| Article Index |
|---|
| Misteri Kasus Century |
| Gulungan Bola Salju Century |
| Perampokan Dana Century |
| All Pages |
Perampokan Dana Century
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki pandangan tersendiri mengenai kasus Bank Century. Menurutnya, kegagalan kliring Bank Century akibat perampokan oleh pemiliknya sendiri, bukan karena krisis keuangan global.
Jusuf Kalla menanggapi ramainya pembicaraan mengenai kasus Bank Century, kepada Berita Indonesia, mengawalinya dengan berkelakar memplesetkan Bank Century dengan Bang Sianturi: “Ya, itu gara-gara Bang Sianturi itu. Itu KPK begitu, gara-gara Bang Sianturi, ha ha ha....”
Jusuf Kalla pastilah seorang narasumber terpercaya mengenai kasus Bank Century. Sebab, ketika kebijakan bail-out Bank Century diputuskan, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden, yang pada saat itu mengemban amanat UUD sebagai pelaksana tugas Presiden. Karena, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang berada di luar negeri (Washington, Amerika Serikat), untuk menghadiri pertemuan G-20.
Pada pagi 13 November 2008, Bank Century kalah kliring. Bank ini sebelum kalah kliring sudah masuk pengawasan khusus Bank Indonesia pada 6 November 2008. Sebelumnya, karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century telah mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen.
Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Lalu, pada 14 November 2008, sehari setelah Bank Century kalah kliring, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Selain itu, menurut hasil investigasi BPK, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp187,3 miliar.
Sore hari, 13 November 2008, Presiden SBY bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20. Setelah tiba di AS, Sri Mulyani yang sudah menerima laporan tentang kondisi Bank Century, segera melaporkannya kepada SBY. Keadaan gawat.
Presiden SBY segera menginstruksikan Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Sri Mulyani tiba di Jakarta 17 November 2008. Sejumlah tindakan genting harus diambil. Sejumlah rapat dan konsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, segera digelar mulai 17, 18, 19 November 2008.
Pada 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri Gubernur BI (BO), Deputi Gubernur Senior (MSG), serta enam Deputi Gubernur (HAS, SCF, SBR, MDH, BM, dan AR) ditetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat.
Pukul 22.00 WIB, RDG selesai. Dewan Gubernur BI (BO, MSG, SCF, dan MDH) langsung menuju kantor Menteri Keuangan. Selain itu, BI juga mengirimkan Surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perihal Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. BI juga melaporkan, diperlukan tambahan likuiditas Rp 4,792 triliun untuk tiga bulan karena terjadi penarikan dana nasabah besar-besaran.
Pada 20 November 2008, pukul 23.00 WIB (malam itu juga) sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB di Kantor Menkeu dilakukan rapat konsultasi KSSK setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008. Surat BI tersebut menjadi dasar KSSK menggelar rapat terbuka. Rapat dilakukan bukan dalam rangka pengambilan keputusan, melainkan untuk mendapatkan penjelasan, saran, dan pendapat. Selain dihadiri Menkeu selaku Ketua KSSK, juga dihadiri para pejabat Bank Indonesia dan Depkeu serta Marsilam Simanjuntak selaku Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R).
Kemudian rapat tertutup KSSK dilakukan pada 21 November 2008 pukul 04.25-06.00 WIB, memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Dana yang dikucurkan LPS mencapai Rp 6,7 triliun.
Entah kenapa Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia Boediono tidak pernah melaporkan proses pengambilan keputusan bail-out Century tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu mengemban amanat UUD sebagai pelaksana tugas Presiden karena Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Lalu, kepada siapa mereka melapor? Ini sebuah misteri!
Barulah, beberapa hari berikutya, yakni tepatnya Selasa, 25 November 2008 pukul 16.00 WIB, Sri Mulyani dan Boediono datang melapor kepada Jusuf Kalla mengenai kebijakan bail-out Bank Century. Sempat diedarkan informasi bahwa Sri Mulyani dan Boediono melaporkan kepada Wapres pada 22 November 2008. Tapi, Jusuf Kalla memastikan mereka baru melapor pada Selasa 25 November 2008, pukul 16.00 WIB. “Saya ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya,” tegasnya.
Ketika itu, Sri Mulyani dan Boediono ditemani stafnya masing-masing, melapor kepada Jusuf Kalla mengenai Bank Century. Setelah mendapat laporan telah dikucurkan dana talangan menyelamatkan Bank Century, Jusuf Kalla menyergah: “Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan.”
Menurut penuturan Jusuf Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan). Bila tidak dibantu, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.
Jusuf Kalla menyatakan tidak setuju dengan pandangan itu. Menurutnya, krisis itu menghantam banyak orang.” Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Jusuf Kalla setengah berteriak.
Dia pun segera memerintahkan kepada Sri Mulyani dan Boediono untuk melapor ke polisi. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan. Segera laporkan ke polisi!” perintah Jusuf Kalla. Namun Sri Mulyani dan Boediono bahkan sempat balik bertanya, pasal apa yang akan dikenakan?
“Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” tegas Jusuf Kalla. Lalu, setelah melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Jusuf Kalla mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri. “Segera tangkap Robert Tantular, secepatnya” perintahnya kepada Kapolri, setelah menjelaskan secara singkat latar belakang masalah.
“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal itu urusan polisi,” Kalla berkisah sambil tertawa. Dua jam kemudian, Kapolri menelepon melaporkan bahwa Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.
Bukti Perampokan
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR menunjukkan beberapa bukti adanya penggelapan atau perampokan (istilah mantan Wapres Jusuf Kalla) oleh pemilik Bank Century.
BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara. Di antaranya (a) penggelapan hasil surat berharga senilai US$7 juta; (b) hasil penjualan surat-surat berharga Rp30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait; (c) pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta; (d) surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham; dan (e) manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp209,8 miliar dan US$4,72 juta sejak 2004-2008.
Kasus Bank Century telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, sehingga dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul Hak Angket atas pengusutan kasus Bank Century. Hak Angket ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 166 hingga Pasal 170 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 77 ayat 1 poin b dan ayat 3 yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.
Kebijakan bailout untuk menyelamatkan Bank Century sudah diambil. Pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan dan penyaluran dana talangan sebesar Rp.6,7 triliun tersebut, tentulah harus diusut sampai tuntas. Namun, Bank Century yang sudah diselamatkan dan kini sudah bermetamorfosa menjadi Bank Mutiara, di bawah tangan LPS sebagai pemegang saham baru dan dikendalikan manajemen baru yang profesional, haruslah bangkit menjadi bank terpercaya. Sehingga dana talangan Rp.6,7 triliun, dalam tiga atau lima tahun ke depan, dapat dikembalikan dengan penjualan saham kepada pihak lain. Manajemen baru Bank Century sangat yakin akan hal itu. Sebab, Century sudah menjadi mutiara. BI/CRS (Berita Indonesia 73)
| < Prev | Next > |
|---|



