Majalah Berita Indonesia

Friday, Jul 30th

Last update04:15:44 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Berita Utama Misteri Kasus Century

Misteri Kasus Century

E-mail Print PDF
User Rating: / 3
PoorBest 
Article Index
Misteri Kasus Century
Gulungan Bola Salju Century
Perampokan Dana Century
All Pages

 Walaupun isu bau busuk adanya dugaan konspirasi itu kini tengah menyebar ke mana-mana, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan lingkaran kekuasaan-politiknya selalu menepis berbagai data dan rumor tentang aliran dana talangan Bank Century tersebutBenarkah ada konspirasi dalam upaya penyelamatan Bank Century? Walaupun isu bau busuk adanya dugaan konspirasi itu kini tengah menyebar ke mana-mana, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan lingkaran kekuasaan-politiknya selalu menepis berbagai data dan rumor tentang aliran dana talangan Bank Century tersebut. Bahkan mereka menyebut itu fitnah!

Misteri dugaan konspirasi penalangan dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century, tampaknya telah membuat sebagian rakyat kini semakin bimbang atas kejujuran pemerintah dalam memberantas korupsi. Argumen ini memang bukan hasil riset ilmiah, tetapi hanya didasari pengamatan dalam kehidupan keseharian rakyat banyak.

Kasus Bank Century kini tengah mengusik kepercayaan publik kepada pemerintah, khususnya Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Cobalah dengar percakapan rakyat di warung-warung kecil pinggir jalan di kota maupun di desa-desa.

Dalam sebuah percakapan rakyat di sebuah kedai kopi di Desa Hutagugur, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat siang 25 Desember 2009, terjadi pro-kontra tentang kejujuran Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam hal kemungkinan keterlibatan mereka menggunakan dana talangan Bank Century untuk kepentingan pribadi dan politik.

“Pantas saja Pak SBY bersikukuh memilih Pak Boediono jadi pasangannya dalam Pilpres,” ujar seorang yang tampaknya mulai meragukan kejujuran Presiden SBY. Sebuah pandangan agak liar menoleh jauh ke belakang. Dia pun menyatakan menyesal telah memilih pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres lalu.

Menteri Keuangan Sri MulyaniWalaupun ada pula yang menepis kemungkinan keterlibatan Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konspirasi penyelamatan Bank Century. “Kalau saya, tidak yakin Pak SBY dan Pak Boediono menggunakan dana Century untuk Pilpres. Saya percaya pernyataan Presiden SBY bahwa itu semua fitnah,” kata seseorang yang sangat mengagumi penampilan dan kecerdasan Presiden SBY.

Tetapi kedua kelompok berbeda pandangan dalam percakapan itu juga sama-sama mengeluh, merasa bingung dan capek mengikuti setiap perkembangan informasi melalui media, terutama televisi, mengenai kasus Bank Century, sama seperti kasus kiminalisasi KPK dan politisasi Polri sebelumnya. Bagi mereka, berdasarkan pengalaman, kasus ini tidak akan pernah terungkap benderang, akan tetap menjadi sebuah misteri. “Akhirnya rakyat juga yang menderita, jadi korban,” kata mereka sepakat.

Perbincangan semacam ini terjadi di banyak tempat. Perbincangan yang relatif murni tanpa ditunggangi kepentingan politik praktis tertentu. Kalu mau jujur, perbincangan semacam ini muncul hanyalah semata karena ulah para elit dan pemegang kekuasaan yang seringkali bertingkah kurang jujur dan bahkan misterius. Bayangkan, data penduduk (pemilih) saja bisa dibuat misterius, apalagi data aliran dana korupsi?

Wakil Presiden BoedionoPro-Kontra Sistemik
Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga bank kecil ini harus diselamatkan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Namun, timbul pro-kontra atas hal ini. Sebagian justru berpendapat bahwa bank ini tidak perlu diselamatkan, apalagi dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun, karena tidak akan berdampak sistemik. Sehingga mereka menduga ada konspirasi dalam penyelamatan bank ini.

Akhirnya, kasus Bank Century masuk dalam ranah politik dan hukum, sekaligus. Pansus hak angket Kasus Bank Century mengendus kasus ini dalam ranah politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menyidik kasus ini dalam ranah hukum pidana korupsi.

Timbulnya kecurigaan politik maupun hukum tentang dana talangan Bank Century ini, mungkin dilatarbelakangi preseden kebijakan sebelumnya. Ketika pemerintah harus merekapitalisasi Rp 650 triliun (BLBI) kepada bank-bank yang kolaps saat krisis 1998 dan ternyata sebagian besar dana itu justru digelapkan.

