Majalah Berita Indonesia

Tuesday, Sep 07th

Last update06:39:43 PM GMT

Majalah Berita Indonesia RSS Feed
You are here Edisi Cetak Berita Utama Membuka Misteri Makelar Kasus

Membuka Misteri Makelar Kasus

E-mail Print PDF
User Rating: / 1
PoorBest 
Article Index
Membuka Misteri Makelar Kasus
Whistleblower Malah Jadi Tersangka
Emas dan Berkah Terselubung
All Pages

Susno DuadjiIni berita hebat. Markus dan mafia hukum itu sungguh-sungguh nyata (terbukti), rakus dan jahat. Seorang jenderal polisi (bintang tiga) aktif, mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, tampil gagah berani (nekad) sebagai whistleblower. Dia yang tampaknya sedang ’terluka’ membuka rahasia mafia makelar kasus (markus) atau mafia hukum di tubuh Polri (institusinya sendiri) dan lembaga peradilan lainnya, kejaksaan, pengadilan, pengacara dan pengadilan pajak, yang selama ini penuh misteri.

Pengungkapan misteri mafia hukum oleh seorang jenderal itu membuat pihak-pihak terkait heboh bak kebakaran jenggot. Terutama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang merasa ’dikhianati’ berusaha membantah, berputar-putar dan berusaha dengan berbagai cara membidik balik si whistleblower.

Kasihan Polri yang patut dipuji atas keberhasilannya memperlemah jaringan terorisme. Tapi, sayang, di sisi lain, wajah Polri belum begitu baik akibat belum gemilang memberantas korupsi bahkan masih terus dirusak maraknya praktik tercela, seperti salah tangkap, penjebakan dan rekayasa pidana serta makelar kasus.

Hampir bersamaan dengan kabar keberhasilan Polri membongkar dan melemahkan jaringan teroris di Pamulang dan Aceh, antara lain dengan tewasnya Dulmatin, teroris yang diburu beberapa negara, kabar perihal citra buruk Polri yakni penjebakan dan rekayasa pidana serta makelar kasus juga tampil di halaman muka (headline) hampir semua media di tanah air.

Kabar citra baik tentang keberhasilan Polri menghajar teroris hanya sepekan menjadi berita utama media massa. Kabar citra baik itu kemudian ditindih munculnya kabar buruk yang diawali berita dugaan penjebakan dan rekayasa pidana oleh Polri tentang kepemilikan ganja yang menimpa pedagang asongan Usep Cahyono bin Asep Saipudin (20). Kendati Polri dengan tegas membantah dugaan penjebakan dan rekayasa pidana ini, ternyata publik tidak mudah mempercayainya.

Kekurangpercayaan publik terhadap Polri memang bukan hal baru. Apalagi belum hilang dari ingatan publik tentang riuhnya kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra, bahkan Antasari). Kendati tidak pernah diakui secara terbuka tentang adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK itu, tetapi publik telah memandangnya sebagai salah satu aib besar. Kasus yang ditimpakan kepada Bibit dan Chandra sudah dihentikan, sudah cukup bagi publik untuk tidak lagi mempersoalkannya. Walaupun belakangan, setelah terkuaknya banyak fakta di persidangan, publik masih menunggu vonis banding kasus pembunuhan berencana yang didikwakan kepada Antasari.

Dalam suasana riuh kabar baik dan buruk tentang Polri itu, lalu menyusul sebuah kabar baru, yang sekali lagi, menghentak publik. Kabar makelar kasus di Mabes Polri, terkuak dari seorang jenderal polisi (bintang tiga), mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji. Bagai palu godam menghantam batok kepala oleh tangan sendiri (whistle blower) yang sedang terluka akibat merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK.

Markus dan mafia hukum itu terbukti nyata, rakus dan jahatSusno Duadji yang sebelumnya telah memberi kesaksian dengan sebuah fakta baru dalam persidangan Antasari yang didakwa sebagai otak pembunuhan berencana, kemudian membuka tabir aib makelar kasus (markus) di Mabes Polri menyangkut kasus money laundering dan pajak senilai Rp.25 miliar yang diduga melibatkan nama tiga jenderal polisi.

