatur agar tidak terjadi desakan sewaktu antri.
Publik atau para pemohon juga diberi hak untuk menyampaikan pengaduan, kritik, keluhan, saran dan dukungan melalui SMS (08888-300-303), kotak saran, formulir angket dan saran, dan kuesioner indeks kepuasan masyarakat. Semua SMS—yang mengeritik dan memuji—dimasukkan ke dalam terminal komputer, kemudian dijawab satu-per satu. Komunikasi dengan pemohon juga bisa dilakukan lewat SMS, misalnya, melengkapi dokumen atau pemanggilan untuk wawancara.
Kesemua jenis pelayanan ini dilaksanakan oleh Arifin untuk menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global. Dan di dalam metode tersebut juga terkandung penjabaran misi; memberikan pelayanan publik yang profesional, kemudahan yang berkualitas di dalam melayani masyarakat, melaksanakan pengawasan dan pemantauan orang asing untuk mengamankan dan menunjang pembangunan nasional.
Kanim Jakarta Barat merupakan satu-satunya dari 104 Kanim di seluruh Indonesia yang menerapkan pengurusan dokumen keimigrasian dan paspor dengan sistem otomatisasi dan komputerisasi. Arifin telah diminta oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk memandu pembangunan Kanim Jakarta Timur yang mengambil model sistem antrian Kanim Jakarta Barat.
“Tetapi mereka baru menerapkan sistem standar kita,” kata Arifin kepada Syahbuddin Hamzah dari Berita Indonesia.
Arifin melihat petugas imigrasi punya budaya yang mereka ciptakan sendiri bahwa mereka bekerja bukan sebagai pelayan, tetapi meminta dilayani. Ini paradigma lama, kata Arifin, “bahwa hak dia untuk dilayani sekarang dihilangkan.” Menurut Arifin pelayanan merupakan hak publik dan yang melekat pada para petugas hanyalah kewajiban. Ketika merancang sistem pelayanan, Arifin berpikir untuk menemukan sebuah metode yang menghilangkan peran para calo, dan mencegah kontak langsung antara pemohon dan petugas.
Arifin menempatkan orang-orang baru pada staf pimpinan dan jabatan struktural. Dan dia sendiri harus memberi contoh. Arifin membatasi tamu-tamu, khususnya mereka yang berkepentingan dengan dokumen imigrasi, memasuki ruang kerjanya. Dia pernah menghardik bendaharanya yang ingin menitip amplop komisi pembelian barang keperluan kantor.
Ungkapan yang sering dia lontarkan kepada bawahannya, “semua orang butuh uang, tetapi harus diperoleh dengan cara-cara yang terhormat.” Setiap hari tak kurang dari 200 dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor yang harus ditandatanganinya. Sebab, lalulintas dokumen tersebut tidak boleh macet dan menumpuk.
Untuk pembenahan birokrasi di kantornya, Arifin punya harapan untuk mengubah sikap mental petugas dalam hal pelayanan publik. Arifin yakin hanya dengan sinergi tiga pilar—kepemimpinan yang berani dan jujur, sistem dengan teknologi informasi dan SDM profesional—dapat menghasilkan birokrasi yang bersih dari biaya siluman dan korupsi di dalam tugas-tugas pelayanan publik.
Kendati pun sudah menerapkan sistem dengan teknologi informasi, Arifin masih merendah, dengan mengatakan bahwa hasil yang dicapainya baru 50 persen, sebab belum menyatu dengan pelayanan orang asing. Dia sedang merampungkan lima bulan pembenahan pelayanan publik. Selanjutnya, Arifin memulai gebrakan baru, pengawasan orang asing. Meskipun sistem pengawasan belum canggih, dia telah mengirim dua orang asing untuk proses justisia.