Disusul skandal Bank Bali, dimana tagihan Bank Bali hampir Rp 1 triliun di bank-bank yang sudah dilikuidasi ternyata dapat dicairkan, lalu dananya diduga digunakan untuk kepentingan politik pada masa pemerintahan Habibie.

Sehingga dugaan konspirasi juga mudah bergulir ketika Pemerintahan SBY mengucurkan dana talangan untuk menyelamatkan Bank Century. Diduga, Bank Century sengaja diselamatkan agar dana penyelamatan bisa sebagian dialokasikan untuk dana politik. Sebab secara kebetulan, Bank Century diselamatkan pada 21 November 2008 saat para politisi sedang menghimpun segala daya untuk persiapan pemilu legislatif April 2009 dan pemilu presiden Juli 2009.

Anwar NasutionTapi, sejauh ini kemungkinan konspirasi seperti itu hanyalah dugaan. Belum ada pembuktian yang akurat. Walaupun sebagian orang menyebut, konspirasi ini memang sudah diskenariokan untuk tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ibarat tiupan angin, kendati dapat dirasakan, tetapi tidak dapat ditangkap. Kasus ini akan berpusar dalam misteri pro-kontra, berawal dalam pro-kontra dan berakhir jua dalam pro-kontra.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sejak awal pun memang sudah pro-kontra. Baik dalam sidang dewan gubernur Bank Indonesia maupun dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono. Walaupun akhirnya KSSK memutuskan Bank Century harus diselamatkan karena berdampak sistemik.

Jika diselami kondisi krisis keuangan di Amerika Serikat yang berakibat krisis keuangan global saat itu, terlihat kebijakan ini memang harus diambil. Ketika itu, dua bulan sebelumnya (15 September 2008), Lehman Brothers, sebuah bank investasi terbesar ketiga di Amerika Serikat, bangkrut. Timbul kepanikan di Wall Street dan bursa efek seluruh dunia, termasuk Indonesia. Harga saham di Jakarta turun rata-rata 50 persen. Para pelaku bursa banyak yang menjual sahamnya dengan diskon besar karena takut harganya lebih merosot lagi.

Apalagi para investor asing di Jakarta ikut panik dan ramai menjual saham-sahamnya dan membawa pulang uang (setelah menukar rupiah ke dolar) ke negaranya. Berakibat, tiba-tiba rupiah melemah dari Rp 9.000 per dollar AS terjerembab ke Rp 12.700 per dollar AS (24 November 2008). Cadangan devisa juga terkuras 6,5 miliar dollar AS, dari 57,1 miliar dollar AS pada September 2008 menjadi 50,6 miliar dollar AS per Oktober 2008.

Menurut mantan Gubernur BI Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, di depan Panitia Khusus Angket Century, akibat aliran keluar dana itu, likuiditas dalam negeri semakin kering dan bank-bank mengalami kesulitan mengelola arus dananya. Pada bulan Oktober 2008, bank BUMN besar meminta injeksi likuiditas hingga Rp 15 triliun dari pemerintah untuk menutup kekurangan likuiditas.

Salah satu counter Bank Century sebelum berganti namaRada aneh memang, Amerika Serikat yang mengalami keguncangan keuangan, justru rupiah (IDR) yang melemah terhadap dollar AS. Logika sederhananya, seharusnya nilai rupiah naik terhadap dollar AS. Tetapi, bukan hanya Indonesia yang mengalami ’keterbalikan’ seperti itu.

Namun, negara lain (tetangga) jauh lebih berani (mampu) menghadapi situasi itu. Untuk mencegah terkurasnya likuiditas, beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Australia, segera mengambil kebijakan menjamin 100 persen simpanan nasabah di bank (blanket guarantee). Memang, Bank Indonesia juga segera mengikuti, tetapi hanya menaikkan penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per rekening nasabah.

Maka dalam situasi seperti itu, bagaimana jika Bank Century ditutup? Bayangkan, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin dana nasabah maksimal Rp2 miliar. Sementara di bank itu ada seorang nasabah yang memiliki dana Rp 2 triliun. Jika Bank Century ditutup, tak mustahil bank lainnya pun terimbas di-rush para nasabahnya.

Dalam kaitan inilah Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengajak semua pihak obyektif melihat situasi yang ada (Senin (30/11). Menurut Sri, publik akan sangat mudah memahami situasi ketika pemerintah memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan pada November tahun lalu.

Hal senada dikemukakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Menurut mereka, bank sekecil apa pun, seperti Bank Century, dalam kondisi krisis bisa membawa permasalahan besar pada dunia perbankan.