Tiga Jenderal Polisi
Pengungkapan aib makelar kasus di Mabes Polri itu, dikumandangkan Susno Duadji, selain dalam diskusi bukunya, Bukan Testimoni Susno, Rabu (10/3/2010) di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pria yang tampaknya merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi KPK dengan pencopotan dari jabatannya 24 November 2009 itu juga telah melaporkannya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis (18/3/2010).

Susno mengungkapkan, ada markus untuk money laundering dan pajak di Mabes Polri yang “jatahnya” mencapai Rp 25 miliar. Dia berharap kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, agar jangan hanya melihat tempat tidur Arthalyta.

Menurut Susno, memberantas makelar kasus di institusi penegak hukum bukan pekerjaan sulit. Tak perlu menggunakan kamera pengintai yang kini banyak dipasang di sejumlah institusi. “Tangkap markus kok pakai CCTV, memangnya orang halus? Mereka itu kalau datang pasti telepon, koq,” ujar Susno.

Khususnya di Mabes Polri, menurut Susno, para pemainnya mulai dari pejabat di bawah Kabareskrim hingga yang levelnya di atas Kabareskrim. Dia mengaku hanya bisa mengungkap markus di bawah Kabareskrim. Sementara markus di atas Kabareskrim ke atas tidak bisa dia ungkap. Dia pun menyebut nama dua brigadir jenderal polisi yang berada di bawah Kabareskrim, terlibat di balik praktik makelar kasus dalam penanganan kasus money laundering dan korupsi dana wajib pajak di Polri.

Keterlibatan para jenderal itu, menurut Susno, terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan seorang pegawai pajak bernama Gayus  Tambunan bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening Gayus, berdasar hasil penelusuran PPATK sebagaimana dilaporkan ke Bareskrim, masuk aliran dana mencurigakan senilai lebih kurang Rp 25 miliar.

Berdasarkan laporan itu, Susno pun memerintahkan Direktur II Ekonomi Khusus, yang kala itu dijabat Brigjen Edmon Ilyas, untuk memprioritaskan pengusutan kasus itu hingga tuntas. Bersamaan dengan itu, uang senilai Rp 25 milliar yang diduga sebagai hasil kejahatan itu pun dibekukan oleh Susno selaku Kabareskrim.

Selain kasus pajak Rp.25 miliar itu, Gayus Tambunan juga diduga terlibat kasus pencucian uang kurang lebih Rp.395 juta. “Waktu saya mau turun dari Kabareskrim, kasus kecil (pencucian uang) itu sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

POLRI DAN KEJAKSAAN: Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kapolri Bambang HD belum menyatakan bertanggung jawab.Yang besar (pajak) masih disidik. Saya masih sempat tanyakan kepada anak buah saya sebelum turun (dari Kabareskrim) bagaimana kelanjutan penanganan kasus itu,” ujar Susno.

Saat itu, Susno juga masih memerintahkan agar kasus pajak itu diungkap korupsinya hingga tuntas. “Bayangkan saja pegawai kecil saja dapat begitu besarnya, apalagi yang jabatannya lebih besar. Dia bisa begitu kan karena pasti dapat izin dari atasannya. Kan selalu harus melapor dan minta tanda tangan pimpinannya,” logika Susno.

Kemudian, di tengah pengusutan kasus tersebut, Susno dilengserkan (dikorbankan) dari jabatan Kabareskrim pada 24 November 2009, sebagai respon atas rekomendasi Tim Delapan tertanggal 16 November 2009. Tim Delapan adalah Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang populer di publik sebagai kasus kriminalisasi KPK. Tim itu beranggotakan delapan orang, sehingga disebut Tim Delapan, dipimpin Adnan Buyung Nasution.