Arifin meyakini bahwa pembersihan birokrasi bukan hal yang mustahil. Saran Arifin untuk reformasi birokrasi; harus dimulai dari rekruitmen pegawai, kemudian pembinaan SDM, penegakan sistem dan kepemimpinan yang jujur serta konsisten. “Hanya dengan metode tersebut, birokrasi bisa dibersihkan dari sarang korupsi dan uang siluman,” kata Arifin. SH (Berita Indonesia 28)
Surat Perjalanan RI (SPRI)
1. Paspor 48 halaman untuk WNI Perorangan Per buku Rp 200.000
2. Paspor 24 halaman untuk WNI Perorangan Per buku Rp 50.000
3. Surat Perjalanan RI pengganti SPRI yang hilang/rusak karena kejadian tak terhindarkan Per buku Rp 100.000
4. Surat Perjalanan RI mengganti SPRI yang hilang/rusak karena kelalaian Per buku Rp 400.000
Izin Keimigrasian
1. Setiap perpanjangan izin kunjungan Per teraan Rp 200.000
2. Izin tinggal terbatas Per teraan Rp 200.000
Perpanjangan masa berlaku atau duplikatnya Per teraan Rp 400.000
Kemudahan keimigrasian atau perpanjangan
masa berlakunya Per teraan Rp 400.000
3. Izin tinggal tetap Per teraan Rp 2.000.000
Perpanjangan masa berlakunya Per teraan Rp 1.000.000
Bagi anggota keluarga, perpanjangan masa berlakunya atau duplikatnya Per teraan Rp 700.000
Izin Masuk Kembali
1. Untuk satu kali Per teraan Rp 150.000
2. Untuk beberapa kali perjalanan Per teraan Rp 400.000
Surat Keterangan Keimigrasian
Surat Keterangan Keimigrasian Per surat Rp 250.000
Biaya Beban
Biaya beban orang asing yang berada di Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian
yang diberikan, dihitung per hari Per hari US$ 20
Biometrik (Foto & Sidik Jari)
Surat Keterangan Keimigrasian Per permohonan Rp 55.000
Sidik Jari Manual Per permohonan Rp 5.000
Tarif tersebut berdasarkan PP No.26/1999, Tanggal 7 Mei 1999
Paspor Tujuh Jam
Pengurusan paspor dan SIM sudah menggunakan teknologi canggih, tetapi calo takkan tergusur. Sebagian besar kantor pemerintah masih memberi peluang kepada para calo.
Data pemilik paspor buatan baru hampir tak mungkin terjadinya pemalsuan. Sistem biometrik secara detil merekam data pemegang paspor, seperti sidik jari, posisi retina mata. Dengan terekamnya data pemegang paspor di data base, maka jika terjadi pemalsuan dengan segera bisa diakses di 104 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Sistem ini diharapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin bisa memperkecil terjadinya pemalsuan dan paspor ganda.
Namun sistem secanggih itu, masih menyisakan ruang bagi para calo—tentu didukung orang dalam—untuk bermain di dalam pembuatan paspor dan dokumen imigrasi lainnya. Hanya Kanim Jakarta Barat yang sudah memulai “revolusi” melawan calo paspor. Di sektor pelayanan publik memang tidak pernah sepi dari peran para calo, seperti di dalam pembuatan izin, sertifikat tanah dan KTP.
Sistem biometrik mestinya dapat meminimalisir terjadinya praktik percaloan dalam pembuatan paspor. Faktanya, cara baru ini malah menyuburkan percaloan. Pasalnya, sistem yang membutuhkan banyak proses verifikasi ini mengakibatkan proses pembuatan paspor menjadi lebih lama. Sebelumnya, pemohon bisa mendapatkan paspor dalam waktu dua hari, sekarang menjadi lima hari kerja.
Para calo yang bermain dengan “orang dalam” bisa mempersingkat waktu pengurusan. Tidak sulit menemukan mereka, karena mereka biasanya mangkal di kantor-kantor imigrasi. Mereka calo resmi, berkedok biro jasa. Mereka memegang kartu anggota yang ditandatangani pejabat Depkum dan HAM.
Seorang calo, sebut saja bernama Warso, mengenakan tanda pengenal. “Biasanya tanda pengenal tersebut kami gantungkan di dada,” katanya. Namun selain calo yang berkedok biro jasa, orang dalam imigrasi juga ada yang menjadi calo. Tim investigasi sebuah stasiun televisi mendatangi Kanim yang berada di kawasan Jabotabek. Ternyata benar, seorang calo berseragam menyatakan sanggup membuat paspor sehari jadi.
Disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 650.000, membayar uang muka Rp 300.000. Setelah membikin kesepakatan calo tersebut memandu tim investigasi mengisi formulir paspor, kemudian mendapat nomor urut pengambilan sidik jari, wawancara, hingga pengambilan foto. Semua proses itu berlangsung singkat, tak perlu antri berlama-lama seperti para pemohon lainnya.
Usai pengambilan foto, calo tersebut memberitahukan bahwa paspor selesai hari itu juga, sisa pembayaran dilunasi. Paspor tersebut rampung pukul 16.00 WIB, boleh dibilang hanya tujuh jam. Fantastis. SH (Berita Indonesia 28)
RS Mewah untuk Pasien Miskin
Banyak rumah sakit lebih mengutamakan uang daripada pelayanan kemanusiaan. Pasien acapkali ditolak karena tidak mampu membayar uang muka.
Jauh berbeda dengan rumah sakit lain yang bertebaran di Jakarta, rumah sakit umum daerah paling mewah, Budhi Asih yang berlantai sebelas, memberi perhatian khusus pada pasien tidak mampu. Suatu hari, orang tua pasien usia 4,5 tahun membawa putranya ke RSUD Budhi Asih lantaran anaknya panas tinggi. Pasien tersebut segera ditangani tim dokter di Unit Gawat Darurat (UGD), sebab suhu badannya mencapai 40 derajat Celcius. Orang tuanya mencemaskan putranya terkena demam berdarah atau tipus, bahkan flu burung, lantaran suhu badannya tidak menurun dalam beberapa hari meskipun sudah diberi obat dari dokter umum.