Sejumlah pihak termasuk BPK menilai Bank Indonesia lemah melakukan pengawasanKepada Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Selasa (22/12), Boediono memaparkan bahwa kebijakan bail-out dikucurkan karena saat itu sedang kritis. Dijelaskan, saat itu di banyak negara, termasuk Indonesia, terjadi aliran dana keluar besar-besaran karena hampir semua negara memberlakukan blanket guarantee.

Sementara itu, Miranda, ketika menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket DPR Kasus Bank Century Ana Mu’awannah dari Partai Kebangkitan Bangsa, Senin (21/12), mengatakan dalam keadaan normal bank sekecil Century tidak perlu terlalu diperhitungkan. “Tetapi, dalam keadaan krisis, karena alur yang sedemikian rupa, karena hubungan antarbank, hubungan sistem pembayaran yang bisa terkena, apalagi kalau tidak ada kepercayaan, ditambah dengan segmentasi pasar saat itu, bisa saja bank kecil ini membuat permasalahan,” ujarnya.

Menurut Miranda bahwa dalam kondisi krisis, rumor kadang juga bisa dianggap lebih berbahaya daripada indikator-indikator lain. Hal ini dikemukakan, sekaligus menanggapi pandangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution juga dalam rapat pemeriksaan Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century yang berlangsung terbuka di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12)

Menurut Burhanuddin, dalam data informasi yang ia miliki, bank sekecil Century itu tidak bisa sistemik. “Tidak tahu kalau ada informasi lain atau ilmu lain,” kata Burhanuddin yang mengundang tawa anggota Pansus.

Miranda S GultomAnwar Nasution menimpali bahwa peranan Bank Century itu secuil. “Bagaimana menularkan penyakit Bank Century ke bank lain, baik itu melalui pasar bank devisa maupun pasar keuangan antarbank?” ujarnya.

Anwar berpandangan, kolapsnya Bank Century pun tidak ada kaitan dengan krisis global, tetapi lebih disebabkan kelakuan pemilik. Bagi Anwar, tidak masuk akal bahwa Bank Century berdampak sistemik. Anwar mengatakan bahwa Bank Century bukan Bank Northern Rock di Inggris yang, meskipun kecil, memberikan kredit perumahan yang menjadi prioritas tinggi di negara itu dan nasabahnya rakyat kecil.

Menanggapi hal ini, Miranda yakin bahwa Burhanuddin dan Anwar pun kalau ada di dalam bisa merasakan kekhawatiran yang sama dengan yang dirasakan Dewan Gubernur BI yang saat itu dipimpin Boediono. “Saat itu mereka tidak ada di dalam BI. Mereka tidak melihat data jam per jam, hari ke hari, sehingga mungkin kekhawatiran, risiko, kurang dekat ke hati mereka,” ucapnya.

Meski demikian, Miranda juga menegaskan bahwa BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik hanya membuat prakiraan. Keputusan akhir tentang bank gagal sistemik ada pada KSSK yang dipimpin Menteri Keuangan.

Misteri BI dan KSSK
Beredar transkrip Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang akhirnya memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008, pukul 04.25-05.30. Terungkap adanya pro-kontra dalam rapat sebelum akhirnya diambil keputusan akhir menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan dana talangan melalui Lembaga Penjaminan Simpanan LPS.

Selain itu, pro-kontra juga terjadi seputar kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK itu. Kehadiran Marsilam Simanjuntak yang waktu itu menjabat Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) disebut adalah permintaan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. “Kehadiran Marsilam diminta Presiden untuk kerja sama dengam KSSK,” kata Raden Pardede yang saat itu merupakan Sekretaris Marsilam SimanjuntakKSSK dalam konferensi pers di Gedung Depkeu, Jakarta, Minggu (13/12/2009).

Marsilam pun membenarkan. “KSSK minta agar Presiden mengizinkan saya agar bekerjasama dengan KSSK, titik,” kata Marsilam usai acara konferensi pers itu, mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani mamberikan bantahan atas pernyataan anggota panitia angket DPR Bambang Soesatyo, yang mengira suara Marsilam sebagai suara pemilik Bank Century Robert Tantular. Konferensi pers itu menggunakan jasa konsultan media Wimar Witoelar.

Namun, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, membantah telah menginstruksikan Marsilam Simanjutak yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R) untuk ikut dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Diakui kehadiran Marsilam dalam rapat itu karena kapasitasnya sebagai Penasehat Menteri Keuangan.

“Itu tidak ada hubungannya, baik instruksi maupun perintah Presiden. Semata-mata karena kapasitas Marsilam sebagai penasihat Menkeu,” ujar Julian Aldrin Pasha, di kediaman Presiden, Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (26/12/2009). “Dia memang sebagai Ketua UKP3R. Tetapi konteks dalam kasus Bank Century saat pengambilan keputusan dana bailout, tidak mewakili Presiden sama sekali,” tandasnya. Bantahan ini telah mengaburkan kehadiran Marsilam dalam rapat KSSK itu.