Waktu itu, Tim Delapan meyakini Kabareskrim Susno Duadji terlibat, bahkan paling bertanggung jawab, dalam upaya rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, setelah mendengar rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo yang dibuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu, Anggodo menyebut Truno 3 yang langsung disimpulkan oleh Tim Delapan sebagai Kabareskrim Susno Duadji. Kendati Susno menjelaskan bahwa di Mabes Polri yang disebut Truno 3 itu adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sedangkan kode untuk Kabareskrim adalah Tribrata 5.

Selain, itu kendati Susno juga telah menjelaskan bahwa dia sebagai Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), untuk menghindari konflik kepentingan, tetapi publik, terutama Tim Delapan, tetap tidak percaya.

Disebut untuk menghindari konflik kepentingan, karena pada saat bersamaan KPK tengah mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. Karena dalam kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, disebut ada surat yang ditandatangani Susno dan rekaman percakapan telepon antara Susno Duadji dan Lucas (pengacara Budi Sampoerna) menyebut angka 10 yang diasumsikan sebagai pemberian Rp.10 miliar kepada Susno atas keluarnya surat itu. Sedangkan dalam kasus korupsi PT Masaro, Susno pernah menemui Anggoro (bos Masaro) di Singapura.

RENUMERASI: Menteri Keuangan Sri Mulyani, reformasi birokrasi yang gagalKendati Susno telah menitikkan air mata ketika menjelaskan bahwa dia tidak permah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau siapapun dalam kasus Bank Century, serta keberangkatannya ke Singapura menemui Anggoro adalah dalam rangka tugas resmi atas perintah Kapolri, tetapi publik, terutama Tim Delapan, tidak percaya bahwa Susno tidak terlibat.

Tim Delapan antara lain merekomendasikan kepada Presiden, untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

Bahkan sebelum rekomendasi itu disampaikan, Tim Delapan telah terlebih dahulu mendesak (mengultimatum) agar Susno Duadji dinonaktifkan selama masa kerja Tim Delapan. Susno sendiri meresponnya dengan secara sukarela menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan Kabareskrim pada tanggal 5 November 2009. Namun, Kapolri hanya menyetujui penonaktifan. Lalu setelah nonaktif, Susno diaktifkan kembali pada 9 November 2009 setelah proses pemeriksaan Tim Delapan atas dirinya selesai.

Namun setelah rekomendasi akhir Tim Delapan disampaikan kepada Presiden pada 16 November 2009, delapan hari berikutnya, tepatnya 24 November 2009, Kapolri secara resmi mengumumkan kepada publik pemberhentian Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim. Boleh mungkin Susno merasa dihukum (dipecat) walau bukan dia yang salah. Dia digantikan Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto.

Hanya Dua Hari Setelah Susno Lengser
Menariknya, hanya dua hari setelah Susno dilengserkan, tepatnya 26 November 2009, uang Rp.25 miliar yang diblokir Susno sebagai Kabareskrim, karena diduga sebagai hasil kejahatan pencucian uang dan penggelapan pajak di rekening Gayus, blokirnya dibuka dan langsung dicairkan.

SIAP MUNDUR: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan siap mundur dan  mendukung upaya membersihkan Ditjen Pajak dari para makelar kasus.Lalu, setelah lengser dari jabatan Kabareskrim, Susno yang mengaku masih mempunyai jaringan ke dalam Bareskrim suatu saat menanyakan kelanjutan penanganan kasus pajak itu. Anggota Bareskrim menjelaskan bahwa kasus yang kecil sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh kejaksaan. Tapi kasus yang besar (pajak Rp.25 miliar) uangnya sudah dicairkan. “Saya tanya kenapa dicairin atau dibuka uang senilai Rp 25 milliar yang dibekukan itu? Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih,” ungkap Susno.