Meskipun tempat tinggalnya sangat jauh, orang tuanya tetap membawa putranya ke situ, karena sudah jadi langganan sejak rumah sakit tersebut masih kumuh. Dia memilih RSUD tersebut karena tidak pernah rewel dengan uang jaminan, dilayani dengan cepat, punya laboratorium 24 jam, dan spesialis mengobati demam berdarah. Dia merasa tertolong karena dengan membayar uang muka seadanya, putranya tetap memperoleh perawatan segera.
Juga suami seorang pasien wanita, sebut saja Ahmad, memilih Budhi Asih untuk perawatan inap istrinya yang menderita penyakit perut sangat parah. Semula, dari UGD, istri Ahmad dirawat di ruang VIP karena ruang rawat lain sedang penuh. Dia mengaku tidak dipaksa membayar seluruh uang muka untuk 10 hari. Setelah mendapat ruang rawat lain yang kosong, dia memindahkan istrinya ke kelas tiga. Istri Ahmad juga melahirkan lima anaknya di rumah sakit tersebut.
Budhi Asih menetapkan tarif per hari; Rp 20.000 untuk kelas tiga, Rp 60.000 untuk kelas dua, Rp 150.000 untuk kelas satu dan Rp 220.000 untuk VIP. Tarif tersebut tidak termasuk obat, cairan infus, jasa dokter dan perawat. Semua ruang perawatan Budhi Asih ber-AC dan kamar mandinya cukup mewah. Standar perawatan sama pada semua ruang rawat, bedanya hanya pada jumlah pasien dalam satu ruang. Kelas tiga enam pasien, kelas dua tiga pasien, kelas satu dua pasien dan VIP satu pasien.
Tetapi rumah sakit lain lebih mengutamakan pembayaran daripada pelayanan. Suatu hari seorang pasien pendarahan otak akibat kecelakaan tergeletak di sebuah rumah sakit swasta. Hanya sekadar memberi infus dan bantuan pernafasan, RS itu mengenakan biaya jutaan rupiah. Karena alasan peralatan kurang lengkap, RS tersebut merujuk pasiennya ke rumah sakit swasta lainnya. Ketika berada di ruang gawat darurat (ICU), pasien itu tidak segera ditangani, karena harus ada tanda pembayaran uang jaminan yang nilainya cukup besar, sedangkan kondisi pasien sangat gawat. Padahal kedua RS tersebut menggunakan label agama di belakangnya.
Direktur LBH Kesehatan Mochammad Sentot, SH, memperlihatkan kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit dengan pernyataan cukup keras. “Prosedur pelayanan kesehatan harus direvisi total karena mereka menolak pasien miskin,” kata Sentot pada Amron Ritonga dari Berita Indonesia. Dengan revisi total tersebut, dia mengharapkan semua pasien yang dibawa ke rumah sakit dilayani.
Sentot mengingatkan janji pemerintah yang mewajibkan semua rumah sakit memberikan pertolongan darurat pada semua pasien, meskipun tidak mampu membayar uang muka. Memang Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan seperti itu, tetapi rumah sakit punya kebijakan dan kewenangan sendiri untuk tidak melaksanakannya. “Tapi ini jelas melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Sentot.
Kata Sentot, semestinya semua rumah sakit melayani semua pasien, karena untuk pasien tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan lewat Asuransi Kesehatan Miskin (Askeskin). Sebenarnya rumah sakit tidak memberi pelayanan gratis, sebab semua pengeluaran dibayarkan oleh pemerintah. Tetapi pasien tidak mampu harus melengkapi seluruh data, seperti kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
Sentot memahami bilamana rumah sakit bertindak diskriminatif. Tetapi Depkes bisa mengambil tindakan terhadap rumah sakit yang masih berlaku diskriminatif terhadap pasien tidak mampu. Karena tanpa pengawasan yang ketat dari Depkes, RS merasa punya wewenang untuk menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan (SOP) sendiri. Sekitar 70 sampai 80 persen rumah sakit belum memperbaiki standar pelayanan publik mereka.
Sentot belum melihat bahwa kebijakan Menkes tentang SOP dilaksanakan oleh rumah sakit, termasuk rumah sakit umum pusat (RSUP) yang diawasi Depkes dan RSUD milik pemerintah daerah. “Kalau ada kontrol, saya yakin pelayanan publik rumah sakit akan memuaskan,” kata Sentot.
Yang jelas sampai saat ini, para konsumen rumah sakit merasa dirugikan, tidak diberikan pelayanan medis secara optimal. Karenanya, pintu LBH Kesehatan terbuka untuk konsumen yang melaporkan kasusnya. Dan mereka akan diberikan pelayanan hukum. Sudah ratusan pasien yang melaporkan kasus mereka ke LBH Kesehatan, karena tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya dari pihak rumah sakit. Am,SH (Berita Indonesia 28)
| < Prev | Next > |
|---|