Namun, betapa pun ada usaha untuk mengaburkan adanya kemungkinan konspirasi dalam pengambilan kebijakan bailout Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan DPR telah mengungkap berbagai kejanggalan (misteri) yang ada di dalam prosesnya.

Hadi PurnomoDalam rapat konsultasi Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (16/12), banyak fakta yang diungkap. BPK membeberkan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi (KK) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Padahal, begitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008, pukul 04.25-05.30, langsung ditindaklanjuti dengan rapat KK. Kemudian KK menyerahkan penanganan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua BPK Hadi Purnomo mencontohkan, sebagai Ketua BPK saja jika belum dilantik bisa dipertanyakan keabsahannya. Terlebih lagi bila lembaga KK itu belum dibentuk UU. “KK belum terbentuk sehingga dapat memengaruhi status hukum berikutnya,” ujar Hadi.

Hasan Bisri, anggota BPK yang mendampingi Hadi, menjelaskan, istilah KK muncul sejak ada nota kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, pada 17 Maret 2004. KK itu terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Sementara, dalam UU No 24/2004 tentang LPS yang berlaku 22 September 2004 diatur tentang KK. Namun, KK ini berbeda keanggotaan, yaitu lebih besar, terdiri dari Menteri Keuangan, LPP, BI, dan LPS. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 4/2009 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang berlaku 15 Oktober 2008 pun KK tidak diatur.

BPK juga menilai keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik memang lebih pada penilaian karena BI tidak punya kriteria terukur, yaitu psikologi pasar. Audit BPK juga membeberkan bahwa data rasio kecukupan modal (CAR) tidak diperbarui, yaitu menggunakan posisi CAR berdasarkan data 31 Oktober 2008, bukan data mutakhir.

Darmin NasutionHasan Bisri mengatakan bahwa apabila BI memberikan informasi kepada Ketua KSSK berdasarkan data mutakhir, pertimbangan yang diambil bisa menjadi lebih utuh. Menurut Hasan, belakangan, begitu Sri Mulyani sadar bahwa data BI tidak valid dan jelas, Sri Mulyani pun mengatakan kepada BI untuk mempertanggungjawabkan hal itu. “Beliau katakan perlu ada pertanggungjawaban profesional dari BI,” ujar Hasan.

BPK mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI), mulai dari merger Bank Century hingga penetapan bank ini sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BPK membagi temuan dalam lima kelompok, yaitu (1) proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, (2) pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), (3) penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), (4) penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta (5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait.

Dalam kategori pertama, BI diduga tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI (PBI). BI tidak bersikap tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Setelah merger, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century sejak 2005-2008.

Burhanuddin AbdullahMenurut BPK, BI membiarkan Century melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Century masih memiliki kecukupan modal atau CAR dengan cara membiarkan Century melanggar PBI, seperti pelanggaran devisa neto dan pelanggaran limit pemberian kredit melampaui jumlah maksimum. BI baru bersikap tegas saat Century telah ditangani LPS.

Dalam kategori kedua, BI diduga melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI (PBI) untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008.

Namun, menurut Boediono, persyaratan dari minimal CAR 8 persen menjadi CAR positif dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan keseluruhan mengingat saat itu kondisi makroekonomi memburuk. Bahkan, saat itu ada tiga bank yang CAR-nya jatuh di bawah 8 persen. Boediono mengatakan, saat FPJP diberikan, neraca yang tersedia adalah per 30 September 2008 di mana CAR Bank Century sebesar 2,53 persen yang berarti masih positif. Sementara BPK menggunakan neraca per November 2008.

Presiden SBY bersama keluarga besar Majelis Dzikir SBY Nurussalam pada acara silaturahmi di Padepokan H. Harris Thahir, Rancamaya, Ciawi, Bogor, Jabar (12/12)Dalam kategori yang ketiga atau saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK.

Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP atau pengakuan kerugian atas SSB valas. Menurut BPK, dalam penetapannya kemudian, BI dan juga KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik bagi Bank Century.

BPK menilai, keputusan penetapan ini lebih bersifat judgement dari pejabat BI, termasuk KSSK. BPK juga menyimpulkan bahwa pada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU.

Dalam kategori yang keempat, BPK berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwa bank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.