Susno pun menelusuri siapa Andi Kosasih itu. Ternyata Andi Kosasih itu seorang pengusaha di Batam yang memiliki kedekatan hubungan dengan orang nomor dua di tubuh Polri. “Dia dibekingi orang kuat. Orang nomor dua (di Polri). Karena kalau bekingnya kompol atau kombes, dia enggak bakal berani main-main dengan direktur. Kalau bekingnya direktur, dia enggak bakal berani main-main sama Kabareskrim. Karena bekingnya orang nomor dua di Polri, makanya Kabareskrim juga enggak berani,” ujar Susno kepada pers.

Rupanya, uang senilai Rp 25 milliar itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkan di rekening Gayus T Tambunan, pegawai pajak, untuk dana pembelian sebidang tanah. Sebagai mantan Kabareskrim, Susno merasa ada keganjikan. “Masa mau beli tanah pakai menitipkan uang segala ke rekening orang. Itupun menitipkannya sejak satu tahun yang lalu lagi. Logikanya, kalau mau beli tanah, ya titip saja dicarikan tanah. Kalau sudah dapat tanahnya baru dikasih uangnya atau dibayarkannya sendiri ke yang punya tanah,” ujar Susno mengungkap keraguannya bahwa dana itu milik Andi Kosasih.

Susno menduga ada keterlibatan orang nomor dua di tubuh Polri kala itu, selain mengungkap keterlibatan nama beberapa mantan jajarannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim yakni Kompol A, Kombes E, AKBP M, Brigjen EI, dan Brigjen RE. Susno menduga mereka turut menikmati uang senilai Rp 25 milliar yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak tersebut.

Menurut dugaan Susno, uang Rp 25 milliar itu dicincai, dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Namun Susno mengaku tak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa, dan siapa-siapa saja yang menerima. “Nanti saya dibilang nuduh lagi. Biarkan saja itu jadi tugas tim pemburu malaikat, eh mafia hukum. Percuma mereka (Satgas Pemberantas Mafiah Hukum) digaji untuk itu,” kata Susno.

Menurut Susno Duadji, sebelum membuka kasus ini ke publik dan Satgas Pemberantas Mafia Hukum, dia telah terlebih dahulu melaporkannya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Namun, pimpinan Polri tidak merespon dan menindaklanjutinya. “Tidak ada respons. Sebaliknya, kasus itu seolah-olah tidak pernah terjadi dan saya yang ngarang. Sehingga saya buka ke publik, yang memiliki Polri,” ungkap Susno dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Susno menjelaskan, pembukaan kasus ini ke publik untuk membantu Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mereformasi Polri sekaligus untuk menghilangkan pengkhianat di tubuh Polri. “Pengkhianat yang merusak citra Polri sesuai dengan amanat Kapolri saat serah terima jabatan para Kapolda yang intinya ada pengkhianat di tubuh Polri,” Susno mengutip Kapolri. BI/CRS (Berita Indonesia 75)



Add comment


Security code
Refresh

Berita Utama

utama_1_41.jpg
Peristiwa Pasuruan telah mencuatkan kekhawatiran ke mana arah reformasi TNI. Pemberitaan meda massa Indonesia bahkan luar negeri sejak
visi_40.jpg
Korupsi di Indonesia sudah dianggap ‘membudaya’ dan semakin sistemik, berlangsung mulai dari tingkat tertinggi pemerintahan hingga

Visi Berita

visi_1_31.jpg
Padi bagi masyarakat pedesaan sangat identik dengan kecukupan atau kemiskinan. Sebab kepemilikan padi menjadi ukuran
visi_40.jpg
Dalam itu, seperti pemandangan umum Jakarta selama puluhan tahun, masyarakat terus dijejali dengan hingar bingar

Lentera

lentera_6_13.jpg
Di Indonesia kini tumbuh “peradaban” lama dalam kemasan baru: The end justifies the means. Dulu “peradaban” itu
lentera_7_70.jpg
Syaykh Al-Zaytun menegaskan, Bangsa Indonesia, dari seluruh lapisan generasi, mesti kembali kepada nilai-nilai
Share/Save/Bookmark