Dalam kategori terakhir, yang kelima, menunjukkan lemahnya pengawasan BI. Dalam proses merger, BI dipimpin oleh Burhanuddin Abdullah dengan pembantunya Anwar Nasution, Miranda Gultom, dan Aulia Pohan. Sementara itu, dalam proses penetapan bank gagal berdampak sistemik, BI berada di bawah kepemimpinan Boediono.BI/MLP-CRS (Berita Indonesia 73)


Gulungan Bola Salju Century
Tampaknya hampir semua pihak atau lembaga resmi yang terkait dengan pengungkapan kasus bail-out Bank Century terkesan berusaha mencegah gulungan liar bola salju untuk melindungi Presiden. Entah sengaja atau tidak. Tak terkecuali, Pansus Angket (DPR) dan KPK.

 

Pansus angket kasus bailout Bank Century diprediksi akan didegradasi. Tampak dalam foto, pemilihan Ketua Pansus Angket CenturyPartai Demokrat dan lingkaran kekuasaan Presiden SBY tampaknya sangat solid dalam usaha menjauhkan kemungkinan terungkapnya keterlibatan Presiden SBY dalam dugaan konspirasi bail-out Bank Century. Presiden SBY sendiri menggunakan berbagai kesempatan, tak terkecuali apakah itu perayaan keagamaan, dengan penampilan melankolis untuk membersihkan namanya dari berbagai isu negatif seputar bail-out Century.

Tentu saja, hal ini sangat lumrah, untuk mencegah Centurygate bergulir bagai bola salju yang bisa mungkin bergerak liar merontokkan tiang-tiang penopang kekuasaan, yang masih belum 100 hari masa jabatan keduanya.

Partai Demokrat dan lingkaran kekuasaan Presiden SBY saat ini sangat padu, selalu menunggu aba-aba dari atas, sebelum berucap dan bertindak. Hampir mirip dengan Golkar dalam era Presiden Soeharto. Bahkan politisi Partai Demokrat pun sudah ikut-ikutan menggunakan data intelijen dalam berbicara di publik. Dari sisi kepentingan mempertahankan kekuasaan tentu hal ini berguna.

Sebagai contoh, ketika beberapa anggota DPR menggagas hak angket Century, semua anggota DPR Fraksi Demokrat laksana paduan suara menampik. Lalu, tatkala Ketua Dewan Pembina memberi aba-aba, semua menyemut ikut tanda-tangan.

Kemudian Pansus Angket Century pun akhirnya terbentuk dan mulai bekerja dipimpin Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar, yang berkoalisi dengan Partai Demokrat dalam pemerintahan SBY. Sejak itu, banyak pihak memprediksi, akan terjadi pendegradasian penggunaan hak angket DPR ini. Namun, kekuatiran ini selalu dibantah.

Pansus Angket Century akan bekerja selama tiga bulan. Rapat-rapat pemeriksaan pihak-pihak terkait pun gencar dilakukan, tak terkecuali memanggil Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI.

Sepintas, terkesan Pansus Angket Century ini akan bekerja sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus rekayasa dan konspirasi bail-out Bank Century sampai aliran dana di lapis ke tujuh, bahkan sampai ke ujung mana pun. Rapat-rapat Pansus disepakati terbuka untuk umum, sehingga seringkali disiarkan langsung oleh televisi.

Banyak hal diungkap. Namun, sangat terasa bahwa hampir semua pihak atau lembaga resmi yang terkait dengan pengungkapan kasus bail-out Bank Century terkesan berusaha mencegah gulungan liar bola salju kasus bank Century untuk melindungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak terkecuali anggota Pansus Angket (DPR) dari fraksi nonkoalisi pemerintah pun tidak tampak ingin mengetahui sejauh mana kemungkinan keterlibatan Presiden SBY dalam kasus ini. Tentu saja hal ini suatu hal yang menarik.

Mari kita lihat ulang, ketika Pansus Century mengajukan pertanyaan kepada Wapres Boediono dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur BI yang secara langsung sangat menentukan kebijakan bail-out Century. Tidak ada pertanyaan, apakah ada komunikasi dengan Presiden SBY selama proses, terutama sebelum, pengambilan keputusan bail-out itu? Apakah ada arahan dari Presiden SBY?

Hanya ada pertanyaan dari Bambang Soesatyo dari Partai Golkar: “Mengingat ini persoalan yang luar biasa dan menyangkut keuangan negara dan presiden merupakan penanggung jawab tertinggi keuangan negara, apakah presiden tahu soal bantuan bail-out ini?” Lalu, dijawab Boediono: “Dilaporkan, Pak. Begitu diputuskan dilaporkan.” Pertanyaan dan jawabannya bermakna penegasan bahwa Presiden SBY tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Cegah Bola Salju
Di tengah munculnya kekuatiran akan terjadi pelemahan Pansus Angket Century dengan terpilihnya Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua, hal menarik justru segera dimunculkan. Pertama, sebelum Idrus terpilih, Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Senin 30/11/2009, secara mengejutkan merilis nama-nama penerima dana talangan Century dari lingkaran kekuasaan Presiden SBY.

Sejumlah inisiator hak angket Bank Century saat konferensi persBendera merilis Partai Demokrat menerima Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa (Ketua Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres SBY-Boediono) Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto (Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres SBY-Boediono) Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Murdaya Rp 100 miliar, serta LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar dan KPU menerima dana Rp 200 miliar. Jadi total Rp 1,8 triliun.

Kesempatan ini segera dioptimalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kedua kali membantah adanya aliran dana talangan Bank Century ke lingkaran tim kampanyenya dalam Pemilu lalu. Presiden dengan gaya menarik simpati rakyat mengungkapkan keprihatinan dan menyebut hal itu sebagai fitnah yang tak mengandung kebenaran. Presiden yang telah membantah hal itu dalam pidato khusus menyangkut kasus Bibit-Chandra dan Bank Century pada 23 November 2009 lalu, kembali menyampaikan bantahannya itu dalam peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Selasa (1/12).

Selain itu, nama-nama yang disebut Bendera pun segera melapor ke polisi karena merasa telah terjadi pencemaran nama baik, Rabu (2/12), yang berlangsung amat cepat, hanya sekitar 40 menit semuanya sudah selesai.

Tapi, banyak kalangan merasakan hal ini hanya sebuah skenario intelijen untuk pengalihan perhatian. Sebab perolehan data Bendera itu dianggap terlalu gampang, culun. Sudah hampir dipastikan, jika alur data Bendera itu dijadikan acuan akan sulit, bahkan tidak mungkin, terbukti. Sehingga anggota Pansus Century, terutama dari fraksi nonkoalisi pemerintah, tidak mau terseret dan terkecoh.

Kedua, terjadi ‘perang mulut’ antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Aburizal dikesankan akan melepas dendam kepada Sri Mulyani akibat kebijakan Menkeu soal Bumi Resources, perusahaan milik Aburizal, di bursa efek tempo hari. Hal ini mengesankan bahwa Anggota Pansus dari Partai Golkar termasuk Idrus Marham akan all out mengusut tuntas skandal Bank Century.

Kemudian, ketiga, Kamis (17/12), dilanjutkan dengan usulan Pansus agar Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif selama pemeriksaan Pansus. Terkesan dinamika keseriusan Pansus demikian tinggi. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang berpendapat bahwa tidak perlu penonaktifan Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sedangkan fraksi lain mayoritas menghendaki sebaliknya, agar para pejabat yang terperiksa terkait kasus Century agar nonaktif selama pemeriksaan.

Aktivis Bintang Demokrasi Rakyat (Bendera) merilis daftar penerima dana talangan Bank CenturyUsulan Pansus Century menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani, justru menunjukkan kuatnya pengaruh untuk memperlemah pencapaian tugas Pansus sendiri. Presiden SBY dalam jumpa pers di Kopenhagen, Denmark, di sela-sela acara KTT Perubahan Iklim, Jumat (18/12) langsung menanggapi dengan meminta Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani tetap aktif bekerja sambil menjalankan proses pemeriksaan Pansus Hak Angket Century. “Tentu saja kita memandang menonaktifkan keduanya bisa mengganggu situasi perekonomian dalam negeri. Terutama dalam fokus pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden SBY.

Pembelaan Presiden SBY kepada Boediono dan Sri Mulyani pantaslah sangat dihargai oleh kedua pejabat yang sangat tahu apakah Presiden SBY terlibat dalam proses pengambilan keputusan bail-out Bank Century. Sehingga, baik Boediono maupun Sri Mulyani, semakin tampak santai dalam komitmen loyalitasnya kepada pimpinan. Apalagi, sejauh ini hampir semua pihak atau lembaga resmi yang terkait dengan pengungkapan kasus bail-out Bank Century, termasuk Pansus, terkesan berusaha melindungi Presiden.

Sehingga, pro-kontra seputar kehadiran Marsilam Simanjuntak yang waktu itu menjabat Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang semula disebut adalah permintaan dari Presiden SBY, bisa berubah menjadi karena kapasitasnya sebagai Penasehat Menteri Keuangan.

Memang beredar beberapa prediksi bahwa kasus Bank Century memiliki efek getar dahsyat karena terkait beberapa pejabat di episentrum kekuasaan. Sehingga lumrah saja, dalam politik, adanya upaya yang gencar agar kasus Bank Century tidak menjadi bola salju yang dapat menghancurkan semua harapan yang terhimpun setelah pasangan SBY-Boediono terpilih dalam Pilpres 2009.

Dengan melihat semua gejala tersebut, diprediksi pengungkapan kasus Bank Century hanya akan sampai pada kesimpulan telah terjadi pelanggaran pidana perbankan. Sementara hal-hal lain yang mungkin terjadi dalam proses bail-out Century akan terbenam sendiri sebagai sebuah misteri.

Tanya-jawab Pansus Angket Century dengan Boediono dalam rapat pemeriksaan, Selasa (22/12), cukup menguatkan pandangan tersebut. Ketika ditanya, apakah Boediono saat ini merasa keputusan untuk melakukan bail-out Century itu sudah tepat? Boediono menegaskan keputusan itu yang terbaik. “Keputusan bukan dari saya, Pak, tetapi oleh KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Keputusan bersama-sama dan saya sangat yakin keputusan yang kita ambil saat itu yang terbaik,” ujarnya.

Lalu, Boediono menegaskan, apabila terjadi masalah hukum, penyelewengan, dia pun sepakat hal itu harus diberantas dan dituntaskan. “Tetapi, keputusan bail-out itu untuk menyelamatkan situasi yang eksplosif. Saat itu keputusan yang terbaik untuk bangsa kita. Dan saya sampai sekarang tetap yakin, dan saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” katanya. BI/BHS-CRS (Berita Indonesia 73)


Perampokan Dana Century
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki pandangan tersendiri mengenai kasus Bank Century. Menurutnya, kegagalan kliring Bank Century akibat perampokan oleh pemiliknya sendiri, bukan karena krisis keuangan global.

 

Jusuf Kalla menerima Boediono di kantornya sebelum mengakhiri tugasnya sebagai Wakil PresidenJusuf Kalla menanggapi ramainya pembicaraan mengenai kasus Bank Century, kepada Berita Indonesia, mengawalinya dengan berkelakar memplesetkan Bank Century dengan Bang Sianturi: “Ya, itu gara-gara Bang Sianturi itu. Itu KPK begitu, gara-gara Bang Sianturi, ha ha ha....”

Jusuf Kalla pastilah seorang narasumber terpercaya mengenai kasus Bank Century. Sebab, ketika kebijakan bail-out Bank Century diputuskan, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden, yang pada saat itu mengemban amanat UUD sebagai pelaksana tugas Presiden. Karena, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang berada di luar negeri (Washington, Amerika Serikat), untuk menghadiri pertemuan G-20.

Pada pagi 13 November 2008, Bank Century kalah kliring. Bank ini sebelum kalah kliring sudah masuk pengawasan khusus Bank Indonesia pada 6 November 2008. Sebelumnya, karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century telah mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen.

Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Lalu, pada 14 November 2008, sehari setelah Bank Century kalah kliring, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Selain itu, menurut hasil investigasi BPK, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp187,3 miliar.

Sore hari, 13 November 2008, Presiden SBY bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20. Setelah tiba di AS, Sri Mulyani yang sudah menerima laporan tentang kondisi Bank Century, segera melaporkannya kepada SBY. Keadaan gawat.

Presiden Susilo Bambang YudhoyonoPresiden SBY segera menginstruksikan Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Sri Mulyani tiba di Jakarta 17 November 2008. Sejumlah tindakan genting harus diambil. Sejumlah rapat dan konsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, segera digelar mulai 17, 18, 19 November 2008.

Pada 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri Gubernur BI (BO), Deputi Gubernur Senior (MSG), serta enam Deputi Gubernur (HAS, SCF, SBR, MDH, BM, dan AR) ditetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat.

Pukul 22.00 WIB, RDG selesai. Dewan Gubernur BI (BO, MSG, SCF, dan MDH) langsung menuju kantor Menteri Keuangan. Selain itu, BI juga mengirimkan Surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perihal Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. BI juga melaporkan, diperlukan tambahan likuiditas Rp 4,792 triliun untuk tiga bulan karena terjadi penarikan dana nasabah besar-besaran.

Pada 20 November 2008, pukul 23.00 WIB (malam itu juga) sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB di Kantor Menkeu dilakukan rapat konsultasi KSSK setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008. Surat BI tersebut menjadi dasar KSSK menggelar rapat terbuka. Rapat dilakukan bukan dalam rangka pengambilan keputusan, melainkan untuk mendapatkan penjelasan, saran, dan pendapat. Selain dihadiri Menkeu selaku Ketua KSSK, juga dihadiri para pejabat Bank Indonesia dan Depkeu serta Marsilam Simanjuntak selaku Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R).

Kemudian rapat tertutup KSSK dilakukan pada 21 November 2008 pukul 04.25-06.00 WIB, memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Dana yang dikucurkan LPS mencapai Rp 6,7 triliun.

Entah kenapa Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia Boediono tidak pernah melaporkan proses pengambilan keputusan bail-out Century tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu mengemban amanat UUD sebagai pelaksana tugas Presiden karena Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Lalu, kepada siapa mereka melapor? Ini sebuah misteri!

Kredibilitas Sri Mulyani nya mulai dipertanyakan sejumlah pihakBarulah, beberapa hari berikutya, yakni tepatnya Selasa, 25 November 2008 pukul 16.00 WIB, Sri Mulyani dan Boediono datang melapor kepada Jusuf Kalla mengenai kebijakan bail-out Bank Century. Sempat diedarkan informasi bahwa Sri Mulyani dan Boediono melaporkan kepada Wapres pada 22 November 2008. Tapi, Jusuf Kalla memastikan mereka baru melapor pada Selasa 25 November 2008, pukul 16.00 WIB. “Saya ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya,” tegasnya.

Ketika itu, Sri Mulyani dan Boediono ditemani stafnya masing-masing, melapor kepada Jusuf Kalla mengenai Bank Century. Setelah mendapat laporan telah dikucurkan dana talangan menyelamatkan Bank Century, Jusuf Kalla menyergah: “Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan.”

Menurut penuturan Jusuf Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan). Bila tidak dibantu, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.

Jusuf Kalla menyatakan tidak setuju dengan pandangan itu. Menurutnya, krisis itu menghantam banyak orang.” Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Jusuf Kalla setengah berteriak.

Dia pun segera memerintahkan kepada Sri Mulyani dan Boediono untuk melapor ke polisi. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan. Segera laporkan ke polisi!” perintah Jusuf Kalla. Namun Sri Mulyani dan Boediono bahkan sempat balik bertanya, pasal apa yang akan dikenakan?

“Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” tegas Jusuf Kalla. Lalu, setelah melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Jusuf Kalla mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri. “Segera tangkap Robert Tantular, secepatnya” perintahnya kepada Kapolri, setelah menjelaskan secara singkat latar belakang masalah.

“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal itu urusan polisi,” Kalla berkisah sambil tertawa. Dua jam kemudian, Kapolri menelepon melaporkan bahwa Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.

Bukti Perampokan
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR menunjukkan beberapa bukti adanya penggelapan atau perampokan (istilah mantan Wapres Jusuf Kalla) oleh pemilik Bank Century.

BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara. Di antaranya (a) penggelapan hasil surat berharga senilai US$7 juta; (b) hasil penjualan surat-surat berharga Rp30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait; (c) pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta; (d) surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham; dan (e) manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp209,8 miliar dan US$4,72 juta sejak 2004-2008.

Kasus Bank Century telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, sehingga dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul Hak Angket atas pengusutan kasus Bank Century. Hak Angket ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 166 hingga Pasal 170 dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 77 ayat 1 poin b dan ayat 3 yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.

Kebijakan bailout untuk menyelamatkan Bank Century sudah diambil. Pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan dan penyaluran dana talangan sebesar Rp.6,7 triliun tersebut, tentulah harus diusut sampai tuntas. Namun, Bank Century yang sudah diselamatkan dan kini sudah bermetamorfosa menjadi Bank Mutiara, di bawah tangan LPS sebagai pemegang saham baru dan dikendalikan manajemen baru yang profesional, haruslah bangkit menjadi bank terpercaya. Sehingga dana talangan Rp.6,7 triliun, dalam tiga atau lima tahun ke depan, dapat dikembalikan dengan penjualan saham kepada pihak lain. Manajemen baru Bank Century sangat yakin akan hal itu. Sebab, Century sudah menjadi mutiara. BI/CRS (Berita Indonesia 73)

Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_5_20.jpg
Dalam pandangan publik, DPR masih stempel karet pemerintah. Mereka jinak, menurut dan tidak banyak mennyalurkan aspirasi rakyat.
utama_13_71.jpg
Setelah gempa Padang 30 September 2009, Indonesia harus bersiap menghadapi bencana-bencana lain yang sedang mengintip ingin

Visi Berita

visi_42.jpg
Terorisme bukan jihad! Teroris bukan pahlawan! Dua kalimat pendek ini perlu dikedepankan untuk meluruskan makna jihad
visi_76.jpg
Capaian besar biasanya berawal dari ‘mimpi’ besar. Tapi untuk meraihnya diperlukan upaya yang kuat dan tidak mudah

Lentera

lentera_2_66.jpg
Al-Zaytun Sumber Inspirasi (4)Syaykh al-Zaytun: Indonesia harus masuk dalam zone of peace and democracy kalau ingin
lentera_1_53.jpg
Kampus Al-Zaytun selalu menempatkan dirinya sebagai bagian dari komunitas global. Hal ini juga terlihat dari semangat
Share/Save/Bookmark